cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA UNTUK ANAK-ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL DAN NON INTERNASIONAL Karamoy, Annabella Odelia Putri
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak asasi manusia bagi anak dalam hukum internasional dan bagaimana mekanisme perlindungan hak asasi manusia bagi anak dalam konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non internasional yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Perlindungan hak asasi manusia khususnya untuk anak-anak merupakan hal yang sangat penting. Anak-anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan dan fasilitas kesehatan yang layak, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan dan segala bentuk penyiksaan. Dalam dunia internasional, perlindungan hak asasi manusia telah mendapatkan perhatian, salah satu buktinya adalah dengan terbentuknya Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Children’s Fund). UNICEF dalam menjalani perannya telah berulang kali memberikan banyak laporan mengenai kondisi anak-anak selama dan sesudah konflik bersenjata. Hal ini diharapkan dapat memberi kesadaran kepada negara, pemerintah dan orang dewasa secara umum untuk tidak melibatkan anak-anak dalam konflik bersenjata dan berhenti merekrut anak-anak untuk bergabung ke dalam kelompok-kelompok militer, karena sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah diratifikasi negara-negara tersebut, hal tersebut merupakan larangan keras. 2. Salah satu faktor penyebab anak-anak lebih cenderung menjadi target dalam perekrutan kelompok bersenjata dalam konflik adalah karena kerentanan mereka yang lebih besar untuk dipengaruhi dibandingkan dengan orang dewasa. Beberapa direkrut secara paksa sementara yang lain memilih untuk bergabung, seringkali untuk keluar dari kemiskinan atau karena mereka mengharapkan kehidupan militer untuk menawarkan jalan keluar atau peralihan menuju kedewasaan. Bentuk-bentuk perlindungan hak anak menurut hukum internasional khususnya hukum humaniter telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan dan1977 Konvensi Tentang Hak-Hak Anak 1989, Konvensi Tentang Bentuk-Bentuk Pelarangan dan Penghapusan Segera Pekerjaan Terburuk Bagi Anak 1999, serta Statuta Roma 1998. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) juga telah mengadili sejumlah pelaku pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak termasuk mereka yang merekrut anak-anak untuk bergabung ke dalam militer. Meskipun demikian, di masa ini masih terdapat konflik bersenjata baik internasional maupun non internasional dimana orang dewasa merekrut anak- anak untuk menjadi bagian dalam, kelompok-kelompok bersenjata.Kata kunci: konflik bersenjata;
DELIK GENDAK (OVERSPEL) DALAM PASAL 284 KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN (KAJIAN PUTUSAN PN MAMUJU NOMOR 235/PID.B/2018/PN MAM) Gosal, Merry Anggreina
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik gendak (overspel) dalam Pasal 285 KUHP dan bagaimana putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 235/Pid.B/2018/PN Mam, tanggal 13 Nopember 2018 berkenaan dengan delik gendak, di manadengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik gendak (overspel) dalam Pasal 285 KUHP yaitu delik gendak (overspel) adalah persetubuhan (persanggamaan, hubungan seksual) antara laki-laki dan perempuan di mana setidak-tidaknya salah seorang di antaranya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Perbuatan gendak (overspel) ini di Indonesia sampai sekarang tetap dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan perasaan kesusilaan masyarakat dan pandangan agama, sehingga patut dipidana. 2. Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 235/Pid.B/2018/PN Mam, tanggal 13 Nopember 2018 berkenaan dengan delik gendak (overspel) menunjukkan bahwa sekalipun suatu pengaduan dipandang sekaligus merupakan pengaduan terhadap laki-laki dan perempuan yang melakukan dan turut melakukan gendak (overspel) tetapi dalam melakukan penuntutan Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan secara terpisah antara laki-laki dan perempuan itu. Dalam penuntutan (perkara) terpisah ini, jika seseorang menjadi terdakwa maka yang lain menjadi saksi.Kata kunci: gendak;
ANALISIS YURIDIS ATAS HUKUMAN MATI TERHADAP KORUPTOR KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Wotulo, Moses Janrry
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannyapenelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana eksistensi serta efektivitas dari peraturan hukuman pidana mati yang berlaku di Indonesia dan bagaimana perspektif HAM terhadap hukuman pidana mati bagi koruptor di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di zaman yang sudah modern ini, penulis menyimpulkan tidak tepat lagi jika hukuman mati menjadi alat hukum guna mengadili suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi. Karena, seperti yang telah dibahas bahwa dipandang dari segi eksistensi terhadap hukuman mati itu sendiri menunjukan semakin hari sudah semakin banyak negara yang mundur atau mencabut akan ketentuan hukuman mati itu sendiri. Saat ini juga seiring berjalannya waktu, semakin hari semakin banyak para tokoh, ahli hukum, dan kaum terpelajar lainnya yang melawan akan hukuman mati ini. Sehingga, berangkat dari pandangan terhadap eksistensi hukuman mati ini sendiri public dapat melihat efektivitas dari hukuman mati, yang dinilai kurang mampu menjawab akan terpenuhinya keadilan dan tercapainya tujuan dari pemidanaan itu sendiri. 2. Kemudian dari hukuman mati ini, dapat kita lihat ada konsekuensi yang harus dibayar jika hukuman pidana mati ini terus berjalan. Yakni, hak asasi manusia yang telah melekat sejak lahir harus dikesampingkan hanya karena untuk melakukan suatu tindakan atas nama keadilan yang sendirinya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seperti yang sudah penulis bahas dalam pembahasan diatas bahwa, dalam perspektif Hak Asasi Manusia jelas-jelas menolak akan hukuma mati ini sendiri karena secara nyata nyata merebut hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh kemerdekaan seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi  Manusia. Dalam hukuman mati juga memberiukan efek terjadinya kejahatan kemanusiaan, yang dimana yang terhukum tidak dimungkinkan untuk memperbaiki diri. Kemudiaan dari pandangan Hak Asasi Manusia juga mengkritisi akan proses dari hukuman mati itu sendiri yang dipandang tidak manusiawi. Singkatnya, dalam pembahasan diatas penulis telah menjabarkan ada banyak pandangan terhadap hukuman mati ini, baik dari segi eksistensi dan efektivitas dari hukuman mat ini, juga dari pandangan Hak Asasi Manusia.Kata kunci: hukuman mati; koruptor;
TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PRASARANA PERKRETAAPIAN ATAS KERUGIAN SEBAGAI AKIBAT KECELAKAAN Rompas, Fernando Sakti Toding
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab penyelenggara prasarana perkretaapian atas kerugian sebagai akibat kecelakaan dan bagaimanakah pengaturan penanganan kecelakaan kereta api yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab penyelenggara prasarana perkretaapian atas kerugian sebagai akibat kecelakaan diberikan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian. Tanggung jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian kepada penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan perjanjian kerja sama antara penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian. Penyelenggara prasarana perkeretaapian bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Penyelenggara prasarana perkeretaapian bertanggung jawab terhadap petugas prasarana perkeretaapian yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian dan dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami. 2. Pengaturan penanganan kecelakaan kereta api mengatur jangka waktu pengajuan keberatan dan ganti kerugian penanganan kecelakaan kereta api. Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian harus melakukan hal-hal seperti mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas, menangani korban kecelakaan, memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan.Kata kunci: perkeretaapian;
KAJIAN TERHADAP KEDUDUKAN KREDITUR SELAKU PENERIMA JAMINAN FIDUSIA AKIBAT DEBITUR PAILIT Andreina, Erina Tantry
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana eksekusi Jaminan Fidusia dalam Praktek dalam hal Debitur pailit dan apakah Kreditur Separatis selaku Penerima Jaminan Fidusia tetap memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya dalam pemberesan harta pailit Debitur apabila ternyata obyek Jaminan Fidusia sudah tidak ada lagi pada Debitur Pailit di mana dengan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan hal tersebut apabila Debitur wanprestasi atau cidera janji atau Pailit, maka eksekusi yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi Jaminan Fidusia yang diatur dalam Bab V Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, berdasarkan bunyi Pasal 29 UUF tersebut, yaitu “ Dalam hal debitur pemberi fidusia yang telah mempunyai / memegang sertipikat fidusia dapat atau berhak untuk menjual obyek jaminan fidusia dengan cara : a. Eksekusi jaminan fidusia berdasarkan titel eksekutorial sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 (2) oleh Penerima Fidusia, yaitu dengan mohon eksekusi sertipikat jaminan fidusia kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, b. Penjualan atas kekuasaan Penerima Fidusia berdasarkan Parate Eksekusi, c.Penjualan dibawah tangan obyek jaminan fidusia berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia. 2. Dalam Pasal 56 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menyebutkan bahwa hak eksekusi kreditur separatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menyebutkan bahwa hak eksekusi kreditur separatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Ayat (1) Undang-undang Kepailitan ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Lebih jauh lagi masa penangguhan tersebut tidak pasti karena berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Kepailitan kreditur penerima hak jaminan harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila rapat verifikasi berlarut-larut dan masa insolvensi menjadi tertunda melebihi jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pailit diucapkan, maka hak kreditur separatis untuk bisa mulai melaksanakan eksekusinya menjadi ikut tertunda. Hal ini menimbulkan resiko bagi kreditur penerima jaminan fidusia mengingat barang yang dijaminkan berupa barang bergerak sudah tidak ada lagi pada debitur (penurunan nilai asset). Dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga, dalam hal obyek jaminan fidusia tidak ada lagi maka kreditur penerima jaminan fidusia tidak memiliki hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya, sehingga untuk mengajukan tagihannya dalam kedudukannya sebagai kreditur konkuren.Kata kunci: fidusia; pailit
ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Adyatman, I Dewa Made
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia menurut  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bagaimana  pandangan Hukum Pidana Indonesia terhadap perdagangan organ tubuh manusia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1.Tindak Pidana perdagangan tubuh manusia diatur secara tegas dan dengan sanksi kumulatif dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terutama dalam Pasal 92 yang menyebutkan Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan  yaitu  “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan pasal ini yaitu unsur subjektif, dengan sengaja dan unsur objektif memperjual belikan organ tubuh atau jaringan tubuh. Ketentuan pasal ini menjelaskan bahwa memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun akan mendapat sanksi. Sanksi pidana berupa pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. seperti yang diamanatkan dalam Pasal 204 ayat 1 KUHP. 2. 2.  Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia dalam Hukum Pidana Indonesia sesuai dengan regulasi, maka setiap orang yang memperdagangan organ tubuh manusia merupakan suatu tindak pidana dan akan mendapatkan sanksi yang berlaku. Sanksi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)Kata kunci: perdagangan organ tubuh manusia;
KAJIAN YURIDIS DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN Sajow, Pamela Cleopatra
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan terhadap debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan pembebanan Hak Tanggungan dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kreditur dalam hal debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan pembebanan Hak Tanggungan yang dengan metode peneitian hukum normatif disimpulkan: 1. Debitur yang melakukan wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan pembebanan Hak Tanggungan mengacu pada Pasal 1238 KUH Perdata yakni debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu pemenuhan kewajiban debitur sesuai yang diperjanjikan atau dalam arti lain debitur dikatakan wanprestasi jika tidak memenuhi kewajiban berupa batas waktu pengembalian kredit yang telah diperjanjikan. 2. Dalam hal debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan pembebanan Hak Tanggungan, maka kepada kreditur mendapatkan perlindungan hukum agar pelunasan hutang debitur bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Hak Tanggungan Pasal 6 tentang hak untuk menjual objek hak tanggungan, Pasal,7 tentang hak tanggungan mengikuti objeknya, Pasal 14 tentang manfaat sertifikat hak tanggungan, dan Pasal 20 tentang prosedur eksekusi hak tanggungan.Kata kunci: wanprestasi; hak tanggungan;
KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERJANJIAN AKTA DIBAWAH TANGAN Tampanguma, Clara Ivena
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek perjanjian akta dibawa tangan dilakukan dan sejauh mana kekuatan hukum mengikat pada akta dibawah tangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akta di bawah tangan adalah surat akta yang dibuat sendiri oleh para pihak yang bersangkutan atas kesepakatan para pihak tanpa ada campur tangan dari pejabat umum yang berwenang dalam hal ini notaris. 2. Akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya dapat menjadi mutlak apabila akta tersebut dilegalisir atau dilegalisasi oleh notaris. Dalam akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh para pihak dan tanda tangan atau cap jempolnya di hadapan notaris, pertanggungjawaban tentang isi dan ketentuan-ketentuannya yang ada dalam perjanjian ada pada para pihak yang membuatnya, sedangkan notaris tanggung jawabnya hanya terbatas pada kebenaran tentang tanda tangan atau cap jempol dan keabsahan surat tersebut. dalam akta di bawah tangan tersebut memang benar tanda tangan atau cap jempol pihak yang berkepentingan berdasarkan tanda pengenal yang dimiliki oleh para pihak berupa Kartu Tanda Pengenal, dan kartu identitas diri lainnya.Kata kunci: Kekuatan Hukum; Pembuktian;  Perjanjian Akta Dibawah Tangan
KAJIAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN BERKONSEP OMNIBUS LAW MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Sujuti, Timothy Daniel Patrick
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitin ini untuk mengetahui bagaimanakah proses pembentukan peraturan berkonsep Omnibus Law menurut hukum positif Indonesia dan bagaimanakah penerapan peraturan berkonsep Omnibus Law di Indonesia, yang dengan metode penelitianhukumnormatif disimpulkan: 1. Secara konseptual metode omnibus law dapat digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menganut faham civil law system sepanjang adanya harmonisasi peraturan perundang undangan dan Omnibus law sejatinya adalah teknik dalam penyusunan UU yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas. 2. Konsep Omnibus Law memiliki karakteristik mampu mengubah dan menghapus beberapa regulasi menjadi satu peraturan yang mampu mencakup seluruh aspek. Proses pembentukan yang singkat mampu mengganti puluhan undang-undang menjadi satu regulasi yang sejalan. Sejauh ini tidak diatur secara jelas didalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Seharusnya regulasi konsep pembentukan undang-undang tersebut diatur lebih dulu agar pesan baik yang terdapat pada konsep tersebut mampu dilaksanakan dengan baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Pemerintah berupa penerapan omnibus law untuk cipta lapangan kerja. Tetapi tidak diimbangi dengan substansi regulasi yang mampu menghindari konflik-konflik yang telah terjadi selama ini. RUU Cipta Kerja ini masih memiliki banyak kelemahan yang berpotensi membuat masalah baru di kalangan masyarakat.Kata kunci: omnibus law;
PENANGGUHAN EKSEKUSI HAK KREDITOR SEPARATIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Saud, Andreas S. Y.
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuandilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana penangguhan eksekusi bagi kreditor separatis menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bagaimana akibat hukum dari penangguhan eksekusi benda jaminan terhadap hak kreditor separatis tyandenganmetode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Penangguhan eksekusi dalam hukum kepailitan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, berpengaruh terhadap pemenuhan hak kreditor separatis. Secara mutlak (absolut) hak kreditor separatis memiliki hak untuk didahulukan (preferen) dari kreditor-kreditor lainnya. Berlakunya pasal tersebut tidak konsisten dengan pengaturan dalam Hukum Jaminan dan ketentuan ini menimbulkan penyimpangan terhadap prinsip yang dianut oleh hukum jaminan dan hukum kepailitan yaitu prinsip didahulukan (preferen). Akibat tidak konsisten dan menyimpang dari prinsip, pasal ini menjadi bertentangan dengan prinsip yang dianut oleh Hukum Jaminan bahkan juga dianut oleh Hukum Kepailitan yaitu prinsip preferensi. Penangguhan eksekusi sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, berdasarkan ketentuan Pasal 195 HIR dan Pasal 224 HIR telah menyimpangi undang-undang, karena penangguhannya bukan berdasarkan alasan perdamaian tetapi alasannya di luar alasan perdamaian. 2. Akibat hukum dari penangguhan eksekusi benda jaminan terhadap hak kreditor separatis dapat ditinjau dari beberapa aspek seperti : 1). Penangguhan eksekusi menurut hukum acara perdata prinsip mutlak yang dapat dilakukan dalam penundaan penangguhan eksekusi hanya perdamaian saja yang diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata; 2). Eksekusi sebagai upaya pemenuhan hak yaitu eksekusi ternyata tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan dan grosse acte melainkan eksekusi terdapat di bidang Hukum Jaminan dimana eksekusi objek jaminan yang adalah pelaksanaan hak kreditor pemegang hak jaminan terhadap objek jaminan, apabila debitor cidera janji; 3). Eksekusi benda jaminan menurut hukum jaminan yaitu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 UU. Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, substansi pasal tersebut mendasar kepada Pasal 29 UU dimaksud sehingga dapat dipahami bahwa apabila debitor dinyatakan cidera janji, maka kreditor memiliki hak untuk dapat mengeksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia.Kata kunci: kreditor separatis; eksekusi;

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue