cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
IMPLIKASI PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Kivan, Meizrama Riyadh
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran komersil menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang danbagaimanakah akibat hukum penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mata uang virtual Bitcoin merupakan alat pembayaran digital yang sudah merambah keseluruh dunia termasuk indonesia dengan ditandai beberapa kasus yang terjadi, adapun sebagai alat tukar maupun sebagai alat investasi. Bitcoin sebagai alat tukar yang dapat diterima sebagai alat pembayaran (dalam komunitasnya) dalam hal ini trading. Akan tetapi penggunaan mata uang bitcoin tersebut bukan mata uang yang sah dan resmi, karena tidak memiliki otoritas yang berwenang untuk mengaturnya. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sudah menetapkan rupiah sebagai mata uang yang sah di Indonesia. Sehingga jika bitcoin disamakan sebagai mata uang jelas bertentangan dengan Undang-Undang yang dimaksud. Bank Indonesia juga sudah mengatur instrumen pembayaran yang sah diterima sebagai alat pembayaran melalui PBI No.11/PBI/2009 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan PBI No.11/12/2009 tentang uang elektronik. Karena berbicara tentang mata uang merupakan simbol bagi suatu negara yang tidak dapat diganggu gugat, sehingga tindakan dalam bentuk transaksi apapun yang dilakukan dengan menggunakan selain mata uang Rupiah diangap merupakan suatu tindakan melanggar hukum. Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terdapat peraturan perundangan lainnya yang mengatur mengenai mata uang yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017. 2. Larangan terhadap penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum yang dimaksudkan disini adalah sanksi bagi subyek hukum yang melakukan tindakan melawan hukum dalam hal menggunakan mata uang virtual bitcoin ini. Sanksi terhadap pelanggaran tersebut telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia. Sanksi yang terdapat didalam kedua Undang-Undang tersebut dalam hal penggunaan mata uang virtual bitcoin diantaranya adalah Pidana kurungan, Pidana penjara, dan pidana denda.Kata kunci: virtual bitcoin;
KEPASTIAN HUKUM JUAL BELI TANAH HAK MILIK TANPA MELALUI PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) Gaol, Helena Lumban
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kepastian hukum jual beli tanah hak milik tanpa melalui PPAT dan bagaimanakah praktek jual beli tanah hak milik tanpa PPAT yang terjadi di masyarakat sekarang ini yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.              Jual beli tanah tanpa melalui PPAT pada umumnya sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata yaitu syarat sahnya suatu perjanjian, namun jual beli tersebut tidak memeliki suatu kekuatan hukum yang menjadi suatu bukti kuat mengenai kepemilikan atas tanah tersebut. Maka jual beli tanah harus dan wajib dibuat dihadapan PPAT untuk menjamin suatu kepastian hukumnya sebagaimana yang telah diatur dalam PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dengan pendaftaran tanah, pemegang hak atas tanah akan menerima tanda bukti hak atas tanahnya yakni sertifikat. Sehingga dengan sertifikat itu pemegang hak atas tanah akan terjamin  eksistensi haknya, serta bukan hanya menguasai tanah tersebut secara fisik saja namun juga secara yuridis. 2. Praktek jual beli tanah yang terjadi dalam masyarakat kenyataannya belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat kebanyakan masih melakukan proses jual beli tanah hanya secara lisan saja berdasarkan asas kekeluargaan/kepercayaan antar kedua belah pihak, serta masih menggunakan hukum adat yang dengan prinsip terang dan tunai, yang kemungkinan besar dapat menyebabkan suatu permasalahan dikemudian hari. Dan masih kurangnya pemahaman masyarakat akan tentang aturan atau tata cara jual beli tanah, serta akan pentingnya sertifikat jual beli tanah. Apabila terjadi suatu sengketa, maka dapat dilakukan penyelesaian secara litigasi dan nonlitigasi.Kata kunci: hak milik; jual beli; ppat;
KEDUDUKAN TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT DALAM PEMBERIAN PELAYANAN JASA KESEHATAN TERHADAP MASYARAKAT Akli, Nurul Ismaya
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien dalam pelayanan jasa kesehatan di rumah sakit dan bagaimana saja alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi antara pasien (konsumen) dengan pihak rumah sakit yang dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit adalah terlebih dahulu terletak pada direktur rumah sakit sebagai pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan tentang tanggung jawab, pelaku usaha. Dalam Kontek Hukum Kedokteran, doktrin vicarious liability diterapkan kepada rumah sakit, sehingga timbul doktrin “Hospital Liability” dimana sebuah rumah sakit dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata (ganti rugi) yang ditimbulkan orang dibawah perintahnya. Lebih jelasnya bahwa ada hubungan hukum antara rumah sakit dan pasien. Semua tanggung jawab atas rumah sakit tempat mereka bekerja. 2. Alternatif penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen (pasien) dengan pihak rumah sakit adalah melalui jalur pengadilan yaitu peradilan umum atau diluar pengadilan.Kata kunci: tanggung jawab hukum rumah sakit;
PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP TEMBAK DITEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN DALAM HUBUNGAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Najoan, Michael Chandra
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujun dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana prosedur tentang pengambilan suatu keputusan tembak di tempat terhadap pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Kepolisian dan bagaimana tindakan tembak di tempat oleh Kepolisian dikaitkan dengan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukumm Acara Pidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Prosedur tembak ditempat diatur dalam Pasal 48 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Prinsip-prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparatur Penegak Hukum dimana petugas memahami prinsip penegakkan hukum legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Sebelum munggunakan senjata api petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota polri yang sedang bertugas, memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya, memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. Serta dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak perlu dilakukan. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dimana terdapat tahapan dalam penggunaan kekerasan yakni kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul daan senjata kimia, kendali menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan tersangka. Namun kepolisian telah tidak sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tindakan keras kepolisian berupa tembak ditempat. Hal ini ditunjukan belum adanya satu pemahaman yang sama antara petugas kepolisian mengenai tujuan dari tembak ditempat, belum terpenuhinya tahapan penggunaan senjata apai yang dikarenakan kurangnya pemahaman pada saat pendidikan dasar atau kejuruan akan tahapan-tahapan penggunaan senjata api, dan belum adanya sarana dan prasarana yang memadai bagi setiap petugas kepolisian dalam melaksanakan tembak ditempat seperti tidak setiap petugas kepolisian dilengkapi dengan peluru karet. Serta petugas kepolisian tidak menjungjung tinggi asas akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya dimana dalam memberlakukan tindakan tembak ditempat tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak mempertimbangkan undang-undang lain yang berlaku yang berkaitan dengan kasus-kasus yang ditanganinya. 2. Tindakan tembak ditempat terhadap tersangka khususnya dalam pemberlakuan asas praduga tak bersalah, dimana asas praduga tak bersalah dalam poin ke-3 sub c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dapat dikesampingkan oleh petugas kepolisian dalam menangkap tersangka. Pengenyampingan asas praduga tak bersalah tersebut harus disertai denga adanya bukti-bukti permulaan yang cukup dan terpenuhinya asas Legalitas, Nesesitas, dan Proporsionalita sesui dengan Pasal 48 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 huruf a. Apabila keempat unsur tersebut telah terpenuhi maka petugas kepolisian dapat memberlakukan tindakan tembak ditempat terhadap tersangka yang melakukan perlawanan atau akan melarikan diri. Polisi juga harus memperhatikan apakah polisi sudah benar dan tepat menentukan bahwa seseorang itu dikenakan atau dibeberikan lebel sebagai tersangka, hal ini ditujukan agar Polisi tidak salah orang dalam menentukan tersangka. Serta petugas kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus selalu berdasarkan pada asas akuntabilitas dimana dalam setiap menjalankan tugasnya selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: tembak di tempat;
SANKSI PIDANA PENJUALAN OBAT DI ATAS HARGA NORMAL MENURUT PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Claudio, Calvin Daniel
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana regulasi ketentuan mengenai peredaran dan penjualan obat di Indonesiadan bagaimana sanksi pidana penjualan obat di atas harga normal menurut Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Regulasi Ketentuan Mengenai Peredaran Dan Penjualan Obat Di Indonesia salah satunya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.3.1950 tentang Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat. Implementasi hukum di lapangan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan menginstruksikan jajarannya yang bertugas di pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan sesuai tugas, fungsi dan peran masing-masing. Badan Pengawas Obat dan Makanan bekerja sama dengan lintas sektor, pelaku usaha dan stakeholder terkait, baik dalam pencegahan maupun penindakan. 2. Sanksi Pidana Penjualan Obat Di Atas Harga Normal Menurut Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.Kata kunci: konsumen; penjualan obat;
KERJA SAMA INTERNASIONAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Kala, Andreanto
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan bagaimana kerjasama internasional di bidang penyelidikan untuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kerjasama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,  dilakukan oleh pemerintah dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan mempertimbangkan dan menjaga kepentingan nasional. 2. Kerjasama internasional di bidang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan terhadap perkara perusakan hutan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci:  Kerja Sama Internasional, Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN PEMILIK HAK ATAS TANAH YANG TERDAMPAK BENCANA ALAM Gunena, Christina Dorentje
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan Hak Atas Tanah menurut hukum di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum pemilik Hak Atas Tanah yang terkena dampak bencana alam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:  1. Hak atas tanah di Indonesia bisa dimiliki oleh masyarakat Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku yaitu dengan mendaftarkannya terlebih dahulu dengan mengikuti tahap-tahap yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pendafatar dilakukan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan Sertifikat sebagai bukti sah Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Pasal 147 Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.  2. Negara/Pemerintah dapat memberikan Perlindungan Hukum atas pemegang sertifikat hak atas tanah berkaitan dengan adanya peristiwa bencana alam, sepanjang tanah itu tidak musnah. Tentang hal ini dapat ditemukan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007. Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Perlindungan Pemilik Hak Atas Tanah, Terdampak Bencana Alam.
SISTEM TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ONLINE Mamesah, Madeline
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Sistem Transaksi Elektronik Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Online  dan bagaimana Praktek Sistem Transaksi Elektronik Dalam Perjanjian Jual beli Melalui Media Online di Era Modern saat ini, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan sistem transaksi elektronik dalam perjanjian jual beli melalui media online, yaitu: dalam Pasal 1313 KUHPerdata, dimana perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya, dengan harus memenuhi asas-asas dalam hukum perjanjian yakni asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme dan asas pacta sunt servanda, serta juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam  Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu juga, diatur oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,  Pasal 1 angka 7, dimana kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik, yang mencakup juga perdagangan elektronik. 2. Praktek sistem transaksi elektronik dalam perjanjian jual beli melalui media online di era modern ini, yakni: dilakukan melalui store / marketplace, yaitu sarana dalam media online dimana banyak pihak (penjual dan pembeli) berkumpul ditempat tersebut secara online untuk melakukan transaksi jual beli, dengan dapat langsung menjual barang atau memesan  barang yang diinginkan, seperti di bukalapak, tokopedia, shopee, lazada, dan zelora, kemudian dilakukan pembayaran melalui sistem payment gateway, yaitu transaksi elektronik, seperti transfer debet, melalui telepon/jalur internet, dan e-mail dengan menggunakan smartphon android dan komputer.Kata kunci: transaksi elektronik; perjanjian jual beli;
PERGESERAN ANGGARAN DI MASA COVID-19 YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 Rumengan, Celina Abigail
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur dan Pengaturan Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Keuangan Daerah dimasa pandemic covid-19 yang dilakukan Pemerimtah Daerah dan bagaimana Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan dan prosedur pergeseran anggaran keuangan daerah di masa pandemic Covid-19 harus memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Pergeseran anggaran keuangan daerah merupakan pengalihan atau pemindahan anggaran dari antarunit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang merupakan bagian dalam Perubahan APBD, dimana sumber dana pergeesran anggaran antara lain berasal dari belanja tidak terduga yang secara khusus ditujukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi keadaan darurat atau peristiwa tertentu yang membutuhkan penanganan cepat dan seketika termasuk penyediaan sumber pendanaannya. 2. Pengaturan Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pada pasal 4 ayat 1 yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan., efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, manfaat untuk rakyat.Kata kunci: pergeseran anggaran;
PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PENGUBAHAN ARANSEMEN MUSIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Lengkong, Marcello Raja
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana  perlindungan Hak Cipta terhadap pengubahan Aransemen Musik  berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana  sistem  pendaftaran  Hak  Cipta dan tata cara pendaftaran Karya Cipta Lagu dan Musik menurut Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Melakukan aransemen (cover) lagu milik orang lain merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Dasar hukum larangan tersebut, terdapat dalam Pasal 8, 9, dan 40 yang menyebutkan bahwa lagu dan musik serta aransemen merupakan ciptaan yang dilindungi. artinya, seseorang tidak dapat melakukan aransemen (cover) lagu milik orang lain, apabila tidak atau belum mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta lagu atau musik tersebut. Dalam Undang-Undang Hak Cipta juga melekat dua hal pokok untuk menjamin perlindungan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi yang sudah diatur dan dimuat secara rinci. 2.   Dalam sistem pendaftaran hak cipta menurut perundang-undangan Hak Cipta Indonesia disebutkan bahwa pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali sudah jelas ada pelanggaran hak cipta . Sistem  perundang-undangan   hak cipta  di  Indonesia  menganut  sistem deklaratif, yang artinya bukanlah merupakan keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mencatatkan hak cipta atau produk hak terkait, yang tidak mencatatkan hak oleh undang-undang tetap dianggap sebagai pemilik asal dapat membuktikan haknya merupakan karya cipta yang dihasilkannya sendiri. Setelah Pendaftaran, harus dilakukan pengumuman oleh pemerintah dalam media agar semua orang mengetahui adanya  Pendaftaran serta pendaftaran dilakukan untuk memudahkan suatu pembuktian bila terjadi sengketa dan prosedur pengalihan hak serta menjamin kepastian hukum.Kata kunci: aransemen musik; hak cipta;

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue