Pengoperasian insinerator di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Desa Lumeneng, Kabupaten Pekalongan, sebelumnya berlangsung konvensional tanpa pemantauan emisi gas buang dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terstandar, sehingga berpotensi menimbulkan pembakaran tidak sempurna dan pencemaran udara. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola TPS melalui pelatihan interaktif, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penerapan protokol pengukuran emisi berbasis data terukur. Metode pelaksanaan mencakup transfer iptek, hands-on training, dan pendampingan lapangan yang diikuti oleh 18 peserta (operator TPS, pengurus BUMDes, dan perangkat desa). Penerapan protokol ini berhasil mentransformasi manajemen TPS Desa Lumeneng menjadi berbasis data terukur (evidence-based), meningkatkan akuntabilitas publik, serta mendukung tata kelola lingkungan perdesaan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026