Articles
1,903 Documents
KAJIAN YURIDIS TENTANG SEWA MENYEWA SEBAGAI PERJANJIAN KONSENSUIL BERDASARKAN PASAL 1548 KUHPERDATA
Tamengge, Miranda
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban yang timbul dalam sewa menyewa sebagai perjanjian konsensuil berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila dalam perjanjian sewa menyewa terjadi wanprestasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban yang timbul dalam sewa menyewa sebagai perjanjian konsensuil berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata adalah kewajiban pihak yang menyewakan dan kewajiban si penyewa. Kewajiban pihak yang menyewakan adalah menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa, memelihara barang yang disewakan supaya dapat dinikmati oleh penyewa selama berlangsungnya persewaan. Kewajiban pihak penyewa adalah pemakai barang yang disewa dengan baik serta merawatnya seperti kepunyaannya sendiri sesuai dengan tujuan penyewaan barang dan membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. 2. Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa dapat dilakukan melalui cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di mana pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti rugi. Sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan para pihak yang bersengketa saling berhadap-hadapan untuk saling merundingkan agar mendapatkan kesepakatan berdasarkan musyawarah bersama.Kata kunci: Kajian Yuridis, Sewa Menyewa, Perjanjian Konsensuil
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA YANG BERLAKU DI INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999
Maengkom, Chris Rivaldo
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi jaminan fidusia di Indonesia dan bagaimana cara pembebanan jaminan fidusia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya eksekusi jaminan fidusia ini adalah karena debitur atau pemberi fidusia cedera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada penerima fidusia. Ada empat cara eksekusi benda jaminan fidusia yaitu pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima fidusia; penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia. Jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tinggi yang menguntungkan para pihak. Untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia, maka pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Apabila benda yang dapat dijual di pasar atau bursa penjualannya dapat dilakukan ditempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pembebanan fidusia diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan dibuatkan notaris dalam bahasa Indonesia, utang yang pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fidusia telah ada, yang akan timbul hari yang telah diperjanjikan, dan utang ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban untuk memenuhi prestasi. Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia. Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Kata kunci: fidusia
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK IMUNITAS SEORANG DIPLOMAT MENURUT KONVENSI WINA 1961
Karauwan, Gabriela M.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak penyalahgunaan Hak Imunitas menurut Konvensi Wina Tahun 1961 dan bagaimana tanggung jawab negara pengirim terhadap penyalahgunaan Hak Imunitas diplomatic. Dengan menggunakan metode penelitioan yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran terhadap Hak Imunitas Diplomatik merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional. Dalam hal ini Negara penerima wajib bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran terhadap Hak Istimewa dan Kekebalan dari perwakilan diplomatik asing, baik itu diplomat, keluarga, maupun gedung perwakilan diplomatik. Pertanggungjawaban negara dilakukan sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan oleh suatu negara atau suatu konsekuensi dari suatu kesalahan atau kegagalan untuk melaksanakan suatu kewajiban atau untuk memenuhi suatu standar internasional tertentu yang telah ditetapkan. 2. Ketika hak imunitas tersebut disalah gunakan oleh para pejabat diplomat maka pejabat diplomat bebas dari yurisdiksi Negara penerima, tetapi pejabat diplomat tidak sepenuhnya bebas dari yurisdiksi Negara pengirim karena perbuatan-perbuatan yang diluar tugas resminya dapat diadili sesuai dengan yurisdiksi Negara pengirim dan dapat dibawa ke hadapan pengadilan.Kata kunci: Penyalahgunaan,  Hak Imunitas, Diplomat.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN BAKU
Potabuga, Dyas
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum mengenai pembuatan suatu kontrak dalam praktik dan bagaimana ketentuan hukum mengenai asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan hukum mengenai pembuatan suatu kontrak dalam praktik mengacu pada asas kebebasan berkontrak, dasar eksistensinya terdapat pada rumusan angka 4 Pasal 1320 KUH Perdata yaitu suatu sebab yang tidak terlarang. 2. Ketentuan hukum mengenai asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku harus memperhatikan ketentuan Pasal 18, Bab V UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku. Dengan demikian semua perjanjian yang mengandung causa atau sebab yang terlarang yang terwujud dalam bentuk prestasi yang tidak diperkenankan untuk dilakukan menurut hukum, kesusilaan dan ketertiban umum, meskipun ia memuat atau tidak memuat klausula baku akan tetap batal demi hukum. Kata kunci: perjanjian baku
KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Jainahu, Fitransyah
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan peran Peradilan Agama pada eksekusi Hak Tanggungan jaminan Pembiayaan Bank Syariah dan bagaimana akibat hukum eksekusi Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Peradilan Agama sebagai salah satu peradilan negara mengalami perluasan tugas dan kewenangannya dari semula hanya sebatas mengadili perkara-perkara perceraian, wasiat, warisan, hibah, dan lain-lainnya, menjadi kewenangan di bidang ekonomi syariah, khususnya Perbankan Syariah. Kewenangan Peradilan Agama tidak menjangkau perbankan konvensional melainkan hanya sebatas perbankan syariah. 2. Eksekusi objek Hak Tanggungan dapat dilakukan dan diselesaikan melalui Peradilan Agama berdasarkan pada Eksekusi Grosse Akta, sedangkan Parate Executie, peran Peradilan Agama hanya sedikit, sebatas peran yang bersifat administratif seperti permohonan pemberitahuan. Eksekusi objek Hak Tanggungan terjadi karena wanprestasi, akan berakibat terhadap kemampuan dan ketahanan ekonomi tereksekusi. Apalagi jika objek tereksekusi adalah tanah dan bangunan (rumah) yang berakibat hilangnya kepemilikan atas tanah dan/atau rumah tersebut.Kata kunci: Kewenangan, Peradilan Agama, Eksekusi, Hak Tanggungan
PEMECAHAN BERKAS PERKARA DALAM BEBERAPA SURAT DAKWAAN OLEH PENUNTUT UMUM
Langi, Hizkia J.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahuio apa syaratnya untuk dilakukan pemecahan perkara (splitsing) oleh Penuntut Umum dan bagaimana pemecahan perkara (splitsing) oleh Penuntut Umum ditinjau dari sudut kepentingan penuntutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Syarat untuk dilakukannya pemecahan perkara (splitsing) menurut ketentuan Pasal 142 KUHAP adalah: Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana. Dengan demikian, apabila dalam 1(satu) berkas perkara itu hanya dimuat 1 (satu) tindak pidana saja penuntut umum tidak dapat melakukan pemecahan perkara (splitsing), sekalipun pelakunya ada beberapa orang, beberapa tindak pidana itu dilakukan oleh beberapa orang tersangka, yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 tentang penggabungan perkara. 2. Kepentingan penuntutan adalah agar penuntut umum dapat melakukan penuntutan dan penuntutan itu nantinya di pengadilan dapat mencapai tujuannya, yaitu terdakwa pengadilan dapat mencapai tujuannya, yaitu terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana oleh hakim. Ditinjau dari sudut ini, pemecahan perkara (splitsing) merupakan suatu teknik yang mendukung dan bermanfaat bagi kepentingan penuntutan. Kata kunci: Pemecahan berkas, surat dakwaan
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PELAKU EKONOMI KREATIF DI SULAWESI UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Sipir, Prisly Slovenia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak cipta terhadap pelaku ekonomi kreatif di bidang karya seni digital menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual atas produk ekonomi kreatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap pelaku karya seni digital di Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum hak cipta terhadap pelaku ekonomi kreatif di bidang karya seni digital menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta memuat lebih banyak hal yang diatur, seperti adanya definisi atas fiksasi, fonogram, penggandaan, royalti, Lembaga Manajemen Kolektif, pembajakan, penggunaan secara komersial, ganti rugi dan sebagainya. Yang di dalamnya juga telah diatur mengenai pendaftaran karya cipta yang dilindungi dalam ilmu pengetahuan termasuk karya seni digitl. Dalam UU hak cipta baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. 2. Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual atas produk ekonomi kreatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap pelaku karya seni digital di Sulawesi Utara dikatakan masih kurang efektif dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat khususnya para pelaku seni dalam hal melindungi karya ciptaannya dan tidak didaftarkan akibatnya banyak terjadi pelanggaran terhadap karya mereka, namun instrumen hukum di Indonesia sudah mengatur dengan jelas dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada para pelaku karya seni yang mau mendaftarkan produknya yaitu lewat perlindungan hukum secara preventif dan represif yang keduanya memiliki peran-peran sendiri untuk mengatasi permaslahan seperti pembajakan, perlindungan hukum tersebut meliputi pencatatan karya cipta, gugatan ganti rugi dan sanksi pidana dari pemerintah.Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Pelaku Ekonomi Kreatif, Hak Cipta
PROSES DAN AKIBAT HUKUM MEMBUKA RAHASIA BANK
Najoan Theo, Reggy Ryan Syahputra
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum dari rahasia bank, dalam kegiatan operasional perbankan nasional dan bagaimana akibat-akibat hukum terhadap pembukaan rahasia bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Aturan hukum dari rahasia bank, merupakan suatu aturan yang menempatkan bank sebagai pihak yang berkewajiban untuk menjaga segala keterangan yang berhubungan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya. 2. Akibat-akibat hukum terhadap pembukaan rahasia bank telah diatur secara tegas terutama dalam UU No.10 Tahun1998, baik berupa ancaman pidana maupun denda secara administratif. Sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda dikenakan kepada siapa saja yang memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 40. Sanksi tersebut dikenakan juga kepada Anggota Dewan Komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi yang sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut ketentuan Pasal 40 UU Perbankan No.10 Tahun1998. Kata kunci: Akibat hukum, rahasia, bank
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DITIJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Surotenojo, Annisaa Firdayanti
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau tidak di Indonesia dan bagaimana akibat hukum perkawinan beda agama ditinjau dari udang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan dan kompilasi hukum Islam, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hal dibolehkan atau tidak perkawinan beda agama di Indonesia dapat di katakan bahwa jika pasal 2 itu kemudian diartikan bahwa perkawinan yang sah itu adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang seagama, maka tentu saja pernikahan beda agama bisa tertolak menurut aturan ini. Jika hukum agama tertentu melarang pernikahan dengan pasangan yang berlainan keyakinan maka aturan ini secara formal melarang pernikahan beda agama. Namun, secara eksplisit, sesungguhnya tidak ada teks yang jelas-jelas melarang nikah beda agama ini. Pasal 2 hanya menghendaki agar perkawinan yang dilakukan adalah sah secara agama. Jika ada hukum agama yang memungkinkan bisa dilakukannya pernikahan beda agama, maka UU ini tentu harus mengakomodirnya. 2. Â Akibat hukum perkawinan beda agama bila didasarkan pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan tidak ada akibat hukum bilamana perkawinan dilakakukan oleh calon suami dan isteri yang berbeda agama, juga bila memperhatikan pendapat para ahli hukum Islam melalui berbagai tulisan dan pandangan mereka berbeda-beda, dimana hal perkawianan beda agama ini pada prinsipnya akibat hukumnya terletak pada asumsi bahwa bila perkawinan tersebut melahirkan keturunan (anak-anak) maka berakibat pada keyakinan (agama) mana yang akan di ikuti oleh anak-anak tersebut.Apaka keyakinan Ibu atau Ayah.Kata kunci: perkawinan beda agama; perkawinan; hukum islam;
KEWENANGAN ICC (INTERNATIONAL CRIMINAL COURT) DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN KEMANUSIAAN
Olivia, Olivia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan ICC (International Criminal Court) menurut Statuta Roma 1998 dan bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan oleh ICC (International Criminal Court) menurut Statuta Roma 1998. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memiliki 4 kewenangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 Statuta Roma 1998, yakni terhadap kejahatan genosida (The crime of genocide), kejahatan kemanusiaan (Crimes against humanity), kejahatan perang (War crime), dan kejahatan agresi (The crime of aggression). Pada dasarnya kewenangan ICC ini hanya berlaku di wilayah negara-negara peserta dalam Statuta Roma 1998, yang hingga saat ini telah diratifikasi oleh 124 negara, akan tetapi dalam hubungannya dengan negara-negara yang menolak atau tidak menjadi anggota dalam Statuta Roma, ICC tidak dapat menerapkan kewenangannya terhadap kejahatan di wilayah negara tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Statuta Roma 1998. Namun dalam Pasal 13 Statuta Roma, secara tersirat menyatakan bahwa dalam hal peristiwa kejahatan internasional dilakukan di wilayah negara yang bukan negara anggota ICC dan tersangka pelakunya juga tidak berasal dari negara anggota, ICC dapat menjalankan kewenangannya hanya kalau ada rujukan (referral) dari Dewan Keamanan PBB. 2. Proses penegakan hukum oleh ICC terhambat oleh beberapa ketentuan yakni dalam Pasal 16 dan Pasal 98 Statuta Roma 1998. Dalam Pasal 16 Statuta Roma 1998 memberi hak kepada Dewan Keamanan PBB untuk turut campur dalam proses penyelidikan dan penuntutan kasus yang diadili di ICC. Berdasarkan pasal inilah maka anggota tetap Dewan Keamanan PBB dapat menggunakan Hak vetonya atas kasus kejahatan yang diadili di ICC. Dalam praktek, penggunaan Hak veto ini kerap menuai permasalahan karena sering disalahgunakan yang kemudian menghambat ICC dalan melaksanakan kewenangannya. Hal ini disebabkan oleh belum adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan Hak veto.Kata kunci: Kewenangan International Criminal Court, Penegakan Hukum, Kejahatan Kemanusiaan