cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN IMPIOR DAGING SAPI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 Kasam, Glen Ridel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana persyaratan umum dalam kegiatan impor daging sapi dan bagaimana proses terbentuknya perjanjian dalam kegiatan impor daging  sapi menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Persyaratan Umum Dalam Kegiatan Impor Daging Sapi Sistem hukum Indonesia mengatur tata cara pelaksanaan impor bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No 1 tahun 1982, tentang eksport import dan lalu lintas devisa, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan ketentuan hukum lainnya tentang pelaksanaan import, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 48/MDAG/PER/7/2015. 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pasal 8 yang berbunyi: “Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/ Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.” Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.Kata kunci: impor daging sapi;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN VISA KUNJUNGAN WISATA OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Tanonggi, Rebecca Natalia
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai Visa Kunjungan Wisata bagi Warga Negara Asing di Indonesia dan bagaimana penegakan hukum bagi Warga Negara Asing di Indonesia yang menyalahgunakan penggunaan Visa Kunjungan Wisata di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bagi warga Negara Asing yang datang ke Indonesia dalam rangka wisata maka akan diberikan Visa Kunjungan sebagai Kunjungan Wisata yang disebut juga sebagai Visa Kunjungan Wisata.  Pengaturan Hukumnya bagi Warga Negara Asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Visa Kunjungan terbagi atas beberapa jenis, namun tidak semua jenis Visa Kunjungan dapat digunakan dalam rangka berwisata. Bagi Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia dalam rangka wisata Jenis Visa Kunjungan Wisata yang akan diberikan yakni, Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, serta pemberian Fasilitas Bebas Visa Kunjungan kepada Negara-negara tertentu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Setiap Visa Kunjungan ini diberikan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia dengan jangka waktu tertentu dan ada yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penegakan Hukum bagi Warga Negara Asing yang menyalahgunakaan penggunaan Visa Kunjungan Wisata dapat ditindak dengan 2 (dua) macam cara, yakni Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan serta Tindakan Pro justitia yang melalui Proses Pengadilan. Terhadap pelaku Penyalahgunaan Visa Kunjungan Wisata lebih banyak dikenakan tindakan administratif pada proses penegakan hukumnya karena dianggap efisien waktu dan tidak memakan biaya yang banyak, dimana berdasarkan hal tersebut maka penggunaan hukum pidana jarang diterapkan dan hanya dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium).Kata kunci: visa kunjungan; keimigrasian;
TINDAK PIDANA ABORSI ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Siwu, Nikita Elisa
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya apenelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya perbuatan untuk melakukan aborsi secara ilegal dan bagaimanakah pengaturan hukum mengenai tindak pidana aborsi ilegal menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Perbuatan melakukan aborsi secara ilegal terjadi akibat adanya kegagalan menggunakan alat kontrasepsi dalam usaha mencegah kehamilan atau untuk menutupi aib, apabila terjadi hubungan tetapi belum terikat dalam perkawinan yang sah serta adanya kesulitan ekonomi sehingga kelahiran anak tidak diharapkan dalam keluarga dan kehamilan yang diakibatkan perkosaan. Praktik aborsi ilegal juga terjadi akibat adanya keterlibatan para pelaku tindak pidana aborsi yang bermaksud memperoleh keuntungan dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana aborsi ilegal menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75 menunjukkan adanya larangan melakukan aborsi kecuali ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang. Pemberlakuan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 194 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: aborsi ilegal;
SUATU TINJAUAN TERHADAP BATALNYA JUAL BELI TANAH KARENA TIDAK TERJADNYINYA PERALIHAN HAK Rondonuwu, Cindy Claudia
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah dan bagaiman Fungsi PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah serta Cara Pembatalan Akta Jual Beli Atas Tanah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Akta jual beli tanah menurut sistem hukum yang berlaku tidak dapat di batalkan ole PPAT tanpa ada kehendak kedua belah pihak yang mengadakan transaksi jual beli tanah. 2. Dalam pelaksnaannya transaksi jual beli tanah terlebih dahuku harus diketahui benar tentang riwayat tanah yang bersangkutan, jaga dapat di minta penjelasannya di Kantor Dinas Luar/PEDA yang dahulunya disebut Lanrente atau pada zaman Jepang disebut pajak bumi dan pada tahun 1950 Jaman RI Pajak Pendaftaran Penghasilan Tanah Milik Indonesia yang kemudian diubah namanya menjadi pendaftaran Tanah milik dan/atau Pajak Hasil Bumi dan pada keesemuanya itu yang menyangkut tanah milik adat.Kata kunci: jual beli tanah; peralihan hak;
HAK KONSUMEN MEMPEROLEH GANTI RUGI APABILA TERJADI KESALAHAN ATAU KELALAIAN PENGOPERASIAN OLEH PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK Ressa, Yulieta Rachel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hak konsumen memperoleh ganti rugi apabila terjadi kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bagaimanakah hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi apabila terjadi kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan sesuai dengan syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar dan mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 2. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, seperti untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk melintasi sungai atau baik di atas maupun di bawah permukaan, melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan, melintasi jalan umum dan jalan kereta api, masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu, menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.Kata kunci: konsumen; ganti rugi;
SANKSI HUKUM PENGGELAPAN DALAM JABATAN MENURUT PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Kaparang, Xaverly Claudio E. D.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penggelapan dalam jabatan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana sanksi hukum penggelapan dalam jabatan menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk penggelapan dalam jabatan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain: a. Pegawai negeri menggelapkan uang, membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan tersebut, b. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, c. Pegawai negeri merusakkan bukti, d. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti, e. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti. 2. Sanksi hukum penggelapan dalam jabatan menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama bagi mereka yang menjalankan jabatan umum, yaitu pidana minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta pidana denda paling sedikit seratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Kata kunci: penggelapan dalam jabatan;
PERTANGGUNG JAWABAN RUMAH SAKIT BERDASARAKAN DOKTRIN CORPORATE NEGLIGENCE. ANALISA TERHADAP PASAL 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Eman, Vensy Ch.
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Berdasarkan Doktrin Corporate Negligence  Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dan bagaimana Bentuk Pertanggung Jawaban Secara Hukum Terhadap Semua Kerugian Yang Ditimbulkan Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit, yang dengan merode penelitian hujum normatif disimpulkan: 1. Bahwa pertanggungjawaban atau kewajiban rumah sakit sebagaimana dalam Doctrine Corporate Negligence yang notabene merupakan doktrin atau pandangan yang lahir, tumbuh dan berkembang pada sistem hukum common law, ternyata konsep tersebut telah tergulasi secara jelas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi hal tersebut tidak terkodifikasi secara sistematis. 2. Ternyata bentuk pertanggung jawaban hukum rumah sakit akibat kelalaian yang di lakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit ialah ganti kerugian materiil dan immaterial. Ganti kerugian yang didapatkan oleh pasien adalah ganti kerugian berdasarkan isi dari perjanjian terapeutik yang telah disetujui oleh pasien sebelumnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. KUHPerdata tidak mengatur secara tegas mengenai ganti rugi ini, namun KUHPerdata dalam pasal 1372 memberikan pedoman dalam memutus ganti rugi yang diterima pasien adalah dengan hakim memperhatikan kedudukan, kemampuan, maupun keadaan tergugat dan penggugat dengan tetap mempertimbangkan dasar keadilan bagi keduanya.Kata kunci: corporate negligence; rumah sakit;
PELANGGARAN PERUSAHAAN YANG TETAP MELAKUKAN PEKERJAAN PADA SAAT PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DITINJAU DARI PASAL 14 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR Rantung, Brigita Valentine Nurani
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelanggaran perusahaan yang tetap melakukan pekerjaan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Ditinjau Dari Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan bagaimana syarat bagi perusahaan yang menjalankan kegiatannya pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi COVID-19. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran perusahaan yang tetap melakukan pekerjaan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ditinjau dari Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular melihat seberapa besar pelanggaran yang dilakukan baik individu maupun kelompok yang bekerja di suatu perusahaan berpedoman pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sanksi bagi pelanggar ketentuan menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. 2. Syarat bagi perusahaan yang menjalankan kegiatannya pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa pandemi COVID-19, yaitu mengikuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat menurut level atau tingkat status COVID-19 menurut wilayah.Kata kunci: Pelanggaran Perusahaan, Melakukan Pekerjaan Pada Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Wabah Penyakit Menular
ANALISIS PENGATURAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN AKSES MEDIA SOSIAL BAGI ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Paoki, Serinna Wulan
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini untukmengetahui bagaimana pengaturan UU ITE, jika terjadi penyalahgunaan media    sosial yang dilakukan anak di bawah umur dan sanksi apa yang dapat diterapkan bagi anak di bawah umur yang menyalahgunakan media sosial yang secara langsung dapat merugikan dan menimbulkan akibat hukum, di manadengan metode penelitianhukumnormatif disimpulkan: 1. Penyalahgunaan Media Sosial yang dilakukan oleh anak dibawah umur terjadi karena adanya kebebasan mengakses media sosial yang dipergunakan secara negatif dan tidak bisa dikontrol dan diawasi secara teratur oleh orang tua. Penyalahgunaan media sosial yang dilakukan oleh anak dibawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan tetapi Mengenai pertanggungjawaban pidana yang dilakukan anak, maka hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak. Dijelaskan pada Pasal 1 angka 3 dinyatakan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang berumur 12- 18 tahun. 2. Penerapan Sanksi hukum terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana di media social diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti contoh kasus yang penulis angkat tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia maya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pemidanaan terhadap anak dibawah umur berbeda dengan orang dewasa karena untuk melindungi hak dan kepentingan anak. Dibuatnya UU No. 11 Tahun 2012 SPPA Pasal 5 ayat (3) digunakan sebagai landasan untuk mencari kebenaran dan keadilan terhadap anak dengan mengedepankan konsep keadilan restorative melalui jalur diversi guna mencapai perdamaian antara korban dan Anak. Selain itu memberikan pelaksanaan kontrol sosial dan pelayanan sosial terhadap Anak sebagai pertanggungjawaban kepada anak atas perbuatannya.Kata kunci: akses media sosial;
EKSISTENSI BANK D ALAM SISTEM PENYALURAN KREDIT BAGI MASYARAKAT Usup, Sitti Murmainnah Mutiara
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitin ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria bank dalam menentukan penyaluran  kredit bagi masyarakat dan bagaimana kegunaan dan keuntungannya memperoleh permintaan kredit melalui perbankan, yang mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Prinsip – prinsip penilaian bank dalam penyaluran kredit perbankan sehingga tidak terjadi kredit bermasalah (kredit macet) maka bank melakukan beberapa hal sebelum mengucurkan kreditnya kepada calon Debitur akan berdasarkan pada faktor-faktor watak (Character), jaminan (Collateral) modal (capital), kemampuan (capacity) dan kondisi ekonomi ( condition of economy ). 2. Fungsi dari pada Bank dalam sistem hukum perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi.Kata kunci: bank; penyaluran kredit;

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue