Articles
1,903 Documents
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
Kussoy, Nadia Silvana
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dan bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana yang telah terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana melalui proses peradilan di siding peradilan pidana, seperti pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang dilakukan. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, diantaranya seperti melakukan survei umum tanpa hak dan mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apa pun serta melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan, termasuk pengangkutan sebagaimana tanpa izin usaha pengangkutan dan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, menjalankan kegiatan tanpa izin usaha niaga dan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.Kata kunci: minyak dangas bumi;
EKSISTENSI TERHADAP HAK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN SEBAGAI JAMINAN KREDIT
Mokodompit, Sifa F.
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan keberadaan satuan rumah susun sebagai jaminan kredit dan bagaimana cara pembebanan jaminan atas satuan rumah susun serta bagaimana eksekusinya jika debitur cidera janji yangdenganmertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kepemilikan rumah susun menurut Undang Undang Perumahan dan Permukiman dapat dilakukan dengan cara kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Perbankan berupa kredit kepemilikan apartemen atau rumah susun, dimana HMSRS dijadikan jaminan kredit dengan diikat dengan Hak Tanggungan sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (5) UU Rumah Susun. Dapat dijadikannya Hak Milik Satuan Rumah Susun sebagai jaminan kredit dan diikat dengan Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU Hak Tanggungan jo Pasal 47 ayat (5) UU Rumah Susun. Pada pembebanan rumah susun sebagai jaminan kredit yang diikat dengan Hak Tanggungan dan menjadi objek Hak Tanggungan bukanlah tanahnya namun hak milik atas satuan rumah susunnya yang oleh karenanya selain satuan rumah susun yang bersangkutan juga bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sebesar bagian pemilik hak milik atas satuan rumah susun. 2. Apabila debitur cidera janji dalam perjanjian kredit, maka Hak Tanggungan akan dilakukan eksekusi sebagaimana ketentuan Pasal 20 UUHT, dimana obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku dan pemegang Hak Tanggungan berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasilnya untuk pelunasan piutangnya, dengan hak yang mendahului dari pada kreditor kreditor yang lain yang dapat dilaksanakan melalui dua macam cara, yaitu : a. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU HT, yaitu Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri yang diperkuat dengan janji yang disebut dalam Pasal 11 ayat 2 huruf e Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT) atau disebut dengan cara parate eksekusi, b. Berdasarkan Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 UUHT, dimana eksekusi dilakukan dengan meminta bantuan pengadilan atau disebut dengan cara Fiat Eksekusi.Kata kunci: rumah susun;
PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT TERJADINYA PERUSAKAN DAN PENCEMARAN
Patoding, Marcelino Mandae
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimanakah pemulihan lingkungan hidup akibat terjadinya perusakan dan pencemaran dan bagaimanakah ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup akibat terjadinya perusakan dan pencemaran yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemulihan lingkungan hidup akibat terjadinya perusakan dan pencemaran dilakukan melalui pelaksanaan kewajiban bagi pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan: penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, restorasi; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup akibat terjadinya perusakan dan pencemaran dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.Kata kunci: pemulihan lingkungan hidup;
DASAR PEMIDANAAN DELIK PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN BERDASARKAN PASAL 53 KUHP
Marentek, Merren
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 53 KUHP dan bagaimana dasar teori dalam hukum pidana untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Syarat untuk dipidananya delik percobaan melakukn kejahatan berdasarkan Pasal 53 KUHP adalah adanya niat, adanya permualaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan itu bukan karena kehendaknya sendiri. Niat adalah sama dengan kesengajaan, permulaan pelaksanaan berarti suatu delik telah dimulai pelaksanaannya. Tidak selesainya perbuatan hukum karena kehendaknya sendiri. Artinya suatu delik tidak selesai karena dihalangi oleh orang lain. 2. Dasar teori dalam hukum pidana untuk dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan ada dua teori yaitu teori percobaan yang objektif dan teori percobaan yang subyektif. Berdasarkan teori percobaan yang objektif dasar dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan adalah karena ada perbuatan yang telah membahayakan suatu kepentingan hukum, sedangkan berdasarkan teori percobaan yang subyektif dapat dipidananya delik percobaan melakukan kejahatan adalah watak yang berbahaya bagi sipelaku.Kata kunci: percobaan
SANKSI PIDANA GANGGUAN KETERTIBAN UMUM TERHADAP PERTEMUAN-PERTEMUAN KEAGAMAAN MENURUT PASAL 175 DAN PASAL 176 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Andriana, I Gede
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk gangguan ketertiban umum terhadap pertemuan-pertemuan keagamaan dan bagaimana sanksi pidana gangguan ketertiban umum terhadap pertemuan-pertemuan keagamaan menurut Pasal 175 dan Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-Bentuk Gangguan Ketertiban Umum Terhadap Pertemuan-Pertemuan Keagamaan, antara lain: Menimbulkan kekacauan atau suara gaduh; Penghentian upacara atau pertemuan-pertemuan keagamaan secara paksa; Pembubaran paksa; Ancaman terhadap penanggung jawab dan peserta yang hadir di upacara atau pertemuan keagamaan tersebut. 2. Sanksi Pidana Gangguan Ketertiban Umum Terhadap Pertemuan-Pertemuan Keagamaan Menurut Pasal 175 Dan Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah: Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan untuk pelanggaran terhadap Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda untuk pelanggaran terhadap Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kata kunci: Sanksi Pidana, Gangguan Ketertiban Umum, Pertemuan-Pertemuan Keagamaan.
TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI ONLINE DI MASA PANDEMI COVID-19
Meliawati, Dwi Citra
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemenuhan syarat sahnya perjanjian dalam jual beli online dimasa pandemi covid 19 dan langkah langkah apa yang harus dilakukan jika hak dan kewajiban penjual dan pembeli tidak dipenuhi, di mana dengan metode penelitgian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemenuhan syarat syahnya perjanjian dalam jualbeli online dimasa pendemi covid 19. Tetap tunduk Kitab Undang Undang Hukum Perdata dimana perjanjian dianggap syah apabila memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu: 1) harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak; 2) masing-masing pihak harus cakap secara hukum; 3) harus ada obyeknya dan; 4) harus mempunyai sebab yang halal. Dan unsur perjanjian online, maka penjual dan pembeli wajib mentaati Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dimana dalam Pasal 28 bahwa : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1.000.000.000 ( Satu Miliar Rupiah) lihat pasal 45 ayat 2 Undang Undang ini. 2. Langkah-langkah yang harus dilakukan jika hak dan kewajiban penjual dan pembeli tidak dipenuhi adalah : Pembatalan jual beli disertai gugatan ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata dan atau atau gugatan wanprestasi berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata.Kata kunci: jual beli online; pandemi;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEPERDATAAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010
Halim, Michella Gabriel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dan bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Hak Keperdataan Khususnya Hak Waris Anak Di Luar Perkawinan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 bahwa perlindungan hukum terhadap anak luar kawin adalah anak luar kawin mengikuti kedua orang tuanya baik ibu dan ayah bahwa “anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaâ€. Tujuan putusan tersebut adalah melindungi anak luar kawin. 2. Berdasarkan hal tersebut ketika dikeluarknnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010, yang mempersamakan status hukum antara anak sah dengan anak di luar perkawinan sehubungan dengan hak-hak keperdataan, belum juga dapat menemukan secara konkret dan pasti bagaimana perlindungan hukum yang tetap bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sekaligus dapat melindungi hak-hak keperdataannya khususnya hak waris anak di luar perkawinan.Kata kunci: anak luar perkawinan;
TINDAK PIDANA ANGGOTA TNI DALAM KONTAK SENJATA YANG MENGAKIBATKAN KEHILANGAN NYAWA ANGGOTA ORGANISASI PAPUA MERDEKA SELAKU ORGANISASI PEMBERONTAK (Alasan Penghapusan Pidana Pasal 338 KUHP)
Pungus, Dominiqy Injili Edfiene
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa penembakan oleh anggota TNI dalam kontak senjata yang mengakibatkan matinya anggota OPM dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana menurut pasal 338 KUHPidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anggota TNI yang dalam menjalankan tugasnya telah melakukan penembakan yang mengakibatkan kehilangan nyawa terhadap anggota OPM menurut pasal 338 KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Salah satu tugas dari TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Namun dalam perannya menjaga keutuhan NKRI khususnya dalam kasus ini keterlibatan TNI dalam kontak senjata yang mengakibatkan anggota Organisasi Papua Merdeka terbunuh untuk itu dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan yang melanggar pasal 338 KUHPidana. 2. Dalam kontak senjata yang mengakibatkan terbunuhnya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), walaupun hal itu diklasifikasikan sebagai tindak pidana melanggar pasal 338 KUHPidana namun yang bersangkutan dalam hal ini anggota TNI dapat dihapuskan dari penjatuhan pidana atau peniadaan pidana terhadap pelaku karena hal ini didasarkan pada alasan pengecualian penjatuhan pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf, hal ini dapat dilihat dalam pasal 51 KUHPidana tentang menjalankan perintah jabatan, atasan atau komandan karena kontak senjata terjadi pada saat anggota TNI bertugas untuk mempertahankan keutuhan wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia dari tangan para pemberontak dalam hal ini Organisasi Papua Merdeka ( OPM ).Kata kunci: Tindak Pidana, Anggota TNI, Kontak Senjata, Kehilangan Nyawa Anggota Organisasi Papua Merdeka,Organisasi Pemberontak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENGIRIMAN BARANG OLEH PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Manatar, Angel Kezia
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya peneliian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap ketidaksesuaian barang yang diterima dalam transaksi elektronik menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana denga metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia telah dapat diakomodasi dengan baik oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi jual beli barang melalui E-commerce. Pengaturan mengenai Perlindungan Konsumen dalam transaksi elektronik tersebut dapat dilihat dalam pengaturan mengenai penggunaan data pribadi konsumen, pengaturan mengenai syarat sahnya suatu transaksi e-commerce, pengaturan mengenai klausula baku, pengaturan tentang validitas subjek hukum, otensitas subjek hukum dan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam memasarkan dan memproduksi barang dan jasa yang dapat dijadikan acuan bagi objek dalam transaksi e-commerce. 2. Transaksi elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi elektronik tunduk dan patuh pada Pasal 1457-Pasal 1540 KUHPerdata. Sehubungan dengan hal tersebut, maka jual beli melalui transaksi elektronik Harus memenuhi syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Secara khusus, perlindungan konsumen terhadap jual beli melalui transaksi elektronik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Perlindungan tersebut merupakan wujud dari tidak terpenuhinya hak konsumen atas ketidaksesuaian barang yang diterima. Atas barang cacat yang diterima sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen jual beli melalui transaksi elektronik pelaku usaha dapat dikenakan sanksi perdata dan sanksi pidana.Karta kunci: transaksi elektronik; konsumen
PENYELESAIAN SENGKETA TERKAIT DENGAN SERTIFIKAT GANDA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960
Bokko, Sharon Vanda
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan sistem kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan bagaimana prosedur penanganan sertifikat ganda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang sistem kepemilikan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 diatur dalam klasifikasi sistem kepemilikan tanah seperti: a) hak milik; b) hak guna usaha; c) hak guna bangunan; d) hak pakai; e) hak sewa dan lain sebagainya. 2. Penyelesaian sertifikat ganda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yaitu dengan pendaftaran tanah kembali sesuai prosedur. Penanganan sertifikat ganda ada melalui dua jalur yaitu peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 1997 melalui pendataan ulang yang dilakukan oleh badan pertanahan nasional dan musyawarah. Kalau tidak tercapai kesepakatan maka penanganan dalam bentuk penyelesaian sertifikat ganda lewat gugatan di PTUN di mana PTUN akan memutuskan mana sertifikat yang akan dibatalkan sesuai gugatan.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, sertifikat ganda, kepemilikan hak atas tanah