cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINDAK PIDANA TERHADAP PUBLIK FIGUR YANG MEMAKAI PAKAIAN RENANG DI TEMPAT UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 Kilis, Jonathan David Early
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pornografi dan bagaimana tindak pidana terhadap publik figur yang memakai pakaian renang di tempat umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pornografi menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 2. Tindak pidana terhadap publik figur yang memakai pakaian renang di tempat umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda paling banyak lima miliar.Kata kunci: publik figur;
PELAKSANAAN HIBAH YANG MELANGGAR HAK LEGITIME PORTIE ANAK KANDUNG MENURUT KUHPERDATA Temponbuka, Miranda Wurabulaeng
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan hibah yang melanggar hak “legitime portie” anak kandung menurut KUHPerdata dan bagaimanakah kedudukan seseorang sebagai ahli waris yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. KUHPerdata (BW) memberikan hak bagi ahli waris legitimaris yang bagian mutlaknya yang dilanggar dalam pelaksanaan hibah, yaitu dengan memberikan hak untuk mengajukan tuntutan terhadap hibah yang secara nyata telah melanggag hak legitime portie mereka. Hak yang diberikan oleh undang-undang adalah hak untuk mengajukan tuntutan pengurangan (inkorting) atau pengembalian terhadap hibah yang diberikan kepada pihak ketiga yang didalam hibah tersebut terdapat harta yang menjadi bagian mutlak (legitime portie). Para ahli waris legitimaris berhak mengajukan tuntutan untuk memenuhi bagian mutlaknya dengan cara inkortingm yaitu cara perbandingan diantara ahli waris yang diberikan melalui surat hibah. Setelah dicapai hasil perbandingannya maka dihitunglah bagian mutlak ahli waris legitimaris dengan cara bagian yang diberikan dalam surat hibah dikurangi hasil perbandingan dikalikan dengan keselruhan bagian mutlak. 2. Seseorang disebut kedudukannya sebagai ahli waris disebabkan pertama adanya orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, kedua ahli waris ada pada saat pewaris meninggal dan harta warisan pada saat itu sudah terbuka, ketiga seseorang kedudukannya sebagai ahli waris haruslah cakap dan berwenang dalam menerima warisan. KUHPerdata juga menentukan 2 sikap dalam hal mewaris yaitu menerima dan menolak suatu warisan karena harta warisan yang ada bisa dalam bentuk harta kekayaan dan bisa juga dalam bentuk hutang yang ditinggalkan si pewaris.Katakunci: legitime portie; hibah;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS GARANSI BARANG TERHADAP PELAKU USAHA YANG DINYATAKAN PAILIT Prakarsa, Dewa Putu Ali
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas garansi barang terhadap pelaku usaha yang dinyatakan pailit dan bagaimana proses penyelesaian secara hukum bagi konsumen atas garansi barang terhadap pelaku usaha yang dinyatakan pailit yang mana dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi konsumen atas garansi barang terhadap pelaku usaha yang dinyatakan pailit: Perlindungan konsumen tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tapi juga terdapat beberapa peraturan atau undang-undang lain yang juga mengakomodir mengenai perlindungan konsumen. Beberapa diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan bantuan hukum (advokasi), perlindungan dan penyelesaian sengketa termasuk kompensasi atas barang atau jasa yang merugikan. Berkaitan dengan garansi atas barang dari pelaku usaha yang dinyatakan pailit, konsumen berhak menggunakan haknya dalam penyelesaian kasus tersebut. 2. Proses penyelesaian secara hukum bagi konsumen atas garansi barang terhadap pelaku usaha yang dinyatakan pailit: Konsumen dapat menyelesaikan sengketa terkait garansi barang yang dirugikan akibat pelaku usaha yang dinyatakan pailit melalui mekanisme penyelesaian sengketa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mekanisme tersebut dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau konsumen mengikuti mekanisme kepailitan dengan mengajukan penagihan melalui kurator. Penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kecil, legal standing untuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan gugatan kelompok pada Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa konsumen dengan demikian dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) dan jalur non litigasi (di luar pengadilan).  Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan) dapat dilakukan melalui beberapa pilihan seperti konsiliasi, mediasi atau arbitrase.Kata kunci: konsumen; pailit;
PENERAPAN TEORI OKUPASI DALAM HUKUM INTERNASIONAL PADA SENGKETA PULAU PULAU TERLUAR Lepa, Pingkah Wulandari
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian iniyaitu untuk mengetahui bagaimana Ketentuan Hukum Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa dan bagaimana Penerapan Teori Okupasi Pada Sengketa Pulau-Pulau Terluar yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran hukum Internasional dalam penyelesaian sengketa yaitu, pada prinsipnya hukum internasional berupaya agar hubungan-hubungan antarnegara terjalin dengan persahabatan (friendly relations among state) dan tidak mengharapkan adanya persengketaan, Hukum internasional memberikan aturan-aturan pokok kepada negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya, Hukum internasional memberikan pilihan-pilihan yang bebas kepada para pihak tentang cara-cara, prosedur, atau upaya yang seyogianya ditempuh untuk menyelesaikan sengketanya, Hukum Internasional modern semata-mata hanya menganjurkan cara penyelesaian secara damai; apakah sengketa ini sifatnya antarnegara atau antarnegara dengan subjek hukum internasional lainnya. Hukum internasional tidak menganjurkan sama sekali cara kekerasan atau peperangan. Adapun peran yang ditunjukkan PBB baik itu oleh Dewan Keamanan, Majelis Umum, Sekretaris Jendral, maupun yang ditunjukkan juga oleh Mahkamah Internasional. 2. Penerapan teori Okupasi dalam persengketaan pulau yang terjadi harus menunjukkan tindakkan pemeliharaan dan bukan hanya klaim semata. Dalam Eastern Greenland Case, Permanent Court of International Justice menetapkan bahwa agar okupasi berjalan secara efektif, mensyaratkan dua unsur di pihak negara yang melakukan okupasi: Suatu kehendak atau keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat, Melaksanakan atau menunjukkan kedaulatan secara pantas. Klaim historis berdasarkan perjanjian Internasional ternyata dapat dikalahkan apabila tidak diiringi dengan pembuktian yang nyata atas pelaksanaan kedaulatan secara damai dan terus menerus.Kata kunci: teori okupasi;
TINJAUAN KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA WASIAT YANG DIBUAT DIHADAPANNYA Manoppo, Rivaldy Yunius
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh klien dalampembuatan akta wasiat (testament acte) agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik dan bagamana tanggungjawab notaris terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya, yang mana dengan metode penelitianhukum normatif, disimpulkan: 1. syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh klien dalam pembuatan akta wasiat(testament acte) agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik adalah sebagai berikut: a. Orang yang membuat wasiat telah mencapai usia 18 tahun atau yang telah kawin sebelum mencapai umur tersebut, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari si pembuat wasiat. b. Orang yang mewariskan harus mempunyai akal budi yang sehat, yang dibuktikan melalui saksi-saksi yang hadir. c. Harus memenuhi tatacara yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu klien harus cakap dan mampu untuk melakukan perbuatan hukum. d. Satu akta wasiat hanya berisi wasiat atau kehendak satu orang saja. e. Apa saja yang menjadi isi sebuah wasiat (hibah wasiat, erfstelling atau wasiatpengangkatan waris, executive testamenter, codicil). 2.  Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh notaris setelah akta wasiat dibuat adalah wajib memberitahukan semua akta wasiat (testament acte)  yang dibuatnya ke Seksi Daftar Pusat Wasiat (DPW) dan Balai Harta Peninggalan (BHP) baik testament terbuka (openbaar testament),  testament tertulis (olographis testament), maupun testament tertutup atau rahasia. Jika akta wasiat (testament acte) tersebut tidak didaftarkan maka wasiat itu tidak akan berlaku mengikat. Selain itu, notaris juga berkewajiban untuk melaporkan atau memberitahukan wasiat seseorang pada 5(lima) hari minggu pertama setiap bulannya. Jika tidak melaporkannya, maka akta tersebut tidak berlaku sebagai akta otentik, atau dengan kata lain akta tersebut hanya berlaku sebagai akta dibawah tangan, bahkan dapat dinyatakan batal demi hukum. 3.                tanggungjawab notaris terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya, antara lain sebagai berikut:  a. tanggungjawab moral b. tanggungjawab etisc. tanggungjawab hokum.Kata kunci: notaris; akta wasiat;
PENEGAKAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN KORBAN ANCAMAN KEJAHATAN (REVENGE PORN) YANG TERJADI DI SOSIAL MEDIA Runtu, Elika Angie
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab meningkatnya kasus-kasus revenge porn atau pornografi balas dendam dan bagaimana upaya hukum dalam memberikan perlindungan bagi perempuan korban revenge porn serta upaya pencegahan terjadinya revenge porn, yang dengan metode penelitiann hukum normartif disimpulkan: 1. Revenge porn adalah balas dendam porno yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan cara menyebarluaskan konten porno milik seseorang tersebut melalui media sosial yang bertujuan untuk menjatuhkan citra korban. Revenge porn merupakan suatu tindakan melanggar HAM dan  umumnya yang jadi korban adalah perempuan. Terdapat beberapa faktor yang  menyebabkan meningkatnya pornografi balas dendam (revenge porn) ini. Faktor-faktor tersebut antara lain; belum efektifnya payung hukum yang ada serta undang-undang yang berlaku dalam menangani tindakan     pornografi balas dendam atau fenomena revenge porn ini, Kurangnya     pemahaman gender dari Penegak Hukum, Budaya      patriarki  yang masih melekat kuat bagi asyarakat Indonesia, Penanganan yang sering     mengakibatkan boomerang bagi sang korban, serta rendahnya  pemahaman masyarakat akan hukum. 2. Upaya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan korban pornografi     balas dendam (revenge porn) saat ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, namun bentuk perlindungan ini     belum efektif dan tidak memberikan perlindungan sepenuhnya atas kerugian     yang di alami sang korban. Beberapa bentuk Perlindungan  dapat diberikan     kepada korban, yakni secara teoritis berupa Restitusi, Ganti Rugi, Kompensasi,     Bantuan Medis dan Bantuan  Hukum atau memberikan perlindungan secara     Represif yakni salah satunya dengan  mengesahkan RUU  PKS, serta      pencegahan secara Preventif yakni memberikan penyuluhan dan sosialisasi     tentang cara menggunakan internet yang baik dan    benar serta mencegah untuk     tidak memberikan konten berbentuk pornografi kepada orang  lain.Kata kunci: pornografi balas dendam;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 ATAS TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Siby, Gianni Vanlee Ibrani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang di PHK akibat pandemi Covid-19 , yang dengan merode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dasar pengaturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini juga memiliki berbagai macam alasan yang terkandung didalamnya, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja, tahapan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dimulai dari upaya mencegah pemutusan hubungan kerja dengan melibatkan berbagai pihak yang bertujuan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi. Bilamana dengan segala upaya yang dilakukan, tidak dapat dihindari pemutusan hubungan kerja maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. 2. Penerapan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam masa pandemi Covid-19, diimplementasikan dalam berbagai kebijakan sebagai bentuk dari perlindungan terhadap pekerja/buruh yaitu diterbitkannya SE Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, juga disertai beberapa kebijakan dari pemerintah seperti program kartu prakerja, program padat karya tunai, Kementrian Ketenagakerjaan menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena COVID-19 dan program jarring pengaman social.Kata kunci: pemutusan hubungan kerja;
KAJIAN HUKUM TENTANG SERTIFIKAT DEPOSITO SEBAGAI SUMBER DANA MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Roringpandey, Christianty Divantry
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimana  sertifikat deposito bank yang menjadi sumber dana masyarakat dan bagaimana sertifikat deposito dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman Bank, yang manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Pengikatan jaminan deposito berjangka merupakan perjanjian accessoir dalam lingkup lembaga jaminan kredit sebab pengikatan jaminan merupakan pemberian jaminan oleh pihak debitor kepada pihak bank/kreditor sebagai jaminan hutang debitor yang mana pengikatan jaminannya dituangkan dalam perjanjian accesoir(perjanjian ikutan/perjanjian bantuan/perjanjian gadai) atau disebut juga dengan pactum de contrahendo yaitu perjanjian yang alasan dibuatnya bergantung pada adanya perjanjian lain(perjanjian pokoknya) dalam hal ini adalah perjanjian kredit. Pembuatan akta pembebanan jaminan deposito karena secara parsial dalam perjanjian hutang-piutang ada perjanjian kredit dan perjanjian accessoir menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam Perjanjian kredit bank. 2.  Terjadinya wanprestasi menurut Pasal 1238 KUH Perdata, kreditur pemberi kredit. melakukan perbuatan hukum yaitu surat peringatan, surat somasi dan eksekusi, penyelesaian melalui gugatan ke Pengadilan dan Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara (UU Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara).  Penyelesaiannya kalau terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan deposito oleh bank/kreditur dapat ditempuh dalam mengatasinya dengan cara sebagaimana telah diatur dalam klausul-klausul perjanjian kredit sebagaimana telah diperjanjikan dalam penanganan akad kredit yang menyakut tentang Pelaksanaan (Eksekusi) dana jaminan yaitu, bahwa bank setiap saat dapat mencairkan dana jaminan berupa deposito berjangka apabila debitor wanprestasi.Kata kunci: sertifikat deposito; danamasyarakat;
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Rahdnazs B, Ni Made Mc Glorya
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan bagaimanakah penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan yang dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. 2. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan diselenggarakan untuk menyelesaikan ganti rugi, pemulihan lingkungan, tanggung jawab mutlak, Tenggang kadaluwarsa untuk pengajuan gugatan, hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, hak gugat masyarakat, hak gugat organisasi lingkungan hidup, gugatan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Kata kunci: lingkungan hidup;
ANALISA HUKUM TERHADAP PEMALSUAN SURAT HASIL RAPID TES PADA MASA PANDEMI COVID 19 DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Rottie, Susie S.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana unsur pertanggung jawaban pelaku dalam tindak pemalsuan surat kesehatan hasil test covid-19 dan apa saja faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh pelaku di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh pelaku mengemukakan bahwa ia melakukan pemalsuan surat kesehatan hasil test covid-19 karena faktor ekonomi, dan faktor niat dan kesempatan. 2. Unsur pertanggungjawaban terdakwa dalam tindak pemalsuan surat kesehatan covid-19 dalam pasal 286 ayat (1) telah terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur berupa barang siapa, membuat secara palsu,atau dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung maka dari itu segala unsur telah terpenuhi maka dari itu terdakwa telah mengakui perbuatan nya dan menyesali atas segala perbuatannya, bahwa oleh karena itu terdakwa siap mempertanggungjawabkan segalaperbuatanya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah serta di jatuhi hukuman pidana.Kata kunci: pemalsuan surat; 

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue