cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING MENURUT HUKUM PERDATA Dien, Revyza J.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Memorandum of Understanding menurut hukum pada umumnya dan bagaimana kedukan dan kekuatan hukum Memorandum of Understanding menurut hukum perdata.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Memorandum of Understanding adalah suatu pra perjanjian yang akan diikuti dengan perjanjian lain yang lebih rinci; isinya ringkas, bahkan sering hanya terdiri dari satu halaman saja; hanya berisi hal pokok; mempunyai jangka waktu, dan biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan. Tujuan Memorandum of Understanding adalah untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu agreement nantinya, penandatanganan kontrak masih lama sehingga daripada tidak ada ikatan apa-apa dibuatlah Memorandum of Understanding yang akan berlaku sementara waktu; adanya hal yang perlu ditinjau sebelum penandatanganan suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah Memorandum of Understanding. 2. Memorandum of Understanding yang tidak bersifat kontrak (Gentlement agreement) adalah  Memorandum of Understanding yang mempunyai sanksi moral (non material), Memorandum of Understanding tidak dikatakan sebagai suatu kontrak. Memorandum of Understanding yang di dalamnya menyebutkan tentang perlunya perjanjian lebih lanjut setelah Memorandum of Understanding tersebut bukanlah suatu kontrak, karena sifatnya tidak final. Memorandum of Understanding yang bersifat sebagai kontrak (Agreement is agreement) adalah Memorandum of Understanding yang bersifat sebagai suatu kontrak adalah Memorandum of Understanding yang bersifat final dan di dalamnya disebutkan sanksi yang jelas jika terjadi pengingkaran terhadap substansi Memorandum of Understanding tersebut. Memorandum of Understanding yang bersifat sebagai kontrak berkedudukan setara dengan kontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata kunci:  Kedudukan, kekuatan hukum, memorandum of understanding, hukum perdata
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA DALAM USAHA PERKEBUNAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Tataung, Gianluigi M.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ruang lingkup dan bentuk kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup, bagaimanakah Asas, Tujuan , Hak - hak  dan Kewajiban Pengelolaan  Lingkungan Hidup, dan bagaimanakah  pertanggungjawaban   pidana  usaha  perkebunan tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1.   Ruang lingkup kejahatan korporasi meliputi: a.  Crimes for corporation,  b.  Criminal  corporation,  c. Crime against corporations.    2. Asas  Perlindungan  dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dasarkan pada 14 asas, yaitu: a. tanggung jawab negara, b.  kelestarian dan keberlanjutan, c. keserasian dan keseimbangan, d. keterpaduan, e.   manfaat, f.   kehati-hatian, g.  keadilan, h.  ekoregion, i.   keanekaragaman hayati, j. pencemar membayar, k.  partisipatif, l. kearifan lokal, m. tata kelola pemerintahan yang baik, n.  otonomi daerah.  3. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi yang tidak memiliki izin usaha perkebunan terdapat  dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatakan ? Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)?.  Sanksi lain yang berhubungan dengan usaha perkebunan tanpa izin adalah terdapat dalam Pasal 113  ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.Kata kunci: perkebunan, perkebunan tanpa izin
HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA Ussu, Darliyanti
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana  penentuan  alat  bukti  oleh  hakim  dan bagaimana  pembagian  beban   pembuktian   untuk  pihak  ?  pihak  yang   berperkara. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam  hal  ini  Hakim  akan  menentukan  hal  yang  harus  di  buktikan  itu  tidak  hanya  kejadian ? kejadian  atau  peristiwa ? peristiwa  yang  di  sangkal  oleh  pihak  lawan  saja  yang  di  buktikan  tetapi  adanya  suatu  hak  juga  dapat  di  buktikan,  seperti  yang  tercantum  dalam  pasal  1865  KUHPerdata  dan  dalam  Pasal  163  HIR.  Sedangkan  hal  yang  tidak  harus   di   buktikan   seperti   keadaan   yang  telah  di   ketahui   oleh   umum  ( notoir  feiten ),  sesuatu  yang  telah  di  akui  oleh  pihak  lawan,  serta  sesuatu  yang  di  temukan  sendiri  atau  di  lihat  sendiri  oleh  hakim  selama  proses  persidangan. 2. Beban  pembuktian  itu  dapat  di  berikan  kepada  para  pihak  baik  penggugat  maupun  tergugat,  dengan  mengajukan  alat ? alat  bukti  yang  bisa  membuktikan  atau  meyakinkan  Hakim  bahwa  apa  yang  di  ungkapkannya  memang  benar,  dan  Hakim  berdasarkan  pertimbangan  dari  hasil  pengamatannya  selama  proses  persidangan  akan  menentukan  pihak  mana  yang  harus  membuktikan,  dan  dengan  kebenarannya  itu  akan  di  jadikan  dasar  untuk  mengambil  putusan  akhir. Kata kunci: Pembuktian, Perdata
KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN DITINJAU DARI UU NO 36 TAHUN 1999 Engelbert, Lendo Theo
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah seorang penyidik POLRI dapat melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan bagaimana tata cara penyadapan oleh penyidik POLRI dan peraturan mana yang dapat digunakan sebagai landasan hukum apabila penyidik POLRI diberikan kewenangan melakukan penyadapan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyidik POLRI diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan tetapi bukan penyadapan secara langsung melainkan penyadapan secara tidak langsung. Yang dimaksud dengan secara tidak langsung yaitu dalam melakukan penyadapan penyidik POLRI hanya dapat meminta untuk dilakukannya penyadapan kepada pihak penyelenggara jasa telekomunikasi. Untuk dapat dilakukannya penyadapan harus ada permintaan tertulis oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia bagi Polisi (Penyidik POLRI) yang ingin melakukan tindakan penyadapan. Dalam proses penyadapan, penyidik POLRI hanya dapat menunggu hasil sadapan yang akan diberikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. 2. Selain langsung melakukan permintaan penyadapan kepada pihak penyelenggara telekomunikasi, penyidik POLRI juga dapat memilih opsi atau pilihan lain dalam melakukan penyadapan melalui Pusat Pemantauan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam hal ini pihak pusat pemantauan POLRI juga tetap bekerja sama dengan pihak penyelenggara jasa telekomunikasi.   Kata kunci: Kewenangan penyidik POLRI, Penyadapan.
PEMBUATAN SURAT WASIAT DALAM PERENCANAAN WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Usman, Muhammad Fhadel
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah konstruksi hukum dalam pembuatan surat wasiat sebagai perencanaan waris dan bagaimanakah meknisme pembuatan surat wasiat sebagai perencanaan waris dalam KUHPerdata, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada umumnya dasar hukum surat wasiat yang diatur dalam KUHPerdata. Dalam hal pembagian surat wasiat ada yang  dikenal dengan LegitimePortie(hak mutlak) yang merupakan pembagian warisan menurut undang-undang (ab intestate), harta warisan yang diberikan harus mengikuti garis lurus menurut undang-undang, hal ini juga membuat seseorang tidak bisa menetapkan sesuatu seperti  membuat surat wasiat. 2. Ada dua cara dalam undang-undang untuk mendapatkan warisan yang pertama adalah Pewarisanab intestate, yaitu suatu bentuk pewarisan dimana hubungan darah merupakan faktor  penentu dalam hubungan pewarisan antara pewaris dan ahli waris. Sedangkan yang kedua adalah Pewarisan Berdasarkan Penggantian Tempat, artiannya adalah dimana ada  satu Lembaga hukum waris penggantian tempat ditujukan untuk memberi perlindungan hukum kepada keturunan sah dari ahli waris yang telah meninggal lebih dulu, dengan cara menyerahkan hak ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunan yang sah.Kata kunci: surat wasiat; waris;
KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERSERTIFIKAT GANDA Bagali, Dekt Purwanto
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk, maka kebutuhan akan ketersediaan tanah menjadi semakin tinggi pula. Dalam perkembangannya, kebutuhan terhadap tanah telah memunculkan berbagai konflik/sengketa, baik antar perorangan maupun suatu kelompok terkait. Sengketa waris, kepemilikan, penguasaan tanpa hak atas tanah secara perorangan bahkan organisasi dan perusahaan adalah konflik yang kian hari kian banyak terjadi. Secara umum, kasus sengketa tanah muncul karena adanya “klaim” kepemilikan hak milik, maupun penguasaan atas tanah. Masing-masing pihak bersengketa merasa paling berhak atas tanah yang disengketakan. Hal ini sebagai akibat dari adanya kepemilikan sertifikat tanah ganda antara masing-masing pihak yang bertikai. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana konsep sengketa tanah bersertifikat ganda dalam perspektif Hukum Pertanahan Indonesia serta bagaimana tahapan penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum pertanahan Indonesia, sengketa tanah bersertifikat ganda merupakan bentuk kriminalisasi dalam bidang pertanahan yang terjadi di dalam hukum pertanahan di Indonesia. Badan pertanahan Nasional memiliki kewenangan secara sah untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Oleh karena itu, maka jika terjadi penyalahan prosedur dan adanya kepemilikan sertifikat ganda, maka sebenarnya yang sangat bertanggungjawab adalah pihak Badan Pertanahan Nasional. Menurut peraturan perundangan yang berlaku, mekanisme penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur melalui jalur pengadilan dan di luar jalur peradilan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sengketa tanah bersertifikat ganda dalam perspektif hukum pertanahan Indonesia adalah: sertifikat ganda merupakan bentuk produk hukum sertifikat yang salah; sertifikat ganda merupakan bentuk kriminalisasi dalam pendaftaran tanah; dan sertifikat ganda merupakan bentuk pemalsuan sertifikat. Tahapan penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda yang dilakukan di Indonesia terdiri dari dua tahapan, yakni: tahapan penyelesaian dalam peradilan dan tahapan penyelesaian di luar peradilan. Di dalam peradilan dengan Gugatan perdata di Pengadilan Negeri; Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda di luar jalur peradilan antara lain dengan memanfaatkan upaya hukum: Negosiasi; Mediasi; Fasilitasi; Penilai independen; Konsiliasi; Arbitrase; dan Memanfaatkan lembaga adat
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Bolendea, Anastasia Isabelle Regina
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap Obat Tradisional dan bagaimana peran BPOM dalam melindungi pencemaran dan sanksi pelanggaran bagi produsen dan penyelesainnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  BPOM juga berhak untuk menarik obat tradisional dari pelaku usaha dan mencabut izin usaha serta izin edar. Dan juga peran dan tanggung jawab BPOM untuk menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Dalam pengaturan obat tradisional tidak ada sinkronisasi antara Pemerintah dan BPOM untuk mengawasi dan melindungi masyarakat sehingga masih terjadi banyak terjadi pelanggaran. Dan pengaturan obat tradisional sudah cukup diatur tetapi tidak secara keseluruhan. 2. Pemerintah melalui BPOM melakukan pengawasan produksi, distribusi, serta import obat tradisional demi melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman bagi kesehatan. Sanksi pelanggaran bagi produsen dapat kita lihat dalam Pasal 60 sampai Pasal 63 UUPK, yang didalamnya terdapat sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi pidana tambahan. Dalam penyelesaian sengketa yaitu melalui jalur litigasi, non litigasi selain itu ada juga melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Peredaran Obat Tradisional, Berbahan Kimia Obat.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEKERJA ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 Thomas, Evan Andrew
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana perlindungan hukum atas keterlibatan anak dibawah umur sebagai pekerja dalam dunia pekerjaan dan bagaimana pemerintah melaksanakan perlindungan bagi pekerja anak melalui sarana dan prasarana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Secara yuridis peraturan perundang-undangan Indonesia sudah memberikan kesempatan untuk anak bekerja, setiap anak yang berlatar belakang ekonomi lemah ataupun berdasarkan faktor-faktor lain yang mendukung, anak di izinkan untuk bekerja dengan batasan-batasan tertentu untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya dan anak harus tetap melanjutkan pendidikan sekolah dasar untuk masa depan anak nanti, serta dalam pelaksanaan kerja anak juga mendapatkan perlindungan kerja dari perusahan, berupa: tuntunan; santunan; mendapatkan pengakuan hak-hak asasi manusia; mendapat perlindungan fisik; dan sosial ekonomi.2. Secara yuridis anak diizinkan untuk bekerja, tetapi pengawasan terhadap keterlibatan anak dalam suatu proses pelaksanaan kegiatan kerja masih sangat kurang dilakukan oleh pemerintah yang menyebabkan banyak pengusaha atau pemberi kerja melanggar hak-hak anak yang diberikan undang-undang, maka perlu adanya sebuah sarana dan prasarana khusus untuk pekerja anak, seperti: tempat pembuatan karya seni; tempat pengadaan buku-buku pelajaran; tempat pengelolaan budidaya tanaman; dan tempat pekerjaan lain yang tidak membutuhkan banyak waktu ketika melakukan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu persekolahan dan tumbuh kembang anak. Kata kunci: Pekerja, anak, dibawah umur.
KEKUASAAN PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Goni, Christine J. J. G.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kekuasan pemerintah daerah menuurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Pemerintah pusat dilaksanakan pada lokasi lintas daerah provinsi atau lintas negara,  yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bagi kepentingan nasional apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota. 2. Klasifikasi urusan pemerintah perlu dilaksanakan sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan berkaitan dengan merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Kata kunci: Kekuasaan, Pemerintah, Pemerintahan Daerah
TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 310 KUHP DAN UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Kaseger, Calvin Alexander
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 310 KUHP pada Tindak Pidana  pencemaran nama baik dan bagaimana korelasi antara Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE pada Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dengan menggunakan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Istilah pencemaran dan pencemaran tertulis dalam  Bahasa Belanda dikenal dengan smaad dalam Pasal 310 ayat (1) dan smaadschrift dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana. Unsur-unsur dari tindak pidana pencemaran (smaad) sebagaimana yang terdpat dalam rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana yaitu :. Barangsiapa : berarti pelakunya adalah mencakup semua orang. Dengan Sengaja : Kesengajaan (Bld: opzet, Lat: dolus) pengertiannya yaitu, “menurut memorie van toelichting, maka kata “dengan sengaja” (opzettelijk) adalah sama dengan “willens en wetens” (dikehendaki dan diketahui)”. Menyerang Kehormatan atau Nama Baik : ”Dalam menilai apakah suatu perbuatan merupakan penghinaan, orang harus mulai menanyakan kepada diri sendiri, bagaiman rasanya apabila ia sendiri diserang secara demikian. Adapun yang dimaksud dengan kehormatan adalah  mencakup kemampuan, ilmu, dan akhlak perangai. Dengan menuduhkan sesuatu hal : Unsur ini merupakan unsur penting dalam pencemaran/penistaan, yaitu untuk tindak pidana (delik) pencemaran dan pencemaran tertulis, harus dituduhkan sesuatu hal atau dituduhan suatu perbuatan tertentu. 2. Dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kita kenal dengan istilah Undang-Undang  Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan suatu bentuk antisipasi dari Pemerintah bersama dengan DPR dari adanya suatu kemungkinan-kemungkinan dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet.Kata kunci: pencemaran nama baik, pasal 310 KUHP, informasi dan transaksi elektronik

Page 10 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue