cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
HAK PAKAI ATAS TANAH SEBAGAI OBJEK HAK TANGGUNGAN MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996 Mandang, Debora Princes Elizabeth
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak pakai atas tanah menjadi objek hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dan bagaimana proses hapusnya hak tanggungan, serta proses eksekusi hak tanggungan dalam hak pakai atas tanah menurut UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. 1. Undang Hak Tanggungan memberikan ketentuan yang memungkinkan hak pakai dijadikan objek jaminan kredit, hal ini didukung dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun Hak pakai dimaksudkan itu dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UUHT, Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat dibebani Hak Tanggungan. 2. Pasal 18 sampai dengan 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 mengatur tentang hapusnya hak tanggungan, dan Pasal 22 UU Nomor 4 Tahun 1996, Pencoretan Hak Tanggungan. Prinsip pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yaitu mudah dan pasti yang diatur dalam Pasal 20 UUHT. Eksekusi Hak Tanggungan menurut UU Nomor 4 Tahun 1996 terbagi atas 3, yaitu: Eksekusi Parate Executie atau Lelang tanpa melalui Pengadilan diatur dalam Pasal 6 UUHT, Eksekusi Melalui Penjualan dibawah Tangan Atas Kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan diatur dalam pasal 20 ayat 2 UUHT, dan Eksekusi melalui PUPN/BUPLN. Eksekusi Hak Pakai Atas Tanah Negara dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, sesuai UU Nomor 4 Tahun 1996.Kata kunci:  Hak Pakai, Tanah, Objek Hak Tanggungan.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAYANAN PERSERTIFIKASIAN TANAH MELALUI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKAT TANAH (LARASITA) Rampi, Eman Chrisna Aldiro
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pelayanan sertifikasi tanah melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah atau LARASITA dan bagaimankah kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah atau LARASITA . Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pelayanan sertifikasi tanah melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah atau LARASITA merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 18 Tahun 2009 Tentang   LARASITA. Program LARASITA bersifat mobile (mobile faont office)  dan mobil dilengkapi peralatan teknologi dan komunikasi yang terhubung pada kantor BPN setempat, juga mobil digunakan untuk kegiatan penyuluhan pertanahan, menerima pengaduan dan lainnya yang secara langsung dilayani oleh petugas dari kantor pertanahan. 2.          Kepastian Hukum Terhadap Pelayanan Sertifikasi Tanah Melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (LARASITA), landasan hukumnya selain UUD Tahun 1945 yaitu: ?mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?, juga dijabarkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan: ?Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat?. Juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebagai peraturan  dasar, dimana  UUPA  memerlukan  peraturan-peraturan  pendukung lainnya  seperti Perpres RI No. 63 tahun 2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN No. 2 Tahun 2015 tentang standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.Kata Kunci: Kepastian Hukum,  Persertifikasian, Tanah, Program  Layanan Rakyat, Sertifikat Tanah
WASIAT TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA Khalid, Irmawati
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan mekanisme pengangkatan anak  dalam hukum Islam dan bagaimana hak dan kedudukan dari anak angkat untuk memperoleh wasiat dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sebagai sarana prevensi  kesengsaraan atau kemiskinan, diingat system kewarisan Islam memberi sebagian banyak ahli waris dan kerabat yang ditinggalkan pewaris. Bukan saja anak-anak pewaris, tetapi juga orang tua, suami dan istri, saudara-saudara bahkan cucu dan kakek nenek. Sebagai prevensi dari penimbunan harta kekayaan yang dilarang oleh agama, sebagaimana halnya bahwa setiap muslim dianjurkan atau diajarkan untuk berwasiat dan memberikan harta peninggalannya kepada orang miskin. Hal ini membuktikan bahwa Islam menghendaki harta kekayaan pewaris bukan hanya pada kerabat saja tetapi kepada umat muslim dan bhkan di masyarakat umum. Sebagai motivator kepada umat muslim untuk selalu berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal dan bercukupan. Dalam Islam Allah SWT  akan memberi rezeki sesuai dengan apa yang diusakan atau diupayakan manusia. Dengan adanya semangat kerja keras umat manusia akan mampu meningkatan kesejahteraan diri sendiri dan keluarga, sehingga ketika kita meninggal dunia mampu memberikan harta warisan kepada keluarga serta kerabat kita sendiri. 2. Menurut hukum Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya hubungan darah/ nasab / keturunan. Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut hukum kewarisan, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang tua angkat. Maka sebagai solusinya menurut kompilasi hukum Islam adalah dengan jalan pemberian ?wasiat wajibah? dengan syarat tidak boleh lebih dari sepertiga, hal ini untuk melindungi para ahli waris lainnya. Kata kunci: Wasiat, anak angkat, Hukum Islam
PENJUALAN TANAH SUBSIDI PEMERINTAH OLEH TRANSMIGRAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG KETRANSMIGRASIAN Utami, Ayu Cakrawarti Fitri
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk transmigrasi dan apa transmigran dapat menjual tanah subsidi pemerintah yang diperoleh pada saat mengikuti program transmigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk transmigrasi didasarkan pada pertimbangan sosial ekonomi dan pertahanan maupun hubungan dengan lingkungan sekitarnya, sehingga daerah tujuan dapat diandalkan untuk meningkatkan taraf hidup transmigran beserta keluarganya, serta potensi wilayah yang memungkinkan bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang dapat menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, transmigran tidak dapat menjual tanah subsidi pemerintah yang diperolehnya pada saat mengikuti program transmigrasi. Kecuali telah memiliki hak selama 20 (dua puluh) tahun atau transmigran Pegawai Negeri yang dialih tugaskan. Apabila terjadi jual beli di luar ketentuan dimaksud berarti tidak sah.Kata kunci: Penjualan Tanah, Subsidi Pemerintah,Transmigran.
PERJANJIAN BAKU HUBUNGANNYA DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK Salainti, Andrew
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan berlakunya perjanjian dan klausul-klausul apa saja, baik bagi kepentingan bank maupun nasabah debitur, yang seharusnya tidak boleh dimuat dalam perjanjian kredit bank dan bagaimana hubungan antara asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku dikaitkan dengan perkreditan bank.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian baku eksistensinya sudah merupakan kenyataan yaitu dengan telah dipakainya perjanjian baku secara meluas dalam dunia bisnis yang lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri, namun terdapat adanya klausul ekesemi merupakan klausul yang memberatkan dan yang banyak muncul dalam perjanjian-perjanjian baku yang dapat berbentuk pembebasan sama sekali dari tanggung jawab yang harus dipikul oleh pihaknya apabila terjadi ingkar janji (wanpres­tasi). Dapat pula berbentuk pembatasan jumlah ganti rugi yang dapat ditun­tut, dapat pula berbentuk pembatasan waktu bagi orang yang dirugikan untuk dapat mengajukan gugatan atau ganti rugi.  Akan tetapi di Indonesia terdapat tolok ukur untuk menentukan apakah klausul atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian baku dapat berlaku dan dapat mengikat para pihak itu yaitu undang-undang, moral, ketertiban umum, kepatutan, dan kebiasaan. 2. Dalam perkembangannya kebebasan berkontrak hanya dapat mencapai tujuannya bila para pihak mempunyai posisi tawar yang seimbang. Jika salah satu pihak lemah, maka pihak yang memiliki posisi tawar lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak lain bagi keuntungannya sendiri. Penuangan perjanjian kredit dalam perjanjian baku harus memenuhi posisi kebebasan berkontrak dalam kaitannya terpadu dengan asa-asas hukum perjanjian lainnya yang secara menyeluruh asas-asas ini merupakan pilar, tiang, fondasi dari hukum perjanjian. Salah satu dari asas tersebut sebagai asas keseimbangan. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak kini tidak diakui berlaku sepenuhnya, di mana terdapat reduksi dengan digunakannya perjanjian baku atau standar dalam praktik perbankan. Kata kunci: Perjanjian baku, kebebasan berkontrak
KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PADA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH Umaaya, Fitri Ubaidillah
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan kewenangan PPAT membuat akta jual beli tanah dan bagaimana kesamaan dan perbedaan akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT dan oleh Notaris yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Jual beli dilihat dari objeknya ialah tanah, ditentukan peralihan haknya harus melalui pejabat umum baik PPAT maupun Notaris yang diberikan kewenangan membuat akta oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan kewenangan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Aka Tanah dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 2. PPAT dan Notaris adalah sama-sama pejabat umum, tetapi memiliki perbedaan mendasar, antara lainnya dalam dasar hukumnya, Notaris diatur dengan Undang-Undang yakni Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, sedangkan PPAT diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kewenangan Notaris juga lebih luas daripada kewenangan PPAT yang hanya sebatas pengurusan hak-hak atas tanah.Kata kunci: tanah; jual beli; pejabat pembuat akta tanah;
PENGGELAPAN DANA SIMPANAN NASABAH SEBAGAI KEJAHATAN PERBANKAN Datau, Rivaldo
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dana simpanan nasabah pada bank dan bagaimana penerapan hukum terhadap penggelapan dana simpanan nasabah bank.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penggelapan dana simpanan nasabah bank adalah jenis kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank atau karyawan bank dengan berbagai modus operandi (cara bekerjanya), seperti memalsukan data atau identitas atau tandatangan, yang berakibat hilangnya dana simpanan nasabah pada bank baik berupa deposito, deposito berjangka maupun tabungan, karena ditarik dan/atau diambil oleh orang lain yang secara hukum bukan pemiliknya. 2. Penerapan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dana simpanan nasabah dapat dilakukan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHP yang mengatur tentang penggelapan, pemalsuan surat, tindak pidana perbankan khususnya pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdapat ketentuan yang bersifat alternatif yang dapat diterapkan dengan merujuk pada ketentuan KUHP serta berbagai tindak pidana khusus di luar KUHP yang digunakan sebagai ancaman pidana penjara dan denda yang diterapkan terhadap perkara penggelapan dana simpanan nasabah bank tersebut. Kata kunci: Penggelapan, dana simpanan, kejahatan, perbankan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PEMBAJAKAN KARYA PERFILMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Nisa, Choirun
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas pembajakan karya perfilman menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana sanksi terhadap pihak lain yang melakukan pembajakan hak cipta karya perfilman berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum tentang perfilman di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009, namun dalam Undang-Undang Perfilman tidak mengatur tentang sanksi hukum terhadap tindakan pembajakan karya film. Pengaturan sanksi di atur dalam Undang-Undang Hak cipta oleh karena salah satu obyek dari hak cipta yang dilindungi sebagaimana yang di atur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m, adalah sinematografi. Dengan demikian aturan-aturan yang berlaku dalam undang-undang hak cipta berkaitan dengan pembajakan perfilman diatur berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta 2014. 2. Pembajakan adalah suatu tindakan pelanggaran hukum terhdap hak cipta karya film dilakukan melalui memperbanyak dan menggandakan film dan dikomersialisasikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Undang-Undang Hak Cipta 2014 mengatur secara tegas terhadap pihak yang melakukan pembajakan karya cipta perfilman dikenakan sanksi baik berupa denda maupun sanksi hukuman yang berat.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Cipta, Pembajakan Karya Perfilman,
PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT NOTARIS DALAM PELANGGARAN KODE ETIK Bombing, Ineke
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pejabat notaris dalam pelanggaran kode etik dan bagaimana akibat hukum jika terjadi pelanggaran kode etik oleh pejabat notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pembinaan terhadap notaris dalam menjalankan jabatan profesi notaris selama ini dapat dilakukan oleh majelis pengawas notaris yang berada di setiap daerah. Dengan adanya ketentuan yang baru yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pembinaan oleh Majelis Kehormatan Notaris diatur di dalam Pasal 66A, sedangkan pengawasan dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah yang diatur dalam Pasal 67. Untuk Majelis Kehormatan Notaris dapat menjatuhkan sanksi bagi notaris sedangkan Majelis Pengawas Daerah tidak, baik untuk  ditingkat daerah maupun tingkat pusat ketika notaris melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi notaris sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh organisasi profesi yang berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan organisasi Ikatan Notaris Indonesia maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. 2. Akibat hukum jika terjadi pelanggaran kode etik oleh pejabat notaris adalah apabila didasarkan kepada kepatutan, segi moral dan keagamaan dan menurut kata hati nurani. Pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap kode etik notaris mengakibat notaris yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap etika, kepatutan atau moral penyelesaiannya bukan hanya menurut kode etik semata namun dapat juga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh notaris dengan jelas dan tegas diatur dalam bentuk perundang-undangan. Kata kunci: Notaris, kode etik.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH Dolo, Milano
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana  sanksi  hukum  apabila  salah  satu  pihak  melakukan  wanprestasi dan bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa rumah di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Unsur dan syarat perjanjian sah menurut ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1320 harus memiliki 4 (empat) unsur dan pada setiap unsur melekat syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Perjanjian yang sah dan mengikat diakui dan memiliki akibat hukum. Adapun unsur dan syarat yang dimaksud adalah persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat /cakap melakukan perbuatan menurut undang-undang, adanya objek (prestasi) tertentu berupa memberikan suatu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, melakukan suatu perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan tertentu serta apa yang ingin dicapai pihak-pihak itu harus memenuhi syarat, tujuan perjanjian yang akan dicapai pihak-pihak itu sifatnya harus halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 2. Perjanjian sewa menyewa rumah pada pelaksanaannya merupakan perjanjian konsensuil yang artinya sudah ada apabila telah ada kesepakatan mengenai unsur pokoknya yaitu rumah dan harga sewa. Perjanjian sewa menyewa rumah bertujuan untuk memberikan hak kebendaan, tapi hanya memberikan hak perseorangan terhadap orang yang menyewakan, karena kewajiban pihak yang menyewakan adalah menyerahkan rumah untuk dinikmati dan bukannya menyerahakan hak milik atas rumah.Kata kunci: rumah; sewa menyewa;

Page 9 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue