Naufal Ammar Rivardi (Universitas Siliwangi)
Universitas Siliwangi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Trading Forex Metode Scalping Amalia Jayadi (Universitas Siliwangi); Naufal Ammar Rivardi (Universitas Siliwangi); Ajang Gina April Mauludin (Universitas Siliwangi); Lina Marlina (Universitas Siliwangi)
SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 2, No 01 (2025): SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah
Publisher : Universitas Muhammadiyah Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36269/jes.v2i01.3936

Abstract

Perkembangan perdagangan valuta asing (forex) sebagai instrumen investasi global menarik minat banyak investor muslim, termasuk metode scalping yang menekankan transaksi singkat dengan frekuensi tinggi untuk meraih keuntungan dari pergerakan harga kecil. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip hukum ekonomi syariah, yang menekankan keadilan, transparansi, serta larangan terhadap unsur maysir, gharar, dan riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum aktivitas forex trading khususnya metode scalping melalui kajian literatur dan analisis deskriptif terhadap ayat dan hadist kontemporer yang berkaitan dengan keterkaitan trading forex dengan metode scalping. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada prinsipnya transaksi forex diperbolehkan apabila dilakukan secara spot trading dengan pemenuhan akad yang sah, bebas dari spekulasi berlebihan, serta tidak mengandung riba melalui fasilitas swap atau bunga menginap. Namun, metode scalping berpotensi menimbulkan unsur spekulasi tinggi dan mengurangi aspek maslahat karena lebih mendekati praktik maysir apabila tidak didukung oleh strategi manajemen risiko yang jelas. Oleh karena itu, dari perspektif hukum ekonomi syariah, praktik scalping dalam forex bersifat ghair mashr? (tidak sesuai) apabila menekankan aspek spekulatif semata, namun dapat ditoleransi jika dibatasi pada transaksi riil dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan syariah.
Manajemen Risiko Pada Lembaga Keuangan Syariah: Studi Kasus Pengelolaan Risiko Di Bank Syariah Indonesia Alfian Setiawan (Universitas Siliwangi); Aulia Fauziah (Universitas Siliwangi); Muhamad Hata (Universitas Siliwangi); Naufal Ammar Rivardi (Universitas Siliwangi); Joni (Universitas Siliwangi); Raihani Fauziah (Universitas Siliwangi)
SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 2, No 01 (2025): SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah
Publisher : Universitas Muhammadiyah Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36269/jes.v2i01.4024

Abstract

Manajemen risiko memegang peran penting dalam operasional lembaga keuangan syariah, mencakup proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko guna menjaga stabilitas finansial sekaligus kepatuhan terhadap prinsip syariah. Lembaga seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadapi berbagai jenis risiko, termasuk risiko kredit, likuiditas, pasar, operasional, dan risiko syariah. Risiko kredit muncul akibat ketidakmampuan nasabah membayar atau konsentrasi pembiayaan, sedangkan risiko likuiditas berkaitan dengan kesulitan memenuhi kewajiban jangka pendek. Risiko pasar timbul dari fluktuasi nilai aset dan harga pasar, sementara risiko operasional bersumber dari kesalahan internal maupun faktor eksternal, seperti gangguan sistem atau bencana. Risiko syariah muncul ketika aktivitas bank tidak sesuai prinsip syariah, yang dapat berdampak pada reputasi dan kepercayaan publik. Proses manajemen risiko di BSI meliputi identifikasi risiko, evaluasi eksposur, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta regulator eksternal, dan pengendalian melalui kebijakan serta prosedur internal. Strategi mitigasi risiko diterapkan melalui pendekatan internal, eksternal, dan pasca-akad, termasuk seleksi dan penilaian nasabah, evaluasi usaha, penentuan jaminan, pemantauan pembiayaan, dan penanganan pembiayaan bermasalah secara bertahap. DPS memiliki peran strategis sebagai advisor, marketer, supporter, dan player untuk memastikan seluruh kegiatan operasional bank sesuai prinsip syariah. Penelitian ini menekankan pentingnya manajemen risiko yang komprehensif guna menjaga keberlanjutan, stabilitas, dan kepatuhan syariah lembaga keuangan. Temuan penelitian memberikan gambaran nyata efektivitas pengelolaan risiko pada sektor perbankan syariah, khususnya produk Murabahah, serta menyoroti kontribusi strategis DPS dalam membangun kredibilitas, integritas, dan kepercayaan publik.