Yustitiabelen
Vol. 12 No. 2 (2026): Juli 2026

Kriminalisasi Perilaku Privat dalam KUHP Baru: Analisis Kritis antara Moralitas Publik dan Hak Asasi Manusia.

Harti Winarni (Universitas Cokroaminoto Yogyakarta)
Muh Rizki (Universitas Cokroaminoto Yogyakarta)
Khoirul Anam (Universitas Tulungagung)
Edi Sutikno (Universitas Cokroaminoto Yogyakarta)
Deri Eka Putra (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa konstruksi kriminalisasi perilaku privat yang ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dan menilai seberapa sesuai dengan prinsip hukum pidana modern dan hak asasi manusia. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Metode analisis dilakukan secara kualitatif dengan melihat standar hukum, gagasan, dan teori tentang kriminalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perzinahan dan kohabitasi dalam Pasal 411 dan 412 KUHP menunjukkan bahwa kriminalisasi telah berkembang ke area privat yang sebelumnya tidak termasuk dalam jangkauan hukum pidana. Meskipun mekanisme delik aduan membatasi hal ini, ketentuan ini masih menimbulkan risiko overcriminalization dan membuka peluang bagi negara untuk memasuki kehidupan pribadi seseorang. Dari sudut pandang hak asasi manusia, mungkin ada pelanggaran terhadap prinsip perlindungan privasi, proporsionalitas, dan pembatasan kekuasaan negara. Oleh karena itu, legitimasi kriminalisasi yang didasarkan pada moralitas publik harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak melampaui batas perlindungan hukum terhadap kebebasan individu.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun ...