cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEWENANGAN KPK DALAM PENANGANAN KASUS TIPIKOR DI LINGKUNGAN TNI MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2019 TENTANG KPK Pakpahan, Ones Marsahala Panungkunan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Peran KPK dalam menangani anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi dan bagaimanakah pertanggung jawaban pidana anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani Anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi adalah berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah mengkoordinasikan serta mengendalikan penanganan perkara koneksitas, sehingga KPK dapat berkoordinasi dengan penyidik dari militer saja. Oleh karena itu KPK tidak secara mutlak memiliki kewenangan menangani anggota TNI yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. 2. Pertanggungjawaban bagi Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, menurut penulis pemberlakuan sanksi administratif militer, setelah itu pemberlakuan sanksi pidana baik hukum pidana umum dan hukum pidana militer. Tetapi mengedepankan pemberlakukan hukum pidana militer dalam pertanggungjawaban pidananya.Kata kunci: kpk; tni; korupsi;
DEPOSITO BERJANGKA SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA BANK UMUM NASIONAL DI INDONESIA Ningrum, Meilany Kusuma
LEX PRIVATUM Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian yuridis normative yang di dalamnya meneliti dan mempelajari norma dalam peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan obyek penelitian. Bahan-bahan hukum yang akan dikaji dalam penelitian hukum normatif, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan penelusuran melalui peraturan perundang-undangan, dan dikomparasikan dengan bahan sesuai dengan judul proposal penelitian tesis yang dikumpulkan dengan cara melakukan kajian dan inventarisasi selanjutnya mengkaitkan isinya dengan bahan-bahan hukum berupa literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan tangung jawab hukum dari debitur yang menjaminkan deposito sebagai jaminan kredit sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka untuk penyelesaian kredit yang telah digunakan debitur tersebut, yaitu dengan memenuhi kewajibannya seperti yang disepakati pada Perjanjian Kredit, antara lain: Pembayaran pokok kredit, bunga, serta denda terhadap kelalaian yang dibuat debitur.  Wanprestasi berarti si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan seperti yang ditentukan pada Perjanjian Kredit.Kata Kunci: Deposito Berjangka, Jaminan, Kredit, Bank
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Gultom, Rio Alexander
LEX PRIVATUM Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana keabsahan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut perspektif hak asasi manusia yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat didapati pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun sebelum adanya pembaharuan hukum pada Undang – Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara rinci mengenai aturan – aturan atau pembatasan – pembatasan terkait tata cara dalam menerapkan penyadapan. Permasalahan tersebut dapat menciptakan penyalahgunaan wewenang dari pihak yang bertanggung jawab di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah pembaharuan hukum melalui Undang – Undang No. 19 Tahun 2019, didapati pembatasan - pembatasan yang berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan wewenangnya dalam penyadapan. Pembatasan – pembatasan tersebut dapat didapati pada Pasal 12, Pasal 12B, Pasal 12C dan Pasal 12D. Pembatasan – pembatasan tersebut dibuat dengan tujuan agar tidak terciptanya penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) dari pihak Komisi Pemberantas Korupsi. 2. Penyadapan dalam perspektif hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak atas privasi sebagaimana diatur pada Undang – Undang Dasar Pasal 28G ayat (1). Hak atas privasi juga dapat didapati pada Universal Declaration Of Human Rights Article 12 dan Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights. Namun penyadapan dapat dilakukan sebagai bentuk pembatasan oleh hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia dengan ketentuan telah memenuhi syarat – syarat tertentu dan berdasarkan hukum (undang – undang) agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang serta terjaminnya hak asasi manusia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-1/2003 yang berpendapat bahwa, “Hak – hak yang terdapat dalam Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 D Undang – Undang Dasar 1945 (hak atas privasi) tidak termasuk hak – hak yang dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 I Undang – Undang Dasar 1945. Dengan demikian, hak – hak tersebut dapat dibatasi oleh undang – undang sebagaimana diatur dalam ketentuan yang tersebut dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang – Undang 1945.Kata kunci: penyadapan; korupsi; kpk;
TINJAUAN YURIDIS PENGALIHAN HAK MORAL DAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Entjarau, Valencia Gabriella
LEX PRIVATUM Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengalihan hak moral dan hak ekonomi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana sistem pendaftaran Hak Cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta, di mana dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak ekonomi ialah hak yang memberi manfaat ekonomi kepada pencipta, sedangkan hak moral adalah hak yang harus tetap dilekatkan secara abadi pada hasil ciptaan yang dilahirkan oleh pencipta, undang-undang menyebutkan kedua hak tersebut sebagai hak eksklusif yaitu hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pengalihan hak cipta ekonomi suatu hak cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris sedangkan hak moral tetap melekat pada pencipta oleh karenanya tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. 2. Pendaftaran Hak Cipta Indonesia disebutkan bahwa pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali sudah jelas ada pelanggaran hak cipta. Sikap pasif inilah yang membuktikan bahwa Indonesia menganut sistem pendaftaran deklaratif dalam sistem perundang-undangan hak ciptanya. Hal ini terbukti dari ketentuan Pasal 64 ayat 2 yang menyatakan, bahwa pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kehakiman (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) hanya berfungsi sebagai pencatat bukan sebagai instansi yang mensahkan secara substantif atas objek hak cipta yang didaftarkan. Oleh karena itu, bukanlah merupakan keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mencatatkan hak cipta atau produk hak terkait. Mereka yang tidak mencatatkan haknya juga oleh undang-undang “tetap dianggap” sebagai pemilik, asal saja ia dapat membuktikan haknya tersebut memanglah merupakan karya cipta yang dihasilkannya sendiri.Kata kunci: hak cipta; hak moral; hak ekonomi;
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TECENT GAMES SEBAGAI PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI PLAYER UNKNOWN’S BATTLE GROUNDS MOBILE DI INDONESIA Lumenta, Matthew Arnold Nicholas
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perusahaan Tencent Games bertanggung jawab atas perlindungan data dalam game Player Unknown Battle Grounds Mobiledan apakah Kebijakan Privasi yang dimiliki oleh perusahaan Tencent Games atas aplikasi game online Player Unknown Battle Grounds Mobile sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Game online PUBG Mobile dibawah Perusahaan Multinasional Tencent Games sebagai penyelenggara sistem elektronik secara tegas mengatakan bahwa mereka tidak akan bertanggung jawab atas segala resiko yang dilakukan pengguna melalui pihak ketiga yang tidak sah, dalam hal ini menyangkut transaksi elektronik. Karena dari pihak PUBG Mobile sendiri sudah menyediakan berbagai metode pembayaran resmi. PUBG Mobile juga mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti: Akan berusaha keras untuk memberantas pelanggaran untuk memastikan bahwa pengguna dapat menikmati permainan dengan tidak meminta kata sandi pengguna dan berkomitmen untuk melindungi dan mengelola informasi pribadi pengguna dengan aman namun ketika lembaga pemerintah atau otoritas yudisial meminta untuk memberikan informasi pribadi melalui sarana hukum, PUBG dapat memberikan informasi pribadi kepada lembaga pemerintah tersebut serta menerima umpan balik tentang semua jenis bug dan kesalahan melalui dukungan pelanggan resmi PUBG. 2. Kebijakan privasi perusahaan Tencent Games atas aplikasi Game Player Unknowns Battle Grounds Mobile dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik sejalan dan melaksanakan sesuai dengan yang di lihat dari Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 (PERMEN KOMINFO) menyatakan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai  aturan internal perlindungan data pribadi untuk melaksanakan proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan dan/atau pembukaan akses, dan pemusnahan pada data. Tencent games juga mempunyai aturan internal dalam melindungi data pribadi dari pengguna aplikasi PUBG MOBILE dalam hal ini disebut sebagai privacy policy atau kebijakan privasi. Privacy policy atau kebijakan privasi ini menyediakan informasi tentang aplikasi PUBG Mobile dimana telah mengatur terperinci berkaitan dengan: Pengumpulan Data; Penyimpanan Data; Menyebarluaskan dan/atau Membuka Akses Data; Penghapusan Data; serta Hak Pengguna dan Pemilik DataKata kunci: data pribadi; sistem elektronik;
PEMBUKTIAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DI HADAPAN PENGADILAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN RECHTREGLEMENT VOOR DE BUTENGEWESTEN Warouw, Jessica Esther
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum dari perjanjian tidak tertulis dalam hukum perdata dan bagaimana proses pembuktian perjanjian tidak tertulis di hadapan pengadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Rechtreglement Voor De Butengewesten. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, terkait dengan sengketa yang didasari oleh perjanjian tidak tertulis dinyatakan sah di mata hukum. Karena dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak disebutkan bahwa suatu Perjanjian harus dibuat secara tertulis. Selain hal itu, berlaku juga asas-asas yaitu; asas konsensualitas dan asas kekuatan mengikat. Dalam undang-undang tidak menyatakan perjanjian lisan itu batal, malah sebaliknya dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 2.  Dalam kasus sengketa yang didasari oleh perjanjian tidak tertulis, untuk menguatkan proses pembuktiannya harus dibuktikan dengan saksi-saksi, karena pengakuan di luar pengadilan bersifat tidak mengikat.Kata kunci: Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, Pengadilan
PEMAKAIAN TANDA PENGENAL JABATAN DAN SERAGAM JABATAN SECARA TIDAK BERHAK MENURUT PASAL 228 DAN PASAL 508 Bis KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Dodengo, Yoldin
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengethui bagaimana pengaturan Pasal 228 dan Pasal 508bis KUHP berkenaan dengan perbuatan memakai tanda pengenal jabatan dan seragam jabatan secara tidak berhak dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 228 KUHP dan Pasal 508bis KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 228 KUHP merupakan delik kejahatan (misdrijf) yang memiliki objek berupa tanda pengenal jabatan/karyawan negara yang mencakup seragam jabatan, tanda pangkat, lencana jabatan, dan sebagainya, sedangkan Pasal 508bis KUHP merupakan delik pelanggaran (overtreding) yang memiliki objek lebih khusus berupa seragam jabatan/karyawan negara saja. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 228 KUHP dan Pasal 508bis KUHP perlu memperhatikan jika perbuatan seseorang berupa memakai seragam jabatan/karyawan negara maka kemungkinan Pasal 228 KUHP menjadi peraturan umum sedangkan Pasal 508bis menjadi peraturan khusus, sehingga menurut Pasal 63 ayat (2) KUHP yang dikenakan yaitu Pasal 508bis sebagai peraturan khusus.Kata kunci: Pemakaian Tanda Pengenal, Jabatan Dan Seragam Jabatan, Tidak Berhak
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP DOKTER ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PASIEN Kountur, Quinly Carmel Veronika
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini adalahuntuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak atas pelayanan kesehatan terhadap pasien menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bagaimanakah pertanggungjawaban perdata dokter terhadap pasien ketika terjadi perbuatan melawan hokum di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak atas pelayanan kesehatan terhadap pasien menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tercermin dalam Pasal 5 Angka (2) yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur adalah. Pasal 28H, ayat (1) UUD Tahun 1945, menyatakan dengan tegas bahwa “setiap orang ber hak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dengan masuknya hak kesehatan kedalam konstitusi, maka hak atas kesehatan secara resmi merupakan hak hukum positif yang dilindungi oleh negara dan negara wajib untuk memenuhi hak kesehatan warga negaranya melalui usaha-usaha yang nyata dan konkrit. 2. Pertanggungjawaban perdata dokter terhadap pasien ketika terjadi perbuatan melawan hukum di dasarkan perjanjian sebagai hubungan hukum antara pasien dan dokter adalah transaksi terapeutik yaitu sebuah transaksi antara dokter dan pasien dimana masing-masing harus memenuhi syarat-syarat dalam aturan hukum (syarat sahnya perjanjian) dan jika terjadi pelanggaran hukum dokter atas kewajiban hukum dokter maka undang-undang membawa suatu keadaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dokter dimana harus bertanggungjawab dengan penggantian kerugian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.Karta kunci: dokter; pasien; perbuatan melawan hukum;
ANALISIS YURIDIS TENTANG SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DITINJAU DARI KITAB UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN Buluran, Jiano
LEX PRIVATUM Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana bagi pelaku tinadak pidana aborsi dalam kitab undang undang hukum pidana KUHP dan bagaimana pengaturan sanksi bagi pelaku tindak pidana aborsi menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi dalam KUHP bagi pelaku aborsi dan orang orang yang turut serta dalam aborsi seperti Bidan, jururawat, dokter dan sebagainya semua terkena sanksi sebagai orang yang bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain. 2. Dalam Undang-undang Kesehatan ada abortus yang tidak dikenakan sanksi yakni Abortus artificialis therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Kata kunci: Analisis Yuridis, Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi.
ASPEK HUKUM MALPRAKTIK KEDOKTERAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Widhiantoro, Dimas Cahyo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum Malpraktik Kedokteran dalam Perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana teori pembuktian dan pertanggungjawaban Hukum dalam Malpraktik Kedokteran, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Malpraktik dibagi menjadi tiga aspek hukum yaitu: 1) Aspek hukum perdata terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya isi perjanjin (wanprestasi), didalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian kepada pasien. 2) Aspek hukum pidana, malpraktik kedokteran bisa, masuk lapangan hukum pidana jika memenuhi tiga syarat antara lain: syarat dalam perlakuan medis, syarat dalam sikap batin dokter, syarat mengenai hal akibat. 3) Aspek hukum administrasi, malpraktek administratif ini terjadi jika dokter atau tenaga kesehatan melakukan pelanggaran hukum administrasi Negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek dokter tanpa lisensi atau izinnya. 2. Pertanggungjawaban malpraktik kedokteran terbagi atas pertanggung-jawaban pidana, perdata, dan administrasi. Mulai dari ganti rugi, pencabutan izin praktek, denda dan pidana penjara. Pasien harus membuktikan kesalahan dokter dalam memberikan pelayan medis. Berdasarkan konstruksi unsur-unsur pasal 1365, maka meskipun dokter melakukan kesalahan atau kelalaian, tetapi tidak menimbulkan kerugian pada pasien maka dokter tidak dapat digugat tanggung jawab hukumnya.Kata kunci: malpraktik kedokteran;

Page 99 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue