cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINDAK PIDANA MENADAH HASIL USAHA PERKEBUNAN YANG DIPEROLEH DARI PENJARAHAN ATAU PENCURIAN Laoritan, Evan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana larangan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian dan bagaimana tindak pidana menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan bagi setiap orang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Adanya larangan ini menunjukkan penadahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana karena mau menerima, menampung barang hasil curian atau kejahatan lainnya untuk menjualnya lagi. Apabila telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana dilakukan oleh pelaku berdasarkan pemeriksaan perkara di pengadilan, maka pelaku tindak pidana perkebunan dapat dikenakan sanksi pidana. 2. Tindak pidana menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 111. Setiap Orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda  paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).Kata kunci:  Tindak Pidana; Menadah; Perkebunan, Penjarahan; Pencurian
PENYELESAIAN SENGKETA ATAS PENGADUAN PESERTA JAMINAN SOSIAL NASIONAL Lawitan, Swingly Rivo
LEX PRIVATUM Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian sengketa atas pengaduan peserta jaminan sosial nasional melalui mediasi dan bagaimanakah penyelesaian sengketa atas pengaduan peserta jaminan sosial nasional melalui pengadilan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa atas pengaduan peserta jaminan sosial nasional melalui mediasi dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya belum dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta. Penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi. Mekanisme mediasi dilakukan melalui bantuan mediator yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatangan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi, setelah ada kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis, bersifat final dan mengikat. 2. Penyelesaian sengketa atas pengaduan peserta jaminan sosial nasional melalui pengadilan dapat dilakukan apabila hal pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta melalui mekanisme mediasi tidak dapat terlaksana, penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.Kata kunci: jaminan sosial nasional;
PENANGKAPAN MENURUT KUHAP DITINJAU DARI ASPEK MANFAAT BAGI PENYIDIKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA Mokodompit, Moh. Rizky
LEX PRIVATUM Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi syarat-syarat penangkapan menurut KUHAP dan apa ketentuan tentang penangkapan dalam KUHAP telah memberikan keseimbangan yang  memadai  antara aspek manfaat atau kegunaan penangkapan dengan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penangkapan disebut sebagai syarat obyektif, yaitu berkenaan  dengan  tindak  pidana  kejahatan.  Jadi, untuk semua tindak  pidana kejahatan, pelakunya   dapat dikenakan penangkapan. Untuk tindak pidana pelanggaran, pelakunya tidak dapat dikenakan penangkapan; atau, pelaku tindak pidana pelanggaran yang telah dipanggil secara sah dua kali  berturut-turut tetapi  tidak  memenuhi panggilan  itu  tanpa alasan   yang  sah.  Selain itu  syarat-syarat perlunya  penahanan, atau yang juga disebut sebagai syarat-syarat subyektif, yaitu: Adanya bukti permulaan yang cukup yang menimbulkan dugaan keras bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan. 2. Penangkapan dalam hal tertangkap tangan mempunyai   manfat/ kegunaan yang besar untuk penyidikan, yaitu agar  alat bukti dan barang  bukti  tidak hilang serta pemeriksaan dengan segera dapat dimulai, sedangkan penangkapan dalam hal tidak tertangkap tangan, kecil manfaatnya untuk dapat memperoleh bukti  baru  yang hanya  dalam  waktu  1 (satu) hari itu, kecuali apabila tersangka  mengaku, sehingga manfaat/kegunaannya terutama hanya   agar   tersangka   tidak melarikan   diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatan. Kata kunci: Penangkapan, Aspek Manfaat, Penyidikan, Perlindungan Hak Asasi Manusia
HAK AHLI WARIS ATAS HARTA WARISAN BERDASARKAN TESTAMEN (SURAT WASIAT) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Lawendatu, Yovanca Azer
LEX PRIVATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan  Tentang Harta Warisan Dalam  KUH Perdata dan bagaimana Hak Ahli Waris Berdasarkan Testamen (surat wasiat). Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan harta warisan dalam KUH Perdata, dimana harta warisan merupakan wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan sekali waktu beralih pada para ahli warisnya.Dan sesuai ketentuan bahwa dalam suatu pewarisan harus terdapat tiga unsur penting, yakni ; adanya orang yang meninggal dunia selaku pewaris,  adanya harta kekayaan yang ditinggalkan dan adanya ahli waris.Pada dasarnya untuk membagi harta warisan adalah wewenang ahli waris, dan harta warisan baru dapat diwarisi kalau pewaris sudah meninggal dunia, sebagaimana Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian. 2. Hak Ahli Waris Berdasarkan Testamen (Surat Wasiat) Menurut KUH Perdata yang menjadi dasar hukum surat wasiat terdapat dalam KUHPerdata. Pasal 874 yang intinya mengatur bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan atau hak para ahli waris, termasuk ahli waris menurut Surat Wasiat,Sehinggasecara formil atau bentuknya, suatu testament merupakan akta yang harus memenuhi syarat undang-undang perdata Pasal 930 KUHPerdata. Sedangkan bila dilihat dari materil testament merupakan pernyataan kehendak yang mempunyai akibat atau berlakunya sesudah si pembuat testament meninggal dunia, dan surat wasiat harus dibuat tertulis dihadapan notaris atau dititipkan atau disimpan oleh notaris.Kata kunci: Hak Ahli Waris, Harta Warisan, Testamen Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
PERKEMBANGAN ALAT BUKTI TULISAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA Dunggio, Mutiara
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan alat bukti tulisan dalam perkara perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti tulisan pada perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:  1. Alat bukti tulisan mengalami perkembangan dengan kemajuan penggunaan media tanpa kertas (paperless) baik dalam kontrak, tulisan-tulisan bisnis, dokumen atau tanda tangan secara elektronik, sehinnga perluasan alat bukti tulisan atau tulisan harus mencakup pula alat bukti tulisan elektronik. 2. Alat bukti tulisan atau tulisan merupakan alat bukti pertama dan terutama pada pembuktian perkara perdata yang diatur baik menurut ketentuan HIR/RBg/KUH.Perdata, dan ditempatkan sebagai alat-alat bukti konvensional. Sistem pembuktian dan beban pembuktian (burden of proof) di dalam alat bukti tulisan secara elektronik menjadi tugas hakim untuk memeriksa alat-alat bukti tulisan dan dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat. Pembebanan pembuktian kepada pihak penggugat adalah bagian penting dari proses perkara perdata, oleh karena siapa yang mengemukakan haknya wajib membuktikan kepemilikan haknya tersebut. Pihak yang dibebani dan/atau diwajibkan membuktikannya tersebut akan dipertemukan dengan dalil-dalil pihak lawan (tergugat). Kata kunci: Bukti surat, kekuatan hukum, pembuktian, perkara perdata
PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER Altair, Jan Muhammad
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis pelanggaran hukum disiplin militer menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan bagaimana penyelesaian pelanggaran hukum disipilin militer menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. 2.      Penyelesaian pelanggaran hukum disipilin militer menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dilakukan melalui tahapan Pemeriksaan; Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer; Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; dan Pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer.Setiap militer yang melakukan Pelanggaran Hukum disiplin militer dikenai tindakan disiplin militer; dan/atau hukuman disiplin militer.Tindakan disiplin militer,diberlakukan oleh atasan berwenang mengambil tindakan disiplin militer terhadap setiap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.Tindakan disiplin militer diberikan seketika oleh setiap Atasan kepada bawahan berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan yang bersifat mendidik dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin militer.Tindakan Disiplin Militer sebagaimana tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin militer.Hukuman disiplin militer berupa penahanan bagi perwira dilaksanakan di ruang tahanan untuk perwira dan penahanan bagi bintara dan tamtama dilaksanakan di ruang tahanan untuk bintara dan tamtama. Ruang tahanan harus dipisahkan antara ruang tahanan untuk militer laki-laki dan ruang  tahanan untuk militer perempuan.Kata kunci: Penyelesaian Pelanggaran, Hukum Disiplin Militer.
SURAT PERJANJIAN LISENSI TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA KEPADA PIHAK LAIN Rumerung, Christina
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana surat perjanjian lisensi terhadap pemegang hak cipa kepada pihak lain dan bagaimanakah fungsi dan sifat hak cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan perbuatan tersebut.  Kecuali di perjanjikan lain,lingkup lisensi meliputi semua perbuatan dan berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.Kecuali diperjanjikan lain,pelaksanaan perbuatan disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang hak cipta oleh penerima lisensi. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang hak cipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakaan kedua belah pihak dengan berpedoman pada kesepakatan organisasi profesi.Kecuali diperjanjikan lain,Pemegang hak cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga unuk melaksanakan perbuatan. 2. Fungsi dan Sifat hak cipta, yaitu hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Pencipta dan/atau Pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Kata kunci: Lisensi, pihak lain.
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Tombi, Mikha
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk  mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukuman mati dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta pro dan kontra atas hukuman mati tersebut.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dewasa ini, dengan perkembangan teknologi dan akses informasi yang mudah, kejahatan luar biasa (extraordinary crime terjadi dimana-mana, dimana salah satu kejahatannya ialah tindak pidana narkotika. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 terdapat bebarapa jenis pidana yang dikenakan bagi terpidana kasus narkotika. Hukuman terberatnya yaitu hukuman mati. Bentuk pengaturan pidana mati terdapat dalam beberapa pasal yaitu Pasal 113, 114, 116,  118, 119, 121 dan Pasal 133. Dalam pasal-pasal tersebut memuat kriteria dan unsur-unsur seseorang dapat dihukum mati. Walaupun pendahulu UU No. 35 Tahun 2009 yakni UU No. 22 Tahun 1997 juga memuat pengaturan hukuman mati tapi dengan melihat perkembangan yang ada, dibuatlah UU No. 35 Tahun 2009 agar dalam menetapkan terpidana mati dalam pidana narkotika ini, jelas apa-apa saja kriteria penyalahan narkotika sehingga seseorang dapat dipidana mati. 2. Pelaksanaan hukuman mati yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati. Tata cara pelaksanaan pidana mati ini telah diatur dalam UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Mengenai teknis yang lebih spesikfik dalam eksekusi mati, diatur dalam Perkapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Pelaksanaan hukuman mati pun mengundang berbagai pendapat pro dan kontra, bagi pihak yang pro menganggap pidana mati dapat memberi efek jera dan harus tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, sedangkan pihak kontra menganggap hukuman mati seharusnya ditiadakan dengan alasan utama melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hukuman Mati, Narkotika
TANGGUNGJAWAB HUKUM PEJABAT NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DITERTIBKAN Turangan, Maureen
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab hukum Pejabat Umum Notaris terhadap akta yang di terbitkannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Notaris sebagai pelayan publik diberikan mandat langsung oleh Undang-undang melalui pemerintah untuk melayani publik. Tugas dan wewenang Notaris adalah menghubungkan hukum antara para pihak dalam bentuk akta otentik.  Tugas dan wewenang Notaris memberikan jaminan atau alat bukti terhadap perbuatan, perjanjian dan juga ketetapan yang mempunyai kepastian. Oleh sebab itu Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan tugas oleh Negara untuk melayani umum dengan dasar undang-undang tanpa memihak kepada siapapun. 2. Pelaksanaan Tanggungjawab Hukum Pejabat Notaris adalah membuat  akta Notaris sebagai alat bukti yang sempurna selama tata cara pembuatan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Jika tidak sesuai dengan tata cara akta tersebut hanya dapat digunakan sebagai pembuktian dibawah tangan sesuai dengan Pasal 84 UUJN. Menurut hukum secara perdata Akta Notaris memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat, bila akta sesuai dengan syarat Formil dan Materil akta tersebut di anggap benar dan sempurna Akta Notaris tidak perlu alat bukti lain dan dapat berdiri sendiri. Menurut Hukum secara Pidana akta Notaris tidak melekat kekuatan yang mengikat. Seorang hakim bebas menilai karena dalam Hukum acara pidana Hakim bisa menjatuhkan pidana jika terbukti sekrang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP. Kata kunci: Tanggungjawab, Notaris, akta.
KEDUDUKAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN Latamu, Taufik Jan
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi satuan rumah susun sebagai jaminan kredit dan bagaimana kekuatan eksekutorial jika debitur cidera janji serta apa landasan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Kepemilikan rumah susun menurut Undang-Undang Perumahan dan Permukiman dapat dilakukan dengan cara kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Perbankan berupa kredit kepemilikan apartemen atau rumah susun, dimana Hak Milik Satuan Rumah Susun dijadikan jaminan kredit dengan diikat dengan Hak Tanggungan sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat(5) Undang-Undang Rumah Susun. 2. Apabila debitur cidera janji dalam perjanjian kredit, maka Hak Tanggungan akan dilakukan eksekusi sebagaimana ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, dimana obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku dan pemegang Hak Tanggungan berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasilnya untuk pelunasan piutangnya, dengan hak yang mendahului dari pada kreditor-kreditor yang lain yang dapat dilaksanakan melalui dua macam cara, yaitu:  a. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, yaitu Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri yang diperkuat dengan janji yang disebut dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT) atau disebut dengan cara parate eksekusi. b. Berdasarkan Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) UUHT, dimana eksekusi dilakukan dengan meminta bantuan pengadilan atau disebut dengan cara Fiat Eksekusi. Kata kunci: Hak milik, rumah susun, jaminan kredit, perbankan.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue