Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, tetapi pada saat yang sama meningkatkan risiko terjadinya pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Rendahnya literasi hukum, literasi keuangan, dan literasi digital menyebabkan sebagian masyarakat mudah terpengaruh oleh penawaran pinjaman maupun investasi yang menjanjikan proses cepat dan keuntungan tinggi tanpa memahami risiko serta legalitasnya. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran hukum, dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mencegah, serta menghadapi praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif dan edukatif melalui sosialisasi, penyampaian materi hukum, diskusi interaktif, tanya jawab, studi kasus, dan evaluasi pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Materi yang diberikan meliputi karakteristik pinjaman online legal dan ilegal, ciri-ciri investasi bodong, risiko penyalahgunaan data pribadi, pentingnya melakukan pengecekan legalitas lembaga atau platform keuangan, serta langkah pencegahan dan mekanisme pelaporan aktivitas keuangan ilegal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta pada seluruh aspek yang dievaluasi. Pemahaman mengenai pentingnya pengecekan legalitas meningkat dari 58% menjadi 94%, kemampuan mengenali ciri pinjaman online ilegal meningkat dari 48% menjadi 90%, sedangkan pemahaman mengenai ciri investasi bodong meningkat dari 50% menjadi 89%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa edukasi hukum yang disampaikan secara interaktif dan berbasis studi kasus mampu meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi risiko keuangan digital. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya masyarakat yang lebih kritis, sadar hukum, dan mampu mengambil keputusan keuangan secara aman serta bertanggung jawab.
Copyrights © 2026