cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN SAMPAH DI PENGADILAN Kereh, Febrian
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam pengelolaan sampah dan bagaimana penyelesaian sengketa pengelolaan sampah melalui pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan disimpulkan, bahwa: 1. Mekanisme penyelesaian sengketa mengenai pengelolaan Sampah, baik sengketa yang timbul antara pemerintah daerah dan pengelola sampah dan/atau sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Penyelesaian sengketa pengelolaan sampah di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu. Gugatan perwakilan kelompok, dilakukan oleh masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Selain itu gugatan dapat dilakukan oleh Organisasi Persampahan yang berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, pengelolaan sampah
KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK –HAK ANAK DALAM HUKUM WARIS ADAT DI INDONESIA Pelealu, Firjenia A.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah sistem dan proses pewarisan menurut hukum waris adat dan bagaimanakah Kedudukan hukum dan hak-hak anak dalam hukum waris adat di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem pewarisan dalam hukum adat dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu Sistem Pewarisan Individual, Sistem Pewarisan Kolektif dan Sistem Pewarisan Mayorat. Masing-masing sistem kewarisan mempunyai kelemahan dan keuntungan. Sebelum pewaris meninggal dunia,di dalam hukum waris adat proses pewarisan dapat dilaksanakan dengan cara : 1) Cara penerusan atau pengalihan, 2) Cara penunjukan 3)Cara meninggalkan pesan atau wasiat. Sesudah Pewaris meninggal dunia, dapat dilaksanakan dengan cara : 1) Penguasaan Harta Waris,2) Pembagian harta waris. 2. Kedudukan hukum anak kandung pada masyarakat patrilinial dalam mewaris adalah anak laki-laki sebagai penerus keturunan dan sebagai ahli waris dari orangtuanya/bapak,sedangkan anak perempuan bukan sebagai penerus dan bukan sebagai ahli waris,sedangkan pada masyarakat matrilineal (perempuan) kedudukan anak kandung baik perempuan maupun laki-laki hanya mewarisi dari ibunya sendiri dan pada sistem kekerabatan parental, kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan tidak dibedakan, sederajat dan seimbang serta sebagai ahli waris berhak atas harta peninggalannya orang tuanya dengan pembagian yang sama.Kata kunci: hukum waris; hukum waris adat;
UPAYA HUKUM BAGI YANG TERKENA PEMBEBASAN TANAH DAN PENCABUTAN HAK Parentah, Tri O.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembebasan dan pencabutan hak dalam pengaturan hak atas tanah oleh pemerintah dan bagaimana upaya hukum bagi yang terkena pembebasan tanah dan pencabutan hak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Proses pembebasan tanah harus diselesaikan dalam waktu yang singkat. Instansi yang memerlukan tanah harus mengajukan permohonan pembebasan hak atas tanah kepada Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya. Permohonan tersebut harus disertai dengan keterangan-keterangan tentang status tanah jenis / macam haknya, luas dan letaknya, gambar situasi tanah. Panitia Pembebasan Tanah mengadakan penelitian terhadap data dan keterangan-keterangan yang dilampirkan pemohon dan melakukan musyawarah dan menentukan ganti rugi dan menyampaikan keputusan mengenai besar ganti rugi kepada instansi yang memerlukan tanah dan membayar ganti rugi tersebut. Proses  pencabutan hak menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 yaitu ada pencabutan hak menurut acara biasa dan pencabutan hak dalam keadaan mendesak. 2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, bagi korban pembebasan atau pencabutan hak atas tanah bisa mengadakan upaya hukum dengan tiga klasifikasi yaitu lokasi, penentuan ganti rugi dan upaya hukum bagi yang terkena pencabutan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, yang berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 2015, dalam pengadaan lahan ada tahapan yang paling awal yaitu perencanaan penentuan lokasi. Pembebasan tanah permasalahan yang paling prinsip selama ini adalah masalah besarnya ganti rugi, karena tidak ada kesamaan pandang antara pemilik tanah dengan pelaksana pengadaan tanah. Kata kunci: Upaya hukum, pembebasan tanah, pencabutan hak
KEKUATAN HUKUM PENGGUNAAN VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Lengkong, Josia Octavianus Sabrian
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar hukum video sebagai alat bukti dalam tindak pidana terorisme dan bagaimana kekuatan pembuktian video sebagai alat bukti dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di tinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar rekaman video sebagai alat bukti diatur dalam pasal 27 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini senada dengan apa yang telah diuraikan dalam pasal 27 huruf b undang-undang terorisme tentang Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu, kemudian huruf c tentang data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat dibaca, dan/ atau di dengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang dalam kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar. 2. Video dapat memenuhi unsur tindak pidana. Unsur Tindak Pidana dalam rekaman video dapat dilihat dari unsur sengaja atau kesengajaan dalam membuat rekaman video dengan maksud memuat hal-hal yang berhubungan dengan teror, kemudian unsur setiap orang , yaitu dapat dilihat setiap orang yang terlibat dalam rekaman video tersebut. Oleh sebab itu, digunakan bukti demonstratif di pengadilan sebenarnya berdasarkan keyakinan bahwa orang lebih berkesan dengan melihat daripada mendengar. Dan agar suatu bukti demonstratif dapat diterima sebagai suatu bukti, hukum harus mempersyaratkan sebagai berikut, harus ada bukti lain, keakuratan yang representatif, Otentifikasi, Identifikasi, admisability, keseimbangan (balanching).Kata kunci: Kekuatan Hukum, Penggunaan Video, Alat Bukti, Tindak Pidana Terorisme.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RAHASIA DAGANG Legrands, Ghiand Carlo
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada era globalisasi sekarang ini, dunia usaha yang penuh persaingan telah mendorong para pelaku bisnis untuk mengembangkan kegiatan usahanya dengan tingkat efisiensi yang tinggi agar mampu menghasilkan produk yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Untuk meningkatkan kwantitas pelayanannya maka perusahaan termotivasi membuat produk-produk baru.  Pembuatan produk-produk baru ini lahir dari suatu pemikiran atau ide dan ide-ide ini dianggap berharga. Hak Kekayaan Intelektual merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karsa pencipta atau penemunya. Dalam dunia usaha karya-karya intelektual tersebut memegang peranan yang penting mengingat setiap perusahaan memiliki aset-aset tertentu guna menopang kemajuan usahanya. Dalam bidang perdagangan khususnya, Rahasia Dagang sebagai bagian dari HKI pun berada dalam posisi yang sangat penting, karena setiap perusahaan dalam melaksanakan proses perdagangan memiliki strategi dagang masing-masing yang tidak boleh diketahui oleh orang ataupun perusahaan lain. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik rahasia dagang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan hak kekayaan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik rahasia dagang serta penyelesaian pelanggaran atas rahasia dagang. Pertama, dasar perlindungan rahasia dagang adalah UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, perlindungan berdasarkan kontrak sesuai asas kebebasan berkontrak yang diatur oleh Pasal 1338 BW, Pasal 1234 BW jo. Pasal 1242 BW tentang perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, Pasal 1603b dan 1603d BW tentang kewajiban buruh. Kemudian, perlindungan berdasarkan KUHP Pasal 322 ayat (1) tentang kejahatan membuka rahasia, Pasal 323 ayat (1) tentang hal memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang. Serta prinsip hukum persaingan curang dan adalah dasar hukum berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW). Kedua, untuk penyelesaian pelanggaran atas rahasia dagang yakni Gugatan Rahasia Dagang harus diajukan ke pengadilan negeri, bukanlah ke pengadilan niaga. Selain penyelesaian melalui jalur pengadilan (litigasi), para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur diluar pengadilan (non-litigasi) yaitu dengan cara Arbitrase atau alternatif Penyelesaian sengketa (Negosiasi, Mediasi, dan konsiliasi). Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam rangka menjamin terjaganya suatu rahasia dagang perusahaan dari praktek persaingan curang, maka Undang-Undang telah mengatur sarana-sarana yang dapat digunakan untuk menjaga kerahasiaan informasi, misalnya dengan pembuatan lisensi, ataupun perjanjian-perjanjian dan kontrak sebagai sarana pencegahan terjadinya pelanggaran hak rahasia dagang. Kata Kunci: Rahasia Dagang  
KEBERADAAN DAN PERAN HAK MENDISIPLINKAN (TUCHTRECHT) SEBAGAI ALASAN PEMBENAR DI LUAR UNDANG-UNDANG DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA Andario, Robert
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana substansi (materi, cakupan) dari hak mendisiplinkan (tuchtrecht) dan bagaimana peran hak mendisiplinkan dalam sistem hukum pidana Indonesia sekarang ini.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Substansi (materi, cakupan) dari hak mendisiplinkan (tuchtrecht) adalah sebagai hak orang tua, wali, dan guru untuk merampas kemerdekaan dan menghukum anak atau murid dalam batas-batas kebutuhan secara terbatas (asas proporsionalitas), seperti misalnya memaksa tidak boleh keluar kamar, menyuruh tinggal di kelas sesudah jam pelajaran lewat, menyuruh datang kembali ke sekolah sore hari, atau memukul dalam keadaan tertentu dan dijalankan secara mendidik. Tindakan yang dalam putusan pengadilan dipandang sebagai melampaui batas-batas kebutuhan secara terbatas, misalnya guru memukul murid dengan sepatu kayu dan guru memukul muka murid. 2. Hak mendisiplinkan masih berperan dalam sistem hukum pidana Indonesia sekarang ini sebagaimana ditunjukkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Sip/2013 tanggal 6 Mei 2014 yang membenarkan guru mengguntingkan rambut murid-murid yang gondrong. Kata kunci: Hak mendisiplinkan, alasan pembenar, di luar Undang-Undang, hukumk pidana
WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MEMERIKSA PERKARA PELANGGARAN HAK KONSUMEN Lumi, Michael Andika Jos
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah wewenang pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam memeriksa perkara pelanggaran hak konsumen dan bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dilakukan penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dilakukan penyidikan, diantaranya Pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar serta penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang yang mengelabui dan menyesatkan konsumen. Pelaku usahamenawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Wewenang pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam memeriksa perkara pelanggaran hak konsumen dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dengan penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang: melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan, orang atau badan hukum, pembukuan, catatan, dan dokumen lain, penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.Kata kunci: Wewenang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran, Hak Konsumen.
PERBUATAN MAKAR MENURUT PASAL 107 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Suwarsono, Felicia Setyawati
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan makar menurut Pasal 107 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan bagaimana hambatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana makar menurut Pasal 107 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pasal 107 KUHP menentukan bahwa perbuatan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Menggulingkan pemerintahan yang sah dapat diartikan adanya unsur niat dan permulaan pelaksanaan. Oleh karena itu Pasal 107 KUHP tidak dapat berdiri sendiri tetapi harus dikaitkan dengan Pasal tentang makar lainnya dalam KUHP. 2. Hambatan dalam penyelesaian perkara pidana Makar diantaranya karena ketidakjelasaan perumusan Makar dalam KUHP selain itu ketentuan dalam KUHP tentang tindak pidana makar identik dengan tindak pidana terhadap keamanan negara yang ada kaitannya dengan ruang lingkup tindak pidana politik sehingga salah satu hambatan juga dalam penyelesaian perkara tindak pidana makar, terlebih khusus dalam pasal 107 KUHP dikarenakan adanya faktor politik.Kata kunci: makar, KUHP
AKIBAT HUKUM MEREK DAGANG YANG TERDAFTAR PADA SUATU PERUSAHAAN Rantung, Marisaka
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindunganhukum terhadap merek dagang suatu perusahaan atau perorangan yang telah terdaftar dan bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang menggunakan merek dagang yang serupa dari merek yang telah terdaftar. Metode penelitian yangh digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perlindungan merek dagang suatu perusahaan atau perorangan dapat di lakukan setelah merek di daftarkan, karena hanya merek yang telah di daftarkan yang akan memperoleh perlindungan serta pengakuan secara hukum dan pendaftaran merek adalah unutk memberikan status bahwa pendaftar di anggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain membuktikan sebaliknya. Dan juga pengaturan merek melalui Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek sebenarnya sudah cukup memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang merek dagang terkenal asing untuk menegakkan hak-haknya, akan tetapi belum di terapkan secara optimal. Hal itu tidak terlepas dari kondisi masyarakat di Indonesia yang masih kurang dapat memahami sistem perlindungan HAKI, khususnya mengenai merek. 2. Akibat hukum bagi perusahaan yang menggunakan merek dagang yang sama atau serupa dari merek yang telah terdaftar dapat di kenakan sanksi seperti yang di kenakan pembatalan serta penghentian penggunaan merek. Karena undang-undang tidak membenarkan penciplakan merek milik orang lain,baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya, sehingga hal ini dapat di jadikan alasan untuk minta pembatalan oleh merek yang sah. Kata kunci: Merek Dagang, Perusahaan.
TINJAUAN YURIDIS ATAS KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 Bungangu, Stifer
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan rumah susun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan status kepemilikan rumah susun.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kepemilikan Rumah Susun merupakan kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dari hak bersama, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Kepemilikan rumah susun dapat diperoleh melalui jual-beli yang dibuktikan dengan PPJB ataupun AJB, juga melalui Sewa-Beli (jual beli dengan angsuran). Penguasaan Rumah Susun dapat dimiliki dengan cara dimiliki, disewa,  pinjam-pakai, serta sewa beli semua tergantung jenis dan manfaatnya. Kepemilikan Rumah Susun dapat dibuktikan melalui sertipikat hak milik rumah susun dan sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun. 2. Upaya penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan rumah susun dapat dilakukan di luar pengadilan (Musyawarah, Mediasi, dan Arbitrase) serta melalui pengadilan (Perdata, Tata Usaha dan pidana). Jika upaya diluar pengadilan mengalami jalan buntuh, maka dapat diupayakan melalui pengadilan. Upaya Hukum Perdata yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, upaya Hukum Tata Usaha yaitu mulai dari upaya admistratif melalui instansi yang bersangkutan, namun bila hal itu tidak ada jalan keluar, maka dapat dilakukan gugatan ke PTUN, sedangkan Upaya Hukum Pidana, dapat mengajukan laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian atau penyidik.Kata kunci: Kepemilikan, rumah susun

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue