cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
EFEKTIVITAS SIDANG ONLINE PERKARA PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 Wangka, Happy Clarita
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pada tahap atau proses bagian mana penerapan sidang online perkara pidana di era pandemi Covid-19 sering menemui kendala dan apa unsur atau kriteria efektivitas hukum secara umum terpenuhi dalam proses persidangan perkara pidana yang dilaksanakan secara online. Dengan menggunakan metode penelitian socio legal, disimpulkan: 1.   Dari survei  yang diambil dengan membagikan kuesioner kepada beberapa narasumber dengan hasil 81,8% memilih pemeriksaan Saksi/Ahli, kemudian 13,6% memilih pembuktian dan sisanya memilih lainnya yang di dalamnya ada pembuktian.  2. Melalui survei langsung untuk melihat terpenuhi atau tidaknya unsur/kriteria efektivitas dalam hukum secara umum pada penerapan sidang online perkara pidana di masa pandemi Covid-19, perolehan pada diagram hampir imbang antara yang konsisten memilih IYA dan TIDAK sedangkan untuk yang lainnya memilih KURANG, dapat kita lihat untuk unsur atau kriteria sendiri ada yang tidak terpenuhi khususnya adanya saran dan prasarana, jika melihat alasan mengapa narasumber memilih IYA dikarenakan sidang perkara pidana harus tetap berjalan untuk menjawab masyarakat yang mencari keadilan sekaligus mematuhi protokol kesehatan dengan mengurangi interaksi langsung dengan orang banyak guna memutus penyebaran Covid-19 sedangkan untuk alasan memilih TIDAK dan KURANG EFEKTIF keseluruhannya memaparkan alasan yang kurang lebih sama yaitu faktor minimnya prasarana penunjang sidang serta buruknya jaringan internet untuk memastikan sidang dapat berjalan, jadi untuk kriteri efektivitas sidang online pada masa pandemi Covid-19 dinilai TIDAK TERPENUHI karena sidang online perkara pidana dinilai KURANG EFEKTIF karena sidang memang untuk saat ini harus tetap berjalan guna menjawab setiap masyarakat yang mencari keadilan begitu juga untuk Terdakwa yang terikat masa penahanan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus penebaran Covid-19, namun pada penerapannya banyak menemui kendala karena untuk prasarana penunjang sidang online perkara pidana sangatlah kurang membuat sidang tidak berjalan baik.Kata kunci: Efektivitas, Sidang Online, Perkara Pidana, Masa Pandemi Covid-19.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK DARI TENAGA KERJA UNTUK MEMPEROLEH UPAH MINIMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Lumanaw, Tania Patricia Wiesye
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneelitian ini yaitu untuk mengetahui  bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja untuk memperoleh upah minimum dan apa sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak dari tenaga kerja untuk memperoleh upah minimum, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting dan membutuhkan perlindungan hukum untuk. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban, sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian kompensasi, dan bantuan hukum. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar dari tenaga kerja, satu diantaranya adalah hak untuk mendapatkan upah minimum. Dimana tenaga kerja diberikan perlindungan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup dan menghidupi keluarganya dengan tidak berkekurangan. 2. Walaupun tenaga kerja memiliki perlindungan hukum, masih saja banyak perusahaan/ pengusaha yang membayarkan upah tenaga kerjanya dengan rendah (tidak memenuhi standar upah minimum). Oleh sebab itu, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberi sanksi kepada perusahaan dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) - Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) menurut pasal 185 Undang- Undang Ketenagakerjaan.Kata kunci: upah minimum; tenaga kerja
SUATU TINJAUAN TERHADAP KELEMBAGAAN BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2009 Darisa, Jimrid
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Peran Bank Indonesia dibidang Moneter dan bagaimana Tugas Dan Fungsi Kelembagaan Bank Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Secara kelembagaan sebagai otoritas moneter terdapat hubungan yag sangat erat yang mana tugas dan fungsi Bank Indonesia (BI), adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara. Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen. 2. Tugas dan fungsi daripada kelembagaan Bank Indonesia adalah  yaitu Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas. Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang BI sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Bank Sentral. Dewan Gubernur bertugas dan berfungsi mewakili BI di dalam dan di luar pengadilan dan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1)  dilaksanakan oleh Gubernur. Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai BI.Karta kunci: bank indonesia; bank sentral;
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH AKIBAT PENERBITAN SERTIPIKAT GANDA Lelet, Anastasia W.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda hak atas tanah ganda dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah bilamana terdapat penerbitan sertipikat ganda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-Faktor yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda hak atas tanah ganda:  a. Permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang tidak diajukan oleh pemegang hak atas tanah atau yang diberi kuasanya, disertai kejelasan identitas pemegang hak dan atau kuasanya. b. Permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang tidak dilampiri dengan Surat Pernyataan di bawah Sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan. c. Permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang tidak dilampiri dengan Surat Pernyataan Tidak Ada Perubahan Fisik Bidang/Sengketa. 2. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, harus mendapat perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku, meskipun harus melalui proses peradilan yang cukup panjang dan memakan waktu yang lama, karena pemilik tanah menguasai tanah dengan alas hak yang sah dan kuat yang diperoleh dengan itikad baik harus dilindungi oleh hukum.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Atas Tanah, Penerbitan Sertipikat Ganda
TINJAUAN HUKUM PEMBATALAN OBJEK GADAI KETIKA PEMBERI GADAI MELAKUKAN WANPRESTASI MENURUT DARI KUHPERDATA Kaparang, Nicky Noel Caesar
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembatalan objek gadai jika pemberi gadai wanpretasi menurut KUHPerdata dan bagaimana ketentuan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian gadai menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pembatalan Objek gadai ketika pemberi gadai (debitur) Wanprestasi,sesuai dengan pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Surat Bukti Kredit (SBK). Surat bukti kredit (SBK) merupakan bentuk otentik yang bersifat tertulis yang dibuat antara kreditur dan debitur yang memuat mengenai perjanjian pokok, Pasal 1151 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan “Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya”. Dengan adanya perjanjian pokok yang berupa Surat Bukti Kredit (SBK) sebagaimana telah disetujui oleh kedua belah pihak maka lebih mudah untuk menentukan apabila debitur melakukan wanprestasi. Demikian untuk menentukan seseorang dalam keadaan wanprestasi dalam perjanjian gadai perlu adanya peringatan atau teguran yang sering disebut dengan somasi.  Setelah dilakukan somasi baik dalam bentuk pemberitahuan atau peringatan lesan maupun tertulis, namun debitur tetap belum melakukan prestasinya sesuai dengan jangka waktu yang telah diberitahukan dalam somasi tersebut, maka debitur dapat dikatakan wanprestasi, sesuai dengan Pasal 1234 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa wanprestasi salah satunya dikarenakan tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. 2. Mengenai ketentuan penyelesaian wanprestasi pada perjanjian gadai menurut KUH Perdata  antara lain seperti dalam Surat Bukti Kredit telah disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan akan diselesaiakan melalui Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan dimana nasabah melakukan perjanjian gadai tersebut atau tanpa adanya campur tangan hakim atau sering disebut dengan eksekusi langsung (parate eksekusi) yaitu dengan melelang barang-barang gadai di depan umum. Dalam melaksanakan lelang atas barang-barang jaminan terlebih dahulu diberitahukan atau diumumkan kepada para peminjam bahwa barang jaminan akan dilelang pada tanggal yang telah ditentukan oleh kreditur. Dalam menawarkan barang lelang dipakai cara penawaran tertinggi, selanjutnya apabila tidak ada penawar yang lebih tinggi maka penawar yang tertinggi pada saat itulah yang berhak membayar atau membeli barang lelang tersebut dan biaya lelang akan ditanggung oleh pihak pembeli barang lelang. Dalam hal ini kreditur masih mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kelebihan hasil lelang atau menyerahkan uang sisa dari lelang tersebut yang merupakan hak dari debitur, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1155 KUH Perdata yang menyatakan bahwa hak parate executie merupakan hak yang diberikan demi undang-undang namun bersyarat. Selain pengaturan dalam Pasal 1155 KUHPerdata, mengenai eksekusi gadai juga diatur dalam Pasal 1156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu menjual benda gadai dengan cara yang ditentukan hakim atau perantara pengadilan. ditur pemegang gadai sebagai pelunasan sebagian atau seluruh piutangnya.Kata kunci: gadai; wanprestasi;
PENANGANAN PELANGGARAN ETIKA DALAM PROSES PERSIDANGAN PIDANA SECARA ONLINE DI MASA PANDEMI COVID-19 Wuwung, Jessica Christanya
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik persidangan secara online dan bagaimana upaya untuk menangani terjadinya pelanggaran etika dalam proses persidangan pidana secara online dimasa pandemi covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Persidangan online yaitu serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan  dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan.  2. Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya.Kata kunci: Penanganan, Pelanggaran Etika,  Persidangan Pidana Secara Online, Masa Pandemi Covid-19
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN DAN PENERAPAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DALAM BENTUK LAYANAN PINJAM MEMINJAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI SERTA DAMPAK DISRUPSINYA Rombot, Nivita Christine
LEX PRIVATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji, menelaah dan mengolah peraturan perundangan-undangan, jurnal-jurnal hukum, artikel-artikel atau tulisan, ensiklopedia serta kamus hukum melalui analisis secara normatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan terhadap pelaku Dunia Perbankan khususnya Fenomena inovasi disruptif muncul karena disertai banyak faktor yang mendukung.  dimana masyarakat zaman sekarang beralih menggunakan teknologi karena ada empat alasan yaitu : kepastian, kecepatan, kenyamanan dan keamanan. Sehingga dari teknologi yang lebih berinovasi tersebut dapat mengganggu bisnis atau pelaku pasar, sehingga peningkatan pengawasan merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak terkait dalam hal ini BI dan OJK dalam mewujudkan sistem layanan keuangan yang memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi Indonesia.Kata Kunci: Financial Technology (Fintech), Pinjam Meminjam, Teknologi Informasi, Disrupsinya
IMPLEMENTASI PERAN PENGAKUAN DAN HAK MEWARIS TERHADAP ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN KUH PERDATA Mokodompit, Geri Akbar
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan kapan pengakuan terhadap anak luar kawin berdasarkan KUH Perdata dan bagaimana implementasi yuridis hak mewaris dan bagian warisan terhadap anak luar kawin dalam KUH Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. Anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya. Dan hubungan hukum itu baru timbul apabila anak luar kawin diakui oleh orang tuanya, maka anak luar kawin yang diakui, dapat mewaris harta peninggalan orang tua yang mengakuinya. Akan tetapi, dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 (Pasal 43 ayat 1), maka anak luar kawin yang tidak diakui pun telah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan tidak semua anak luar kawin boleh diakui. Undang-undang melarang jenis anak luar kawin tertentu untuk diberikan pengakuan. 2. Anak luar kawin yang diakui, tidak dapat mewaris harta peninggalan keluarga sedarah dari bapak atau ibu yang mengakuinya, kecuali apabila keluarga sedarah dari bapak atau ibu yang mengakuinya tidak meninggalkan sanak keluarga sampai derajat yang memungkinkan untuk mewaris. Hak dan kedudukan anak luar kawin yang diakui tidak sama dengan anak sah dalam pewarisan, secara yuridis (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010). Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya dan dengan keluarga ayahnya.Kata kunci: Implementasi, Peran, Pengakuan, Hak Mewaris, Anak Luar Kawin, KUH Perdata.
SUATU TINJAUAN TERHADAP KEKUATAN EKSEKUTORIAL DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE Surbakti, Sheila Pricilia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana batas-batas kewenangan dan kebebasan para pihak untuk memilih dan menentukan hukum material yang akan dijadikan dasar pemeriksaan dan putusan arbiter dan bagaimana Kekuatan Eksekutorial dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam menentukan hukum material (substantive law) yang akan menjadi dasar pemeriksaan dan putusan arbiter/majelis arbitrase, para pihak memiliki kebebasan yang luas dan tanpa pembatasan oleh peraturan.  Walaupun demikian, apa yang dinamakan pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum anggapan atau pilihan hukum hipotetis, pada hakekatnya bukan merupakan pilihan hukum. 2. Pokok-pokok pengertian dari pertimbangan dan putusan berdasarkan ex aequo et bono (istilah dalam sistem civil law),  amiable compositeur/amicables compounders (istilah dalam sistem common law), atau keadilan dan kepatutan (istilah dalam UU No.30 Tahun 1999), yaitu: a. Pertimbangan dan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan tidak didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ketat/kaku, malahan dapat menyampingkan aturan-aturan hukum yang ketat/kaku itu; b. Keadilan dan kepatutan adalah sama dengan keadilan alamiah (natural equity), yaitu keadilan, martabat, atau moralitas dalam hubungan bisnis, atau perasaan naluri manusia tentang kebenaran dan permainan yang jujur (fair play); c. Pedoman untuk keadilan dan kepatutan hanya berupa asas-asas yang bersifat umum seperti: equity tidak akan membiarkan adanya suatu kesalahan tanpa memberikan suatu ganjaran, barangsiapa datang meminta bantuan equity harus datang dengan tangan yang bersih.Kata kunci: arbitrase; kekuatan eksekutorial;
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA APABILA PEMBERI FIDUSIA CIDERA JANJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Natalia, Desty
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah eksekusi jaminan fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan bagaimanakah kewajiban pemberi dan penerima fidusia dalam hal eksekusi jaminan fidusia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Eksekusi jaminan fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji maka dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia oleh penerima fidusia dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan serta penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pibak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. 2. Kewajiban pemberi dan penerima fidusia dalam hal eksekusi jaminan fidusia, yakni pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia dan apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.Kata kunci: fidusia; cidera janji;

Page 98 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue