cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN MENJADI ANAK SAH Manuputty, David Rivaldo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum anak di luar kawin menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana hubungan hukum anak luar perkawinan terhadap ibu kandung dan ayah biologisnya setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan anak di luar perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam bab IX, Pasal 43 ayat 1 anak luar kawin hanyalah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya, baik yang berkenaan dengan pendidikan maupun warisan, maka secara hukum anak tersebut berada dalam asuhan dan pengawasan ibunya, sehingga timbul kewajiban dari ibunya untuk memelihara dan mendidik, serta berhak untuk memperoleh warisan yang timbul baik antara ibu dan anak maupun dengan keluarga ibu dan anak. 2. Kedudukan anak di luar perkawinan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak yang lahir di luar perkawinan juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah atau keluarganya jika tidak ada pengakuan dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat sekitar. Dalam hal pembuktian tersebut, bila ayahnya telah meninggal dunia, seorang ibu yang akan membuktikan memerlukan bukti yang akurat yang mengetahui bahwa sang anak tersebut memang darah daging dari ayah yang telah meninggal, tes DNA adalah salah satu cara yang paling akurat untuk membuktikan tentang kebenaran mengenai anak tersebut memang anak kandung dari ayah yang telah meninggal atau tidak, dan bila terbukti anak tersebut adalah anak kandung dari ayah yang sudah meninggal, maka berdasarkan hukum anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya serta keluarga ayahnya. Setiap anak yang dilahrikan atau dibuahkan dalam ikatan perkawinan sah adalah anak sah. Anak yang lahir di luar suatu ikatan perkawinan sah disebut anal luar kawin. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang memuat kedudukan anak luar kawin membuat perdebatan yang melibatkan banyak kalangan, namun keadilan yang di ambil majelis hakim konstitusi dalam hal ini didasarkan kepada keadilan rasional yang mana hubungan perdata antara bapak dan anak bukan hanya dapat diwujudkan melalui hubungan perkawinan namun juga melalui hubungan darah.Kata kunci: anak; anak luar kawin;
TINJAUAN YURIDIS ATAS KEKUATAN EKSEKUTORIAL HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA (STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.18/PUU-XVII/2019 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.21/PUU-XVIII/2020) Toreh, Debora K. A.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakuklannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan antara Hak Tanggungan dan Fidusia dan bagaimana kekuatan eksekutorial itu dan pengaruhnya terhadap Hak Tanggungan dan Fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara substansional dan struktural kedua lembaga jaminan ini memang terlihat mirip, tetapi jika kita telaah lebih dalam lagi melalui peraturan perundang-undangannya kedua lembaga jaminan kebendaan ini memiliki beberapa perbedaan mendasar, yakni undang-undang yang mengaturnya, kedudukan subjeknya, objeknya, asas-asas yang terkandung didalamnya, serta bagaimana hapusnya jaminan, juga parate eksekusi, dan sanksinya juga berbeda. Tetapi walaupun terdapat perbedaan antara kedua lembaga jaminan kebendaan ini, terdapat juga persamaan antar kedua lembaga jaminan kebendaan ini.  2. Kekuatan eksekutorial pada hak tanggungan dan fidusia ini sendiri, Mahkamah Konstitusi selaku lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi salah satunya untuk menguji peraturan perundangan terhadap Undang-undang Dasar pernah melakukan uji materiil terkait kekuatan eksekutorial yang melekat pada sertifikat hak tanggungan dan fidusia. Putusan ini termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-xvii/2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-xviii/2020.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Kekuatan Eksekutorial, Hak Tanggungan Dan Fidusia
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN UDARA NIAGA DI INDONESIA Hamzah, Zahputra Taufik
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kewajiban pihak pengangkut pada kegiatan pengangkutan udara niaga di Indonesia dan bagaimanakah tanggung jawab hukum pihak pengangkut apabila terjadi kerugian pada kegiatan pengangkutan udara niaga di Indonesia, di ana dengan metode penelitgian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk kewajiban pihak pengangkut pada kegiatan pengangkutan udara niaga di Indonesia, mengacu kepada UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur bahwa perusahaan pengangkutan udara niaga wajib mengutamakan pengangkutan penumpang atau barang yang pemiliknya telah melunasi kewajiban membayar biaya pengangkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan udara niaga yang disepakati.  Maskapai penerbangan, memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian penumpang/barang, apabila konsumen mengalami kerugian sebagaimana juga diatur pada Pasal 4 huruf 9 UU. No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). 2. Tanggung jawab hukum pihak pengangkut apabila terjadi kerugian pada kegiatan pengangkutan udara niaga di Indonesia didasarkan kepada perjanjian pengangkutan udara, dimana maskapai penerbangan bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya sampai ditujuan. Tanggung jawab disini diartikan maskapai penerbangan wajib membayar ganti rugi yang diderita penumpang dan apabila ingkar janji, maskapai penerbangan dapat digugat di pengadilan.Kata kunci: pengangkutan udara;
PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Liu, Selly Poetri
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana prinsip restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No. 23 Tahun 2004 mencakup : kekerasan fisik, mulai dari perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit tetapi tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sampai pada perbuatan yang mengakibatkan korban jatuh sakit, luka berat ataupun mati; kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. 2. Prinsip Restorative justice merupakan suatu alternatif proses penyelesaian di luar pengadilan selain proses peradilan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Penyelesaian di luar pengadilan bisa dilakukan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga karena sesuai dengan tujuan dibentuknya UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 yang mengatakan bahwa selain untuk menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga sekaligus memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.Kata kunci: Prinsip Restorative Justice, Penyelesaian Tindak Kekerasan, Rumah Tangga
KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN DAMPAKNYA TERHADAP DUNIA KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Tuegeh, Putri Tesalonika
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku di Indonesia dan bagaimana dampak dari adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Melalui teknik omnibus law, sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 direvisi sekaligus menjadi satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur multisektor. Sebelas klaster yang menjadi pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah, investasi proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi. 2. Dampak dari adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap dunia ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu mengakibatkan timbulnya berbagai macam kontroversi dan kritik. Perwakilan buruh menilai banyak hal yang menjadi sorotan dalam peraturan tersebut walaupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah berlaku dan diundangkan. Keberadaan undang-undang tersebut berpengaruh terhadap beberapa aspek maupun pihak-pihak yang terkait di dalamnya dan paling terkena dampaknya adalah para pekerja atau kaum buruh.Kata kunci: Kajian Yuridis, Undang-Undang Cipta Kerja, Dampaknya Terhadap Dunia Ketenagakerjaan Di Indonesia
KAJIAN HUKUM TENTANG PELANGGARAN HAK CIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Losung, Angelita Dumawati
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta dan perlindungannya dan bagaimana sanksi pidana terhadap para pelaku pelanggaran hak cipta menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta  banyak jenisnya namun yang paling sering terjadi adalah Pelanggaran Hak Cipta Internet, Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Pelanggaran software CD, Pembajakan Perangkat Lunak dan Pelanggaran Hak Cipta Negara Malaysia. Pelanggaran hak cipta dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang hak cipta berhak melakukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta. 2. Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014 memberikan landasan yang kuat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dalam usahanya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran hak cipta melalui media internet. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.Kata kunci: hak cipta;
TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA SILALAHI KECAMATAN SILAHISABUNGAN KABUPATEN DAIRI PROVINSI SUMATERA UTARA Sidebang, Ayu Larasati
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Dana Desa di Desa Silalahi Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dan bagaimana Sanksi Hukum atas penyalahgunaan Dana Desa di Desa silalahi Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Secara regulatif penyaluran Dana Desa dari pemerintah Daerah Sumatera Utara ke Pemerintah Desa Silalahi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari tingkat Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa hingga tingkat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang perubahan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa. Yang dimana Pemerintah Silalahi juga menggunakan peraturan dalam pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka Pemerintah Pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dan menggunakan Peraturan Bupati (PERBUP) No 3.BD 2021/NO 03 Tentang Tata Cara Pembagian dan Pendapatan Alokasi Dana Desa Setiap desa di Kabupaten Dairi. 2. Perbuatan korupsi keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. Dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimana akan diancam pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan Negara.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pengelolaaan Dana Desa, Desa Silalahi Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara
TINJAUAN TENTANG HUBUNGAN HUKUM ANTARA PRODUSEN DAN DISTRIBUTOR PRODUK-PRODUK FAST MOVING CONSUMER GOODS Tambaani, Jacky Evertdson
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara Produsen dan Distributor produk-produk Fast Moving Consumer Goods dan bagaimanakah ketentuan dan pelaksanaan hukum yang mengatur antara Produsen dan Distributor produk-produk Fast Moving Consumer Goods, di mana dengan metode penelitian hukum nprmatif disimpulkan: 1. Pada dasarnya hubungan hukum yg terjadi antara produsen dan distributor dalam hubungan hukumnya terjadi karena suatu perjanjian/kontrak berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Tetapi yang perlu kita ingat bahwa asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jadi Produsen memproduksi barang dan menunjuk Distributor melalui perjanjian untuk menyalurkan barang produk-produk Fast Moving Consumer Goods sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dan disetujui oleh kedua belah pihak.  2. Peraturan dan regulasi tentang Produsen dan Distributor Fast Moving Consumer Goods diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor: 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, yang kemudian pada bulan Agustus 2019, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019. Peraturan ini telah mengubah beberapa pasal dari Peraturan yang sudah diterbitkan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang.  Apa bila distributor melanggar aturan-aturan yang tercantum dalam peraturan    menteri dagang dan pelaksanaan yang tidak sesuai rantai distribusi sanksi  administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 namun diberikan secara  bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b.  b. pembekuan izin usaha; dan c.  c. pencabutan izin usaha.Kata kunci: distributor;
RELEVANSI HUKUM WARIS ISLAM DENGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM Raynaldi, Muhammad F.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana memahami pertalian pewarisan Islam dalam hukum kewarisan Islam dan bagaimana relevansi hukum waris Islam dengan hak asasi manusia dalam hukum kewarisan Islam, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam pertalian kerabat atau qarabah bagi anak-anak dan perempuan mempunyai hak pusaka, tidak dimonopoli bagi kaum laki-laki saja, hanya untuk laki-laki diberi bagian dua kali lipat bagian anak perempuan, bahkan anak-anak di luar perkawinan sah juga memperoleh bagian sebagaimana diatur dalam ketentuan para ulama, jelas kewarisan Islam tidak membedakan derajat ahli waris baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak mendapat hak yang sama, dalam warisan Islam, hanya saja jumlahnya berbeda. Ini sebagai bukti bahwa hukum waris Islam menjunjung tinggi hak dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan, hal ini identik dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 2. Hukum kewarisan/waris Islam bersumber pada Al-Qur’an, surat an-Nisaa ayat 7, 11, 12 dan 176 yang merupakan firman Allah SWT yang diteruskan oleh Nabi Muhammad Saw (al-hadis) yang tertuang dalam asas-asas hukum sebagai bentuk karakteristik dari hukum kewarisan Islam (asas ijbari; asas bilateral; asas individual; asas keadilan berimbang dan asas kematian). Adapun relevansi hukum waris Islam dengan hak asasi manusia, hukum waris Islam dalam pembagian pusaka (warisan/peninggalan) membedakan anak laki-laki dengan anak perempuan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, sedangkan hak asasi manusia berprinsip kesetaraan tidak memandang jenis kelamin, (laki-laki atau perempuan) memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam HAM Internasional (DUHAM); hukum waris/kewarisan Islam tidak mendiskreditkan perempuan dan prinsip kesepakatan damai dalam pembagian warisan, hal ini juga diatur dalam KHI, sehingga konkret dan jelas relevansi hukum waris Islam dengan hak asasi manusia dalam kewarisan Islam sangat harmonis.Kata kunci: waris islam; hak asasi manusia;
KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN ORANG LUKA BERAT SEBAGAI TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 360 KUHP Pawewang, Rifka Ramadhani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan kesalahan dalam hukum pidana sehingga orang yang bersalah dijatuhi pidana dan bagaimana cakupan perbuatan karena salahnya menyebabkan orang luka berat dalam pasal 360 KUHP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimoulkan: 1. Cakupan kesalahan dalam hukum pidana dibagi dua yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas kesalahan meliputi : sengaja, kelalaian atau kealpaan dan dapat dipertanggung jawabkan sedangkan dalam arti sempit kesalahan berarti kelalaian atau kealpaan. Dalam hukum pidana hanya orang yang bersalah yang dapat dijatuhi pidana. Dan seseorang dikatakan bersalah sehingga dapat dijatuhi pidana kalau ia melakukan tindak pidana dengan sengaja, karena kelalaian atau kealpaan, mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pemaaf. 2. Cakupan perbuatan karena salahnya menyebabkan orang luka berat dalam pasal .360 KUHP adalah kelalaian atau kealpaan karena pembuat tidak mengadakan penduga – duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak  mengadakan penghati – hati sebagaiman diharuskan oleh hukum. Seseorang disebut tidak mengadakan penduga- duga sebagaimana diharuskan oleh hukum kalau ia sama sekali tidak membayangkan kemungkinan timbulnya akibat yang menyertai perbuatannya. Dan seseorang disebut tidak mengadakan penghati – hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, jika ia sebenarnya telah membayangkan kemungkinan akibat yang menyertai tindakannya tetapi ia tidak menghiraukan terjadinya akibat itu.Kata kunci: karena salahnya; luka berat;

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue