cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN ORANG BERDASARKAN PASAL 31 KUHAP Auliani, Nurul
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa pejabat yang berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan KUHAPmdan bagaimana pelaksanaan penangguhan penahanan dengan jaminan orang berdasarkan Pasal 31 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat yang berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan KUHAP, adalah penyidik atau penyidik pembantu untuk kepentingan penyidikan, penuntut umum untuk kepentingan penuntutan dan hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut tingkat pemeriksaan yakni hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung. 2. Pelaksanaan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 KUHAP adalah bahwa dalam penangguhan penahanan dengan jaminan orang maka dalam perjanjian penangguhan penahanan harus menyebut secara jelas identitas orang yang menjamin. Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh orang yang menjamin apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri setelah lewat tiga bulan tidak ditemukan. Kata kunci: Kajian Yuridis, Penangguhan Penahanan, Jaminan Orang, Pasal 31 KUHAP
ASPEK HUKUM PENGGUNAAN MEREK DAGANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Lasut, Melika Venessa
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum penggunaan merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan bagaimanakah konsep merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aspek Hukum Penggunaan Merek Dagang menurut Undang-Undang Merek melingkupi, merek dagang yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 yang menyatakan merek melingkupi merek dagang dan merek jasa. Dalam konteks skripsi ini unsur-unsur esensial merek dagang, yakni: Klasifikasi Merek Dagang dan Jasa, Yurisprudensi Merek Dagang, Pelanggaran Hak atas Merek, Penghapusan dan Pembatalan Merek, Gugatan Pembatalan Merek, Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek; Waktu Penerimaan Permohonan; Pengalihan Hak Atas Merek dan Lisensi Merek Terdaftar; dan Perlindungan Hukum Di Bidang Merek Dagang. 2. Menurut Undang-Undang Merek, Konsep merek dagang adalah Harus Memiliki Daya Pembeda secara spesifik; merek dagang berbeda dari merek jasa, dan ditujukan kepada merek barang; dan bahwa Permohonan Pendaftaran Merek Dagang harus dengan Hak Prioritas. Merek dagang menurut undang-undang merek adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Kata kunci: Penggunaan, merek dagang
PENGATURAN TENTANG PEMERATAAN PENDAPATAN PEMUNGUTAN PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 Timbalau, Devie Devanti
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemerataan pendapatan pungutan pajak menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan bagaimana sistem pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa Pengaturan tentang Pemerataan Pendapatan Pemungutan Pajak dan dalam rangka membayar sebagian harta kekayaan rakyat untuk negara, pertanyaan yang sering timbul selain siapa yang harus membayar, atas dasar apa rakyat harus membayar, berapa besar yang harus dibayar, kapan harus membayar adalah pertanyaan menyangkut aspek administrasinya, yaitu bagaimana tatacara pelaksanaan pembayaran dan pengawasannya. Jawaban atas pertanyaan tersebut juga harus ditentukan dan dimuat dalam Undang-undang Perpajakan supaya semua ketentuan-ketentuan yang berlaku dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan yang berlaku, didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara yang menempatkan kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 2. Bahwa undang-undang tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan ini pada prinsipnya berlaku bagi undang-undang pajak materil, kecuali apabila dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tatacara perpajakannya. Dalam pelaksanaan undang-undang nomor 16 tahun 2009 ini tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung sehingga menuntut perlunya penyempurnaan sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijaksanaan pemerintah. Kata kunci: Pengaturan, pemerataan pendapatan, pemungutan pajak.
PERJANJIAN LISENSI ANTARA PEMILIK HAK TERDAFTAR DENGAN PENERIMA LISENSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Kasenda, Syeren
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya pengalihan hak atas merek terdaftar dari pemilik kepada pihak lain dan bagaimanakah pemberian hak melalui perjanjian lisensi antara pemilik hak terdaftar dengan penerima lisensi, yang dengan menggunakan merode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengalihan hak atas merek terdaftar terjadi karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian Lisensi bukan merupakan pengalihan hak atas merek terdaftar, tetapi pemberian hak oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain. Adanya perjanjian lisensi akan memberikan kepastian hukum mengenai pemberian hak atas merek terdaftar kepada pihak lain dan dapat dijadikan landasan hukum perikatan hak dan kewajiban antara pemilik hak terdaftar dan pihak penerima lisensi. 2. Perjanjian lisensi antara pemilik hak terdaftar dengan penerima lisensi akan berlaku mengikat terhadap hak dan kewajiban para pihak. Pemilik Merek terdaftar yang telah memberi lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain. Dalam perjanjian lisensi penerima lisensi bisa memberi lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga sesuai dengan perjanjian. Perjanjian lisensi wajib pencatatannya oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.Kata kunci: merek, indikasi geografis
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU YANG MERUGIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Sondakh, Sindy
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi Konsumen yang dirugikan akibat Klausula Baku dan bagaimana tanggung jawab Pelaku Usaha terhadap Klausula Baku yang mengakibatkan kerugian bagi Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pelindungan hukum terhadap konsumen terwujud dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen yang diunivikasikan sebagai peraturan yang mengatur serta melindungi hak-hak konsumen. 2. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat pencantuman klausula baku yang merugikan, yaitu tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana. Kata kunci: Konsumen, Klausula Baku.
AKIBAT HUKUM TENTANG DEBITUR YANG PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Tendean, Brando Yohanes
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum setelah debitur dinyatakan pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bagaimana tata cara mengajukan permohonan kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum setelah debitur dinyatakan pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 adalah 1) debitur kehilangan hak menguasai dan mnegurus harta kekayaannya; 2) perikatan yang muncul setelah pernyataan pailit tidak dapat dibebankan ke budel pailit; 3) tuntutan terhadap harta pailit diajukan ke dan atau oleh kurator; 4) penyitaan menjadi hapus; 5) bila debitur ditahan harus dilepas. 2. Tata cara pengajuan permohonan kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu undang-undang tidak mengharuskan bahwa permohonan kepailitan dilakukan dengan perantara seorang pengacara dan  permohonan harus secara tertulis disampaikan kepada panitera. Sesudah permohonan diterima oleh pengadilan negeri yang berwenang, maka hakim akan menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat sidang. Pemeriksaan permohonan kepailitan dilakukan secara cepat dalam rapat permusyawaratan itu dengan majelis hakim. Selanjutnya pembicaraan permohonan kepailitan dilakukan dalam sidang tertutup, sedangkan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.Kata kunci: Akibat hukum, debetur, pailit
ARBITRASE SEBAGAI MEKANISME PILIHAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS Izaak, Khristofel N.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah  bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar lembaga peradilan umum dan bagaimanakah kekuatan hukum atas putusan Arbitrase sebagai salah satu bentuk  penyelesaian  sengketa di luar peradilan umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa dapat pula dilakukan diluar lembaga peradilan umum, yang dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution, terutama dalam penyelesaian sengketa bisnis adalah Arbitrase yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 1999. Dalam penggunaan materi hukum pun arbiter harus berdasarkan ketentuan – ketentuan teori pada hukum Perdata Internasional, artinya jika para pihak itu adalah sesama subyek hukum Indonesia maka yang digunakan adalah wajib hukum Indonesia, namun jika yang terjadi pada bisnis internasional maka yang digunakan adalah pilhan hukum (choice of law) yang telah dituangkan oleh masing – masing pihak baik secara Pactum de compromittendo atau secara Acte de compromise. 2. Kekuatan hukum atas putusan Arbitrase sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar peradilan umum Kekuatan Putusan Arbitrase baik melalui lembaga Arbitrase berskala nasional maupun secara Internasional, contohnya ada BANI, ICSID, UNCITRAL adalah final dan binding. Dengan kata lain putusan tersebut adalah langsung menjadi putusan tingkat pertama dan tingkat terakhir, mengikat para pihak. Kendalanya yang teramat sering dihadapi oleh para pihak dan arbiter adalah kesepakatan hasil arbritrase yang di tuangkan dalam perjanjian terlalu lemah di hadapan para pihak yang menganggap hasil arbritasi itu tidak menguntungkannya. Maka terkadang banyak dari kenyataan yang ada agar dapat melaksanakan arbritase tersebut di butuhkan penguatan putusan melalui putusan pengadilan negeri. Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase dengan adanya keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Kata kunci: Arbitrasi, para pihak, penyelesaian sengketa bisnis.
PERLINDUNGAN NASABAH BANK DARI KEJAHATAN PEMBOBOLAN ATM MENURUT UU No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Mokoginta, Megi
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana Modus Operandi Pembobolan ATM Bank dan upaya Perlindungan Terhadap Nasabah Pengguna. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pihak perbankan untuk meningkatkan keamanan internet banking misalnya melakukan standarisasi dalam pembuatan aplikasi internet banking. Misalnya, formulir internet banking yang mudah dipahami,, sehingga user dapat mengambil tindakan yang sesuai, dan membuat buku panduan bila terjadi masalah dalam internet banking serta memberi informasi yang jelas kepada user.Undang¬-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai perlindungan terhadap nasabah atas kerusakan electronic banking yang mensyaratkan adanya keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat, dalam konteks ini termasuk dalam hubungan antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabahnya. Apabila terjadi permasalahan atas kerusakan electronic banking, maka nasabah selaku konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Bank Indonesia. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah apabila yang diajukan ditolak adalah dengan mengajukan gugatan dengan melakukan suatu hal yang dapat membuktikan bahwa pihak penanggung Bank melakukan wanprestasi berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata karena sudah tidak memenuhi prestasi atas isi dalam perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. 2. Belakangan ini semakin canggih saja kejahatan yang dilakukan untuk membobol ATM. Setidaknya ada tiga modus pembobolan ATM yang pernah terjadi di Indonesia.Modus pertama adalah dengan cara membobol card rider anti vandal (tempat memasukkan kartu ATM p44ada mesin). Modus kedua hampir sama dengan sebelumnya, yaitu membuat kartu ATM nasabah tertahan dan tidak bisa dikeluarkan dari mesin ATM. Pelaku juga menempelkan nomor telepon pusat layanan palsu di badan mesin. Berbeda dengan modus pertama, pelaku menggunakan perangkap potongan korek api agar kartu ATM tertahan. Modus ketiga adalah dengan menggunakan kartu ATM palsu. Kata kunci: Nasabah, bank, kejahatan, pembobolan, ATM
KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MEMBUAT AKTA JUAL BELI TANAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA Iftitah, Addien
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika dalam pembuatan akta jual beli tanah tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT dan apa akibat hukum untuk PPAT dalam membuat akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa:   1. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertanggungjawab secara keseluruhan pembuatan akta jual beli baik prosedur, mekanisme, dan tatacara.   2. PPAT  yang menerbitkan   sertifikat akta jual beli tidak sesuai dengan    prosedur,  maka PPAT dibebankan tanggung jawab hukum dan tanggung jawab administrasi. Pejabat, Akta, Jual beli.
TINJAUAN HUKUM ATAS KERJASAMA INTERPOL DALAM MEMBERANTAS TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIMES BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2009 Hegar, Revan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Asas Hukum Transnational Organized Crimes dan Bentuk-bentuk Kejahatan Transnasional dan bagaimana mekanisme dan langkahpenegakan hukum yang dapat dilakukan oleh Kepolisian RI dalam mengantisipasi peningkatantransnational organized crime. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk kejahatan yang tergolong dalam Transnational Organized Crime, antara lain:  Terrorism(terorisme), Illicit Drug Trafficking(perdagangan obat terlarang), Trafficking in person(perdagangan manusia), Money Laundering(pencucian uang), Arm Smuggling(penggelapan senjata api), Sea Piracy(pembajakan laut), Cyber Crime(kejahatan dunia maya) dan International Economic Crime& currency counterfeiting(Pemalsuan uang). 2. Langkah-langkah yang ditempuh oleh Kepolisian RI dalam rangka penegakkan hukum dalam mengantisipasi peningkatan transnational crime adalah dengan melakukan kerjasama dengan lembaga kepolisian dari negara lain dalam bentuk kerjasama INTERPOL. Adanya kerjasama antara negara ini akan memperkuat sistem penegakkan hukum dari ancaman kegiatan transnational crimes. Kata kunci: Kerjasama Interpol, Transnational Organized Crimes

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue