cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PROSEDUR PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Dina Ayudectina Posumah
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui prosedur diversi dalam perundang-undangan sistem peradilan pidana anak dan untuk mengetahui penerapan diversi dalam praktek peradilan pidana anak. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan kesepakatan dan perdamaian antara pelaku anak dan korban dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi belum berumur delapan belas tahun atau telah berumur dua belas tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur delapan belas tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Proses diversi ini dilakukan mulai tingkat penyidikan, penuntutan sampai pada tahap pemeriksaan di pengadilan dengan hasil akhirnya adalah musyawarah mufakat yang dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan. 2. Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak khususnya di tingkat penyidikan oleh penyidik Polri dan penuntutan oleh jaksa penuntut telah berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata Kunci : diversi, sistem peradilan anak
PENGATURAN HUKUM DAN PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PROGRAM PEMERINTAH PERUMAHAN BERSUBSIDI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Aditya Ciputra kalo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berusaha menilik tentang pengaturan hukum serta pengawasan pemerintah pada program subsidi perumahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kerangka regulasi yang digunakan dalam program perumahan bersubsidi dan untuk mengevaluasi pengawasan pemerintah dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan argumentasi yang berbasiskan fakta, isu, regulasi dan analisis. Sejumlah temuan pelanggaran dan penyalahgunaan yang terjadi dalam program perumahan bersubsidi. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan program perumahan bersubsidi berjalan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan awalnya. Sejumlah temuan terkait pelaksanaan program subsidi perumahan menegaskan bahwa kerangka regulasi serta pengawasan pemerintah mempengaruhi implementasi program perumahan bersubsidi. Kata Kunci : Pengaturan hukum, pengawasan pemerintah, program perumahan bersubsidi.
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN ANTARA BANK DAN NASABAH Citra Margaritha Pungus
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji pengaturan hukum perjanjian kredit perumahan dan untuk mengkaji akibat hukum terhadap nasabah yang melanggar perjanjian kredit perumahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan hukum tentang perjanjian kredit perumahan diatur dan mengacu pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sedangkan perjanjian kredit menurut Hukum Perdata diatur dalam Buku Ketiga Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769 KUH Perdata yang merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam meminjam. 2. Akibat hukum yang diterima oleh nasabah yang melanggar perjanjian kredit perumahan, dalam hal ini nasabah atau masyarakat yang mengambil kredit pemilikan rumah kepada bank yang melakukan wanprestasi atau cidera janji, sesuai dengan bunyi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996, maka pihak bank selaku kreditur berhak untuk menjual lelang tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai obyek jaminan dalam pengambilan kredit perumahan. Eksekusi terhadap obyek tanggungan yaitu tanah dan bangunan, tidaklah memerlukan ijin dari pengadilan karena pelaksanaan dari Pasal 6 yang dilakukan oleh bank adalah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU Hak Tanggungan yang memberikan hak kepada bank untuk melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan yang menjadi obyek hak tanggungan dalam pengambilan kredit perumahan yang dilakukan oleh debitur (masyarakat pemohon kredit pemilikan rumah). Kata Kunci : Perjanjian Kredit Perumahan
IMPLIKASI HUKUM PIHAK YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA Erick Sambuari Lie
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian perkara pihak yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata serta untuk mengetahui implikasi hukum pada pihak yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 195 ayat (1) HIR, kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama. Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan Negeri setempat, kemudian ketua pengadilan negeri berdasarkan permohonan memanggil pihak yang kalah untuk diperingatkan (aanmaning) untuk memenuhi putusan dalam waktu 8 hari. Apabila dalam tenggang waktu tersebut pihak yang kalah tidak memenuhi panggilan dan tidak melaksanakan putusan secara suka rela, maka ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap benda bergerak atau tidak bergerak milik pihak yang kalah, jika putusan itu mengenai pembayaran sejumlah uang maka barang tersebut di lelangkan. 2. Implikasi hukum bagi pihak penggugat jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak atau belum dieksekusi adalah kepastian hukum belum dapat tercapai secara maksimal dan hak-hak pihak yang menang dalam perkara tidak akan dapat diperoleh. Pihak yang menang tidak dapat menguasai objek perkara dan tidak dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan data pendaftaran tanah dan mengalami kerugian secara imateril. Kata Kunci : prosedur penyelesaian perkara
DELIK KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERAKIBAT ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA MENURUT PASAL 310 AYAT (4) UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (KAJIAN PUTUSAN PN POSO NOMOR 106/PID.B/2020/PN PSO) Angliani M.D Moghodatu
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini, yaitu: Untuk mengetahui pengaturan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berakibat orang lain meninggal dunia menurut Pasal 310 ayat (4) UULLAJ; dan Untuk mengetahui penerapan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ dalam putusan PN Poso No. 106/Pid.B/2020/PN Pso. Untuk mengetahui penerapan Pasal 310 ayat UULLAJ dalam putusan PN Poso 106/Pid.B/2020/PN Pso. dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pengaturan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berakibat orang lain meninggal dunia menurut Pasal 310 ayat (4) UULLAJ merupakan ketentuan khusus terhadap Pasal 359 KUHP sebagai ketentuan umum untuk perbuatan-perbuatan karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia; di mana Pasal 310 ayat (4) UULLAJ mengancamkan dengan pidana yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
DELIK MEMASUKI RUMAH ORANG DENGAN MELAMPAUI KEWENANGAN OLEH PEJABAT MENURUT PASAL 429 AYAT (1) KUHP Blessing Akay
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 KUHP; dan untuk mengetahui pengaturan delik memasuki rumah orang dengan melampaui kewenangan oleh pejabat menurut Pasal 429 ayat (1) KUHP. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 KUHP yaitu sebagai perlindungan terhadap orang yang nyatanya mendiami (pemakai) suatu rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, berhadapan dengan orang yang memaksa masuk ke tempat itu dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. 2. Pengaturan delik memasuki rumah orang dengan melampaui kewenangan oleh pejabat menurut Pasal 429 ayat (1) KUHP yaitu sebagai suatu kejahatan jabatan berupa pelanggaran terhadap wewenang dan/atau hukum acara pidana tentang penggeledahan. Berkenaan dengan pasal ini ada ahli hukum pidana yang menyarankan agar tidak perlu ada pasal tersendiri tentang peresahan ketenteraman rumah (huisvredebruik) oleh pejabat (pegawai negeri, ambtenaar) melainkan cukup terhadap Pasal 167 KUHP ditambahkan ketentuan pemberatan pidana karena dilakukan oleh pejabat. Kata Kunci : memasuki rumah orang, peresahan ketenteraman rumah (huisvredebruik)
GANTI KERUGIAN OLEH PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS Yosua J.W.Kaawoan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecelakaan lalu lintas merupakan masalah serius yang sering terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Akibat dari kecelakaan lalu lintas, banyak kerugian yang ditanggung oleh korban, baik kerugian finansial maupun non-finansial. Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas harus dapat memperhatikan dan mengganti kerugian yang ditanggung oleh korban. Tujuan dari penelitian ini ialah Untuk mengetahui hak-hak korban kecelakaan lalu lintas dan Untuk mengetahui ganti kerugian oleh pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun, dalam prakteknya, penggantian kerugian seringkali mengalami kendala, seperti sulitnya membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat penegakan hukum, dan memperbaiki sistem pengadilan agar penggantian kerugian dapat dilakukan secara efektif dan adil. Kata Kunci : Kecelakaan lalu lintas. undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,
TINJAUAN ASPEK KRIMINOLOGI TERHADAP KENAKALAN ANAK JALANAN DI KOTA MANADO Geraldy Filipi Dalos; Harly S. Muaja; Ruddy Watulingas
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui untuk mengetahui seperti apa bentuk penegakan hukum oleh pemerintah terhadap anak jalanan dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pemerintah dalam penegakan hukum terhadap anak jalanan. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pemerintah telah melaksanakan upaya yang terkandung pada Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28 B ayat (2) dalam hal pemenuhan hak anak juga terhadap penegakan hukum kenakalan anak yang dilakukan oleh anak jalanan. Perlindungan anak yang hidup di jalan yaitu upaya pencegahan, upaya penjangkauan, upaya pemenuhan hak, upaya reintregasi sosial. Upaya diatas diperlukan karena aktivitas anak jalanan tersebut dapat dikategorikan kebiasaan jika dibiarkan, oleh karena itu upaya ini diperlukan untuk dapat melindungi anak-anak tersebut juga tatanan sosial yang sepatutnya. 2. Faktor yang mendukung dan menghambat pemerintah dalam penegakan hukum terhadap kenakalan yang dilakukan oleh anak jalanan adalah dapat disimpulkan bahwa didapat dari faktor internal penegak hukum eksternal penegak hukumnya dalam hal ini adalah SKPD yang tergabung dalam TPA yang berwenang dalam mengurusi anak jalanan. Faktor-faktor ini berkaitan dengan kebiasaan-kebiasaan tingkah laku dalam masyarakat, hal ini juga berkaitan dengan aturan hukum yang ada dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam hal ini oleh pelaksananya baik yang mendukung juga menghambatnya. Faktor-faktor inilah yang dapat dikaji sebagai bahan untuk mengembangkan cara, sarana, dan prasarana dalam penegakan hukum kenakalan anak jalanan. Kata Kunci : Kenakalan Anak
FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BADAN INTELEJEN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELEJEN NEGARA Shania Kaulika Katuuk
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji fungsi dan tugas badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara serta untuk mengetahui dan mengkaji wewenang badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1. Fungsi dan tugas badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, seperti intelijen negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Penyelidikan merupakan serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. 2. Wewenang badan intelijen negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara dilaksanakan melalui penyusunan rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen secara menyeluruh dan meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya, termasuk melakukan kerja sama dengan intelijen negara lain dan membentuk satuan tugas serta melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional. Kata Kunci : fungsi, tugas dan wewenang badan intelejen negara
PRAKTEK PENEGAKAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA Ridel Filbert Tuela; Debby Telly Antow; Max Sondakh
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktek penegakan hukum terkait ujaran kebencian di Indonesia masih menimbulkan kontroversi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penegakan hukum terhadap ujaran kebencian semakin ketat. Namun, seringkali kasus-kasus tersebut dianggap tidak adil dan tidak proporsional. Perlu adanya penegakan hukum yang tepat dan berkeadilan, serta upaya-upaya pencegahan ujaran kebencian melalui pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai toleransi dan menghargai perbedaan. KATA KUNCI : Praktek penegakan hukum, ujaran kebencian, Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, pendidikan, sosialisasi, toleransi, perbedaan

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue