cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum" : 26 Documents clear
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENDIDIKAN FAKIR MISKIN DI INDONESIA Muhammad Fitrah Syafar Lihawa; Donna Okthalia Setiabudhi; Susan Lawotjo
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, tetapi tidak semua orang bisa paham bahwa setiap orang bisa mendapatkannya, apalagi golongan orang yang termasuk dalam Fakir Miskin, penelitian ini ditujukan untuk setiap masyarakat Indonesia bahwa pentingnya menempuh pendidikan dan untuk memberitahukan kepada setiap masyarakat Indonesia yang tergolong Fakir Miskin mempunya hak dalam hal pendidikan dan malahan diberikan hak yang khusus agar setiap masyarakat Indonesia mendapatkan hak yang sebaai mestinya, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan juga menggunakan metode komparatif law yang dimana hal ini bertujuan untuk membandingkan antara peraturan-peraturan yang ada secara formil dan realita yang ada terjadi kepada masyarakat, adapun beberapa hasil yang didapatkan adalah peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tidak berjalan dengan sebagaimanamestinya. Kata kunci : Hak Fakir Miskin Dalam Hal Pendidikan
Hak dan Kewajiban Negara dalam Keanggotaan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menurut Hukum Organisasi Internasional Audrey L. Manoy; Fernando J.M.M Karisoh; Natalia Lengkong
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban suatu negara sebagai anggota UNESCO. Melalui penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sukunder melalui studi literatur dengan hasil penelitian bahwa Tanggung jawab negara timbul bila terdapat pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan perjanjian internasional maupun berdasarkan pada kebiasaan internasional. Berdasarkan hukum internasional, suatu negara bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian internasional maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Dengan demikian, secara umum unsur-unsur tanggung jawab negara adalah: Ada perbuatan atau kelalaian (actor omission) yang dapat dipertautkan (imputable) kepada suatu Negara dan Perbuatan atau kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik kewajiban itu lahir dari perjanjian maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Negara anggota berkewajiban untuk menunjang program UNESCO dan Untuk menjalankan program-program UNESCO, setiap negara anggota wajib memberikan iurannya sesuai dengan kemampuan membayar dari masing-masing negara yang diukur dengan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) setiap negara. Sebaliknya Negara anggota berhak mendapatkan jaminan perlindungan dan pelestarian terhadap budaya-budaya setiap negara yang tidak hanya karena berpotensi mengalami kepunahan, tetapi lebih dari itu yaitu untuk mempertahankan peradaban dunia. UNESCO sebagai sebuah organisasi fungsional tentu harus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut. Kata kunci : Hak, Tanggung Jawab Negara, UNESCO
Tinjauan Hukum Terhadap Keselamatan Korban Perdagangan Manusia Jesmonita Putry Arsilviana Tiranda
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami aturan hukum tentang pelaku perdagangan manusia dan bagaimana jaminan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap perlindungan korban perdagangan manusia perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan bentuk perlindungan yang diberikan berupa hak untuk memperoleh kerahasiaan identitas, restitusi atau ganti rugi, serta rehabilitasi kesehatan dan sosial. 2. Dalam pengaturan pada peraturan perundang-undangan menjelaskan pula bahwa aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana akan dilakukan perampasan yang berlaku berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan metode pengumpulan data data sekunder. Kata Kunci: Keselamatan, Korban, Perdangangan Manusia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Delvia Jenita Mundung; Harly Stanly Muaja; Feiby S. Wewengkang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui untuk mengetahui bagaimana hak waris anak hasil perkawinan campuran menurut hukum perdata internasional serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak waris anak dalam perkawinan campuran. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam perkawinan campuran, anak yang lahir dari hasil perkawinan beda kewarganegaraan ini mempunyai haknya sebagai anak untuk memperoleh hak waris yang diberikan oleh orang tuanya. Bilamana anak tersebut belum memiliki kewarganegaraan, maka hak anak tersebut tentunya tidak dihapus. Bagi anak hasil perkawinan campuran untuk menerima hak milik warisan yang ada di Indonesia, ia harus menunggu sampai usinya mencapai 18 (delapan belas) tahun untuk mendapat hak milik harta warisan tersebut. Namun apabila memilih menjadi warga negara asing maka anak tersebut wajib melepaskan hak milik itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak hak tersebut diperoleh. Keberadaan anak hasil perkawinan campuran terhadap harta benda pasti akan di berikan ketika anak tersebut sudah menetapkan kewarganegaraannya untuk memperoleh hak waris. 2. Haruslah ada perlindungan hukum bagi pemenuhan hak anak terkait hak waris anak berkewarganegaraan ganda yang orang tuanya melangsungkan perkawinan campuran. Terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut berhak dalam hal status, harta benda, hak waris, dan sebagainya, sehingga perlindungan hukum sangat penting diperlukan. Kata Kunci : hak waris, perkawinan campuran
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PROFESI YOUTUBER YANG MEMPEROLEH PENDAPATAN DARI GOOGLE ADSENSE Patria Imanuel David Enoch; Friend Henry Anis; Cobi Elisabeth M Mamahit
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

YouTube telah menjadi salah satu tontonan bagi generasi muda saat ini. Di Indonesia, sangat banyak orang yang memilih pekerjaan atau berprofesi sebagai Creator dan memiliki saluran Youtube sendiri. Beberapa pembuat konten Youtube Indonesia memiliki banyak subscriber yang tentunya berdonasi memberikan viewers bagi pembuat konten dan pemilik channel (saluran) di Youtube. Mereka juga memiliki banyak penghasilan antara lain Atta Halilintar, Baim Wong, Ria Ricis, Raditya Dika, Dedy Corbuzier, Rans Entertainment and Arief Muhammad. Mereka adalah YouTuber terbaik di Indonesia Mereka memiliki penghasilan yang luar biasa dan banyak orang mengenalnya Indonesia. Hal yang tentunya perlu juga di lihat yaitu bagaimana para profesi Youtuber ini memperoleh pendapatan dari setiap video yang mereka upload di akun (channel) Youtube mereka sendiri, yaitu melalui Google Adsense. Google Adsense menjadi perantara bagi pengiklan untuk melakukan promosi pada channel youtube pengguna. Adapun hasil penelitian bahwa belum adanya aturan secara rinci untuk mengatur mengenai bagaimana pajak penghasilan dari seorang profesi Youtuber yang memperoleh pendapatan dari Google Adsense. Kata Kunci : Pajak Penghasilan, YouTube, Google Adsense
SANKSI BAGI GURU SEBAGAI PELAKU TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP SISWA PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTsANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Theresia Chaterine Jones
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi bagi guru yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap siswanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bentuk perlindungan hukum bagi siswa sebagai korban tindakan kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan menggunakan metode penelitian yuridis, dapat disimpulkan: 1. Pemberian sanksi terhadap guru telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merujuk pada tenaga pendidik, di mana jika melakukan kekerasan seksual akan ditambah 1/3 dari sanksi yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Dibutuhkan pemisahan ketentuan terkait subjek tindak pidana sendiri, ketentuan terhadap siapa yang menjadi korban, dan ketentuan dampak yang diakibatkan dengan ketentuan sendiri, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan perbuatannya secara adil, tepat, dan lebih berat ketika telah mengakibatkan dampak yang luar biasa bagi korban. 2. Perlindungan hukum terhadap korban telah diakomodasi oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tetapi belum ada perlindungan khusus terhadap siswa sebagai korban, sehingga dibutuhkannya undang-undang tambahan agar siswa merasa dilindungi haknya, baik dalam proses hukum maupun saat mengikuti proses kegiatan belajar mengajar di dalam atau di luar llingkungan pendidikan. Kata Kunci: Sanksi, Guru, Tindakan Kekerasan Seksual.
TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT PADA CATATAN SIPIL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 18/PDT/2022/PT MDO) Jessica Anggelina Threesye Senaen; Jeane Anita Karmite; Muhammad Hero Soepeno
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai harta kekayaan dalam perkawinan menurut peraturan perundang-undangan duan ntuk mengetahui dan menganalisis penerapan pembagian harta kekayaan terhadap perkawinan yang tidak dicatat pada Catatan Sipil. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Menurut UU Perkawinan, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam perkawinan. Bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Pertama, dilakukan berdasarkan hukum agama; Kedua, dilakukan menurut hukum adat, Ketiga, dilakukan menurut hukum perdata (KUHPerdata). Harta kekayaan dalam perkawinan apabila terjadi perceraian maka pada umumnya harta bersama dibagi dua sama rata di antara suami dan istri, sebagaimana diatur dalam hukum perdata. 2. Pengadilan Tinggi Manado menganggap bahwa perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing dari calon mempelai adalah merupakan perkawinan yang sah, sekalipun tidak dicatat pada Catatan Sipil, karena pencatatan sipil bukan faktor penentu untuk sahnya perkawinan. Harta kekayaan yang perolehannya selama dalam perkawinan secara Kristen yang tidak dicatat pada Catatan Sipil, merupakan harta bersama. Dengan demikian karena perkawinan tersebut dianggap sah maka ketika perkawinan tersebut berakhir harta bersama tersebut harus dibagi dua. Kata Kunci : pembagian harta kekayaan, perkawinan di bawah tangan
PERBANDINGAN SISTEM PEMBERANTASAN PERDAGANGAN NARKOBA ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA Christopher Gerson Lasut
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana cara pemberantasan peredaran narkoba ilegal yang dilakukan di negara Indonesia dan negara Filipina. Mengetahui dan memahami bagaimana sanksi yang diberikan bagi pengedar narkoba di negara Indonesia dan negara Filipina. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dan metode Comparative Law. Dengan kesimpulan: 1. Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka dibentuklah lembaga Badan Narkotika Nasional atau BNN, BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK). Sedangkan di Filipina mereka mempunyai sebuah lembaga yang mengurus masalah narkoba yang keduanya berada di bawah pengawasan Kantor Presiden Filipina, kedua lembaga tersebut dikenal dengan Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA) dan Dangerous Drugs Board (DDB). 2. 2. Di Filipina sanksi yang diberikan kepada orang atau kelompok yang melakukan tindakan melawan hukum yang bersangkutan dengan narkoba atau prekursor dan bahan kimia adiktif lainnya berbeda-beda. Filipina hanya memberi hukuman maksimum kepada individu atau kelompok jika: menggunakan apa pun cara yang melibatkan status resminya, melakukan kegiatan apa pun yang berhubungan dengan narkoba di lingkungan sekolah, pengedar narkoba yang menggunakan anak-anak di bawah umur atau orang cacat, dll. Seperti adanya hukuman penjara mulai dari dua belas tahun dan 1 hari hingga dua puluh tahun dan denda mulai dari seratus ribu Peso (P100,000,00/RP30,000,000,00) hingga lima ratus ribu Peso (P500,000,00/RP150,000,000,00) akan dikenakan kepada setiap orang yang akan/menjual, memperdagangkan, mengelola, mengeluarkan, mengirim, memberikan kepada orang lain, mendistribusikan, dll. Atau bagi setiap orang yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Sedangkan di Indonesia hukuman yang diberikan berbeda-beda tergantung dari jenis golongan narkotika, kejahatannya, dan jumlah dari narkoba. Hukuman yang diberikan bermacam dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Seperti dalam UU Narkoba bab XV Ketentuan Pidana pasal 113 ayat 1 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kata Kunci: Pemberantasan, Peredaran Narkoba, Perdagangan Narkoba.
TINJAUAN HUKUM NOTA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA Andre Thimothy Tarigan; Deasy Soeikromo; Revy S. Korah
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran alat elektonik saat ini mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatannya, satu diantaranya mempermudah membuat bukti transaksi. Nota elektronik merupakan bukti transakasi baru, yang dibuat oleh alat elektronik dan belum diakomodasi untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum, kedudukan, dan kekuatan pembuktian nota elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengakaji peraturan perundang-undangan. Adapaun hasil dari penelitian yaitu nota elektronik telah memiliki pengaturan hukum sebagai alat bukti, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan telah memiliki kedudukan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 (UU ITE), serta telah memiliki kekuatan pembuktian yang dipersamakan dengan alat bukti tertulis. Kata Kunci: NOTA ELEKTRONIK, ALAT BUKTI, PERDATA.
TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMBERHENTIAN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PASAL 87 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 Rolando Keni Sumanti
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberhentian apa saja yang dimaksud dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan untuk mengetahui bagaimana akibat dari suatu pemberhentian menurut pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Aparatur Sipil Negara dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 6 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur sipil negara terbagi menjadi dua jenis kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK). Adapun persamaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni keduannya direkrut dan diseleksi berdasarkan kompetensi, dapat menduduki jabatan fungsional, kinerjannya dapat dievaluasi, berhak atas pelatihan dan jenjang karir, harus mematuhi aturan disiplin dan netralisasi serta berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara secara jelas menjelaskan bahwa sebagai pegawai negara yang memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertugas melayani masyarakat, pegawai negeri harus mempertanggungjawabkan tindakan dan serta kinerjanya kepada masyarakat. Dalam hal ini, jika seorang Aparatur Sipil Negara melakukan tindakan pidana, maka Aparatur Sipil Negara tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanya kepada publik, yaitu dengan mengikuti proses hukum serta menerima pemberhentian tidak dengan hormat. Aparatur Sipil Negara yang melanggar sumpah/janji Jabatan Negeri atau peraturan disiplin Pegawai Negeri harus mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dalam kategori tidak dengan hormat karena dianggap mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban sebagai Aparatur Sipil Negara. Seorang Aparatur Sipil Negara mempunyai kewajiban dan kode etik yang harus diperhatikan serta dilaksanakan karena merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan sebagai Aparatur Sipil Negara. Kata kunci; Tinjauan Hukum, Aparatur Sipil, Pemberhentian Tidak Hormat.

Page 2 of 3 | Total Record : 26


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue