cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Pohajow, Rando
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap penumpang pesawat udara dan bagaimana upaya perlindungan hukum saat mengalami kerugian pada kegiatan transportasi udara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1. Dalam sistem hukum di Indonesia sudah terdapat beberapa peraturan di bidang transportasi udara di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Adapun dalam kegiatan transportasi udara perlu adanya perjanjian pengangkutan. Dengan adanya perjanjian pengangkutan, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat di dalamnya dapat terjamin. 2. Dalam upaya perlindungan hukum saat mengalami kerugian pada kegiatan transportasi udara khususnya transportasi udara niaga, harus kita ketahui dulu bentuk-bentuk kerugian yang dapat dialami dalam kegiatan penerbangan yaitu keterlambatan, kehilangan dan kecelakaan baik yang menyebabkan luka-luka sampai kematian. Dengan meninjau bentuk-bentuk kerugian tersebut, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pencegahan dan perlindungan konsumen bahkan semua pihak yang terlibat dalam transportasi udara, yaitu aspek keselamatan penerbangan, aspek kemanan penerbangan, aspek kenyamanan selama penerbangan, aspek pelayanan, aspek penentuan tarif atau ongkos penerbangan, aspek perjanjian angkutan udara, aspek pengajuan klaim dan aspek perlindungan melalui asuransi. Kata kunci: Perlindungan hukum, penumpang, pesawat udara
KEDUDUKAN AMDAL TENTANG EKSPLOITASI PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Kalangi, Karla
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa  manfaat  atau  kegunaan  analisis  mengenai  dampak lingkungan  dalam  kaitannya  dengan  perlindungan  dan  pengelolaan lingkungan  hidup dan bagaimana  pengaturan  AMDAL  tentang  eksploitasi  pertambangan menurut  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan  dengan  perlindungan  dan  pengelolaan  lingkungan  hidup,  maka AMDAL  bermanfaat  untuk  mengetahui  dampak  yang  akan  ditimbulkan dalam  suatu  usaha  dan/atau  kegiatan  yang  berhubungan  dengan pengelolaan  lingkungan  hidup  dan  merupakan  salah  satu  syarat  untuk mendapatkan  izin  lingkungan,  karena  pada  dasarnya  proses  penilaian Amdal  atau  permeriksaan  merupakan  satu  kesatuan  dengan  proses permohonan  dan  penerbitkan  izin  lingkungan,  sebab  Analisis  mengenai dampak  lingkungan  hidup  adalah   merupakan  bagian  studi  kelayakan  untuk  melaksanakan  suatu  rencana  usaha  dan/atau  kegiatan  yang berhubungan  dengan  pengelolaan  lingkungan  hidup. 2. Secara  umum  pengaturan  AMDAL  tentang  eksploitasi  pertambangan menurut  Undang-Undang  Nomor.  32  Tahun  2009  dimaksudkan  agar supaya  lingkungan  hidup  terlindungi  dan  terkelola  dengan  baik,  sedangkan  sasaran  dari  pengaturan  AMDAL  ini  adalah  dalam  upaya melestarikan  kemampuan  lingkungan,  dengan  analisis  mengenai  dampak lingkungan  kondisi  lingkungan  tetap  berada   pada  suatu  derajat  mutu tertentu  demi  menjamin  kesinambungan  pembangunan.  Eksploitasi pertambangan  pada  prinsipnya  berhubungan  dengan  perizinan,  karena sistem  perizinan  lingkungan  dalam  sistem  perlindungan  dan  pengelolaan lingkungan  hidup   dalam  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009  menentukan  bahwa  setiap  usaha  dan/atau  kegiatan  yang  wajib  memiliki Amdal  atau  UKL-UPL  wajib  memiliki  izin  lingkungan.Kata kunci: Kedudukan  AMDAL,  Eksploitasi,  Pertambangan,  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup
HAPUSNYA HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Lumalente, Sukardi
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hapusnya hak milik atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan bagaimanakah penghapusan hak milik atas tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 telah memberikan kepastian hukum mengenai hapusnya hak milik atas tanah yang dapat disebabkan karena tanahnya jatuh kepada negara dan tanahnya musnah. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah. 2. Penghapusan hak milik atas tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dapat dilaksanakan dengan memperhatikan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, merupakan landasan hukum dalam melaksanakan cara pemberian memberi ganti kerugian kepada pihak yang berhak.Kata kunci: hak milik atas tanah, agraria
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) SEBAGAI ASET NEGARA DARI PERKARA KEPAILITAN DALAM RANGKA MENCIPTAKAN IKLIM BISNIS YANG KONDUSIF Wadiran, Febrian Pascal
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai aset negara dari perkara kepailitan dalam rangka menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan bagaimana akibat hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila dinyatakan pailit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada umumnya BUMN terdiri atas Perusahaan Perseroan, yang modalnya terbagi dalam saham paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen). Perusahaan Perseroan Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu. Perusahaan Umum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Ketiga jenis BUMN tersebut perlu mendapatkan perlindungan secara hukum dari perkara kepailitan karena merupakan objek vital serta sebagai aset negara yang mengelola sumber-sumber kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Akibat hukum bagi perusahaan BUMN yang dinyatakan pailit, mengakibatkan perusahaan BUMN yang dinyatakan pailit tersebut kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit. “Pembekuan” hak perdata ini terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan. Tanggal putusan tersebut dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat. Sejak tanggal putusan pernyataan pailit tersebut diucapkan, debiitur pailit demi hukum tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya.Kata kunci: Perlindungan hukum, Badan Usaha Milik Negara, aset negara, perkara kepailitan, iklim bisnis yang kondusif.
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK DI INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 Assa, Marybella Natasha
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak bagi pencipta dan pemegang hak cipta lagu dan musik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana perlindungan hukum bagi hak cipta lagu dan musik di internet dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak terhadap suatu ciptaannya, yaitu hak moral (moral right) dan hak ekonomi (economic right). Di mana hak tersebut bersifat khusus/istimewa, karena hanya dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta terhadap karya ciptanya. Hak Moral yang secara umum melindungi suatu ciptaan dari perubahan yang dilakukan oleh orang lain, di mana hak ini hanya dimiliki oleh pencipta saja. Sedangkan, Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya ciptanya, di mana hak ini dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta. 2. Perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu dan musik atas pelanggaran yang dilakukan di internet meskipun tegas dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, namun penegakan dari Undang-Undang tersebut belum berjalan efektif. Karena masih terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di internet khususnya pada hak cipta lagu dan musik. Hal ini disebabkan karena masyarakat masih kurang mengetahui akan Undang-Undang Hak Cipta  yang  melindungi karya  cipta  lagu dan musik serta perbuatan-perbuatan  apa  saja  yang dilarang  oleh  Undang-Undang tersebut. Kata kunci: hak cipta, lagu, internet
PENYALAHGUNAAN TROTOAR MENJADI LAHAN PARKIR KENDARAAN RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Ontorael, Gery T.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi trotoar menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penyalahgunaan trotoar menjadi lahan parkir kendaraan roda dua.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Trotoar adalah fasilitas yang selalu ada disetiap jalan raya. Oleh karena itu perlu adanya pehatian khusus oleh pemerintah-pemerintah setempat dan suara masyarakat yang membela hak pengguna jalan, jika memang keseimbangan perhatian tersebut kurang, sangatlah berat untuk menghilangkan kebiasaan menyalahgunakan fungsi trotoar dan banyaknya para pengendara bermotor khususnya roda dua, bahkan para pedagang kaki lima sering melakukan penjualan pada trotoar sehingga para pedagang sambilan masih membuat trotoar tersebut hanya hiasan semata tidak dilihat dari fungsinya. Aturan tidaklah salah karena memang dapat dilanggar tetapi diamnya orang yang benar dan jujur membuat aturan tersebut selalu dilanggar oleh orang yang selalu membenarkan aturan. 2. Dalam penerapan ketentuan yang ada saat ini terhadap pelanggaran akan penggunaan trotoar menjadikan sebagai tempat perparikan khusunnya pengendara roda dua, dapat dikenakan tentuan yang ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 274 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1) UULAJ ( Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.Kata kunci: Penyalahgunaan Trotoar, Lahan Parkir, Kendaraan Roda Dua, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PENYERAHAN HAK MILIK PADA TRANSAKSI JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PRAKTIK Papendang, Christian
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan hukum mengenai penyerahan hak milik pada transaksi jual beli kendaraan bermotor  dan bagaimanakah aturan hukum mengenai penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang layak secara hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa :  1. Pada transaksi jual beli ketentuan mengenai penyerahan hak milik berdasarkan pada prinsip dimana pembeli menghendaki suatu barang yang dibeli akan memberi rasa tentram dan aman serta barang yang dikuasainya tidaklah cacat atau rusak, sedangkan si penjual menghendaki suatu jumlah uang sebagaimana pembayaran atas barang yang diperjualbelikan, yang dibayar oleh pembeli pada waktu dan tempat yang diperjanjkan atau sesuai dengan ketentuan yang diperlukan. 2. Penyerahan secara nyata dan sah secara hukum pada transaksi jual beli dapat dilakukan melalui penyerahan obyek jual beli dari penjual kepada pembeli, maupun penyerahan secara nyata seperti yang banyak terjadi dalam masyarakat yaitu obyeknya secara nyata langsung diserahkan kepada pembeli dan saat itu juga hak milik atas barang beralih pada pembeli, dan peralihan hak milik dengan cara lainnya yang dapat terjadi tanpa penyerahan obyek secara langsung tetapi penyerahan yang hanya berbentuk akte (surat) hak milik telah beralih. Contohnya melalui akte jual beli yang dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kata kunci: Transaksi jual beli
ANALISIS YURIDIS TENTANG KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASANYA KEPADA MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU BERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2014 Buko, Siska Harun
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kewajiban Notaris untuk memberikan pelayanan sosial secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu dan apa sanksi yang di berikan kepada Notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pasal 37 Undang- undang Jabatan Notaris serta Pasal 3 ayat (7) Kode Etik Notaris merupakan Pengaturan hukum mengenai Kewajiban Notaris untuk memberikan pelayanan sosial secara cuma –cuma kepada masyarakat yang kurang mampu. Dalam Undang- Undang Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris telah cukup mengatur pelayanan sosial Notaris, namun dalam kenyataannya apa yang diamanatkan dalam Pasal 37 UUJN serta pasal 3 ayat (7) Kode Etik Notaris belum dilaksanakan dengan baik oleh para Notaris, hal ini menandakan bahwa UUJN dan Kode Etik Notaris belum dipatuhi sepenuhnya sebagai pedoman dalam mengatur perilaku Notaris. Salah satu buktinya yaitu bahwa pelayanan cuma-cuma yang diberikan oleh Notaris masih terbatas pada pembebasan biaya konsultasi saja, tidak meliputi seluruh bentuk pelayanan dalam lingkup kewenangannya sebagai Notaris. 2. Sanksi yang di berikan kepada Notaris yang tidak memberikan jasanya kepada masyarakat yang tidak mampu di kenakan  pasal 37 ayat (2)  yaitu: peringatan lisan, peringatan tertulis,pemberhentian sementara,pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Di lihat dari Sanksi Administrasi Notaris di berikan sanksi berupa: Paksaan pemerintah (besturssdwang), Penarikan kembali keputusan, Pengenaan denda administratif, Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom). Sedangkan dalam Sanksi Kode Etik Notaris,di kenakan pasal 6 Undang-undang Kode Etik Notaris yaitu berupa: Teguran, peringatan, pemecatan sementara dari keanggotaan perkumpulan, pemecatan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kata kunci: Kewajiban Notaris, jasa, masyarakat tidak mampu
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN YANG DAPAT DI PIDANA MENURUT PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Adati, Medika Andarika
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah wanprestasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan apa sajakah unsur-unsur yang harus dipenuhi sehingga wanprestasi dapat menjadi tindak pidana penipuan, di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Dalam pasal 1238 kitab undang-undang hukum dikatakan bahwa seseorang dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada surat perintah atau akta sejenis itu. 2. Unsur-unsur yang harus dipenuhi sehingga wanprestasi menjadi tindak pidana penipuan adalah apabila sebelum membuat perjanjian salah satu pihak sudah tidak beritikad baik dengan memakai nama palsu, memakai martabat atau keadaan palsu, menggunakan rangkaian kata-kata bohong, dan menggunakan tipu muslihat.  Kata kunci: wanprestasi, 378 KUHP
KONTRAK PERDAGANGAN MELALUI INTERNET (ELEKTRONIK COMMERCE) DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN Sianturi, Lottung Panangian
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kontrak perdagangan melalui internet (e-commerce) ditinjau dari hukum perjanjian dan bagaimana cara penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kontrak perdagangan melalui internet (e-commerce). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ditinjau dari KUHPerdata yang sekarang berlaku di Indonesia perjanjian kontrak perdagangan melalui internet e-commerce ini boleh saja dilakukan, memang di dalam buku III KUHPerdata di Indonesia kontrak dagang melalui internet e-commerce ini belum diatur akan tetapi ditinjau dari hukum perjanjian yang  ada di Indonesia selama para pihak di dalam kontrak dagang  tidak mencedarai makna dari perjanjian itu maka kontrak perdagangan melalui internet e-commerce sah dan dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Kontrak perdangangan melalui internet e-commerce juga telah memenuhi asas-asas dalam perjanjian sehingga dengan adanya pemenuhan terhadap syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata dan asas-asas perjanjian maka kontrak perdagangan melalui internet (e-commerce) adalah sah dan dapat dikenakan aturan KUHPerdata sebagai pengaturnya. 2.  Penyelesaian sengketa e-commerce yang diatur dalam Pasal 39 UU No. 11 Tahun 2008 Penyelesaian sengketa dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan berdasarkan HIR/Rbg. Selain itu penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif. Kata kunci: Kontrak, perdagangan, internet

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue