cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS DALAM PERUNDANG-UNDANGAN EKONOMI INDONESIA Mansur, Muhammad Reza
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dan bagaimana sanksi hukum bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban hukum dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia lebih bersifat sebagai tanggung jawab sosial daripada bersifat sebagai tanggung jawab hukum oleh karena tidak dirinci lebih lanjut pelbagai aspeknya, seperti berapa persentase yang harus disisihkan untuk kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Demikian pula, dari terjemahannya, tanggung jawab dalam bahasa Inggris adalah responsibility sebagai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility), dan bukan tanggung jawab sebagai terjemahan dari liability. 2. Sanksi terhadap perseroan yang tidak penuhi kewajiban melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah lemah dibandingkan dengan sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana.Kata kunci: perseroan terbatas; tanggubng jawab sosial;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN Gahago, Jansli
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana standarisasi dan penilaian kesesuaian dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis neormatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana standarisasi dan penilaian kesesuaian, seperti di antaranya memalsukan SNI atau membuat SNI palsu, perbuatan dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN, perbuatan dengan sengaja membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label di luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; atau membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya, tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja: memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan/atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Selain pidana pokok pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa; kewajiban melakukan penarikan barang yang telah beredar, kewajiban mengumumkan bahwa barang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan/atau perampasan atau penyitaan barang dan dapat dimusnahkan.Kata kunci:  Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian
HAK PENGASUHAN ANAK AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Mandey, Titania Britney Angela
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Hukum Dari Anak Yang Lahir Dalam Suatu Perkawinan dan bagaimanakah Ketentuan Hukum Tentang  Hak Pengasuhan Terhadap Anak Setelah  Terjadinya Perceraian di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa kedudukan hukum dari anak yang lahir dalam suatu perkawinan yang sah merupakan suatu hal yang penting terhadap keberadaan anak, sebagaimana yang  telah diatur di dalam Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 dalam Bab IX Pasal 42 sampai dengan Pasal 43, sebagaimana yang telah dirubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang pada pokoknya bahwa masalah kedudukan anak ini, terutama adalah dalam hubungannya dengan pihak ayahnya. Sedangkan terhadap pihak ibu secara umum dapat dikatakan tidak terlalu sulit untuk mengetahui siapa ibu dari anak yang dilahirkan tersebut. 2. Berkaitan dengan hak pengasuhan terhadap anak setelah  terjadinya perceraian adalah bahwa pada prinsipnya baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan (Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyatannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut (Pasal 41 huruf (b). demikian juga pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan / atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.Kata kunci: hak pengasuhan anak; perceraian;
TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENGGUNAKAN MEDIA SOSISAL ELEKTRONIK DENGAN PELAKU ANAK DI BAWAH UMUR Tengker, Marcell Veron
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ancaman hukuman terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan media social elektronik dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran tindak pidana ITE. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terdapat ancaman sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana Pencemaran nama baik dengan menggunakan media Informasi Transaksi Elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 2. Pertanggungjawaban tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh anak dibawah umur melalui media sosial dapat diterapkan dengan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dengan memperhatikan keberlakuan khusus tentang hak-hak anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan anak. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan sesuai dengan unsur pidana yang telah ditinjau dari syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, sehingga pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang telah diputuskan dalam pengadilan.Kata kunci: Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Sosisal Elektronik, Pelaku Anak Di Bawah Umur
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUATU KARYA CIPTA LAGU ATAS PELAKU PEMBAJAKAN Manggalantung, Chelsy Warunna
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi suatu karya cipta lagu atas pelaku pembajakan dan bagaimana jenis sanksi bagi pelaku pembajakan terhadap suatu karya cipta lagu. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perlindungan hukum terhadap hak cipta khususnya pembajakan di dalam Undang-Undang hak cipta telah menetapkan sanksi dan ancaman pidana yang berat bagi pelaku pelanggaran hak cipta, pendaftaran hak cipta pun perlu untuk dilakukan untuk melindungi suatu karya cipta lagu dari segi hak ekonominya agar jika di suatu saat terjadinya sengketa pelanggaran hak cipta, dapat dibuktikan bahwa lagu tersebut memang milik si pencipta. 2. Pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti kerugian atas pelanggaran hak cipta. Ganti rugi dapat dicantumkan pada amar putusan perkara pidana.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Karya Cipta Lagu, Pelaku Pembajakan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO. 269/PDT.SUS-PHI/2019/PN MDN) Muchaimin, Eko Ksatria
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah analisis perselisihan hubungan industrial dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 269/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn ditinjau dari UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah kesesuaian perselisihan hubungan industrial antara Fa Sinar Makmur dan K Dody Junier dengan Prinsip Hubungan Industrial Pancasila, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pihak Fa Sinar Makmur dengan K Dody junier, Pihak Fa Sinar Makmur telah melakukan beberapa pelanggaran hukum Ketenagakerjaan terhadap K Dody Junier, diantaranya adalah pelanggaran terhadap Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengenai manajemen keselamatan kerja, Pasal 86 ayat (1) yang menjamin buruh medapatkan hak dalam keselamatan serta kesehatannya, adapula pelanggaran terhadap Pasal 161 ayat (1) yakni mengenai pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3 sebelum melakukan PHK namun tidak dilakukan oleh pihak Fa Sinar Makmur dimana hal ini juga melanggar Pasal 151 ayat (1) dimana dinyatakan agar para pihak yang terlibat dalam hubungan ketenagakerjaan agar berusaha untuk supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Adapula Pasal 156 ayat (1) yang mengatur hak pekerja yang akan di PHK, namun pihak Fa Sinar Makmur mengabaikan hak K Dody Junier dan hanya berencana memberikan uang pesangon terhadapnya, hal ini tentunya dapat terjadi pada setiap pekerja di Perusahaan Fa Sinar Makmur, maka hal ini perlu ditelusuri dan dihentikan agar tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi. 2. Perlakuan pihak Fa Sinar Makmur jika ditinjau dari prinsip Hubungan Industrial Pancasila, maka akan didapatkan ketidaksesuaian dengan prinsip tersebut, dikarenakan Hubungan Industrial Pancasila yang mempunyai dasar-dasar nilai dari Pancasila. Seperti halnya pemanggilan K Dody Junier oleh pihak Fa Sinar Makmur untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja yang tentu saja hal ini bertentangan dengan sila ke 4 yang mengamanatkan agar mengedepankan jalan musyawarah dalam permasalahan, serta rencana phak Fa Sinar Makmur yang hanya ingin memberikan pesangon 6 bulan gaji dimana hal ini tidak sesuai dengan sila ke 5 dimana kita diharuskan untuk menghormati hak-hak orang lain. Tentunya hal-hal seperti ini dapat merusak citra dari Hubungan Industrial Pancasila dimana nilai dasar pancasila lah yang membedakan Hubungan Industrial Pancasila dengan hubungan Industrial lain.Kata kunci: hubungan industrial;
URGENSI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM SISTEM HUKUM KONTRAK Sangkay, Karina
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum dari memorandum of understanding dalam sistem hukum kontrak dan apa akibat pengingkaran klausula memorandum of understanding dalam sistem hukum kontrak. Dengan menggunakan metode penelitian yurisidis normatif, disimpulkan: 1. M.O.U dianggap sudah setingkat dengan perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata mengenai kebebasan berkontrak. Tetapi apabila dalam M.O.U tersebut hanya mengenai suatu hal belum final dan masih membutuhkan perjanjian lain sebagai pendukungnya dan dalam M.O.U tersebut tidak terdapat sanksi yang jelas terhadap pihak yang mengingkarinya, maka M.O.U tentunya tidak mempunyai efek apapun terhadap kekuatan hukum suatu M.O.U. Atau M.O.U yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi pihak yang mengingkarinya kecuali sanksi moral. 2. Akibat pengingkaran yang terjadi dalam substansi dari M.O.U dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu : a. Pengingkaran terhadap substansi M.O.U yang tidak berkedudukan sebagai kontrak. b. Pengingkaran substansi M.O.U yang berkedudukan sebagai kontrak (wanprestasi). Pengingkaran terhadap substansi M.O.U yang tidak berkedudukan sebagai kontrak, akibatnya hukumnya hanyalah sanksi moral, sedangkan substansi M.O.U yang berkedudukan sebagai kontrak (wanprestasi) pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah dilanggarnya atau ia akan dikenai sanksi dari Perundang-Undangan yang berlaku.Kata kunci:  Urgensi Memorandum Of Understanding, Sistem Hukum Kontrak
KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI HASIL PERKAWINAN SIRIH DALAM KAITANNYA DENGAN WARISAN MENURUT HUKUM PERDATA Sorongan, Gerald Gilberd
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilkukannya dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang perkawinan sirih menurut KUHPerdata  dan UU Perkawinan dan bagaimanakah kedudukan hukum anak hasil nikah sirih dalam pembagian harta warisan menurut KUHPerdata, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan tentang perkawinan sirih menurut KUHPerdata dan UU Perkawinan, bahwa  secara agama nikah siri adalah sah, begitu juga ditinjau dari hukum positif Indonesia yaitu berdasrkan Undang-Undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyataka bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan pencatatan perkawinan sebagai mana ketentuan pasal 2  ayat 2 hanya merupakan kewajiban administrasi saja dan untuk memenuhi ketertiban hukum. Sedangkan menurut Hukum Islam nikah sirri adalah sah dan istri berhak atas nafkah dari suami, hak mendapat warisan jika suami meninggal dan berhak mendapat bagian dari harta bersama jika terjadi perceraian. Sedangkan dari hukum positif Indonesia nikah siri sah akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak dicatatkan berdasarkan perundangundangan yang berlaku. 2. Berkaitan dengan kedudukan hukum anak hasil nikah sirih dalam pembagian harta warisan menurut KUHPerdata, bahwa keberadaan anak hasil dari nikah siri bisa mendapatkan haknya secara keseluruhan, maka diperlukan adanya suatu pengakuan sesuai Pasal 280 KUH Perdata. Dengan adanya pengakuan terhadap anak luar kawin atau anak siri, hal ini merupakan bentuk perbuatan yang menimbulkan status hukum baru, karena dengan adanya pengakuan maka muncullah status dan hak bagi si anak dihadapan hukum perdata, termasuk hak untuk mendapatkan warisan.
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Sumandang, Fadly Falen Alex
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan bagaimana proses penanganan perkara di pengadilan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kajian yuridis tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, penanganan perkaranya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus. 2. Proses penanganan perkara di pengadilan anak harus dibedakan dengan penanganan kasus tindak pidana pada orang dewasa karena sudah diatur secara khusus dalam tersebut. Anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan selanjutnya wajib diupayakan adanya diversi.Kata kunci: Kajian Yuridis, Tindak Pidana, Pembunuhan Oleh Anak Di Bawah Umur
ASPEK HUKUM PERBUATAN YANG DILARANG DALAM BIDANG PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL Rengkung, Asri Carel Alice
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum perbuatan yang dilarang dalam kegiatan Pasar Modal dan bagaimana kewenangan Bapepam-LK dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran kegiatan dibidang Pasar Modal. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang kegiatan perdagangan efek yang mengandung unsur penipuan (fraud), manipulasi pasar (market manipulation) dan perdagangan orang dalam (insider trading). Larangan ini dibuat dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat investor/pemodal, serta menjamin agar proses perdagangan efek dapat berlangsung jujur dan sehat sehingga kepentingan serta kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasal Modal di Indonesia dapat terus terjaga dan bertahan lama. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas mengamanatkan memberikan kewenangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak baik perorangan maupun korporasi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal, demi meningkatkan kepercayaan pemodal terhadap industri pasar modal nasional dan lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktek yang merugikan dan peraturan pelaksanaannya didasarkan yang  pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Kata kunci: Aspek Hukum, Perbuatan Yang Dilarang, Pasar Modal.

Page 100 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue