cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEGAL OFFICER DALAM PERSEROAN TERBATAS Putra, Credo
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lemahnya praktik GCG (Good Corporate Governance) merupakan salah satu penyebab yang memperpanjang krisis ekonomi di Negara ini.   Maka dari itu penerapan dari Good Corporate Governance tidak dapat dilakukan secara parsial (keseluruhan) karena dibutuhkan pendekatan yang mendasar, selain kerangka kerja ekonomi, juga dibutuhkan kerangka kerja dari segi Legal. Untuk itu meski dilakukan secara normative penerapannya sebagai Governance system agar dapat diterima masyarakat investor dan merupakan keharusan dalam efisiensi dan profitabilitas, secara Legal juga dibutuhkan hukum yang mendukung dalam penerapannya.Maka, dengan mengacu pada SK Menteri BUMN mengenai penerapan GCG yang baik pada perusahaan, seluruh perusahaan yang berbentuk Perseroan, wajib menerapkan prinsip dari GCG tersebut agar di dalam perusahaan, terjadi transparansi dalam menjalankan perusahaan serta dapat melakukan tindakan Manajemen Resiko yang dapat muncul sewaktu-waktu.  Tindakan tersebut dapat diwujudkan oleh seorang Direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan (PT), karena penerapan dari GCG tersebut  merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan.  Prinsip dari GCG itu sendiri menekankan pada setiap perusahaan (PT) untuk dapat bersikap lebih kooperatif dan profesional dalam melakukan setiap usaha. Sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat dalam berbisnis.Sehubungan dengan aturan mengenai Legal Officer yang hanya ada diatur dalam peraturan perusahaan (Internal perusahaan), itu semua di dukung oleh keterangan dalam pasal 103 UUPT yang menjelaskan bahwa seorang direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karywan Perseroan atau lebih untuk dan atas nama Perseroan melakukan “perbuatan hukum” tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Kata kunci: Kedudukan dan fungsi, legal officer
HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Lumowa, Hizkia Brayen
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak pendidikan bagi narapidana anak ditinjau dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana pelaksanaan pendidikan bagi narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan hak pendidikan bagi narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan lebih banyak melaksanakan pendidikan keterampilan-keterampilan kerja dan pembinaan secara sosial dibandingakan dengan pendidikan secara formal seperti di sekolah-sekolah pada umumnya. Hal ini dikarenakan kurangnya tenaga profesional dan kurangnya kerjasama dengan instansi-instansi pemerintah. 2. Dalam pelaksanaan pendidikan bagi Narapidana Anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala. Faktor-faktor tersebut antara lain penempatan narapidana anak yang bersamaan dengan narapidana dewasa, kurangnya tenaga profesional yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembinaan, kurangnya motivasi anak untuk belajar di dalam Lapas, sarana dan fasilitas tidak sebanding dengan kapasitas yang ada, dan masalah ekonomi atau keuangan, serta kurangnya pihak ketiga untuk membantu proses pendidikan di dalam Lapas. Selain itu juga terdapat kendala dari aspek yuridis yaitu dimana belum adanya peraturan pelaksana yang mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan pendidikan sekolah formal bagi narapidana anak di dalam Lapas anak. Kata kunci: Hak Pendidikan, Narapidana Anak, Perlindungan Anak
TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DITINJAU DARI PASAL 1243 KUHPERDATA (BW) Tatawi, Stefanus
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yakni suatu metode yang digunakan dengan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, kamus hukum yang berhubungan dengan materi pembahasan yang digunakan untuk mendukung pembahasan ini. Selanjutnya penulis juga menggunakan metode pendekatan, metode ini dilakukan agar dapat menyelesaikan suatu penelitian ilmiah diperlukan metode pendekatan yang tepat sesuai dengan perumusan masalah yang telah ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada empat akibat adanya wanprestasi, yaitu: 1) Kreditor dapat meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat. 2) Kreditor dapat meminta penggantian kerugian, yaitu kerugian yang dideritanya karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakannya, atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya. 3) Kreditor dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan prjanjian. 4) Dalam hal suatu perjanjian yang meletakan kewajiban timbal balik, kelalaian suatu pihak memberikan hak kepada pihak yang lain untuk meminta kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan atau diakhiri, disertai dengan permintaan penggantian kerugian, sedangkan penyelesaian sengketa wanprestasi di pengadilan didasarkan: 1) Pembatalan kontrak yang dituntut oleh salah satu pihak, karena ditemukannya fakta tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya suatu kontrak. 2) Pemutusan kontrak secara sepihak, tanpa  kesepakatan dengan pihak lainnya dan tanpa didasarkan atas alasan-alasan yang rasional dan wajar menurut undang-undang; 3) Wanprestasi dilakukan oleh satu diantara dua pihak, yang mengharuskan gugatannya berdasarkan adanya hubungan hukum kontraktual di antara para pihak (penggugat dan tergugat); 4) Perbuatan melawan hukum yang tidak mengharuskan gugatannya berdasarkan adanya hubungan hukum kontraktual diantara para pihak (penggugat dan tergugat), namun harus berdasarkan adanya perbuatan yang merugikan pihak lain dan terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat kesalahannya. Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa (ADR) adalah lembaga penyelesaiaan sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa). Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa memenuhi prestasi kepada kreditur, maka timbullah wanprestasi yang menimbulkan akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi. Apabila salah satu diantara kedua pihak yang melaksanakan perjanjian tersebut tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak tersebut dikatakan wanprestasi dan pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi melalui pengadilan atau arbitrase. Kata kunci: Wanprestasi, sewa menyewa.
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM MELINDUNGI KONSUMEN Atteng, Rio Bertram
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tujuan dan fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melindungi hak konsumen menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan tujuan dan fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melindungi hak konsumen di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif sebagai metode penelitian yang digunakan penulis untuk menyusun karya tulis ini dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.  Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat tujuan pembentukannya yaitu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen karena tanggung jawab untuk melindungi hak-hak konsumen merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat, sedangkan fungsinya atau tugasnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya; bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. 2.  Pelaksanaan Tujuan dan Fungsi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam melindungi hak konsumen di Indonesia telah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan terutama berkaitan dengan pengawasan terhadap barang dan jasa yang digunakan oleh konsumen. Hal ini dilakukan bekerjsama dengan pemerintah dan hasil pengawasan tersebut merupakan bahan masukan bagi aparat penegak hukum dan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk menyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak konsumen baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Kata kunci: Lembaga swadaya, konsumen
KEKAYAAN YANG TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN (ILLICIT ENRICHMENT) SEBAGAI SALAH SATU CARA DALAM MEMBERANTAS KORUPSI Latumeten, Junior Willem John
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana korupsi yang terjadi dikalangan penyelenggara negara dan bagaimana pembuktian harta kekayaan  penyelenggara negara menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara: Kasus tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan adalah seorang pejabat publik yang ditangkap tangan (caught red-handed) menerima suap. Seperti DR. Patrialis Akbar, SH, MH mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangkap KPK. 2. 2. Pembuktian Terhadap Harta Kekayaan Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pembuktian suatu fakta atau dalil yang diberikan beban untuk itu adalah pihak yang mengajukan suatu dalil atau fakta, dalam perkara pidana yang dimaksud adalah Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya dalam proses perkara yang berjalan, beban pembuktian tersebut digeser kepada terdakwa untuk melakukan pembuktian yang sebaliknya. Kata kunci: Kekayaan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, korupsi
PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA BANK SYARIAH DAN NASABAH PADA PEMBIAYAAN BERDASARKAN AKAD MUDHARABAH DI PT. BANK SYARIAH MANDIRI Taher, Hardy
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di antara Bank Syariah dengan nasabahnya terdapat suatu hubungan hukum yang erat sekali yang juga menimbulkan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Apabila di kemudian hari timbul persengketaan antara Bank Syariah dengan nasabahnya, maka berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan pada Pasal 55 ayat-ayatnya, sebagai berikut: 1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. 2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad. 3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah. Jenis atau tipologi penelitian ini ialah penelitian hukum normatif atau juga disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Penulis menggunakan beberapa pendekatan di dalam penelitian ini yang meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa khususnya dalam sengketa bisnis, secara teoritis ada dua cara yang dapat ditempuh dalam menghadapi atau menyelesaikan sengketa, yaitu secara adversarial atau litigasi (arbitrase atau pengadilan), dan secara kooperatif (negosiasi, mediasi, atau konsiliasi). Penyelesaian sengketa bisnis secara litigasi, berarti sebagai penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga peradilan. Dalam rangka sengketa bisnis di lingkungan Perbankan Syariah, ditentukan pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan landasan konstitusional dari Peradilan Agama sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyatakan kewenangan atau kompetensi Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Persengketaan antara Bank Syariah khususnya PT. Bank Syariah Mandiri dengan nasabahnya, pasca berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah disebutkan sebelumnya, tidak lagi diselesaikan melalui Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), melainkan sudah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama untuk menyelesaikannya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah mengalami perubahan dengan diberlakukannya kompetensi absolut Peradilan Agama di dalam menyelesaikan sengketa di bidang Perbankan Syariah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, sehingga penyelesaian sengketa meliputi penyelesaian melalui peradilan (agama) (litigasi) dan melalui non-litigasi yakni musyawarah, mediasi perbankan dan Basyarnas. Sengketa Perbankan Syariah pada PT. Bank Syariah Mandiri apabila objek sengketanya adalah Akad Pembiayaan Mudharabah, tidak sepenuhnya dibebankan kepada nasabah melainkan ada pula yang menjadi tanggungjawab PT. Bank Syariah mandiri, seperti situasi perekonomian yang bergejolak yang berpengaruh bagi kegiatan usaha
WANPRESTASI DALAM JUAL BELI BARANG YANG MENGALAMI CACAT TERSEMBUNYI Tumbelaka, Andreta
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang timbul dari jual beli barang yang mengalami cacat tersembunyi dan cara penanganannya dan bagaimana cara penyelesaian sengketa jual beli barang yang mengalami cacat tersembunyi dalam lingkup Hukum Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Akibat yang timbul dari jual beli barang yang mengalami cacat tersembunyi dapat berupa kerugian material dan immaterial yang menimpa pembeli disamping itu penjual juga dapat dirugikan dengan hilangnya kepercayaan pembeli pada barang yang ia tawarkan, dan timbulnya pertanggungjawaban penjual untuk memberikan ganti kerugian yang dialami oleh pembeli akibat dari barang cacat tersebut, serta penanganan dari penjual dapat berupa melakukan tindakan penarikan atau Recall bagi barang yang bermasalah tersebut. 2. Cara penyelesaian sengketa dalam Hukum Perlindungan Konsumen dapat dilakukan di Pengadilan Umum maupun di luar Pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dapat juga ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui jalur mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai dengan minat pihak yang berperkara. Kata kunci: Wanprestasi, jual beli, barang, cacat tersembunyi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA TIDAK MENDAPATKAN PESANGON OLEH PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Hulima, Dewi Indasari
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang tidak diberi pesangon menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan bagaimana aspek hukum terhadap tenaga kerja yang tidak mendapatkan pesangon.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pemutusan hubungan kerja dan pemberian pesngon yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan telah cukp jelas pengaturannya. Permaslahan terletak pada adanya faktor ada atau tidak adanya kesalahan di level operasional perusahaan dimana terdapat kesalahan di luar kesalahan berat. Kemudian untuk pemberian hak-hak pekerja dilihat dari jenis pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 2. Aspek hukum terhadap tenaga kerja yang tidak mendapatkan pesangon dilihat dari sudut pandang aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. secara perdata dijelaskan mengenai proses penyelesaian di luar pengadilan dan juga proses penyelesaian di dalam pengadilan. Undang-Undnag Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial megatur mengenai syarat pemutusan hubungan kerja serta prosedur pemutusan hubungan kerja secara umum. Dalam aspek hukum pidana proses penyidikan pun diatur dalam undang-undang tersebut, dimana untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Permasalah menegenai pemutusan hubungan kerja merupakan polemik yang akan selalu terjadi. Hal ini dikarenakan terdapatnya perbedaan sudut pandang dan kepentingan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja.Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Pesangon, Perusahaan
HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN LELANG ATAS JAMINAN KEBENDAAN YANG DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN Suwikromo, Susan Pricilia
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan lelang atas jaminan kebendaan yang telah diikat dengan hak tanggungan dan hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang atas jaminan kebendaan yang diikat dengan hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.Prosedur pelaksanaan lelang atas jaminan kebendaan yang telah diikat dengan hak tanggungan, dilakukan melalui pengajuan permohonan penetapan (aanmaning) oleh pihak bank kepada pengadilan. Penetapan ini merupakan teguran kepada debitur dan/atau pemilik jaminan untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam Perjanjian Kredit. Permohonan penetapan harus disertai dengan bukti-bukti yang relevan seperti perjanjian kredit, bukti menyatakan bahwa debitur telah cidera janji, sertifikat Hak Tanggungan atau Hipotik, jumlah hutang debitur. Pelaksanaan lelang melalui tahapan penetapan sita eksekusi oleh pengadilan, dan akan diikuti dengan pembuatan berita acara sita (peletakan sita oleh juru sita). 2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang atas jaminan kebendaan yang diikat dengan Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara (KP2LN) dalam kerangka yuridis Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, adalah dilakukannya penundaaan eksekusi lelang Hak Tanggungan dan bentuk jaminan yang tidak disukai atau susah mencari pembeli, dan solusinya tetap dilaksanakan, meskipun sudah ada pengumuman lelang, di samping itu tidak ada alasan bagi PUPN untuk menolak pelunasan yang akan dilakukan oleh debitur atau pihak ketiga pada saat akan dilaksanakannya lelang. Kata kunci: Hambatan, lelang, jaminan kebendaan, hak tanggungan.
PENERAPAN SISTEM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI INDONESIA Tampongangoy, Falentino
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan isi perjanjian kerja waktu tertentu dalam penerepannya dan bagaimana pelaksanaan perlindungan bagi pekerja/buruh dalam perjanjian kerja waktu tertentu menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Berdasarkan peneleitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Proses penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, masih belum sesuai dengan aturan aturan yang berlaku, dimana dalam penerapannya, bentuk perjanjian PKWT yang menurut atuan harusnya dibuat secara tertulis, hanya dibuat secara lisan. Hal ini dikarenakan kurangnya SDM di bidang ketenagakerjaan dan keinginan pengusaha itu sendiri untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut secara lisan dengan tujuan untuk mengefisiensi pengeluaran. Pada kenyataannya perumusan atau pembuatan PKWT di indonesia hanya dilakukan secara sepihak, tanpa ada campur tangan dari pihak pekerja, sehingga isi dari perjanjian kerja yang ada kebanyakan mengandung pasal pasal yang lebih menguntungkan salah satu pihak yang dalam hal ini adalah pengusaha itu sendiri. Hal ini tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dimana dalam membuat suatu perjanjian harus ada musyawarah atau perundingan dari kedua belah pihak unuk menentukan isi dari perjanjian yang akan dibuat. 2. Perlindungan terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada dasarnya dalam pelaksanaannya belum berjalan secara optimal, mengingat masih sering terjadi pelanggaran, dikarenakan oleh ketidak jelasan aturan tentang penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, khususnya berkenaan dengan pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan. Selain itu kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Waktu tertentu, sehingga membuat pihak pengusaha dengan mudah melanggar peraturan peraturan yang ada tanpa menerima sanksi hukum. Kata kunci: perjabnjian kerja

Page 13 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue