cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
URGENSI PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA (PROPEMPERDA) SEBAGAI INSTRUMENT PERENCANAAN DALAM MENGARAHKAN DAN MENDORONG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Pangemanan, Michael A.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan  peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerindah Daerah, dalam pembentukan peraturan daerah harus dipenuhi syarat formil dan materil. Mengenai prosedur atau tata cara pembentukan suatu produk hukum (termasuk perda) yang merupakan syarat formil dalam pembentukannya, pada dasarnya telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum negara. Pengaturan mengenai prosedur atau tata cara pembentukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk pembentukan Peraturan Daerah telah diatur lebih khusus dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Mengingat  peranan  Peraturan  Daerah  yang  demikian  penting  dalam penyelenggaraan  otonomi  daerah, maka  penyusunannya  perlu  diprogramkan. Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah. Kata kunci: Urgensi Program Pembentukan Perda, Instrument Perencanaan, Pembentukan Peraturan Daerah
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI OLEH PARA PIHAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN Pongantung, Rio Y.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perjanjian pengikatan jual beli oleh para pihak menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dam bagaimana pemasaran dan jual beli dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan oleh pelaku pembangunan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian pengikatan jual beli oleh para pihak menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris. PPJB dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: status kepemilikan tanah; kepemilikan IMB; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan hal yang diperjanjikan. Apabila proses jual beli, dilakukan sesudah pembangunan rumah susun selesai, dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) dan pembangunan rumah susun dinyatakan selesai apabila telah diterbitkan: Sertifikat Laik Fungsi; dan SHM sarusun atau SKBG sarusun. 2. Pemasaran dan jual beli dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan oleh pelaku pembangunan. Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan, pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki: kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan rumah susun; perizinan pembangunan rumah susun; dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin. Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun, maka segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bagi para pihak.Kata kunci: pengikatan jual beli; rumah susun;
EKSEKUSI SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR Rumintjap, Ria Novalia
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan perjanjian kredit sebagai perjanjian obligator serta perjanjian jaminan kebendaan sebagai perikatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dan apakah akibat hukum debitor wanprsetasi serta bagaimana keberadaan eksekusi sebagai sarana percepatan pelunasan piutang dalam perjanjian jaminan  kebendaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Undang-undang telah memberikan pengaman kepada kreditor dalam menyalurkan kredit kepada debitor, yakni dengan memberikan jaminan umum menurut Pasal 1131 dan Pasal 1132 B.W. Apabila terjadi wanprestasi maka seluruh harta benda debitor dijual lelang dan dibagi-bagi menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditor. 2. Eksekusi ternyata tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan dan grosse acte melainkan istilah eksekusi terdapat di bidang Hukum Jaminan, eksekusi obyek jaminan yang adalah pelaksanaan hak kreditor pemegang hak jaminan terhadap obyek jaminan, apabila debitor cidera janji dengan cara penjualan obyek jaminan untuk pelunasan piutangnya. Eksekusi terhadap obyek jaminan, selain berdasarkan Pasal 224 H.I.R./258 R.Bg. ada pengaturan yang khususnya terhadap pelaksanaan hak-hak jaminan, kreditor diberi hak secara khusus, yakni hak menjual atas kekuasaan sendiri apabila debitor cidera janji, dikenal dengan nama "parate executie" atau eksekusi langsung. Kata kunci: Eksekusi, Perlindungan hukum, kreditor.
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT UU NO. 21 TAHUN 2008 Mokoginta, Ghina Junita
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dasar hukum ekonomi syariah pada perbankan syariah di Indonesia dan bagaimana penerapan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah pada perbankan syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Penerapan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah pada perbankan syariah sebelum UU No. 21 Tahun 2008 hanya menjelaskan secara umum tentang prinsip syariah. Tetapi sejak tahun 2006, perkara sengketa syariah dapat diselesaikan secara mediasi atau perkarakan secara perdata di Peradilan Agama. 2. Lahirnya Undang-Undang tentang Perbankan Syariah telah menjamin kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip Syariah. Hal ini merupakan salah satu bentuk penggalian potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional berdasarkan nilai Islam (Syariah) dalam bentuk Penerapan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah pada perbankan syariah dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem Hukum Nasional.Kata kunci: ekonomi syariah, perbankan syriah.
PENCEMARAN UDARA AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO. 32 TAHUN 2009 Yurah, Amelia Monica
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja dampak-dampak yang ditimbukan dari pencemeran udara akibat kebakaran hutan dan bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dalam kaitannya dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pencemaran udara yang disebabkan dari kebakaran hutan, menimbulkan beberapa dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Sebagian besar polusi udara terfokuskan pada efek akibat terhirup malalui saluran pernapasan mengingat saluran napas merupakan pintu utama masuknya polutan udara kedalam tubuh. Atas dasar hal tersebut, jadi jelas-jelas bahwa akibat adanya kebakaran hutan akan menghasilkan polusi udara. 2. Pemerintah berperan dalam mencegah kebakaran hutan sesuai dengan larangan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan, diantaranya:  Memantapkan kelembagaan; Meningkatan kemampuan sumber daya aparat pemerintah; Melengkapi fasilitas untuk menanggulangi kebakaran hutan; Menerapkan sanksi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya yan memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran; Melakukan segala bentuk pengawasan yang diamanatkan oleh Pasal 71 samapai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kata kunci: Pencemaran udara, kebakaran hutan
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PEMENUHAN HAK KONSUMEN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Umboh, Armando
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar tentang barang berdasarkan hukum positif di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab produk pelaku usaha terhadap barang yang dihasilkan dalam perspektif pemenuhan hak konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar tentang barang mengenai barang menurut hukum positif di Indonesia ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan dengan ketentuan di negara-negara lain, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, informasi tersebut tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan konsumen, tetapi juga mencakup aspek lainnya. Pemenuhan hak konsumen terhadap informasi yang benar tentang produk secara faktual di Indonesia masih mengalami kendala yaitu karena kesadaran konsumen atas haknya masih rendah, pelaku usaha yang masih berorientasi pada laba atau keuntungan sehingga mengabaikan hak konsumen. 2. Tanggung Jawab Produk Pelaku Usaha Terhadap Barang yang dihasilkan dalam Perspektif Pemenuhan Hak Konsumen, dikenal dengan beberapa prinsip tanggung jawab dalam menentukan batas-batas atau kriteria pertanggung-jawaban pelaku usaha berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan informasi yang benar tentang barang yaitu 1) prinsip tanggung jawab berdasarkan atas adanya unsur kesalahan (fault liability atau liability principle), 2) prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga (rebuttable presumption of liability principle), 3) prinsip praduga selalu tidak bertanggung-jawab (presumption of nonliability), 4) prinsip pembatasan tanggung jawab (limitation of liability), 5) prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle atau no-fault liability principle).Kata kunci: Tanggungjawab pelaku usaha, hak konsumen, hukum positif
FUNGSI JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT Terok, Gregoryo
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pinjam meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Kegiatan pinjam meminjam uang yang terkait dengan persyaratan penyerahan jaminan utang banyak dilakukan oleh perorangan dan berbagai badan usaha. Badan usaha umumnya secara tegas mensyaratkan kepada pihak peminjam untuk menyerahkan suatu barang (benda) sebagai objek jaminan utang pihak peminjam. Dalam menerima jaminan kredit harus pula dipatuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang termasuk dalam lingkup hukum jaminan yang mengatur, antara lain tentang prinsip-prinsip hukum jaminan, sifat, dan bentuk jaminan utang. Salah satu fungsi jaminan kredit adalah untuk mengamankan pembayaran kembali kredit bila debitur ingkar janji. Kata Kunci: Debitur, Kreditur, dan Benda Jaminan
IMPLEMENTASI HAK UNTUK HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Malensang, Devosit
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak untuk hidup menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana hubungan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 28 A dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hak untuk hidup dalam sistem perundang-undangan Indonesia sudah jelas dan tepat bahwa hak hidup adalah hak yang mutlak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaaan apapun dan oleh siapapun juga atas nama apapun sebab dijamin oleh UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan jika memberlakukan Pasal 28J UUD 1945 terhadap Pasal 28I UUD 1945 sama dengan UUD 1945 membatasi dirinya sendiri sehingga rusaklah wibawa hukum. 2. Pasal 10 KUHP yang mengatur tentang Pidana Mati dalam pemidanaan di Indonesia bertentang dengan Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945. Kata kunci: Implementasi, hak, hidup
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK CIPTA YANG DAPAT DIJADIKAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 16 ANGKA (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2014 Kawung, Zefanya Junita
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak cipta yang dapat dijadikan obyek jaminan fidusia dan bagaimana kendala tentang hak cipta yang dapat dijadikan jaminan fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Jaminan fidusia terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) belum diatur secara khusus. Karena Undang-Undang 42 Tahun 2009 hanya mengatur tentang fidusia dengan jaminan benda bergerak yang berwujud seperti mobil, sepeda motor. Dengan demikian belum jelas pengaturan tentang jaminan benda tidak berwujud seperti HKI. Dalam fudisia dalam jaminan benda berwujud jika pemberi fidusia berhenti membayar atau kredit macet maka perusahaan leashing akan menyita kendaraan jaminan. Kewenangan perusahaan leashing untuk melakukan penyitaan dan penarikan benda jaminan fidusia karena benda jaminan tersebut sudah di label titel eksekutorial. Sedangkan untuk benda tidak berwujud seperti HKI belum ada aturan yang spesifik tentang sistem penjaminan yudisia. Hal ini yang menyebabkan terjadi kesulitan terkait dengan kepastian hukum jaminan HKI fidusia. 2. Kendala-kendala jaminan fidusia HKI yaitu kendala dalam proses pendaftaran jaminan fidusia karena dalam Undang-Undang 42 Tahun 2009 yang diatur hanya pendaftaran benda bergerak dan berwujud belum diatur benda tidak berwujud. Kendala lain terkait dengan eksekusi terhadap HKI yang akan dilakukan finance bila terjadi kredit macet akan sulit mengeksekusi benda yang tidak berwujud. Kendala lain menyangkut tuntutan terhadap tindak pidana yang terkait dengan fidusia benda tidak berwujud dalam bentuk penggelapan dan penipuan sulit diukur dan sulit dideteksi.Kata kunci: Tinjauan yuridis, hak cipta, obyek jaminan fidusia.
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TIDAK MENGENAL SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Tawaris, Glandy Brayen
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemeriksaan perkara korupsi dan bagaimana ketentuan Pasal 40 Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang surat perintah penghentian penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Upaya paksa merupakan suatu tindakan yang bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan siapa tersangkanya, upaya paksa juga hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Untuk membantu kelancaran pemeriksaan tersebut, maka penyidik diberi kewenangan untuk malakukan penangkapan, penahanan, pengeledahan termasuk menyita barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana yang diperiksa. Untuk itu UU no. 8 tahun 1981 atau yang lebih dikenal dengan singkatan KUHAP, mengatur mengenai tata cara dan prosedur yang harus diikuti oleh penyidik dalam melaksanakan tugasnya. 2. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengenal tentang adanya surat perintah penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3. Apabila Komisi Pemberantasn Korupsi sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka maka Komisi Pemberantasan Korupsi akan membawa terus kasus tersebut ketahap praperadilan. Kata kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, surat perintah, penghentian penyidikan

Page 11 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue