Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menganalisis peran ahli hukum dalam penguatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan melalui mekanisme Penghargaan Paritrana. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan hukum tenaga kerja yang bersifat wajib, namun dalam praktiknya tingkat kepatuhan pemerintah daerah dan badan usaha masih menunjukkan variasi yang signifikan. Pengabdian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan model pengabdian berbasis kebijakan publik. Kegiatan dilaksanakan pada bulan Juli 2025 melalui tahapan persiapan, sosialisasi, evaluasi dokumen, dan wawancara kandidat pemerintah daerah serta badan usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen, observasi partisipatif, dan wawancara semi-terstruktur yang dianalisis secara deskriptif-analitis dengan perspektif hukum. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa keterlibatan ahli hukum berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pemahaman normatif mengenai kewajiban jaminan sosial, memperkuat argumentasi kepatuhan berbasis regulasi, serta mengidentifikasi kendala kelembagaan dan kebijakan di tingkat daerah. Selain itu, mekanisme Paritrana terbukti efektif sebagai instrumen evaluatif dan edukatif yang mendorong kesadaran hukum dan budaya kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengabdian ini menegaskan bahwa peran ahli hukum penting dalam menjembatani norma hukum dan praktik kebijakan daerah guna memperkuat perlindungan hukum tenaga kerja secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026