cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERANAN POLRI DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PROVINSI SULAWESI UTARA Saragih, Resky Anggi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peranan Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimanakah peranan Polri dan Badan Narkotika Nasional  Provinsi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika sudah menjadi salah satu tugas pokok Polri seperti tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjelaskan fungsi Polri adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tiga tugas pokok yaitu: Preemtif (Pembinaan Masyarakat), Preventif (Pencegahan) dan Represif (Penindakan). 2. Proses pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sulawesi Utara dapat berjalan dengan adanya kerja sama antara Polda (Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah) dan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) dengan cara diadakannya penyuluhan dan pengenalan tentang bahaya narkotika pada masyarakat luas terutama terhadap remaja yang berada dalam status pelajar untuk memantapkan Program Pencegahan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Sulut.Kata kunci: Peranan Polri, mencegah, memberantas, penyalahgunaan narkotika.
KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN Djafar, Maman
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan alat bukti surat di Indonesia dan bagaimanakah kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam pembuktian di Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Keberadaan pengaturan akta di bawah tangan ini diatur dalam Pasal 1874-1984 KUHPerdata, Pasal 286-305 RBg dan Stbl. 1867 No. 29. Terhadap akta di bawah tangan apabila ada tanda tangan yang disangkal, maka pihak yang mengajukan akta di bawah tangan itu harus membuktikan kebenaran tanda tangan itu melalui alat bukti lain. Dengan demikian selama tanda tangan tidak diakui maka akta di bawah tangan tersebut tidak banyak membawa manfaat bagi pihak yang mengajukannya di muka pengadilan. Namun apabila tanda tangan tersebut sudah diakui maka akta di bawah tangan itu bagi yang menandatangani, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna seperti akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuatan materil. 2. Kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam pembuktian di pengadilan tidak memiliki kekuatan bukti sempurna sama halnya dengan kekuatan pembuktian akta otentik. Akta di bawah tangan ini akan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna jika akta tersebut memenuhi syarat formil dan materil.  Diantaranya, bilamana dalam persidangan para pihak yang bersengketa mengakui dan menerangkan secara benar isi dan tanda tangan yang ada dalam akta tersebut, dan peryataan dari akta di bawah tangan itu merupakan perbuatan hukum ataupun hubungan hukum. Berdasarkan praktik pembuktian di pengadilan beberapa putusan mengenai surat di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak seperti dalam pembuatan surat di bawah tangan tersebut yang tidak bermaterai dalam pengadilan oleh hakim beban pembuktiannya dikesampingkan. Dalam hal ini semua surat dibawah tangan apabila kedua pihak mengakui dan menerangkan secara benar apa yang ada di dalam surat tersebut, maka surat-surat tersebut menjadi alat bukti yang sempurna seperti akta otentik, dan jika para pihak menyangkal tanda tangan tersebut. Maka kekuatan pembuktian surat tersebut dilakukan di pengadilan dan berdasarkan keputusan hakim. Kata kunci: Kekuatan hukum, akta dibawah tangan, praktek di Pengadilan
PERANAN PEMERINTAH TERHADAP USAHA WARALABA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARABALA Christian, Bryan Galardo
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan usaha waralaba dari aspek hukum di Indonesia dan bagaimana peranan pemerintah terhadap usaha waralaba di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2007. 2. Saat ini pemerintah sedang mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk dijadikan usaha waralaba dan juga mendorong usaha waralaba lokal agar mampu bersaing, mengingat pesatnya perkembangan ekonomi di Indonesia.Kata kunci: waralaba;
KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN EKSEPSI ABSOLUT DAN RELATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Sutra, Sutra
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan perkara pidana menurut ketentuan hukum pidana Indonesiadan bagaimana kewenangan eksepsi absolut dan kewenangan eksepsi relatif dalam praktek penanganan perkara pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penanganan Perkara pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia dilakukan dalam beberapa tahapan lingkup peradilan, yakni: dalam peradilan Umum, dalam pengadilan agama, dalam pengadilan tata usaha negara, dalam pengadilan militer, dan dalam lingkungan peradilan khusus. Penanganannya mengikuti prosedur yang telah diatur dalam masing-masing lingkup peradilan. 2. Eksepsi kewenangan absolut dan eksepsi kewenangan relatif termasuk dalam kategori eksepsi formil yang dibedakan dari eksepsi materiil. Kewenagan absolut ini diatur dalam Pasal 125 (2), 134 dan pasal 136 HIR,/ Pasal 149 (2) dan Pasal 162 RBg. Istilah lain eksepsi absolut adalah attributief exceptie, sedangkan yang dimaksud dengan eksepsi absolut ialah pernyataan ketidakwenangan suatu pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang berbeda. Sedangkan kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya, misalnya antara Pengadilan Negeri Magelang dengan Pengadilan Negeri Manado, atau antara pengadilan Agama Manado dengan Pengadilan Agama Batam. Kewenangan relatif ini diatur dalam Pasal 118 dan 133 HIR Pasal 188 dan 133 HIR Pasal 142 dan 159 RBg. Istilah lain dalam eksepsi relatif adalah distributief execptie. Sementara yang dimaksud dengan eksepsi relatif adalah ketidakwenangannya pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang sama. Berbeda dengan eksepsi absolut, bahwa eksepsi relative harus diajukan pada sidang pertama atau pada kesempatan pertama dan eksepsi dimuat bersama-sama dengan jawaban. Kata kunci: Kewenangan, eksepsi, absolut, relatif.
PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH TERHADAP TANAH JAMINAN HASIL PELELANGAN Paat, Asri Angraini
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara memperoleh hak atas tanah dan bagaimana sistem peralihan hak atas tanah berdasarkan lelang. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cara memperoleh hak atas tanah adalah dengan peralihan hak atas tanah melalui pewarisan, peralihan hak atas tanah melalui jual beli, peralihan hak atas tanah melalui hibah, peralihan hak atas tanah melalui  perwakafan dan peralihan hak atas tanah melalui lelang. 2. Sistem peralihan hak atas tanah berdasarkan lelang yaitu dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lelang terdapat pada pasal 41 yang berbunyi “Selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum suatu bidang tanah atau satuan rumah susun dilelang baik dalam rangka lelang eksekusi maupun non-eksekusi, Kepala Kantor Lelang wajib meminta keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 Kepada Kantor Pertanahan mengenai bidang tanah atau satuan rumah yang akan dilelang.Kata kunci: Peralihan Hak Atas Tanah, Jaminan Hasil Pelelangan
EKSISTENSI DAN AKIBAT HUKUM KLAUSULA EKSENORASI Satria, Bure Teguh
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum (legal standing) klausula eksonerasi di Indonesia dan bagaimana akibat hukum klausula eksonerasi terhadap Debitur/Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa:  1. Kedudukan hukum (Legal Standing) klausula eksonerasi secara eksplisit terdapat pada Pasal 18 ayat (1) UUPK tentang larangan penggunaan klausula eksonerasi. Meskipun tidak ada ketentuan secara khusus yang mengatur demikian. Namun, apabila berdasarkan pada prinsip konsensualisme (1320 KUH Perdata) dan prinsip kebebasan berkontrak (1338 KUH Perdata) dimungkinkan bagi kreditur/pelaku usaha untuk mencantumkan klausula eksonerasi karena bagaimanapun debitur/konsumen masih diberikan kesempatan untuk menyetujui (take it) atau menolak (leave it) isi perjanjian. 2. Akibat hukum dari perjanjian yang menggunakan klausula eksonerasi adalah batal demi hukum yang berarti perjanjian batal secara deklaratif atau batal seluruhnya karena pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian jual beli merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen yang berakibat timbulnya suatu kerugian bagi konsumen. Berlakunya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan dan menghindarkan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen. Kata kunci: Akibat hukum, Klausula Eksenorasi
PENARIKAN BENDA BERGERAK YANG DITARIK PAKSA OLEH PIHAK LEASING/KREDITUR BERDASARKAN UU NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Pangemanan, William Handerson
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan mengambil secara paksa yang dilakukan oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai perampasan berdasarkan KUHP dan bagaimanakah Upaya Perlindungan Hukum yang diberikan bagi Kreditur/Debt Collector dalam praktek Jaminan Fidusia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban Pidana oleh debt collector baik sebelum atau sesudah melakukan tindak pidana berupa pengancaman, dan  kekerasan tersebut yang dilakukan terhadap debitur adalah tanggung jawab secara individu. Tanpa ada kaitannya terhadap perusahaan yang menggunakan jasanya dalam melakukan penagihan.  Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh preman Debt collectpr adal tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidanayaitu: memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, Pemerasan dengan kekerasan (afapesing), Penganiayaan. 2. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditur dalam suatu perjanjian jaminan fidusia lahir dari pembuatan Akta pembebanan Jaminan Fidusia yang dibuat secara notaril, dan terus dipertegas dengan pendaftaran Fidusia demi mendapatkan sertifikat Jaminan Fidusia. Dengan didaftarkannya jaminan fidusia maka asas publisitas terpenuhi ini merupakan jaminan kepastian hukum terhadap kreditur dalam pengembalian piutangnya dari debitur.Kata kunci: benda bergerak; leasing;
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA DALAM KEGIATAN PENYELENGGARAAN PASAR MODAL DI INDONESIA Kolompoy, Monica
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kualifikasi bentuk  tindak pidana pasar modal yang terjadi di Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kualifikasi bentuk tindak pidana pasar modal yang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 terdiri dari tindak pidana yang berupa kejahatan yang diatur dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 107 sedangkan yang merupakan tindak pidana berupa pelanggaran diatur dalam Pasal 103 ayat (2), Pasal 105 dan Pasal 109, bila di lihat pengaturannya tindak pidana khusus, ini mengikuti pembagian bentuk kententuandalam KUHPidana yang masih berlaku sekarang yang membagi kejahatan dalam buku II dan pelanggaran buku III. 2. Penegakan hukum terhadap pidana di pasar modal yang dilakukan oleh badan otoritas di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, Bapepam-LK sekarang ada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Kata kunci: Tindak pidana, pasar modal
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN IKAN DILAUT BERDASARKAN UU NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN Afandi, Idrus
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Pencurian Ikan dilaut (Illegal, Unregulated and Unreported fishing practices) Indonesia dan bagaimana  dampak  hukum penenggelaman kapal yang melakukan Pencurian Ikan dilaut (Illegal, Unregulated and Unreported fishing practices) Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berlakukannya Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Indonesia dapat membakar dan/atau menenggelamkan kapal perikanan yang berbendera asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia tanpa harus menunggu proses peradilan ataupun putusan dari hakim. Kapal asing dapat dibakar  dan/atau ditenggelamkan hanya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa kapal tersebut telah melakukan tindak pidana dan setelah mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri. 2. Tindakan Penenggelaman Kapal yang melakukan kegiatan pencurian ikan di Indonesia merupakan tindakan khusus berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.Kata kunci: Kajian hokum, Pencurian,  Ikan di Laut
ANALISA YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA Palandi, Anggreini Carolina
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri, baik kepada pasangan suami isteri itu sendiri maupun kepada pihak luar/ketiga termasuk hak waris anak yang lahir dari perkawinan beda agama.  Keabsahan perkawinan yang akan menimbulkan hak dan kewajiban antara suami isteri. Hak isteri terhadap nafkah dan harta  bersama sepenuhnya tergantung kepada ada tidaknya perkawinan yang sah sebagai alas hukumnya, begitu pula dari perkawinan yang sah akan melahirkan anak-anak yang sah. Hal ini karena anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa; ”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, keluarga ibunya”, sehingga segala hak anak terhadap bapaknya akan hilang dan tidak diakui oleh hukum. Kata kunci: Beda agama

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue