cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TANGGUNG JAWAB HUKUM DARI PENGEMBANG (DEVELOPER) ATAS PRODUKNYA DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PERUMAHAN Taroreh, Juan Vincentius
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian iniuntuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Pengembang (Developer) Terhadap Perlindungan Konsumen Perumahan dan apa Upaya Perlindungan Hukum Jika Pengembang Wanprestasi yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengembang perumahan dalam setiap pelaksanaan pemesanan rumah memang tidak selalu berjalan dengan baik, karena pengembang selalu ingkar dari apa yang dijanjikannya. Yang paling terpenting pada pemesanan rumah ini adalah perjanjian yang dibuat antara pengembang dengan konsumen, yang mana harus diperbaiki agar dapat dalam berjalan dengan baik. Perlu diketahui pada prakteknya, perjanjian jual beli rumah berbentuk perjanjian baku yang berisikan klausul-klausul baku dibuat oleh pengembang. Akibatnya isi dari perjanjian tersebut hanya berpihak dan melindungi kepentingan pengembang saja yang merugikan konsumen dalam pemesan rumah. Sehingga apabila pengembang wanprestasi, konsumen tidak dapa berupaya banyak untuk mendapatkan haknya. Penerapan dalam membuat perjanijan baku tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam hal ini KUHperdata dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindunga Konsumen serta peraturan lainnya yang terkait perjanjian baku. 2. Bahwa Secara pidana developer yang memproduksi perumahan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan saat promosi dapat dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen. Developer juga dapat dituduh melanggar pasal 16 UUPK ketika bangunan yang diperjanjikan itu belum jadi seutuhnya sampai batas waktu yang diperjanjikan berarti developer (pelaku usaha) telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangannya yaitu pasal 16 UUPK menegaskan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan dan tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hal tersebut sesuai pasal 62 ayat (2) UUPK. Ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam pasal 134 jo pasal 151 Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yaitu denda maksimal Rp.5 miliar. Selain sanksi denda, developer tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam pasal 150 UU Perumahan sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.Kata kunci: konsumen perumahan;
ASPEK HUKUM PERBUATAN PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM KERANGKA LARANGAM PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Harmain, Citra M.
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup pengaturan dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehatdan apakah larangan atau pembatasan membuat perjanjian menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ada pertentangannya dengan asas kebebasan membuat perjanjian dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang mena dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang banyak digunakan dalam masyarakat yang oleh hukum dijamin kebebasan untuk membuat perjanjian guna mewujudkan keabsahan perjanjian itu sendiri. Walaupun asas kebebasan (konsensualis) dalam KUHPerdata menjamin kebebasan membuat perjanjian apa saja, akan tetapi ada pembatasannya, baik isi perjanjian itu sendiri yang tidak boleh bertentangan atau melanggar ketertiban umum maupun kesusilaan, serta melanggar undang-undang yang berlaku.                 Suatu perjanjian yang bertentangan atau melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, tidak saja dapat dinyatakan batal demi hukum, akan tetapi juga dapat dibatalkan. 2.          Bahwa praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta praktik demokrasi ekonomi di Indonesia berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, mengundang kontroversi. System ekonomi Indonesia dalam UUD 1945 yang dilandasi oleh asas kekeluargaan, bertentangan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 yang lebih dipengaruhi oleh sistem kapitalisme dan liberalism, yang juga terwujud dalam era globalisasi perdagangan. System kapitalisme dan liberalism hanya siapa yang kuat, tetap hidup (Survival of the Fittest) merupakan system yang bertentangan, sementara itu kehadiran Hak Monopoli dan Persaingan Usaha oleh BUMN sesuai Pasal 33 UUD 1945, ternyata tetap diakui di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 (Pasal 51). Dan dengan demikian, praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat, lebih banyak ditujukan kepada pelaku-pelaku usaha di luar Negara (BUMN), baik swasta maupun Koperasi.Kata kunci: praktek monopoli; persaiangan usaha tidak sehat;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENANGANAN SAMPAH DI KOTA MANADO MENURUT PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH BERBASIS KECAMATAN KOTA MANADO Tjiptomo, Christy Alexandra
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya apenelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Walikota Manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan Kota Manado dan bagaimana solusi dan sanksi terkait dengan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah di Kota Manado yang dengan metode penelitiann hukum normatif disimpulkan: 1. Sampah merupakan suatu  materi yang tidak digunakan, tidak terpakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia. Dalam  kehidupan  bermasyarakat, sampah  merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari baik itu sampah  rumah tangga, sampah industri, sampah pasar, sampah perkantoran dan  lain sebagainya. Penanganan sampah di kota manado diatur dalam peraturan walikota manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan kota Manado yang masih berlaku sampah saat ini. Implementasi dari peraturan walikota manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan kota manado ini dapat dilihat dari penanganan sampah disetiap kecamatan  hingga pada saat sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). 2. Dalam praktiknya sampah dari pemukiman penduduk yang seharusnya  dibuang dalam tempat sampah umum perwilayah kemudian diangkut secara bersamaan ke tempat pembuangan akhir (TPA) secara berkala per satu hari tidaklah sesuai dengan kenyataan, pasalnya sampah sering kali dibiarkan menumpuk selama berhari-hari, solusi yang dapat diberikan melalui peraturan walikota manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah  ini adalah dengan adanya bank sampah disetiap kecamatan, memilah sampah organik,anorganik dan sampah B3 dan juga mengurangi penggunaan barang plastik seperti alat makan, alat minum dan kantong plastik ketika berbelanja dipusat perbelanjaan, hal ini tentunya dapat mengurangi timbulnya sampah dipemukiman penduduk, perkantoran, kawasan industri hingga kawasan perbelanjaan. Adapun sanksi yang diberikan bagi badan usaha yang melanggar peraturan walikota manado nomor 33 tahun 2018 tentang pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan kota manado ini adalah dengan teguran lisan,teguran tertulis,teguran langsung hingga pencabutan semesntara izin usaha.Kata kunci: sampah; peraturan walikota manado;
SANKSI PIDANA PELAKU KASUS PENGGUNAAN ALAT RAPID TEST ANTIGEN BEKAS MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Lumangkun, Vanesa
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis terhadap kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas dan bagaimana penerapan sanksi pidana pelaku kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kajian yuridis terhadap kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas: Tindakan para pelaku kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas dapat merugikan kesehatan orang lain dan oleh karenanya melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Korban juga yang posisinya sebagai konsumen atau pemakai dirugikan karena hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha yang nakal dan tidak beritikad baik dalam memberikan pelayanan sebagaimana harusnya. Korban kasus penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas yang dalam hal ini juga adalah konsumen, berhak untuk mendapatkan bantuan hukum (advokasi) dan perlindungan konsumen secara patut sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Penerapan Sanksi Pidana Pelaku Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 63 undang-undang tersebut juga menyatakan, terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 di atas, dapat dijadikan hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran dan pencabutan izin usaha.Kata kunciL: alat tes bekas;
FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI MAL PRAKTEK MEDIK DI BIDANG KEDOKTERAN Ruaw, Kristabella Debora Audrya
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap tindakan malpraktek di bidang kedokteran dan bagaimana bentuk-bentuk  malpraktek dalam hukum pidana  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Terhadap kesalahan dokter yang bersifat melanggar tata nilai sumpah atau kaidah etika profsi, pemeriksaan dan tindakan, dilakukan oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan atau atasan langsung yang berwenang (yaitu pihak Departemen Kesehatan Republik Indonesia). Pemeriksaan dibantu oleh perangkat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) atau Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK). Lembaga ini merupakan badan non structural Departemen Kesehatan yang dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 554/Menkes/Per/XII/1982. Tugas lembaga ini memberi pertimbangan etik kedokteran kepada menteri kesehatan, menyelesaikan persoalan etik kedokteran dengan memberi pertimbangan dan usul kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum disiplin dan atau hukum administrasi sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri kesehatan, surat keputusa menteri kesehatan yang bersangkutan. Misalnya seorang dokter berbuat yang dapat dikualifikasikan melanggar sumpah dokter. Setelah diadakan pemeriksaan dengan teliti dapat dijatuhi sanksi menurut Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. 2. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan yang menyebabkan orang lain luka berat atau mati yang dilakukan secara tidak sengaja dirumuskan di dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Adapun unsur-unsur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut Adami Chazawi dalam Muhammad Sadi Is, sebagai berikut: Adanya unsur kelalaian;  Adanya wujud perbuatan tertentu; Adanya akibat luka berat atau matinya orang lain; dan Adanya hubungan kausal antara wujud perbuatan dan akibat kematian orang lain itu. Tindakan medik oleh dokter, dapat muncul masalah yang kemudian terkait dengan hukum pidana. Masalah tersebut adalah kelalaian oleh dokter dalam melaksanakan tindakan medik. Untuk menentukan kelalaian tersebut, Sofyan Dahlan dalam Muhammad Sadi Is, mengemukakan dengan cara membuktikan unsur 4D-nya: Duty, yaitu adanya kewajiban yang timbul dari hubungan terapeutis; Dereliction of duty, yaitu tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan; Damage, yaitu timbulnya kerugian atau kecederaan; dan Direct causation, yaitu adanya hubungan langsung antara kecederaan atau kerugian itu dengan kegagalan melaksanakan kewajiban.Kata kunci: malpraktek
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN KEPADA ANAK DARI PASANGAN BERBEDA IBU DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Suriman, Laurentino Geriladija Paleng
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris menurut hukum waris perdata dan bagaimanakah penggolongan ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap anak dari pasangan berbeda ibu yang dengan merode penelitian hukum normatif disimp Tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris dapat digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu hak berpikir yang tertuang dalam pasal 833 dan pasal 855 KUHPerdata bahwa seseorang atau orang-orang yang terpanggil untuk mewaris, demi hukum memperoleh semua hak dan kewajiban dari pewaris, tanpa si ahli waris harus berbuat apa-apa bahkan si ahli waris tidak menyadari hala itu. Menerima warisan tanpa syarat yang tertuang dalam pasal 1048 KUHPerdata, bahwa menerima warisan bisa terjadi secara tefas dengan membuat surat resmi (autentik) atau surat dibawah tangan, atau secara diam-diam, yaitu bilamana ahli waris melaksanakan perbuatan, yang dapat disimpulkan tujuannya untuk memperoleh harta warisan tanpa syarat. Menerima warisan dengan syarat atau pencatatan. Pengertian penerimaan yang tertuang dalam pasal 1032 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Ahli waris tidak diwajibkan membayar utang dan beban yang melebihi jumlah warisan yang diterimannya, ahli waris dapat membebaskan diri dari pembayaran utang pewaris dengan menyerahkan utang kepada kreditur, kekayaan pribadi dari ahli waris tidak bercampur dengan harta warisan, dan ia tetap dapat menagih piutangnya sendiri dari harta peninggalannya, menolak warisan atau harta peninggalan yng tertuang dalam pasal 1057 KUHPerdata bahwa penolakan warisan dilakuakan secara tegas dan diajukan kepada panitera pengadilan tinggi. 2. Golongan Ahli Waris dibedakan menjadi 4 golongan yaitu sebagai berikut: Golongan I ialah golongan ahli waris yang meliputi istri atau suani yang hidup terlama dipersamakan dengan anak dari sih yang meninggal, anak-anak luar kawin yang diakui sah ternasuk juga golongan I. Golongan II ialah golongan ahli waris yang termasuk didalamnya adalah orang tua dan saudara kandung pewaris. Golongan III yang temasuk golongan III ialah keluarga dalam garis lurus keatas sesudah bapak dan ibu pewaris. Golongan IV yang termasuk didalamnya ialah paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.Kata kunci: pembagian warisan
TINJAUAN TERHADAP HAK MEMPEROLEH WARIS ANAK ANGKAT BERDASARKAN HIBAH WASIAT Ilaha, Tasya Shalsa
LEX PRIVATUM Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukkannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses sahnya pengangkatan anak agar anak tersebut mempunyai kedudukan hukum dan bagaimana pelaksanaan hibah wasiat terhadap anak angkat dalam memperoleh hak mewaris yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. 2. Hak mewaris anak angkat tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun demikian khusus bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak sah. Untuk itu ia berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya menurut Undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris Testamentair apabila ia mendapatkan testament (Hibah Wasiat).Kata kunci: anak angkat; hibah wasiat;
DELIK IKUT SERTA DALAM PERKELOMPOKAN MENURUT PASAL 218 KUHP SEBAGAI UPAYA PEMBUBARAN KERUMUNAN Manopo, Yehezkiel Daniel
LEX PRIVATUM Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik “ikut serta dalam perkelompokan” (deelneming aan samenscholing) dalam Pasal 218 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berdasarkan Pasal 218 KUHP, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan delik “ikut serta dalam perkelompokan” (deelneming aan samenscholing) dalam Pasal 218 KUHP yaitu pengancaman pidana terhadap orang yang ikut serta dalam suatu kerumunan orang dan tidak segera pergi setelah perintah yang ketiga kali yang diberikan oleh atau atas nama penguasa yang berwenang. 2. Pengenaan pidana berdasarkan Pasal 218 KUHP mengalami perubahan setelah adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, di mana denda maksimum yang sebelumnya Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) menjadi Rp9.000,000,00 (sembilan juta rupiah), selain itu Pasal 218 KUHP memiliki kemungkinan untuk dialternatifkan dengan beberapa pasal lain KUHP seperti Pasal 212, 216, 510 dan 511 KUHP.Kata kunci: ikut serta dalam perkelompokan;
KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI HASIL PERKAWINAN SIRIH DALAM KAITANNYA DENGAN WARISAN MENURUT HUKUM PERDATA Karenge, Maghfirah S.
LEX PRIVATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir dari hasil perkawinan siri menurut hukum perdata dan bagaimana hak-hak anak yang lahir dari hasil perkawinan siri dalam kaitannya dengan warisan menurut hukum perdata, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada dasarnya anak dari hasil perkawinan siri dapat dikategorikan dalam anak yang disahkan karena ayah biologisnya menikahi ibu biologisnya secara agama sehingga seharusnya bagian warisnyapun disamakan dengan anak dari perkawinan sah. Pembagian warisan anak sah adalah sama rata, yaitu satu banding satu. Anak sah merupakan golongan I dan memiliki sifat menutup golongan yang lebih jauh. Kedudukan anak dari perkawinan siri ini sebagai anak yang disahkan dipatahkan dengan adanya keharusan mencatatkan pernikahan baru dia bias diakui Negara sebagai anak sah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974, sehongga berlakulah asas lex specialis derogate legi generalis. 2. Meskipun anak hasil perkawinan siri diakui secara sah dalam hukum Islam dan mendapat bagian yang sama dengan anak sah, tetapi hal ini tidak berlaku di Indonesia. Hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia tetap tidak mengakui adanya perkawinan siri, sehingga anak tersebuthanya bias mewarisi harta ibunya, bukan ayahnya. Apabila ia tetap ingin mewarisi harta ayahnya, bias tetap dibagi berdasar acuan pembagian yang ada, tetapi apabila ada sengketa hanya bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan karena anak hasil perkawinan siri juga tidak memiliki kedudukan apapun dalam hukum yang berlaku di Indonesia.Kata kunci: perkawinan sirih; warisan;
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM DAN HAKIM APABILA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Puah, Tiara Trivena
LEX PRIVATUM Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penyidik, penuntut umum dan hakim dalam sistem peradilan pidana anak dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap penyidik, penuntut umum dan hakim apabila tidak melaksanakan kewajiban dalam sistem peradilan pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban penyidik, penuntut umum dan hakim dalam sistem peradilan pidana anak, seperti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. 2.             Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap penyidik, penuntut umum dan hakim apabila tidak melaksanakan kewajiban dalam sistem peradilan pidana anak yang dilakukan dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pemberlakuan ketentuan pidana dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana; Penyidik; Penuntut Umum; Hakim; Pidana Anak

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue