Manajemen risiko memegang peran penting dalam operasional lembaga keuangan syariah, mencakup proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko guna menjaga stabilitas finansial sekaligus kepatuhan terhadap prinsip syariah. Lembaga seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadapi berbagai jenis risiko, termasuk risiko kredit, likuiditas, pasar, operasional, dan risiko syariah. Risiko kredit muncul akibat ketidakmampuan nasabah membayar atau konsentrasi pembiayaan, sedangkan risiko likuiditas berkaitan dengan kesulitan memenuhi kewajiban jangka pendek. Risiko pasar timbul dari fluktuasi nilai aset dan harga pasar, sementara risiko operasional bersumber dari kesalahan internal maupun faktor eksternal, seperti gangguan sistem atau bencana. Risiko syariah muncul ketika aktivitas bank tidak sesuai prinsip syariah, yang dapat berdampak pada reputasi dan kepercayaan publik. Proses manajemen risiko di BSI meliputi identifikasi risiko, evaluasi eksposur, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta regulator eksternal, dan pengendalian melalui kebijakan serta prosedur internal. Strategi mitigasi risiko diterapkan melalui pendekatan internal, eksternal, dan pasca-akad, termasuk seleksi dan penilaian nasabah, evaluasi usaha, penentuan jaminan, pemantauan pembiayaan, dan penanganan pembiayaan bermasalah secara bertahap. DPS memiliki peran strategis sebagai advisor, marketer, supporter, dan player untuk memastikan seluruh kegiatan operasional bank sesuai prinsip syariah. Penelitian ini menekankan pentingnya manajemen risiko yang komprehensif guna menjaga keberlanjutan, stabilitas, dan kepatuhan syariah lembaga keuangan. Temuan penelitian memberikan gambaran nyata efektivitas pengelolaan risiko pada sektor perbankan syariah, khususnya produk Murabahah, serta menyoroti kontribusi strategis DPS dalam membangun kredibilitas, integritas, dan kepercayaan publik.
Copyrights © 2025