Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan persoalan hukum dan sosial yang dapat memberikan dampak serius terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. Desa/Kampung Tumang menghadapi kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika, konsekuensi hukum, serta peran masyarakat dalam upaya pencegahannya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pencegahan di lingkungan desa. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui penyuluhan hukum, pemaparan materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Materi meliputi pengertian dan karakteristik narkotika, bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dampak penyalahgunaan, ketentuan hukum, strategi pencegahan berbasis keluarga dan lingkungan, serta mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana narkotika. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum narkotika serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan peredaran narkotika. Kegiatan juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dan tepat dalam menyikapi permasalahan narkotika di lingkungan Desa/Kampung Tumang.
Copyrights © 2026