cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI Mokoginta, Zico Armanto
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Desain Industri dalam kerangka hukum Hak Kekayaan Intelektual dan bagaimana perlindungan hukum Desain Industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Desain Industri dalam kerangka Hukum Hak Kekayaan Intelektual tidak terlepas dari keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian-perjanjian Internasional di bidang perdagangan. Dengan ikut serta dalam perjanjian WTO, Indonesia telah meratifikasi WTO dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dengan demikian Indonesia harus memberlakukan TRIPs sebagai ketentuan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual, dimana dalam hukum TRIPs terdapat 7 (tujuah) bidang HKI salah satunya adalah Industrial Design atau Desain Industri. Di Indonesia Desain Industri di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 2. Perlindungan hukum Desain Industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, didasarkan pada konsep negara hukum. Negara hukum mengatur bahwa segala aspek kehidupan kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Salah satu unsur negara hukum adalah perlindungan hak asasi manusia sebagai dasar perlindungan hukum Hak Desain Industri. Perlindungan hukum meliputi perlindungan preventif dan perlindungan represif. Dengan adanya undang-undang desain industri memberikan perlindungan kepada pendesain untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya sengketa di bidang Desain Industri. Dengan adanya perlindungan terhadap pemegak hak Desain Industri membuat para pendesain untuk lebih kreatif dan produktif dalam mencipta dan menghasilkan karya-karya desain indurtri. Dan dalam pengaturan hukum Desain Industri yang terpenting dalam pengajuan hak adalah berkaitan dengan unsur kebaruan dalam ciptaan karya Desain Industri.Kata kunci: Perlindungan hukum, Desain Industri
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MEMBERIKAN GANTI RUGI ATAS KERUSAKAN BARANG YANG MERUGIKAN KONSUMEN Lumentut, Yowanda
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak  dan  bagaimana tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan  barang.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:  1. Upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak melalui pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang berdasarkan standar mutu serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Pelaku usaha diwajibkan untuk memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. 2. Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Pelaku usaha, konsumen.
PENGURUSAN HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Alweni, Naswa Ayu
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian aalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengurusan harta pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana tugas kurator dalam melakukan pengurusan harta pailit,di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan pengurusan harta pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, menunjukkan pengadilan wajib mendengar pendapat hakim pengawas, sebelum mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit dan hakim pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan serta saksi dipanggil atas nama hakim pengawas. Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan yang memutus pailit, hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi. Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari debitor pailit mempunyai hak undur diri sebagai saksi. 2. Tugas kurator dalam melakukan pengurusan harta pailit dalam pelaksanaannya, Kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan. Kurator dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas dan hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang. Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang.Kata kunci: pailit
KETENTUAN PIDANA BAGI BADAN HUKUM APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG RUMAH SUSUN Kembau, Kimberly Skolastika
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi badan hukum apabila melakukan tindak pidana di bidang rumah susun dan bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang apabila dilakukan oleh badan hukum dapat diberlakukan ketentuan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi badan hukum apabila melakukan tindak pidana di bidang rumah susun, seperti dalam hal perbuatan dilakukan oleh badan hukum, maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang. Selain pidana denda, badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana yang apabila dilakukan oleh badan hukum dapat diberlakukan ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, diantaranya setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).Kata kunci: Ketentuan Pidana, Badan Hukum, Tindak Pidana Di Bidang Rumah Susun
FUNGSI PENGUASAAN DOKUMEN DAN PENGIKATAN AGUNAN SEBAGAI JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN Sukarta, Zulfah Ivanka Salshabilla
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi penguasaan dokumen dan pengikatan agunan sebagai jaminan dalam pemberian kredit perbankan dan bagaimana kendala yang timbul dari adanya penguasaan dokumen dan pengikatan agunan dalam pemberian kredit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Agunan adalah hak dan kekuasaan atas barang yang diserahkan oleh debitur dan atau pihak ketiga sebagai pemilik agunan kepada bank guna menjamin pelunasan hutang debitur, apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau addendumnya. 2. Kendala-kendala yang timbul dari adanya Penguasaan Dokumen dan Pengikatan Agunan dengan SKMHT dalam pemberian kredit Exploitasi adalah barang agunan disita, maka SKMHT tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi Hak Tanggungan, SKMHT akan ditingkatkan menjadi Hak Tanggungan pada saat kredit sudah macet, maka akan menimbulkan kesulitan dalam pembebanan biaya pembebanan Hak Tanggungan.      Dalam hubungannya dengan pemberian kuasa, apabila pemberi kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meninggal dunia/pailit maka SKMHT menjadi batal.Kata kunci:  Fungsi Penguasaan Dokumen Dan Pengikatan Agunan, Jaminan Dalam Pemberian Kredit Perbankan
TANGGUNG JAWAB PEMEGANG LELANG BERDASARKAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DENGAN JASA Mointi, Novita
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dalam hukum kontrak dan bagaimana tanggung jawab pemenang lelang (dalam hal ini tender pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah) terhadap barang yang di tolak dalam dokumen kontrak bidang barang dan jasa, yang sebenarnya telah sesuai dengan dokumen kontrak, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Perjanjian pengadaan barang dan jasa disusun terlebih dahulu oleh pemberi pekerjaan melalui cara sebagai berikut : a. Pelelangan umum. b. Pelelangan terbatas c. Pemilihan langsung d. Penunjukkan langsung e. Pengadaan langsung f. Pembelian langsung g. Penunjukkan ulang (repeat order) h. Penagdaan barang dan jasa berdasarkan perjanjian kerjasama. 2. 2. Dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa dimungkinkan kontraktor menyerahkan pemborongan pekerjaan kepada kontraktor lain yang merupakan sub-kontraktor. Apabila dilakukan pengangkatan subkontraktor maka kontraktor harus meminta persetujuan dari pengguna jasa serta menyatakan secara rinci jenis pekerjaan yang diberikan kepada sub-kontraktor. Pihak pemborong tetap bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dalam mensub-kontrakkan pekerjaan. Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan kontraktor tidak sesuai dengan perencanaan, maka kontraktor akan dikenakan sanksi-sanksi yaitu: denda, penangguhkan pembayaran, diadakan pembongkaran atau penggantian, memasukkan nama perusahaan kontraktor ke dalam Daftar Hitam Rekanan dan pemutuskan kontrak dengan kontraktor. Pemborong selaku pelaksana proyek bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan pada tanggal yang telah ditentukan dalam perjanjian. Jika pekerjaan terbagi-bagi atas bagianbagian yang berbeda, kontraktor juga wajib menyerahkan pekerjaan pada tiap-tiap tanggal yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut. Apabila mengalami keterlambatan dalam penyelesaian atau penyerahan proyek bangunan maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak untuk setiap harinya dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak. Pengguna jasa berwenang untuk memutuskan perjanjian dengan didahului dengan pemberitahuan secara tertulis apabila denda keterlambatan telah mencapai batas maksimum yaitu 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak.Kata kunci: lelang; pengadaan barang dan jasa;
ABORTUS PROVOCATUS TERHADAP KORBAN PERKOSAAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Lombok, Bella Ester Neva
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan larangan abortus provocatus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana ketentuan pengecualian larangan abortus provocatus berkenaan dengan kehamilan akibat perkosaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan larangan abortus provocatus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia mencakup: (1)         Larangan Abortus Provocatus dalam Buku Kedua (Kejahatan), Bab XIX (Kejahatan terhadap Nyawa), yang meliputi: a. Pasal 346 KUHP: ancaman  pidana terhadap wanita yang menggugurkan kandungan; dan, b. ancaman pidana terhadap orang yang menggugurkan kandungan seorang wanita, yang terdiri atas: 1) Pasal 347 KUHP (tanpa persetujuanwanita itu); 2) Pasal 348 KUHP (dengan persetujuan wanita itu; 3) Pasal 349 KUHP  (pemberatan pidana terhadap dokter, bidan atau juru obat yang terlibat); 4) Pasal 350 KUHP (pidana tambahan). (2) Larangan Abortus Provocatus dalam Buku Kedua (Kejahatan), Bab XIV (Kejahatan terhadap Kesusilaan), yaitu Pasal 299 KUHP.  (3)Larangan Abortus Provocatus dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (4)Pasal 283 dan 535 KUHP, yang ada kaitannya dengan aborsi (abortus provocatus) sekalipu bukan aborsi (aborstus provocatus) itu sendiri: memperagakan alat pengguguran kehamilan. 2. 2. Ketentuan pengecualian larangan abortus provocatus berkenaan dengan kehamilan akibat perkosaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; di mana syaratnya, yaitu: 1) Syarat konseling dan/atau penasehatan (Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Kesehatan)l dan 2) Syarat menurut Pasal 76 Undang-Undang Kesehatan yaitu: a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.Kata kunci: Abortus Provocatus; korban perkosaan;
KEDUDUKAN HUKUM BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2009 Pinem, Jeslyn
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 dan bagaimanakah  kedudukan Bank Indonesia setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sebagai bank sentral ruang lingkup kewenangan Bank Indonesia terlihat tidak hanya mengurusi bidang perbankan saja, tetapi juga yang menyangkut kebijakan moneter, sistem pembayaran serta berperan sebagai penjamin likuiditas perbankan dalam menghadapi krisis keuangan. Bank Indonesia mempunyai 3 (tiga) tugas pokok, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Bank Indonesia, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga  kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank (saat ini tugas tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK). 2. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 22 Nopember 2011 maka peran Bank Indonesia dipangkas dan hanya mempunyai peranan dalam kebijakan moneter yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah saja. Fungsi , Tugas dan kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan sektor Perbankan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.Kata kunci: bank indonesia;
PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NO. 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA PADA PENGADILAN NEGERI MANADO Djaman, Moh. Ridho Saputra
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya apenelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Substansi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia dan bagaimanakah Implementasi PERMA Nomor 4 tahun 2019 di Pengadilan Negeri Manado, yang dengan metode penelitian hukum normatidf sisimpulkan: Penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Manado sangat membantu masyarakat, dunia usaha, bahkan lembaga peradilan itu sendiri untuk menyelesaikan perkara dengan cara sederhana, cepat, dan biaya ringan. PERMA No. 2 Tahun 2015 dan PERMA No. 4 Tahun 2019 menjadi terobosan baru Mahkamah Agung RI dalam mengisi kekosongan hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara sederhana yang sebelumnya diselesaikan melalui hukum acara perdata.  PERMA No.2 Tahun 2015 dan PERMA No 4 Tahun 2019 merupakan kebijakan Mahkamah Agung RI. Khusunya dalam hukum acara perdata, karena PERMA ini dibuat  guna menyederhanakan proses hukum acara perdata  karena batasan nilai materil gugatan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan  jangka waktu proses penyelesaian perkara yang dibatasi sampai batas waktu maksimal 25 hari kerja,  disampaing mempermudah masyarakat  dan dunia usaha untuk cepat dan lebih mudah mempeoleh kepastian hukum juga dimaksudkan untuk kepentingan lembaga peradilan itu sendiri,  karena dengan PERMA  ini penyelesaian perkara menjadi relatif tepat waktu juga dimaksudkan untuk  mengurangi penumpukan perkara seiring dengan semakin bertambahnya perkara pada lembaga peradilan, lebih khusus lagi pada Pengadilan  Negeri  Manado.PERMA sebagaimana dimaksud sudah sangat Akomodatif dan mengisi kekosongan hukum khususnya hukum acara perdata, karena sampai saat ini saja hukum perdata dan hukum acara perdata masih produk kolonial belanda.Kata kunci: gugatan sederhana;
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK Gultom, Maria Romauli Jessica
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penghinaan citra Tubuh (body shaming) menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penghinaan citra tubuh (body shaming) menurut KUHPidana, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terhadap adanya tindak pidana penghinaan terhadap citra tubuh (body shaming) melalui media social para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 3 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dana tau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. Untuk adanya ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut masih digunakan ketentuan umum dalam KUHP tentang perbarengan dalam hukum pidana. 2. Pengaturan yang dapat dijadikan dasar rujukan terhadap tersangka perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming)berdasarkan adalah dalam Pasal 315 KUHP.. meskipun pasal ini belum cukup mengakomodir seluruh perbuatan penghinaan terhadap citra tubuh (body shaming) karena masih terbatas mengenai penghinaan yang dilakukan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran yang dilakukan oleh sesorang baik di muka umum atau di muka orang itu sendiri menggunakan lisan atau tulisan.Kata kunci: cira tubuh; penghinaan;

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue