cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEWENANGAN HAKIM KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Liwe, Immanuel C.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan hakim konstitusi dalam memutus sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan bagaimana kekuatan mengikat putusan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Keberadaan Hakim Konstitusi sebagai pemangku jabatan negara yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan kemandirian yang diberikan kepadanya haruslah dimanfaatkan sebagai upaya untuk menegakan hukum dan keadilan dengan menepihkan intimidasi-intimidasi yang mencoba meruntuhkan indenpedensi hakim konsitusi dalam memutus sengketa yang diajukan kepadanya. 2. Pembentukan norma baru sudah seharusnya bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi karena peran Mahkamah Konstitusi bukan sebagai legislator tapi pelaku kekuasaan kehakiman secara khusus menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan bukannya pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar. Kata kunci: Kewenangan, Hakim konstitusi, memutus sengketa.
UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA ATAS GUGATAN PELANGGARAN HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Ismail, Mohammad Randi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan niaga atas gugatan pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimanakah  tata cara mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta di pengadilan niaga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan niaga atas gugatan pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dimaksud karena tidak upaya hukum banding. Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya murah. Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur upaya kasasi dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya apabila tidak menerima putusan pengadilan niaga. Tata cara mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta di pengadilan niaga yakni Gugatan atas pelanggaran hak cipta diajukan kepada ketua pengadilan niaga dan dicatat oleh panitera Pengadilan niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan. Panitera pengadilan niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Panitera pengadilan niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang. Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.Kata kunci: Upaya hukum, Kasasi, Putusan Pengadilan Niaga, Gugatan, Hak Cipta.
KEDUDUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN PERKARA PELAKU USAHA DAN KONSUMEN Antouw, Billy Christian
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana substansi hukum pembentukan serta tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga penyelesaian perkara kecil dan seder­hana atau lembaga Small Claim Court. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak hanya bertugas menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, tetapi meliputi kegiatan berupa pemberian konsultasi, pengawasan terhadap pencantuman klausul baku, dan sebagai tempat pengaduan dari konsumen tentang adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen serta berbagai tugas dan kewenangan lainnya yang terkait dengan pemeriksaan pelaku usaha yang diduga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. 2. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah untuk menangani penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha/ produsen yang pada umumnya meliputi jumlah nilai yang kecil, seperti halnya lembaga small claim court atau small claim tribunal di negara-negara yang menganut common law system, tetapi dalam pelaksanaannya tidak ada batasan nilai pengajuan gugatan, sehingga dimungkinkan gugatan konsumen meliputi jumlah nilai yang kecil sampai nilai yang besar. Kata kunci: Pelaku usaha, Konsumen
KAJIAN HUKUM TERHADAP SANKSI DAN LARANGAN KLAUSULA BAKU MENURUT UU No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Pangalila, Christi
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk klausula baku yang dapat merugikan konsumen dan bagaimana pemberlakuan sanksi terhadap pencantuman klausula baku menurut UU No. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai bentuk klausula baku belum secara jelas diatur hanya dapat dilihat dari Pasal 18 ayat (1)UU No. 8 Tahun 1999.Yang secara garis besar membuat kedudukan para pihak tidak seimbang, maka pihak lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk menentukan apa yang diinginkan dalam perjanjian. Pihak yang memiliki posisi lebih kuat biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk menentukan klausula-klausula tertentu dalam perjanjian baku, sehingga perjanjian yang seharusnya dibuat/ dirancang oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, tidak ditemukan lagi dalam perjanjian baku, karena format dan isi perjanjian dirancang oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat. 2.                Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud. Ada juga ketentuan mengenai sanksi administratif dan sanksi perdata namun belum dijelaskan secara gamblang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci: Klausula baku, perlindungan konsumen.
KEBIJAKAN HUKUM INVESTASI LANGSUNG DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 Bala, Chornelius
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan hukum investasi langsung di Indonesia dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi investasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan kebijakan hukum investasi langsung di Indonesia berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka investasi langsung, pemerintah mengkoordinasikan kebijakan penanaman modal, baik antara instanis pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, pemerintah dengan daerah maupun antara pemerintah daerah. Permasalahan daya saing investasi langsung di Indonesia adalah adanya inkonsistensi kebijakan, pengaturan, dan implementasi investasi di mana mengenai tugas dan fungsi pokok Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai one stop service center dalam pelayanan perizinan dan fasilitas investasi langsung. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi langsung di Indonesia yakni 1) Produk domestik regional bruto (PDRB) ukuran pasar (diukur dengan PDRB per kapita) yang besar dapat menarik investor asing karena menggambarkan besarnya pendapatan masyarakat  yang  akhirnya  menaikkan  daya  beli  dan  permintaan  akan barang dan jasa. 2) Upah minimum provinsi. 3) Nilai Ekspor.Kata kunci:  Kebijakan hukum, investasi langsung.
PENCABUTAN IZIN USAHA DAN LIKUIDASI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Lembong, Alan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya likuidasi bank dan alasan-alasan hukum apakah yang digunakan untuk pencabutan izin usaha bank di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Faktor penyebab utama terjadinya likuidasi sebuah bank adalah karena manajemen bank gagal/tidak dapat menjaga kesehatannya, seperti yang distandarkan oleh Bank Indonesia yang saat ini kewenangannya telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan) melalui ukuran tingkat kesehatan di antaranya capital adequacy ratio. Faktor penyebab lainnya adalah besarnya utang/tagihan jatuh tempo yang besar, bank telah merugi baik untuk posisi jangka pendek dan jangka panjang, aset bank tidak lagi mencukupi untuk menstabilkan usaha, sehingga manajemen bank gagal dalam memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga, dll. 2. Alasan-alasan hukum untuk dilakukannya pencabutan izin usaha suatu bank, seperti diatur pada Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, yang telah digantikan melalui UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tindak lanjut terhadap diberlakukannya proses likuidasi terhadap bank yang telah dicabut izin usahanya, dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, dan pilihan tentang proses likuidasi bank itu lebih diperkuat dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS akan menentukan langkah apa yang harus dilakukan, apakah bank masih dapat diselamatkan atau harus dilikuidasi. Kata kunci: Pencabutan izin usaha, likuidasi bank
PENENTUAN BESAR GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Mowoka, Valerian Christopher
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan mengenai aturan hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana penentuan besar ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan atau regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dikelompokkan baik dalam Perundang-undangan, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasonal. 2. Mencermati mekanisme penentuan besaran maupun bentuk Ganti Kerugian dalam UU No. 2 Tahun 2012 serta dasar acuan yang digunakan dalam menentukan besaran maupun bentuk Ganti Kerugian yang diatur dalam Perpres 71/2012. sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan mengenai mekanisme penentuan besaran maupun bentuk Ganti Kerugian serta dasar acuan yang digunakan dalam menentukan besaran maupun bentuk Ganti Kerugian yang diatur PerKa BPN 03/2007. Baik dalam UU No 2/2012, Perpres 71/2012 maupun dalam PerKa BPN 05/2012, yang  dijadikan dasar atau acuan dalam menilai besaran nilai ganti kerugian atau harga tanah hanya pada NJOP, nilai jual bangunan, nilai jual tanaman bukan pada nilai jual berdasarkan harga pasar seperti yang selama ini diinginkan oleh masyarakat yang terkena pengadaan tanah. Kata kunci: Penentuan besar ganti rugi, pengadaan tanah, kepentingan umum
JUAL BELI TANAH YANG MEMPUNYAI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Manueke, Pingkan Martina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses jual beli tanah yang bersertifikat hak atas tanah menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam jual beli hak atas tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses jual beli tanah yang bersertifikat hak atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu pertama, proses data oleh PPAT yang meliputi data tanah dan data pembeli dan penjual; selanjutnya yang kedua, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli tanah (PPJB) untuk menjembatani sebelum pembuatan akta  jual beli dilakukan dihadapan PPAT, melalui PPJB ini haknya pembeli sudah ada dan dapat terlindungi; Proses selanjutnya adalah pembuatan dan penandatanganan akta jual beli hak atas tanah, yang dilakukan untuk dijadikan sebagai tanda bukti untuk menghindari sengketa; proses yang terakhir adalah pendaftaran akta tanah dan penyerahan sertifikat di kantor pertanahan. 2. Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam jual beli hak atas tanah dibagi atas dua yaitu perlindungan hukum preventif berupa teguran dari BPN kepada PPAT selaku pejabat yang membuat akta jual beli hak atas tanah dan perlindungan hukum reprensif berupa sanksi terhadap PPAT yang lalai dalam proses jual beli hak atas tanah. Perlindungan hukum terhadap tersebut harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum. Dalam menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam jual beli hak atas tanah diperlukan adanya syarat formil bagi penjual atau pemilik hak atas tanah.Kata kunci: jual beli tanah; sertifikat
KAJIAN TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Kermite, Dean Praditya
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria dan syarat suatu pembelaan terpaksa (Noodweer)  dan bagaimana penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP terhadap perkara tindak pidana kesusilaan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kriteria dan syarat perbuatan pembelaan terpaksa (noodweer) adalah serangan tersebut haruslah bersifat melawan hukum atau bersifat wederrechtelijk atau haruslah bersifat mendatangkan suatu bahaya yang mengancam secara langsung atau serangan seketika terhadap tubuh, kehormatan, dan benda yang merupakan objek serangan yang dapat dibenarkan untuk melakukan suatu noodweer. sebab pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan hak dari setiap orang. 2. Penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP terhadap perkara tindak pidana kesusilaan, dapat dipenuhi sebagai pembelaan terpaksa karena tindak pidana kesusilaan merupakan persoalan mengenai kehormatan seseorang dan terdapat unsur paksaan sebagaimana dalam Pasal 285 dan 289 KUHP sehingga dapat menimbulkan reaksi pembelaan terpaksa (noodweer).  Kata kunci: pembelaan Terpaksa; noodweer; kesusilaan;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM BISNIS PEMBIAYAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Karinda, Rhey A.
LEX PRIVATUM Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana tujuan, asas-asas dan penjelasan istilah yang berhubungan dengan perlindungan  konsumen dan bagaimana  perlindungan terhadap konsumen dalam bisnis pembiayaan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1.  Tujuan perlindungan konsumen adalah merupakan sasaran akhir yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan di bidang hukum perlindugan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 5 asas, yaitu: Asas manfaat ,Asas keadilan ,Asas keseimbangan ,Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan Asas kepastian hukum . Pelaku usaha,Konsumen ,Produk dan standardisasi produk, peran Pemerintah dan Klausula baku adalah istilah yang perlu diketahui dan disamakan persepsinya dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. 2. 2.  Perlindungan  konsumen  dalam  bisnis pembiayaan konsumen sebenarnya terdapat dalam perjanjian pembiayaan antara debitur dengan kreditur itu sendiri, yaitu asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab, adil/seimbang dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Namun pada kenyataannya dalam praktek, muncul perjanjian pembiayaan yang tidak seimbang/tidak adil dan cendrung berat sebelah, apalagi dengan adanya kontrak baku yang isinya memuat klausul-klausul yang berat sebelah dan tidak seimbang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat 1 huruf d mengatur secara tegas larangan pemberian kuasa  dari konsumen kepada pelaku usaha (perusahaan pembiayaan) untuk melakukan tindakan sepihak yang berkaitan dengan obyek/barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.Kata kunci: konsumen; bisnis pembiayaan;

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue