cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PRINSIP-PRINSIP HUKUM JAMINAN FIDUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Nugraha, Andi Wahyu Agung
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 dan bagaimanakah Prinsip-Prinsip Hukum yang berlaku dalam Jaminan Fidusia  yang dengan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Fidusia merupakan hubungan hukum yang didasarkan pada kepercayaan antara debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusia). Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, proses terjadinya Jaminan fidusia dengan cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja, tetapi barangnya tetap dikuasai oleh debitur, atau dengan kata lain bahwa hak kepemilikan atas benda jaminan diserahkan kepada Kreditur/Penerima Fidusia sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada di bawah penguasaan Debitur/Pemberi Fidusia. 2. Pada prinsipnya UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sudah mengatur secara jelas terkait Jaminan Fidusia secara sisi hukum materiilnya sudah terpenuhi, dimana prinsip yang terkandung dalam jaminan fidusia antara lain: a. Unsur pengalihan hak milik; b. Unsur secara kepercayaan dari sudut pemberi fidusia; c. Unsur kepercayaan dari sudut penerima fidusia; d. Unsur tetap dalam penguasaan pemilik bendaKata kunci: fidusia; jaminan fidusia;
KEJAHATAN CYBER BERBASIS PROSTITUSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMATIKA TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK Wongso, Raisanta
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Terhadap Prostitusi Online dan bagaimana sanksi hukum pelaku praktek prostitusi online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis notmatif disimpulkan: 1. Efektivitas pengaturan hukum tentang prostitusi online belum sepenuhnya diterapkan dalam beberapa aturan yang dapat dikaitkan dengan kasus prostitusi ini yakni: -Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -KUHPidana pasal 284, 296 dan 506. -Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. -Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. -Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  2. Dalam pengaturan di Indonesia mengenai prostitusi sebenarnya masih kurang dalam hal memberikan sanksi terhadap pelaku praktek prostitusi khususnya client (pengguna jasa) dan Pekerja Seks Komersial (PSK) karena sebenarnya praktek ini tak dapat ditekan perkembangannya jika memberikan efek jera bukan hanya pada mucikari tapi juga kepada client (pengguna jasa). Dalam aturan Undang-undang no 11 No. 11 Tahun 2008 belumlah efektif untuk menjerat client (pengguna jasa) dan Pekerja Seks Komersial (PSK) terkait kasus prostitusi online. Undang-undang tersebut hanya dapat menjerat si mucikari selaku pengelola dan menawarkan jasa yang mengandung unsur kesusilaan. Kata kunci: Cyber, prostitusi, informasi transaksi dan elektronik
ASPEK YURIDIS PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI TUKAR-MENUKAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 Liju, Natalia Maria
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum pendaftaran tanah dan bagaimanakah Aspek yuridis peralihan hak atas tanah melalui tukar-menukar menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa:  1.  Ketentuan Pendaftaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 19, yang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Kedua peraturan pemerintah ini merupakan bentuk pelaksanaan Pendaftaran Tanah dalam rangka Recht Kadaster yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, dengan alat bukti yang dihasilkan pada akhir proses pendaftaran tersebut berupa Buku Tanah dan Sertifikat Tanah yang terdiri dari Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur. Sertifikat hak atas tanah tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 38 ayat (2) UUPA Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sertifikat hanya merupakan tanda bukti yang kuat dan bukan merupakan tanda bukti yang mutlak. Hal ini berarti keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima sebagai keterangan yang benar dan sepanjang tidak ada alat pembuktian yang membuktikan sebaliknya.  2. Salah satu cara terjadinya peralihan hak atas tanah adalah dengan cara tukar-menukar. Ketentuan peralihan hak atas tanah dengan cara tukar-menukar ini berlaku bagi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Dalam peraturan perundangan, ketentuan tersebut diatur dengan tegas dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 16, Pasal 34, dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Dalam berbagai ketentuan tersebut, tidak ada yang menjelaskan dengan tegas mengenai definisi dari tukar-menukar itu sendiri, namun jika dikaji lebih dalam, tukar-menukar sebenarnya telah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat kuno dengan istilah barter. Jauh sebelum masyarakat mengenal alat tukat atau uang, mereka menggunakan barang kepunyaannya sebagai alat tukar untuk mendapatkan barang milik orang lain. Untuk mengawali terjadinya tukar-menukar, para pihak harus mencapai kesepakatan terlebih dahulu tentang barang yang menjadi objek tukar-menukar itu sendiri.Kata kunci: peralihan hak, tukar menukar, agraria
PEMBERHENTIAN PEJABAT NOTARIS Ismawi, Rosalia D.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris diberhentikan dan upaya penegakkan hukum bagi Notaris yang melakukan pelanggaranKode Etik Kenotariatan. Pertama, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 bahwa ada beberapa alasan atau faktor pemberhentian Notaris dari jabatannya yakni: (1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:a. meninggal dunia;b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; c. permintaan sendiri;d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; ataue. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.(2)        Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. Kedua, upaya hukum yang akan dijatuhkan kepada para pelanggarnya harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yang tentunya mengacu pada undang-Undang kenotariatan. Bagi pelanggar dilingkungan jabatan Notaris bisa disebut melanggar kode etik Kenotariatan.Dan Untuk upaya hukumnya maka dibuatlah dewan pengawas mengenai kinerja para notaries-Notaris di Indonesia. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: faktor-faktor yang merupakan penyebab seorang Notaris itu diberhentikan dibagi dalam beberapa kelompok yakni menurut Undang-Undang yang mengatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Upaya penegakkan hukum di Indonesia mengenai para pejabat Notaris yang melanggar Kode etik sebagai Notaris maka dibuatkan Dewan pengawas Pejabat Kenotariatan yang ditugaskan untuk menindak mereka yang baik disengaja ataupun tidak disengaja melakukan pelanggaran Kode etik Kenotariatan tersebut. Kata kunci: Pemberhentian, Notaris.
EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 Tawalujan, Lord M. M.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi objek jaminan fidusia dan  bagaimana akibat hukum yang akan diterima oleh pihak penerima fidusia   yang melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Eksekusi objek jaminan fidusia adalah secara sifat eksekusi (dengan memakai titel eksekutorial), yakni lewat suatu penetapan pengadilan, Secara parate eksekusi, yakni dengan menjual (tanpa perlu penetapan pengadilan) di depan pelelangan umum atau melalui penjualan di bawah tangan dan dijual di bawah tangan oleh pihak kreditor sendiri. 2. Dampak hukum yang diterima oleh pihak kreditur yang melakukan eksekusi tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pertama dapat dikenakan sanksi administratif dari Peraturan Menteri Keuangan. Kedua, dalam rana hukum pidana, dapat dijerat dengan pasal 368 KUHPidana jika penerima fidusia dalam mengeksekusi melakukan pemerasan dan pengancaman. Ketiga, apabila pihak debitur telah membayar sebagian besar kewajibannya, pada saat itu di atas benda objek jaminan fidusia yang dijaminkan telah berdiri sebagian hak dari debitur sehingga ketika pihak kreditur melakukan eksekusi tidak sesuai dengan prosedur maka perbuatan ini dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum karena mengakibatkan kerugian terhadap pihak debitur yang dapat dikenakan sanksi dalam pasal 1365  KUHPerdata.Kata kunci: Eksekusi, objek jaminan, fidusia
PENGALIHAN HAK TAGIH KEPADA PIHAK KETIGA MELALUI CASSIE MENURUT PASAL 613 KUHPERDATA DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK Kandou, Arfi David
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit oleh bank kepada debitur dan bagaimana pengalihan hak tagih kepada pihak ketiga melalui cessie menurut Pasal 613 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pemberian kredit bank harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan bank harus mempunyai keyakinan atas kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur yang diperoleh dari hasil penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur. Serta menerapkan pedoman perkreditan berdasarkan prinsip syariah dan wajib menginformasikan dengan jelas mengenai prosedur dan persyaratan pemberian kredit juga harus memperhatikan hasil AMDAL bagi perusahaan berskala besar dan berisiko tinggi agar tetap menjaga kelestarian lingkungan. 2. Pengalihan hak tagih kepada pihak ketiga melalui cessie menurut Pasal 613 KUHPerdata dilakukan atas piutang atas nama dari kreditur lama (cedeng) kepada kreditur baru (cessionaris) atas utang dari debitur (cessus) dengan membuat akta cessie baik akta otentik maupun akta di bawah tangan dengan kewajiban diberitahukan kepada debitur (cessus) atau secara tertulis disetujui dan diakui oleh debitur (cessus). Dengan akibat hukum piutang beralih dari kreditur lama (cedent) ke kreditur baru (cessionaris).Kata kunci: Pengalihan Hak Tagih; Cessie; Pasal 613 KUHPerdata; Kredit Bank.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT DAN MAKANAN YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Mogi, Gebby Windy
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penjualan obat dan makanan yang mengandung bahan kimia dan bagaimana akibat hukum bagi pihak distributor obat dan makanan yang melakukan pelanggaran hukum penjualan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, maka dapat disimpulkan : 1. Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penjualan Obat dan Makanan Yang Mengandung Bahan Kimia Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional; Perlindungan Melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; Perlindungan Melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Lainnya seperti Asosiasi Industri, Media Cetak, Pengaduan / Laporan Tindak Pidana Ke Kepolisian, Somasi Ke Pelaku Usaha, Gugatan Secara Perorangan, Gugatan Perdata Secara Perwakilan Kelompok (Class Action), Badan Penyelaian Sengketa Konsumen (BPSK), OMBUDSNMAN Nasional, dan melalui Organisasi Profesi. Akibat Hukum Bagi Pihak Distributor Obat Dan Makanan Yang Melakukan Pelanggaran Hukum Penjualan Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 adalah distributor dapat dikenakan sanksi hukum berupa sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1995 Sambuaga, Defrando
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja bentuk kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di bidang Pasar Modal dalam tinjauan UU No. 8 Tahun 1995 dan bagaimana bentuk pencegahan hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran di bidang Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindakan kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal memang sepertinya terlihat hampir sama. Kejahatan di pasar modal berarti tindakan-tindakan penyelewengan yang terjadi di dalam sedangkan pelanggaran merupakan hal-hal teknis yang terjadi tidak dengan semestinya dalam pasar modal. Bentuk-bentuk kejahatan atau boleh dikategorikan tindak pidana di bidang pasar modal adalah seperti penipuan, dan manipulasi pasar yang terdiri lagi atas marking the close; painting the tape; pembentukan harga berkaitan dengan merger, konsolidasi atau akusisi; cornering the market; pools; wash sales dan perdagangan orang dalam di samping itu ada juga beberapa tindakan pidana pasar modal yang lain. Sedangkan pelanggaran di pasar modal merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis dan administratif seperti masalah perizinan, persetujuan dan pendaftaran di BAPEPAM. 2. BAPEPAM merupakan pengawas dan penegak hukum dalam bidang pasar modal dengan memiliki beberapa tugas dan fungsi tentunya. Dengan terbentuknya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kita melangkah ke optimalisasi pengawasan keuangan di Indonesia. Terhadap kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan yaitu sanksi administratif, sanksi perdata yang menghubungkan UUPM dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas) dan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Dalam proses penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia, alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan jalan yang cenderung disukai untuk digunakan karena memiliki beberapa keuntungan seperti penyelesaian yang tidak berbelit-belit. Indonesia memiliki badan penyelesaian sengketa pasar modal di luar pengadilan yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Kata kunci: Kejahatan, pelanggaran, pasar modal.
STATUS PERLINDUNGAN HUKUM AGEN MATA-MATA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Rampengan, Febriyanto Dony
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status hukum mata-mata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana Perlindungan Hukum Mata-mata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan dari seorang Mata-mata yang dilandaskan pada kebiasaan dalam perang yang diatur dalam Konvensi Den Haag membuat pengaturan terhadap Mata-mata diatur dalam Pasal 29 Konvensi Den Haag IV dan Pasal 46 Protokol Tambahan I 1977 sebagai alat untuk mendapatkan suatu informasi rahasia yang dapat menguntungkan pihak yang memata-matai agar mencapai suatu tujuan perang, yang pada akhirnya terdapat suatu celah hukum yang dimana dalam hal perlindungannya masih tidak termuat secara jelas sehingga bisa saja dapat menimbulkan suatau  pelangaran-pelangaran hukum yang tidak dapat dihindarkan, oleh karena itu perlua adanya perlindungan sebagai tawanan perang yang secara jelas termuat dalam konvensi tersebut. 2. Mata-mata pada dasarnya timbul dari suatu rasa untuk mencari cara agar tercapainya tujuan perang yang dilandaskan pada Pasal 25 Konvensi Den Haag IV yang telah menjadi suatu kebiasaan dalam perang sehingga keberadaan Mata-mata adalah hal yang lazim akan tetapi dalam suatu negara memeliki sebuah kedaulatan sehingga negara-negara mengatur dan sepakat bahwa kegiatan memata-matai adalah sebuah kejahatan sehingga apabila kedapatan melakukan kegiatan mata-mata terhadap negaranya dapat dihukum sesuai aturan oleh setiap negara walaupun dalam sebuah konvensi yang telah disusun dalam forum internasional jelas mengatakan bahwa setiap peserta harus tunduk dengan aturan-aturan yang sudah diatur oleh Konvensi-konvensi tersebut yang bahwa konvensi-konvensi tersebut tujuannya untuk menjamin hak-hak dasar manusia yang disebut dengan HAM namun dalam prakteknya masih tetap sulit untuk diterapkannnya.Kata kunci: Status Perlindungan Hukum, Agen Mata-mata, Hukum Humaniter Internasional
PEMULIHAN NAMA BAIK BERUPA GANTI RUGI KEPADA PEJABAT NEGARA TERSANGKA TIPIKOR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 Tatawi, Samuel
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pemulihan hak-hak pejabat pemerintah atau daerah terduga korupsi yang dinyatakan tidak bersalah berdasarkan ketentuan KUHAP  dan bagaimana kendala dalam pemulihan hak-hak pejabat pemerintah atau Daerah yang dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Efektifitas pemulihan hak-hak pejabat Pemerintah dan Daerah tersangka atau terdakwa perkara korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP pada saat ini tidak efektif, dikarenakan pejabat Pemerintah atau Daerah yang diduga melakukan korupsi akan tetapi dalam pengadilan di putus bebas tidak dikembalikan kembali harkat, martabat serta kedudukannya, dimana pengadilan hanya memberikan putusan bebas saja tanpa adanya perintah untuk memulihkan hak-hak pejabat Pemerintah atau Daerah tersebut, seharusnya didalam amar putusannya harus mencamtumkan pemulihan hak-hak dan mengembalikan kedudukan atau jabatan semula yang ditempati oleh Pejabat Pemerintah atau daerah tersebut karena tidak terbukti perbuatan korupsi tersebut. 2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan pemulihan hak-hak terhadap pejabat Pemerintah atau Daerah yang diduga melakukan korupsi dikarenakan tidak adanya ketentuan yang mengatur ganti kerugian atau pemulihan hak terhadap putusan bebas, disamping itu hakim didalam putusannya tidak mencamtumkan mengenai pemulihan hak atau ganti kerugian, serta harus ada kekuatan hukum tetap (Ingkrah), dimana untuk proses ini membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga untuk melakukan pemulihan hak-hak terhadap tersangka atau terdakwa menjadi proses yang panjang. Dikarenakan jabatan yang dijabat oleh tersangka atau terdakwa tersebut telah digantikan oleh orang lain sehingga tidak dapat menduduki jabatan semula.Kata kunci: Pemulihan nama baik, ganti rugi, pejabat negara, tersangka, tindak pidana korupsi.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue