cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
EKSTRADISI TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1997 TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA EZRA JORDAN EFRAIM DOODOH
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Ekstradisi terhadap kejahatan Narkotika dan Psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika dan bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Ekstradisi terhadap Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Proses pelaksanaan Ekstradisi dibagi dalam beberapa tahapan yaitu, pra permintaan ekstradisi, permintaan ekstradisi, pemeriksaan ekstradisi, persetujuan ekstradisi, dan penyerahan orang yang dimintakan ekstradisi, selain itu dalam kapasitas Indonesia sebagai negara peminta hanya terdapat 3 (tiga) pasal yang mengatur mengenai proses pengajuan permintaan Ekstradisi dan setiap tata cara dan prosedur mengenai hal tersebut dikembalikan kepada negara yang dimintai atau bertanggung jawab untuk menyerahkan pelaku kejahatan. 2. Hambatan-hambatan atau kendala dapat terjadi ketika melakukan proses Ekstradisi, setiap negara pasti pernah mengalami kendala dalam pelaksanaan Ekstradisi, permasalahan tersebut diantaranya adalah kedua negara menganut sistem hukum yang berbeda. Kata kunci: Ekstradisi, Kejahatan, Narkotika Dan Psikotropika.
KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN Fikri Ferrian Makalew
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana terhadap korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian serta untuk mengetahui dan mengkaji pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berkaitan dengan standardisasi dan penilaian kesesuaian. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pemberlakuan ketentuan ketentuan pidana terhadap korporasi berdasarkan UU No. 20/2014 Tentang Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian, terhadap korporasi apabila terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62-Pasal 71, maka tuntutan dan penjatuhan pidana penjara dan pidana denda dikenakan terhadap pemilik dan/atau pengurusnya dan pidana denda yang dijatuhkan terhadap korporasi, diberlakukan dengan ketentuan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda, kemudian korporasi diberikan pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum. 2. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berkaitan dengan standardisasi dan penilaian kesesuaian sangat penting. Dari aspek pengawasan terhadap barang, jasa, sistem, proses, atau personal yang diberlakukan SNI secara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : penilaian kesesuaian, korporasi
AKIBAT HUKUM SEWA RAHIM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Brian Makatika
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tentang hak dan kewajiban yang timbul akibat dari perjanjian sewa rahim (surrogate mother) dan untuk memahami tentang status hukum anak yang dilahirkan dari proses sewa menyewa rahim (surrogate mother). Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian sewa rahim (surrogate mother) adalah berbeda dengan perjanjian sewa menyewa, sewa rahim (surrogate mother) tidak dapat disamakan dengan konsep perjanjian sewa menyewa yang diatur dalam KUHPerdata karena hak dan kewajiban yang dilakukan para pihak berbeda. Sementara itu rahim yang menjadi objek sewa dalam kasus surrogate mother ini tidak dapat disamakan dengan benda atau barang yang menjadi objek dari sewa menyewa sehingga antara perjanjian sewa rahim dengan perjanjian sewa menyewa memiliki hak dan kewajiban yang akan dilakukan para pihak berbeda. Oleh karena itu, perjanjian sewa rahim lebih tepat disebut dengan perjanjian jasa ibu pengganti. 2. Status hukum anak yang dilahirkan dari proses sewa rahim (surrogate mother) dilihat dari status perkawinan ibu yang melahirkannya, apabila anak tersebut lahir dari ibu pengganti (surrogate mother) yang mempunyai suami sah maka anak tersebut merupakan anak sah dari ibu pengganti (surrogate mother) dan suaminya. Namun apabila anak tersebut lahir dari seorang surrogate mother yang berstatus janda atau gadis, maka anak tersebut dapat dikategorikan sebagai anak tidak sah karena lahir diluar perkawinan. Untuk menjadikan anak hasil sewa rahim ini sebagai anak sah, maka pasangan suami istri atau orang tua genetis dari anak tersebut dapat melakukan pengangkatan anak. Kata Kunci : surrogate mother, Status hukum anak
DAMPAK HUKUM KONFLIK LAUT CINA SELATAN TERHADAP PERDAGANGAN LINTAS BATAS MENURUT HUKUM LAUT INTERNASIONAL Abriel Martir Sendow
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami dampak hukum konflik Laut Selatan terhadap perdagangan lintas batas menurut hukum laut internasional serta untuk mengetahui dan memahami penegakkan hukum bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Zona Ekonomi Eksklusif menurut hukum laut internasional. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Dampak hukum konflik Laut Cina Selatan terhadap perdagangan lintas batas menurut Hukum Laut Internasional terlihat dari adanya kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan antarnegara berkonflik maupun berkepentingan dengan tujuan menciptakan kondisi stabil agar kerjasama di berbagai bidang dapat dilaksanakan tanpa ada hambatan, meskipun untuk ke depannya bisa terjadi potensi konflik tidak diharapkan karena faktor-faktor ataupun kondisi tertentu. Perjanjian-perjanjian internasional, kerjasama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan untuk menjaga kedaulatan dan agar dipatuhi oleh negara-negara lain merupakan tindak lanjut dari adanya konflik Laut Cina Selatan, dimana secara tidak langsung juga mempengaruhi perdagangan lintas batas akibat hubungan antarnegara. Penegakan hukum bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Zona Ekonomi Eksklusif menurut Hukum Internasional tergantung pada bentuk kejahatan maupun jenis pelanggarannya. Hal ini, karena terdapat beberapa undang-undang terkait pengaturan laut. Kata Kunci : Konflik Laut, Perdagangan Lintas Batas.
Delik Pengelapan Berat (Pasal 374 KUHP) Dan Pemakaian Barang (Pasal 315 KUHP) Oleh Pemegang Barang Kerena Pekerjaanya. Ferky Fernando Engka
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Istilah delik merupakan suatu istilah yang sudah umum dikenal dalam bidang hukum, teritama dalam bidang hukum pidana. Delik (tindak pidana) penggelapan merupakan salah satu kelompok tindak pidana yang diatur dalam KUHP. kata penggelapan dalam percakapan sehari-hari dapat dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, di mana penggelapan diartikan: 1. Proses, cara, perbuatan menggelapkan; 2. penyelewengan, korupsi. Sedangkan kata menggelapkan diartikan sebagai “menggunakan (uang, barang, dan sebagainya) secara tidak sah; korupsi”. Penggelapan, dalam arti umum, adalah perbuatan menggunakan (uang, barang, dan sebagainya) secara tidak sah. Penggelapan dalam arti teknis dari sudut pandang hukum pidana (KUHP) dapat dilihat dari rumusan Pasal 372 KUHP di mana menurut rumusan pasal ini pengertian penggelapan, yaitu “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui pengaturan normatif dari delik yang dirumuskan dalam Pasal 374 dan Pasal 513 KUHP; dan Untuk mengenai pengenaan pidana berdasarkan Pasal 374 dan Pasal 513 KUHP., Sehingga Teoretis akan dapat memperdalam pemahaman dan penguasaan ilmiah berkenaan dengan delik yang dirumuskan dalam Pasal 374 dan Pasal 513 KUHP. Kata Kunci : Delik Pengelapan Berat, Delik Pemakaian Barang, (pasal 374 KUHP), (pasal 315 KUHP).
ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN KANTONG DIPLOMATIK (DIPLOMATIC BAG) MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1961 TENTANG HUBUNGAN DIPLOMATIK ANGGLEIDY CHANDRA LUMOWA
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka meningkatkan hubungan baik, negara-negara di dunia telah berusaha untuk membina hubungan antar negara. Sejalan dengan perkembangan yang telah terjadi selama bertahun-tahun, lembaga-lembaga perwakilan diplomatik telah menjadi sarana utama dalam rangka dilangsungkannya hubungan antar negara. Dalam hubungan satu sama lain negara-negara mengirim utusan-utusannya untuk berunding dengan negara lain. Utusan yang dimaksud berada langsung di bawah Kementerian Luar Negeri, yang dapat dibagi menurut tugasnya, Pertama, misi diplomatik yang membidangi kepentingan umum dan luas, seperti kegiatan politik; Kedua, perwakilan konsuler, yang mengurus semua kepentingan negara pengirim di negara penerima yang menyangkut bidang komersial, perkapalan, dan melayani kepentingan warga negaranya di luar negeri yang tidak termasuk dalam kategori kepentingan politik. Tujuan dilakukannya penulisan ini, yaitu : 1.Untuk mengetahui tentang bagaimana pengaturan hukum dalam konvensi internasional yang mengatur hubungan diplomatik, khususnya berkaitan dengan penggunaan Kantong Diplomatik. 2.Untuk mengetahui tentang bagaimana bentuk-bentuk sanksi yang diberikan kepada pejabat diplomatik akibat penyalahgunaan kantong diplomatik menurut Konvensi Wina 1961. Sehingga dapat memperdalam pemahaman tentang mekanisme hukum hubungan diplomatik khususnya yang berkaitan dengan penggunaan bagasi atau kantong diplomatik serta aspek yuridis berkaitan dengan tugas dan fungsi pejabat diplomatik. Kata Kunci : Hubungan Diplomatik, Konvensi WINA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN NOODWEER EXCES DALAM KASUS PEMBUNUHAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 103 K/PID/2012) Jessica Dojava
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP; dan Untuk mengetahui penerapan noodweer exces dalam perkara pembunuhan khusus dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid/2012 . Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pengaturan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP mengharuskan dipenuhinya dua syarat untuk noodweer exces, yaitu: Adanya situasi pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP; dan adanya pelampauan batas dari keharusan pembelaan yang merupakan akibat langsung dari keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu. Dan Penerapan noodweer exces untuk perkara pembunuhan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/Pid/2012 yaitu diterimanya noodweer exces oleh pengadilan jika “dilakukan karena ada serangan mendadak dari korban, sehingga tidak ada pilihan bagi Terdakwa untuk membela diri dengan mempergunakan alat milik korban sendiri”. Kata Kunci : Noodweer exces
TINJAUAN YURIDIS ATAS PERJANJIAN SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI Imanuel Brian Dame
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Sejahtera untuk mengkaji masalah-masalah apa saja yang timbul dengan adanya perjanjian simpan pinjam. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perjanjian yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam buku III KUHPerdata antara lain : a. Pasal 1313, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. b. Pasal 1320, untuk syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) Suatu hal tertentu 4) Suatu sebab yang halal. c. Pasal 1338, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. 2. Jika anggota koperasi telah wanprestasi sebagai anggota koperasi, maka koperasi dapat melakukan tindakan pencegahan. Tindakan preventif ini adalah dengan merestrukturisasi pinjaman atau memperpanjang jangka waktu pinjaman. Namun apabila salah satu atau lebih anggota koperasi gagal menjalankan kewajibannya dengan itikad baik, maka koperasi dapat membatalkan semua hak keanggotaannya dan mengambil tindakan hukum berupa gugatan perdata sebagai tindakan represif. Kata Kunci : perjanjian simpan pinjam, koperasi
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PERGURUAN TINGGI Brayen Sinyo Mangindaan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang pertanggungjawaban pidana terhadap aparatur sipil negara pada tindak pidana kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi dan untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual di yang terjadi di perguruan tinggi. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perlindungan hukum yang diberikan kepada para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pasal 12 Permendikbudristek tersebut mengatur tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban dan saksi kekerasan seksual di perguruan tinggi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus. Selain itu, Pasal 14 dan Pasal 16 permendikbudristek tersebut juga mengatur ketentuan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Berkaitan dengan sanksi pidana, meskipun KUHP belum secara spesifik mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, pelaku pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat dijatuhi sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi sudah sangat jelas mulai dari sanksi Pidana yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang ASN dan Permendikbud selain Pertanggungjawaban Pidana yaitu sanksi ringan berupa teguran dan sanksi berat menuju ke pemecatan. Kata Kunci : kekerasan seksual, perguruan tinggi
KAJIAN YURIDIS GUGATAN CLASS ACTION DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Alisia Revalina Memah
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan gugatan class action dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui mekanisme gugatan class action dalam sistem peradilan di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Kedudukan Class action Di Indonesia terminologi class action diubah menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA No. 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.2. Prosedur dalam class action diatur dalam Perma No.1 Tahun 2022 dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan berupa: a) Permohonan pengajuan gugatan secara class action; b) Proses sertifikasi; c) Pemberitahuan; d) Pemeriksaan dan Pembuktian dalam class action; Kata Kunci : gugatan, class action

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue