Abdi Cendekia: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol 5 No 3 (2026): September

Hak Laki-Laki dalam Sistem Waris Matrilineal: Dialektika Antara Hukum Adat dan Hukum Islam

Sugih Ayu Pratitis (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
M. Iqbal Irham (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Faisar Ananda Arfa (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Nurasiah Nurasiah (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan dan hak kewarisan laki-laki dalam sistem waris matrilineal pada konteks regional secara umum serta menjelaskan dialektika antara hukum adat dan hukum Islam dalam menentukan status, penguasaan, pengelolaan, dan pembagian harta. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Aspek yuridis dikaji melalui Al-Qur’an, Kompilasi Hukum Islam, konsep ‘urf, hukum adat, serta literatur pluralisme hukum. Aspek empiris dianalisis melalui sintesis sekunder terhadap penelitian lapangan yang dipublikasikan pada 2021-2026 mengenai komunitas matrilineal dan praktik kewarisan di beberapa wilayah Indonesia serta masyarakat Muslim matrilineal sebagai pembanding. Data dikumpulkan secara purposif dan dianalisis melalui pengodean tematik, perbandingan antarkasus, serta interpretasi sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak laki-laki tidak dapat diukur hanya dari kepemilikan formal atas harta komunal. Laki-laki dapat berkedudukan sebagai anggota garis ibu, paman maternal, ayah, suami, pengelola aset, pemegang otoritas adat, dan ahli waris individual. Setiap kedudukan melahirkan hak yang berbeda, yaitu hak milik, hak pakai, hak kelola, hak representasi, hak atas harta bersama, dan hak waris. Dialektika adat dan Islam terutama diselesaikan melalui kualifikasi asal-usul serta fungsi harta, musyawarah keluarga, mediasi tokoh adat dan agama, pelepasan hak secara sukarela setelah bagian hukum diketahui, dan penyelesaian peradilan. Harta komunal-genealogis dapat dipertahankan untuk keberlanjutan kelompok maternal, sedangkan harta individual, harta pencaharian, dan bagian pewaris dalam harta bersama lebih terbuka untuk dibagikan menurut hukum kewarisan Islam. Minangkabau digunakan secara terbatas sebagai salah satu contoh lokal, bukan sebagai representasi tunggal seluruh sistem matrilineal. Penelitian menyimpulkan bahwa harmonisasi yang adil memerlukan klasifikasi harta yang dapat dibuktikan, perlindungan persetujuan para pihak, serta pemisahan yang tegas antara kewenangan mengelola dan hak memiliki.

Copyrights © 2026