Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa konstruksi kriminalisasi perilaku privat yang ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dan menilai seberapa sesuai dengan prinsip hukum pidana modern dan hak asasi manusia. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Metode analisis dilakukan secara kualitatif dengan melihat standar hukum, gagasan, dan teori tentang kriminalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perzinahan dan kohabitasi dalam Pasal 411 dan 412 KUHP menunjukkan bahwa kriminalisasi telah berkembang ke area privat yang sebelumnya tidak termasuk dalam jangkauan hukum pidana. Meskipun mekanisme delik aduan membatasi hal ini, ketentuan ini masih menimbulkan risiko overcriminalization dan membuka peluang bagi negara untuk memasuki kehidupan pribadi seseorang. Dari sudut pandang hak asasi manusia, mungkin ada pelanggaran terhadap prinsip perlindungan privasi, proporsionalitas, dan pembatasan kekuasaan negara. Oleh karena itu, legitimasi kriminalisasi yang didasarkan pada moralitas publik harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak melampaui batas perlindungan hukum terhadap kebebasan individu.
Copyrights © 2026