cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
HAK WARIS ANAK DILUAR NIKAH DITINJAU MENURUT UU No. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Gombo, Hongko
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak sah menempati kedudukan (srata) yang paling tinggi dan paling sempurna di mata hukum dibandingkan dengan anak dalam kelompok-kelompok yang lain, karena anak sah menyandang seluruh hak yang diberikan oleh hukum antara lain hak waris dalam peringkat yang paling tinggi diantara golongan-golongan ahli waris yang lain, hak sosial dimana ia akan mendapat status yang terhormat ditengah-tengah lingkungan masyarakat, hak alimentasi, hak untuk mendapat penamaan ayah dalam akta kelahiran dan hak-hak lainnya.  Anak luar kawin ialah anak yang tidak mempunyai kedudukan yang sempurna seperti anak sah. Dikatakan anak luar kawin, oleh karena asal usulnya tidak didasarkan pada hubungan yang sah yaitu hubungan antara ayah dan ibunya, yang sebagai suami istri berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka atau oleh mereka terhadap anak adoptifnya.  Dalam hukum waris barat, anak zinah dan anak sumbang, anak luar kawin sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum, karena undang-undang telah menutup kesempatan apapun bagi mereka untuk mendapatkan hak yang lebih dari sekedar mendapatkan nafkah hidup. Pengakuan anak yang telah dilakukan oleh orang tua biologis tidak hanya berakibat pada munculnya hak waris bagi si anak terhadap ayah atau ibunya, namun juga dapat menimbulkan hak waris bagi si ayah atau ibunya terhadap anak tersebut jika si anak lebih dulu meninggal daripada ayah dan ibunya. Kata kunci: Waris, Anak
PEMBATALAN TERHADAP PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 Igir, Angreime
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah dan bagaimana Kriteria Pembatalan Peraturan Daerah Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pembentukan Peraturan Daerah kini disertai dengan fasilitasi dan evaluasi yang merupakan pedoman dalam mencermati rancangan Peraturan Daerah dengan tujuan mencegah agar produk hukum Peraturan Daerah ini agar tidak dibatalkan. Fasilitasi dan evaluasi ini dilakukan oleh lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini Gubernur untuk Peraturan Daerah tingkat kabupaten/kota guna menghindari Peraturan Daerah agar tidak bertentangan dengan Ketentuan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau mengalami pembatalan karenanya. 2. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka Gubernur mendapat kewenangan delegasi atau pemberian/pelimpahan wewenang untuk membatalkan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang dianggap bermasalah ataupun bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan Ketentuan Umum. Meskipun dalam proses pembentukan produk hukum daerah dalam hal ini Peraturan Daerah telah diberikan pedoman berupa fasilitasi dan evaluasi, Peraturan Daerah masih ada saja sampai saat ini yang dibatal karena adanya asas keberlakuan hukum. Contohnya Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas yang menghendaki peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.  Dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 137/PUU-XIII/2015 pada 5 April 2017 maka kewenangan yang diberikan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 251 dinyatakan batal dan dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.Kata kunci: Pembatalan, Peraturan daerah
PENGELOLAAN DANA BANK BERDASARKAN UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Liusanda, Beny P.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah cara pengelolaan dana pada suatu bank dan bagaimanakah resiko jika terjadi masalah Likuiditas di dalam lembaga perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Cara pengelolaan dana pada bank merupakan strategi yang penting bagi manajemen bank. Untuk menyalurkan dana pun bank juga harus berhati-hati tidak boleh hanya sekedar menghabiskan dana yang mengendap di bank atau hanya sekedar mengejar target. Untuk pengumpulan dana dari masyarakat bank bisa menggunakan simpanan atau tabungan dengan berbagai jenis yang bisa disesuaikan kebutuhan masyarakat. 2. Resiko masalah Likuiditas dalam lembaga keuangan Bank adalah Resiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat dia gunakan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank. Kata kunci: Pengelolaan, dana, bank
KAJIAN YURIDIS PEMBUKAAN LAHAN HIJAU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Rondonuwu, Christian
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pembukaan lahan hijau berdasarkan pasal 69 Undang-Undang no 32 tahun 2009 dan bagaimana dampak perizinan pembukaan lahan dengan cara membakar menurut pasal 69 ayat 2 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pembukaan lahan dengan cara membakar lahan merupakan pembukaan lahan yang di izinkan oleh negara seperti terdapat dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi pembukaan lahan dengan cara ini sangat beresiko karena dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pembukaan lahan dengan cara peracunan dan penyemprotan zat kimia beracun atau B3 merupakan pembukaan lahan yang secara tidak langsung dilarang undang-undang nomor 32 tahun 2009 karena pembukaan lahan dengan menggunakan B3 berakibat pencemaran dan perusakan lingkungan. 2. Otoritas Pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menerapkan izin lingkungan atau environmental licence, izin dalam arti luas adalah perizinan ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah, izin hanya merupakan otoritas dan monopoli pemerintah tidak ada lembaga lain diluar pemerintah yang bias memberikan izin pengelolaan lingkungan, Pemberian izin pembukaan lahan dengan cara membakar berdampak signifikan terhadap kehidupan social, budaya dan ekonomi diantaranya meliputi: terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas, hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat, meningkatnya hama, terganggunya kesehatan, tersedotnya anggaran negara, dan menurunnya devisa Negara. Kebakaran lahan juga berdampak langsung terhadap ekologi dan kerusakan lingkungan yang diantaranya adalah: hilangnya sejumlah spesies, erosi, alih fungsi hutan, penurunan kualitas air, pemanasan global, sendimentasi sungai, dan meningkatnya bencana alam. Kata kunci: Pembukaan, lahan, hijau.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENURUT PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tendean, Fentry
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pandangan ajaran melawan hukum yang metarial, suatu perbuatan selain mencocokan rumusan undang-undang, juga harus bersifat melawan hukum. Melawan hukum selalu merupakan unsur tindak pidana sekalipun kata melawan hukum tindak dicantumkan dalam rumusan pasal. Dalam mengkaji berbagai rumusan pasal tindak pidana dalam KUHPidana, sering kali dapat ditemukan adanya beberapa pasal tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap satu perbuatan. Oleh karena itu dalam KUHPidana juga dikenal adanya ketentuan tentang, perbarengan (Bld: samenloop; Lat.: concursus), khususnya mengenai perbarengan peraturan (Bld: eendaadse samenloop; Lat.: concursus idealis). Di antara pasal-pasal dalam KUHPidana itu dapat disebutkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pemerasan, keduanya merupakan tindak pidana yang dikelompokkan sebagai tindak pidana terhadap harta kekayaan. Dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana itu sendiri tidak disebutkan tentang apa yang menjadi alasanuntuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah suatu keharusan adanya kesatuan waktu antara pencurian dengan kekerasan. Bahwa kekerasan yang dilakukakan dengan maksud untuk mempersiapkan, mempermudah atau memperlancar tindak pidana pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri dalam hal tertangkap tangan atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Bahwa hukuman penjara selamalamanya sembilan tahun, di hukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya. Perbedaan antara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan tindak pidana pemerasan, lebih terletak pada segi penekanan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang, tindak pidana pokoknya adalah pencurian (Pasal 362 KUHPidana). Penekanan tindak pidana ini adalah pada perbuatan mengambil suatu barang yang merupakan karakteristik pencurian. Penggunaan kekerasan bukan merupakan cara yang diutamakan, melainkan penggunaan kekerasan itu hanyalah untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.Kata kunci: Pencurian dengan Kekerasasn, tindak pidana terhadap harta           benda, pemerasan dan pengancaman.
SUATU PROSES PERALIHAN HAK MILIK KARENA TERJADINYA JUAL BELI Maramis, Regen
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsepsi jual beli dan unsur-unsur jual beli dan bagiamana peralihak hak milik  (Juridische Levering) setelah terjadinya jual beli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan rumusan tersebut jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. Dalam jual beli senantiasa terdapat dua sisi, yaitu hukum kebendaan dan hukum perikatan, karena jual beli melahirkan hak bagi kedua belah pihak atas tagihan, yang berupa penyerahan kebendaan pada satu pihak dan pembayaran harga jual pada pihak yang lainnya. Sedangkan dari sisi perikatan melahirkan kewajiban dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. KUHPerdata mengatur jual beli hanya dari sisi perikatan, yaitu dalam bentuk kewajiban dalam lapangan harta kekayaan dari masing-masing pihak timbal balik, karenanya diatur dalam Buku Ketiga tentang Perikatan. 2. Dengan adanya jual beli saja, hak milik atas benda yang dijualbelikan, belumlah beralih kepada pembeli, walaupun harganya sudah dibayar, sebab hak milik atas tanah tersebut barulah beralih kepada pemiliknya apabila telah dilakukan apa yang disebut Penyerahan Juridis (Juridische Levering)yang wajib diselenggarakan dengan pembuatan akta tanah di muka oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah selaku overschrijvings ambternaar menurut Overschrijvings Ordentaies 1934 No. 27 dan Pasal 1459 KUHPerdata. Kata kunci: Peralihan, hak milik, jual beli
PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI MAKANAN KADALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Tilaar, Ricko
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsumen atau masyarakat adalah pelaksana pembangunan, untuk kelangsungan pembangunan nasional mutlak diperlukan perlindungan kepada konsumen itu. Perlindungan konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual dengan menjual barang/makanan yang sudah kadaluwarsa. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong ke dalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi dua macam ruang untuk penyelesaian sengketa konsumen, yaitu penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan dan penyelesaian konsumen diluar pengadilan. Kata kunci: konsumen, makanan kadaluwarsa
PELAKSANAAN PUTUSAN PERKARA PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Supit, Allan Rouwman
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bagaimana proses pelaksanaan putusan pengadilan menurut Undang-undang  No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. KUHAP telah menetapkan bahwa Jaksa adalah Eksekutor terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan untuk itu Panitera mengirimkan salinan Surat Putusan kepadanya (ps. 270 yo ps 1 butir 6a KUHAP). Dengan demikian Eksekusi putusan Pengadilan Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepenuhnya merupakan tugas dan tanggung jawab Jaksa. 2.       Telah cukup jelas, pelaksanaan putusan pengadilan seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab kejaksaan. Namun pada prakteknya, potensi adanya benturan kepentingan antara pengacara (terpidana) dengan Jaksa (penegakan hukum) dalam skenario proses hukum di negara hukum yang ideal, tidak akan sampai ke institusi pengadilan, melainkan telah diselesaikan oleh Jaksa yang tidak hanya berperan sebagai Jaksa, namun juga sebagai hakim. Kata kunci: Pelaksanaan putusan, berkekuatan hukum tetap.
HAK WARIS ANAK PEREMPUAN TERHADAP HARTA PENINGGALAN (STUDI KASUS PUTUSAN MA RI NO. 4766/Pdt/1998) Hendrako, Edo
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum waris di Indonesia masih bersifat majemuk, hal itu terjadi karena di Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Hukum Waris Nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan belum adanya undang-undang tersebut, di Indonesia masih diberlakukan 3 (tiga) sistem hukum kewarisan yakni hukum kewarisan KUH Perdata, Islam, dan Adat. Selanjutnya melalui Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 1 November 1961 Reg No. 179/K/Sip/1961 yang menyatakan bahwa anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal warisan bersama berhak atas harta warisan dalam arti bahwa bagian anak laki-laki adalah sama dengan anak perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan normatif, historis dan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana hak waris seorang anak perempuan menurut adat Bali serta bagaimana dampak putusan Mahkamah Agung RI No. 4766/Pdt/1998, pada hak mewaris masyarakat di Bali. Pertama, Keputusan Mahkamah Agung yang telah menetapkan ketentuan ahli waris menurut hukum adat, khususnya ahli waris anak perempuan, terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4766K/Pdt/1998 tertanggal 16 November 1999, dalam putusannya menyatakan bahwa anak perempuan di Bali berhak atas harta peninggalan dari pewaris. Melalui keputusan tersebut menjelaskan bahwa anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris yang berhak menerima bagian atas harta warisan dari peninggalan warisan. Pembagian warisan menurut hukum adat Bali tidak saja terjadi setelah pewaris meninggal tetapi hidup pun pembagian warisan itu dapat dilakukan. Kedua, Pemerintah telah menciptakan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di Bali. Penempatan anak laki-laki sebagai ahli waris terkait erat dengan pandangan bahwa laki-laki Bali mempunyai tanggungjawab yang besar dalam keluarga, sementara tanggungjawab anak perempuan terhadap keluarga berakhir dengan kawinnya anak tersebut yang selanjutnya akan masuk dan menunaikan tanggungjawabnya secara total di lingkungan keluarga suami. Putusan Mahkamah Agung ini tidak terlalu berpengaruh terhadap hak waris seseorang perempuan dikarenakan putusan Mahkamah Agung ini berseberangan dengan Hukum Adat Bali dan juga Hukum Agama Hindu, beberapa masyarakat Bali masih saja menggunakan dalih hukum adat untuk mengingkari hukum yang berlaku di negara ini. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemerintah melalui dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4766/Pdt/1998 tertanggal 16 November 1999 yang menyatakan bahwa anak perempuan di Bali berhak atas harta peninggalan dari pewaris. Sistem kewarisan di Bali sama sekali tidak boleh dilepaskan dari serentetan kewajiban keagamaan yang mesti dilakukan oleh ahli waris sebagai dharma bhakti yang dilaksanakan untuk pewaris khususnya laki-laki yang menurut kepercayaan agama Hindu di Bali dapat menyelamatkan arwah leluhur roh pewaris ayahnya dari ancaman neraka. Tetapi disisi lain Pemerintah melalui dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4766/Pdt/1998 tertanggal 16 November 1999 yang menyatakan bahwa anak perempuan di Bali berhak atas harta peninggalan dari pewaris
PERAN PARTAI POLITIK DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DITINJAU DARI UU. NO. 2 TAHUN 2011 Itinyo, Pandri S.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Partai Politik di Indonesia dan bagaimana peran Partai Politik di Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan kepartaian di Indonesia dalam hukum positif ialah diatur dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur berbagai aspeknya antara lain tentang Pembentukan Partai Politik, tentang asas dan ciri partai politik tentang Tujuan dan Fungsi Partai Politik, tentang hak dan kewajiban Partai Politik, dan lain-lainnya, yang menempatkan dan merumuskan keberadaan Partai Politik sebagai sarana penting dalam berbagai bidang seperti dalam pendidikan politik, partisipasi politik, rekrutmen politik, dan lain sebagainya. 2. Peran Partai Politik terjelma dari pelaksanaan tujuan dan fungsi Partai Politik. Peranan yang diberikan tersebut tidak dalam bentuk dan wujud materi, seperti dana bagi pembangunan daerah, melainkan dalam rumusan kebijakan politik seperti politik penganggaran yang ditujukan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang memberikan jaminan bagi kesejahteraan masyarakat. Kata kunci: Partai politik, kesejahteraan masyarakat

Page 12 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue