cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 56 Documents
Search results for , issue "Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum" : 56 Documents clear
KEWENANGAN POLISI KEHUTANAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN Febri Grifin Rakian; Herlyanty Y. A. Bawole; Victor Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk kejahatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan dan untuk mengetahui ketentuan hukum kewenangan polisi kehutanan terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kejahatan kehutanan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dibidang kehutanan, dapat terjadi dalam bentuk merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta menimbulkan kerusakan hutan, membakar hutan, menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara illegal (Illegal Loging), melakukan penambangan dan eksplorasi serta eksploitasi bahan tambang tanpa ijin, memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan, membawa alat-alat berat tanpa ijin. Sehubungan 2. Berkaitan dengan kewenangan Polisi Kehutanan dalam menanggulangi pelaku tindak pidana perusakan hutan, berdasarkan ketentuan yang berlaku Polisi Kehutanan dapat bertindak sebagai penyidik. Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindung Hutan, dijelaskan bahwa Polisi Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi dengan aparat penyidik Polri berdasarkan hukum pidana formil. Kata Kunci : polisi kehutanan, tindak pidana kehutanan
KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN Muhammad Arfandy Idris
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan yang dilakukan sesuai dengan wewenang penyidik dalam menyelenggarakan fungsi karantina, hewan, ikan dan tumbuhan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan. Ikan dan Tumbuhan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, dismpulkan: 1. Penyidikan yang dilakukan sesuai dengan wewenang penyidik dalam menyelenggarakan fungsi karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, bagi pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 2. Pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan, diantaranya memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk lkan, tumbuhan, atau produk tumbuhan, dan memasukkan media pembawa tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian dan mentransitkan media pembawa yang tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kata kunci: Ketentuan Pidana, Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan
PERAN DAN KEDUDUKAN ABHUAKHO (PESURUH) DALAM TATANAN MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU SENTANI DI KABUPATEN JAYAPURA Luz Maria Beatrix Puraro
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perandan kedudukan Abhuakho (pesuruh) dalamtatanan Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani dikabupaten Jayapura dan untuk mengetahuiTatanan Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani dikabupaten Jayapura. Dengan menggunakanmetode penelitian normatif, dapat ditarikkesimpulan yaitu : 1. Peran dan kedudukanAbhuakho (Pesuruh) dalam hukum sebagaifungsionaris adat untuk melayani hak dankewajiban masyarakat hukum adat suku Sentani.Dapat dijumpai melalui beberapa momentumseperti kedukaan, perkawinan, dan upacara adatlainnya serta sebagai pembawa pesan. 2. Tatananmasyarakat hukum adat suku Sentani memilikistruktur pemerintahan yang di dalamnya terdapatfungsioanaris adat yang memiliki tugas dantanggung jawabnya masing-masing dalam sebuahkampung. Fungsionaris adat tersebut terdiri dariOndofolo sebagai kepala adat, Abhuaffa sebagaipenasihat adat, Khoselo sebagai kepalaklan/marga, Akhona sebagai kepala subklan/marga, dan Abhuakho sebagai pesuruh adatuntuk melayani dalam sebuah klan/marga. Selainstruktur pemerintahan adat, tatanan hukum adatsuku Sentani mengatur mengenai balai adat,dewan adat, dan juga sanksi adat.Kata Kunci : abhuakho (pesuruh), hukum adatsuku sentani
TINJAUAN YURIDIS RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 Glendi G. Tambajong; Donald A. Rumokoy; Steven obaja Voges
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan ratifikasi perjanjian Internasional berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 dan untuk mengetahui pelaksanaan ratifikasi perjanjian Internasional berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ada dua kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia dalam proses ratifikasi perjanjian internasional. Kewajiban pertama adalah memastikan keselarasan perjanjian internasional dengan Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945). Kewajiban kedua adalah mentransformasikan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional. Kewajiban transformasi ini, terutama pada perjanjian internasional yang memiliki substansi “law making treaties”, dilakukan untuk mengubah ketentuan yang berlaku dalam suatu negara, dalam hal ini berarti perlu penerjemahan ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam peraturan perundang-undangan suatu negara. 2. Proses pengesahan perjanjian internasional dilihat dari dua perspektif, yakni eksternal dan internal. Pembagian wewenang lembaga negara (treaty making power) dalam prosedur pengesahan perjanjian internasional merupakan bagian dari perspektif internal, setiap negara memiliki tugas dan wewenang lembaga yang berbeda sehingga konsep treaty making power dalam prosedur pengesahan perjanjian internasional juga berbeda-beda. Pengesahan Perjanjian Internasional kedalam hukum nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 baik berbentuk Undang-Undang ataupun Peraturan Presiden. Kata Kunci : ratifikasi perjanjian Internasional
PENGATURAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERISTRI LEBIH DARI SEORANG DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS Immanuela K. D. P.Tumilantouw; Josepus J. Pinori; Toar K.R. Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan dan kesesuaian ketentuan izin bagi Pegawai Negeri Sipil untuk beristri lebih dari seorang dalam perundang-undangan dan untuk mengetahui apa sanksi yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang beristri lebih dari seorang tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai izin bagi Pegawai Negeri Sipil untuk beristri lebih dari seorang terdapat dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Permintaan izin diajukan kepada pejabat melalui saluran hierarki dari instansi yang bersangkutan dan dalam ketentuan ini memungkinkan Pegawai Negeri Sipil pria untuk beristri lebih dari seorang apabila telah memenuhi persyaratan yang ada yaitu sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran yaitu beristri lebih dari seorang tanpa izin dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci : PNS, beristri lebih dari seorang
TINJAUAN YURIDIS TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN Chriscelino Enrique Takaredas Paransi
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan hukum mengenai Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kependudukan dan untuk menambah wawasan penulis dan orang lain untuk mengenal lebih dalam tentang Hukum Adminitasi Kependudukan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Walaupun secara khusus dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan sudah diatur, akan tetapi dalam prosedurnya untuk secara lengkap, tetap memerlukan ketentuan umum yaitu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, agar bisa mendapatkan kejelasan lebih dalam mengenai bagaimana prosedurnya secara bertahap-tahapan, sedangkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan hanya meregulasikan mengenai penyidikan, serta kewajiban dan wewenang penyidik pembantu. 2. Akibat hukum atas tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan dalam hal pemidaan dan sanksi pidana dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan lebih meregulasikan mengenai akibat atau dampak kepada seseorang (pelaku, tersangka dan terdakwa) dari suatu perbuatan memalsukan dokumen atau surat, sedangkan dalam KUHP lebih meregulasikan akibat hukum dan sanksi hukum bagi seseorang yang memalsukan surat-surat penting seperti akta otentik, surat hutang, surat keterangan, surat sero, Talon, tanda bukti dividen, bunga, surat kredit, dan lain-lain. Kata Kunci : pemalsuan dokumen kependudukan
PENERAPAN PARTISIPASI MASYARAKAT BERMAKNA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 Ardila Putri Ananda Mandak
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merupakan cikal bakal adanya penerapan partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) di Indonesia. Skripsi ini bertujuan untuk menggalih mengenai penerapan partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation) dalam pemebentukan undang-undang pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (statute approach) yang mencakup pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang di Indonesia belum maksimal bahkan terkesan haya sebagai syarat formalitas semata yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR, sehingga mengakibatkan banyaknya undang-undang yang diujikan secara formal di Mahkamah Konstitusi karena dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan bahkan tidak sesuai dengan syarat pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 kemudian mewajibkan DPR untuk dapat memaksimalkan pelibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Hal ini terealisasikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 96 undang-undang tersebut telah mengalami penambahan ayat-ayat yang secara tegas mengatur perluasan keterlibatan dan partisipasi masyarakat bermakna. Implementasi partisipasi masyarakat bermakna harus dilakukan dengan tertib dan bertanggung jawab, memenuhi prasyarat hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Prasyarat tersebut sebagai tolak ukur bisa atau tidaknya suatu undang-undang untuk dapat diajukan keabsahan formalitasnya.Kata Kunci : Partisipasi masyarakat bermakna, Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi
ANALISIS YURIDIS URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PENANGANAN KRISIS IKLIM DI INDONESIA MENUJU EMISI NOL BERSIH Jesika Nanda Naibaho; Donald Rumokoy; Deicy N. Karamoy
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengamanatkan salah satu hak konstitusionalitas warga negara yaitu hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia untuk membentuk berbagai peraturan perundang-undangan terkait untuk mengakomodir masalah lingkungan dan menjamin terpenuhinya hak konstitusionalitas warga negara. Namun peraturan-peraturan a quo tidak mampu mengakomodir masalah krisis iklim saat ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan undang-undang penanganan krisis iklim dan juga materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam undang-undang a quo. Tulisan ini akan fokus pada pemetaan masalah krisis iklim, pembentukan undang-undang penanganan krisis iklim dengan metode Omnibus Law untuk mengakomodir masalah tumpang-tindih peraturan, koordinasi antar lembaga, dan ketertinggalan produk hukum nasional yang membutuhkan produk hukum yang lebih komprehensif dan sederhana. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kata Kunci: Krisis Iklim, Undang-undang Penanganan Krisis Iklim, Emisi Nol Bersih
INJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XX/2022 TENTANG SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM Theresya Evelin Hady; Donald A. Rumokoy; Toar Neman Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dalil-dalil para pemohon mengajukan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan tipe deskriptif. Para pemohon ingin agar sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup dengan beberapa dalil. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya telah membantah dengan enam poin bantahan juga telah menitipkan pesan bagi partai politik dan pembentuk undang-undang demi menjamin kader yang akan terpilih ialah yang berkualitas.Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Proporsional Terbuka, Pemilihan Umum.
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA AKIBAT KEPAILITAN BERDASARKAN KEPUTUSAN PKPU Cahya Shinta Sakti; Ronny A. Maramis; Grace Tampongangoy
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai penyelesaian perkara akibat kepailitan berdasarkan Keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana implementasi hukum atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan yaitu: 1. Pengaturan hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur pada Bab III, dengan lingkup Pasal 222-294 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitor untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh krediturnya, negosiasi tersebut dilakukan dengan bantuan pengadilan. Adanya penyelesaian utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai upaya hukum untuk dapat menghindari kepailitan dan memberikan kesempatan pemulihan keuangan bagi pihak debitor. Upaya PKPU sebagai mekanisme hukum agar dapat memberikan perlindungan kepada debitor yang mengalami kesulitan keuangan, sehingga memiliki potensi untuk pemulihan kembali keuangan debitor melalui restrukturisasi utang. 2. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat diajukan oleh pihak debitor sendiri selaku yang berutang maupun kreditor selaku yang memiliki piutang. Penundaan kewajiban pembayaran utang terbagi menjadi dua tahap, yaitu PKPU Sementara dan PKPU Tetap. PKPU Sementara diatur dalam Pasal 225 ayat (2) dan diberikan oleh pengadilan dalam jangka waktu maksimal 45 hari sejak tanggal putusan. Selanjutnya, PKPU Tetap diatur dalam Pasal 228 ayat (6) diberikan oleh pengadilan dalam jangka waktu maksimal 270 hari setelah berakhirnya PKPU Sementara. Kedua tahap tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada debitor agar dapat melakukan restrukturisasi kembali utangnya sebagai suatu solusi agar dapat terhindar dari pailit. Kata Kunci : Kepailitan, Keputusan PKPU

Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue