cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJAMINAN Yessy Linda Lampus; Veibe V. Sumilat; Harly Stanly Muaja Muaja
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan serta untuk mengetahui dan mengkaji tata kelola, pengawasan dan pelaporan lembaga penjaminan. Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, didapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum khususnya di bidang hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana secara sah melalui proses pemeriksaan di siding pengadilan. Terhadap pelaku tindak pidana tersebut dapat dikenakan pidana penjaran dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah dilakukan. 2. Tata kelola, pengawasan dan pelaporan lembaga penjaminan, diantaranya lembaga penjamin dalam melaksanakan pengelolaan usahanya wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan wajib menjaga kondisi kesehatan keuangannya serta melaksanakan kegiatannya memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melaksanakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mencabut izin usaha Lembaga Penjamin atau izin (Unit Usaha Syariah) UUS. Untuk pelaporan, seperti lembaga penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik, dan/atau laporan lain kepada Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kata Kunci : tata kelola, pengawasan dan pelaporan lembaga penjaminan
PERANAN PENGADILAN INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PROSES ARBITRASE Paula Karlina Watti
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana peranan pengadilan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia dan untuk mengkaji bagaimana praktek penyelesaian sengketa kontrak dagang internasional di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Peranan pengadilan dalam pelaksanaan putusan arbitrase yang paling utama adalah sebagai eksekutor atau pelaksana putusan arbitrase tersebut. Untuk dapat dilaksanakan eksekusi, putusan arbitrase wajib didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri, karena apabila tidak didaftarkan putusan arbitrase tidak dapat dilakukan eksekusi. Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran, putusan arbitrase tetap masih bisa dilaksanakan, namun hal itu tergantung pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri apakah akan menerima atau menolak eksekusi putusan arbitrase tersebut. 2. Forum penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional pada prinsipnya juga sama dengan forum yang dikenal dalam hukum penyelesaian sengketa (internasional) pada umumnya. Forum tersebut adalah negosiasi, penyelidikan fakta-fakta (inquiry), mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian melalui hukum atau melalui pengadilan, atau cara-cara penyelesaian sengketa lainnya yang dipilih dan disepakati para pihak. Umumnya sengketa-sengketa dagang kerap didahului oleh penyelesaian oleh negosiasi. Jika cara penyelesaian ini gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara-cara lainnya seperti penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase. Kata Kunci : penyelesaian sengketa, arbitrase
PRAKTIK PENGADILAN MENGENAI PEMBELAAN TERPAKSA YANG MENGAKIBATKAN TERAMPASNYA NYAWA SI PENYERANG OLEH YANG MEMBELA DIRI Chandra Belalo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan untuk adanya pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan untuk mengetahui praktik pengadilan mengenai pembelaan terpaksa yang mengakibatkan terampasnya nyawa si penyerang oleh yang membela diri, yang dalam hal ini akan dikaji suatu putusan pengadilan, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid/2015, 11 November 2015. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Pengaturan untuk adanya pembelaan terpaksa (noodweer) menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP, yaitu suatu pembelaan terpaksa harus memenuhi unsur ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu; Serangan itu melawan hukum; Serangan itu terhadap diri, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain; dan Pembelaan harus terpaksa. Unsur pembelaan harus terpaksa, perlu dipenuhi dua syarat, yaitu: syarat keseimbangan (proporsionalitas) dan syarat subsidaritas. 2. Praktik pengadilan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid/2015, tanggal 11 November 2015, mengenai pembelaan terpaksa yang mengakibatkan terampasnya nyawa si penyerang oleh yang membela diri, menegaskan bahwa ada pembelaan terpaksa (noodweer) jika terdakwa telah mencoba menghindar dari serangan korban tetapi korban masih mengejar untuk melakukan serangan dari belakang sehingga terdakwa tidak dapat melarikan diri lagi, dan terpaksa melakukan pembelaan diri mempertahankan hidupnya. Kata Kunci : pembelaan terpaksa (noodweer)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA Frans Yudistira Sembiring
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menimbulkan pro/kontra serta berbagai kritikan yang diberikan terhadap pembentukan Undang-Undang ini, sampai telah dilakukan pengujian oleh masyarakat di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembentukan UU IKN dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan (UU P3) Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Adapun hasil dari penelitian ini UU IKN bertentangan dengan Pasal-Pasal yang ada dalam UUD NRI 1945 baik segi formil maupun materiil serta pembentukannya masih jauh dalam kata demokratis dan pembentukan UU IKN dalam tahapan pembahasan terkesan sangat buru-buru hanya 28 agenda serta hanya 7 agenda yang dapat diakses informasinya yang mana menimbulkan konklusi pembentuka UU IKN minim dari keterlibatan masyarakat serta tidak memuat asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Kata Kunci : Pembentukan UU IKN, UUD NRI 1945, UU P3
TANGGUNG-JAWAB NEGARA ATAS PEMENUHAN KESEHATAN DI BIDANG EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA Esterlita Nova Yaser Rantung; Toar Neman Palilingan; Theodorus H. W Lumonon
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bagaimana tanggung-jawab negara menurut pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 atas pemenuhan kesehatan dan bagaimana kebijakan hukum negara dalam melaksanakan pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 atas pemenuhan kesehatan di Indonesia, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa Segala bentuk pemenuhan hak atas kesehatan merupakan tanggung jawab negara sebagai pemangku kewajiban, dengan seiringnya perkembangan zaman kesehatan menjadi salah satu faktor penting yang harus dijamin negara karena kesehatan merupakan salah satu bentuk dari hak asasi manusia dimana kesehatan termasuk didalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dan juga, peran negara untuk mewujudkan hak atas pelayanan kesehatan bagi warga negara sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia diatur dalam beberapa instrumen nasional maupun internasional sehingga negara bertanggung jawab untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak atas kesehatan. Kesehatan merupakan isu kursial dan juga sebagai salah satu penunjang kemajuan suatu negara oleh karena itu pemenuhan hak atas kesehatan ditegaskan didalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang kemudian ditafsirkan dalam Komentar Umum Nomor 14 dimana negara yang meratifikasi kovenan tersebut harus tunduk dan menjalankan aturan tersebut terlebih dalam hal ketersedian, aksesibilitas, penerimaan dan kualitas maka sebagai bentuk tanggung jawab negara harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kesehatan. Kata kunci: Tanggung-Jawab Negara, Pemenuhan Kesehatan, Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
KAJIAN HUKUM TERHADAP JASA PROMOSI OLEH INFLUENCER PADA MEDIA SOSIAL YANG MENYIMPANG DARI KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Yulfin Tandi Buak
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum bagi Influencer atas promosi produk yang dilakukan di media sosial merugikan konsumen menurut aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan bentuk tanggung jawab Influencer yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama dengan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan, disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan terhadap influencer dalam hal mempromosikan produk milik pelaku usaha yang menyimpang dari Perlindungan Konsumen, memiliki tanggung jawab berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat dikenai Pasal 17 ayat (1) huruf (c) dan (d) UUPK. Dengan menggunakan prinsip hukum yaitu liability on fault ditemukan unsur kesalahan pada influencer yaitu adanya kesengajaan atau kurang berhati-hati terhadap kerugian yang langsung diakibatkan oleh perbuatannya yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 62 UUPK dan Pasal 45A UU ITE; 2. Tercapainya kesepakatan antara pelaku usaha dan influencer adalah pada saat pelaku usaha memberikan produk dan fee kepada influencer untuk dipromosikan di media sosial influencer sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Apabila syarat tersebut dilanggar atau influencer terlambat memenuhi prestasi, maka pelaku usaha berhak memberikan teguran kepada influencer sebanyak 3 kali, jika tidak diindahkan oleh influencer atau tidak memiliki itikad baik atas pemenuhan prestasi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, maka dapat dilakukan dengan penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjadi hak pelaku usaha. Kata Kunci : Promosi, Influencer, Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN BARANG RAMPASAN DAN ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA KORUPSI “PEMECAH OMBAK” DI LIKUPANG DUA SULUT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PID.SUS-TPK/2021/PN.MND) Gabriella M. Sangkilang
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian skirpsi ini mempunyai tujuan yaitu, untuk mengetahui dasar hukum mengenai pengelolaan barang rampasan dan asset recovery tindak pidana korupsi dan bagaimana penerapan pengelolaan barang rampasan dan asset recovery dalam kasus tindak pidana korupsi pemecah ombak di Likupang dua Sulut menurut Putusan Nomor15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah : 1. Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada upaya untuk memasukkan pelaku tindak pidana korupsi ke dalam penjara, tetapi juga untuk mendapatkan kembali harta dan aset negara yang telah dikorupsi. Aset negara yang dikorupsi tersebut tidak saja merugikan negara secara sempit, tetapi juga merugikan negara beserta rakyatnya. Beberapa koruptor dijatuhi pidana denda, tetapi kemudian memilih diganti dengan pidana kurungan. Yang berarti kerugian keuangan negara tidak dipulihkan. Belakangan ini muncul ide pemiskinan bagi koruptor, yaitu dengan dipidana di wajibkan untuk mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara. 2.Dalam pertimbangan hakim, dijabarkan beberapa unsur tindak pidana korupsi yang berkenaan dengan perbuatan terdakwa antara lain: unsur setiap orang; unsur secara melawan hukum; unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi; unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan; dijunctokan pula Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengadili Terdakwa Vonnie Anneke Panambunan dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Membebankan terdakwa hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.210.768.182,00 (tiga milyar dua ratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah); menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; menetapkan barang bukti (terlampir dalam berkas perkara); membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Meskipun telah melakukan returning and asset recovery dari perkara tindak pidana korupsi Pemecah Ombak/Penahan Ombak di Desa Likupang Dua Kabupaten Minahasa Utara TA 2016, tidak akan mengahapus pidana kurungan penjara yang telah dijatuhkan kepada terdakwa, dengan demikian terdakwa harus tetap menjalani pidana penjara selama 4 (tahun) lamanya.
PRAKTIK KONVENSI KETATANEGARAAN TERHADAP MASA JABATAN JAKSA AGUNG DI INDONESIA Rivana Tesalonika Taroreh; Donald A. Rumokoy; Toar Neman Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana eksistensi konvensi ketatanegaraan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan masa jabatan Jaksa Agung di Indonesia dalam perspektif Konvensi Ketatanegaraan. Perlu dipahami bahwa praktik-praktik dalam bernegara terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, hadirnya suatu konstitusi adalah sebagai pemenuhan kebutuhan dari masyarakat. Konstitusi menggambarkan karakteristik dari setiap negara juga berfungsi untuk mengontrol pemerintahan. Konstitusi terbagi dua pemahaman yaitu antara konstitusi secara sempit (mencakup konstitusi tertulis saja) dan secara luas (mencakup konstitusi tertulis dan tidak tertulis). Perkembangan ilmu hukum tata negara yang menempatkan pandangan terkait hukum konstitusi cenderung lebih memberikan perhatian khusus kepada konstitusi tertulis yang dianggap sebagai sesuatu yang lebih di atas tingkatannya dibandingkan konstitusi tidak tertulis, padahal kedua hal tersebut merupakan bagian yang penting dalam konstitusi. Hadirnya konvensi ketatanegaraan sebagaimana fungsinya sebagai pelengkap aturan tertulis, seperti ketika konvensi ketatanegaraan hadir untuk memenuhi kebutuhan dari masa jabatan Jaksa Agung. Maka konvensi ketatanegaraan merupakan bagian yang penting dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Kemudian pada tahun 2010, permasalahannya yaitu diajukan suatu pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 22 ayat (1) huruf (d) “berakhirnya masa jabatan” bahwa pasal tersebut menimbulkan multitafsir. Maka di uji pada Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Jaksa Agung, setelah melewati proses pengujian maka berada pada akhir dari kesimpulan pemikiran hakim yang dituangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 49/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut didasarkan pada konvensi ketatanegaraan artinya konvensi ketatanegaraan dijadikan sebagai sarana penafsiran. Hal ini menunjukkan bahwa konvensi ketatanegaraan mempunyai eksistensi yang kokoh dalam penyelenggaraan negara sebagaimana fungsi dari konvensi ketatanegaraan. Kata kunci : Konvensi Ketatanegaraan, Masa Jabatan Jaksa Agung, Putusan MK RI Nomor 49/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Kristi Mutiara Sambe; Frits Marannu Dapu; Anna Sally Wahongan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk untuk mengetahui dan mengkaji Proses Mediasi di Pengadilan Negeri serta peran dari Kuasa Hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: Keberhasilan mediasi dengan etikad baik dari para pihak, memerlukan suatu kekuatan agar proses penyelesaian perkara berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Mediasi memerlukan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang memiliki kekuatan sehingga mediasi menjadi salah satu pilihan yang dapat dipakai oleh mereka yang sedang bersengketa. Peran dari Kuasa Hukum dalam proses Mediasi sangatlah penting bagi Pihak berperkara karena Kuasa Hukum merupakan subjek Hukum yang akan memberikan advice-advice Hukum bagi para Pihak yang berperkara agar selama proses Mediasi berlangsung para Pihak dapat memahami hal-hal yang terkait dengan Mediasi serta konsekuensi-konsekuensi Hukum yang ditimbulkan dari adanya peristiwa Hukum yang terjadi dalam proses Mediasi di Pengadilan. Kata Kunci : Proses Mediasi
KAJIAN HUKUM SURAT KETERANGAN TANAH YANG DIKELUARKAN KEPALA DESA SEBAGAI BUKTI AWAL HAK MILIK ATAS TANAH Yosep Surya Ditama Sibarani; Maarthen Youseph tampanguma; Susan Lawotjo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerbitan SKT banyak menimbulkan persoalan Hukum bagi masyarakat, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan serta persoalan hukum Surat Keterangan Tanah yang dibuat kepala Desa Sebagai Bukti Awal Hak Milik Atas Tanah dengan mengakaji Hukum yang berlaku di Indonesia terkait mengenai Surat Keterangan Tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatanUndang-undang dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini Bahwa kedudukan hukum Surat Keterangan Tanah yang dibuat Kepala Desa sebagai bukti awal hak milik dalam rangka pendaftaran tanah merupakan penjelasan tentang riwayat tanah menyangkut dari mana tanah itu berasal, siapa yang menguasai secara fisik tanah tersebut serta batas-batasnya, sehingga surat keterangan tanah berfungi sebagai bukti awal penguat penguasaan secara fisik, ketika pemohon tidak memiliki atau tidak lengkap bukti penguasaanya. Dan persoalan hukum yang masi sering ditemui dalam masyarakkat yang mana tumpang tindi kepemilikan sebuah tanah yang mengakibatkan tanah tersebut bersengketah yang mana kemudian masyarakat mengalami kendala dalam pengelolaan tanahnya. Kata Kunci: Kedudukan Hukum; Surat Keterangan Tanah, Kepala Desa

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue