cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
AKIBAT HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Sompie, Evie
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum putusan pengadilan niaga terhadap debitor yang dinyatakan pailit dan bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang oleh debitorkepada kreditor.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum putusan pengadilan terhadap debitor yang dinyatakan pailit adalah sejak tanggal putusan pernyataan pailit, si debitor (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan. 2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah untuk perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditoruntuk menghindari kepailitan, karena debitor (si berutang) masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Seperti halnya permohonan pernyataan pailit, permohonan PKPU juga harus diajukan oleh debitor kepada pengadilan dengan ditandatangani oleh debitor dan oleh penasihat hukumnya.Kata kunci: Keputusan kepailitan, penundaan kewajiban, pembayaran utang.
PENYELESIAN WANPRESTASI DI PASAR MODAL DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL Sagay, Gerry Valdo
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan pasar modal di Indonesia pasca terbentuknya otoritas jasa keuangan dan bagaimana penyelesaian wanprestasi di pasar modal dalam prespektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pengalihan tugas, fungsi serta wewenang pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal beserta lembaga jasa keuangan lainnya kedalam kelembagaan OJK merupakan suatu implikasi yuridis atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pengawasan terhadap sektor pasar modal sebelum terbentuk dan berlaku efektifnya OJK dilaksanakan oleh Bapepam. Berdasarkan pada perbandingan struktur pengawasan pasar modal sebelum dan setelah terbentuknya OJK setidaknya didapatkan beberapa hal yang merupakan upaya menuju kearah optimalisasi pengawasan. Upaya tersebut dilakukan baik melalui pembentukan direktorat dalam kelembagaan OJK yang sebelumnya belum ada atau setidaknya belum merupakan fungsi yang berdiri sendiri. 2. Penyelesaian wanprestasi di pasar modal dalam prespektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat 2, yaitu pelanggaran Pasal 23, Pasal 105, dan pasal 109. Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam pasal 103 ayat 2 adalah pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu “seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang efek atau wakil manager investasi tanpa mendapatkan izin Bapepam Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah). Kata kunci: Penyelesaian, wanprestasi, pasar modal
ASPEK HUKUM RAHASIA BANK DI INDONESIA Syamsu, Moh. Rizaldy
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana beralihnya rahasia perusahaan menjadi rahasia bank, dan bagaimana aspek hukum raha­sia bank. Melalui penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai kewajiban menjaga dan melindungi rahasia bank yang notabone adalah rahasia perusahaan yang berada di bank, karena kegiatan usaha tertentu yang menyebabkan rahasia perusahaan terse­but berada di bank. Kewajiban bank ini terkait erat deng­an amanat hukum dan perundangan tentang kewajiban menyim­pan rahasia bank walaupun sifatnya rahasia bank adalah terbatas (relatif).  2. Membuka rahasia bank dibolehkan demi untuk kepen­tingan negara dan kepentingan hukum seperti perpajakan, tindak pidana korupsi, dan lain‑lainnya yang menurut ketentuan perundangan diberikan kewenangan membuka rahasia bank yang juga sebenarnya adalah rahasia perusahaan di bank yang bersangkutan. Rahasia bank manakala berhubungan dengan persaingan antar perusahaan, merupakan lingkup yang penting dari Hukum Persaingan Usaha sebagaimana yang di­atur oleh Undang‑undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rahasia bank terkait pula dengan keterbatasannya yang menuntut keterbukaan perusahaan‑perusahaan karena ke­wajiban mendaftar perusahaan, dan pemenuhan pelaporan ta­hunan perusahaan yang menyebabkan sifat rahasia bank men­jadi terbatas. Walaupun demikian, membuka rahasia bank me­rupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan den­da yang cukup berat dan besar. Kata kunci: bank, rahasia bank  
PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA UMUM MENURUT KUHAP Umanailo, Mulyadi M.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bagaimana sebaiknya penanganan batas waktu penyidikan tindak pidana umum dalam pembaharuan hukum acara pidana.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) belum mengatur mengenai batas waktu penyidikan tindak pidana (umum), keadaan ini membawa akibat terjadinya ketidak pastian hukum serta memberi  kesempatan bagi aparat penegak hukum (penyidik) untuk bertindak sewenang-wenang serta terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka / terdakwa termasuk juga saksi. 2. Pengaturan batas waktu penyidikan  tindak pidana umum  dalam hukum acara pidana yang akan datang (Ius Constituendum) dirumuskan secara tegas dan pasti berdasarkan kwalifikasi berat atau ringan perkara yang ditangani demi terwujudnya kepastian hukum. Kata kunci: Penyidikan, tindak pidana umum
PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP PENGUASAAN TANAH TANPA HAK Runtuwene, Natalia D
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomian, terutama masih bercorak agraria, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagai yang kita cita-citakan.[1] Dan untuk mencapai cita-cita tersebut, maka dibentuklah suatu rencana mengenai peruntukan penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup Rakyat dan Negara, oleh karena itu dibentuklah peraturan perundang-undangan mengenai Agraria serta peraturan pelaksanaan lainnya yang mengatur secara administrasi sehingga tercipta kepastian hukum atas hak kepemilikan atas tanah. .[2] UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.[3] Dari ketentuan dasar ini, dapat diketahui bahwa kemakmuran rakyatlah yang menjadi tujuan utama dalam pemanfaatan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dengan mengingat bahwa tanah merupakan kebutuhan pokok selain membangun rumah, gedung, juga dapat digunakan sebagai objek jual beli yang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, oleh karena itu sering menjadi objek sengketa terutama sengketa mengenai kepemilikan atas tanah secara tanpa hak dan melawan hukum. Masalah penguasaan tanah tanpa hak terjadi oleh karena moral manusia termasuk oknum pemerintah terkaitpun bekerja sama untuk melakukan perbuatan melawan hukum, juga karena faktor ekonomi dimana kebutuhan atas tanah semakin meningkat serta kesalahan administrasi dari oknum pemerintah terkait dalam mengadakan pendaftaran atas tanah. Penguasaan tanah tanpa hak jelas sangat merugikan khususnya pihak yang berhak atas tanah tersebut, oleh karena itu patutlah seseorang atau korporasi yang melakukan penguasaan tanah tanpa hak untuk bertanggung jawab, salah satunya adalah dengan memberikan ganti rugi sepatutnya [1] Penjelasan umum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria [2] Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria. [3] Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
TINDAKAN PENYADAPAN ALAT KOMUNIKASI OLEH PENYIDIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 Puirih, Bryando Giftofely
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya      penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tindakan penyadapan alat komunikasi oleh penyidik dalam perkara tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  dan apakah hasil tindakan penyadapan dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana perdagangan orang, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindakan penyadapan alat komunikasi oleh penyidik dalam perkara tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dilakukan berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik berwenang menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana perdagangan orang. Tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dengan cara menggunakan alat-alat elektronik untuk menyadap pembicaraan dan/atau pengiriman pesan melalui telepon atau alat komunikasi elektronik lainnya ini sangat efektif, karena penyidik dapat memperoleh informasi melalui sistem komunikasi/ telekomunikasi yang digunakan oleh pelaku dan jaringan kelompok yang terlibat langsung dalam tindak pidana perdagangan orang. 2. Alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu dapat pula berupa hasil tindakan penyadapan terhadap informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan data lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kata kunci: penyadapan, perdagangan orang
DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Triyanto, Winardi
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah perilaku makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang biak. Oleh karena manusia mempunyai akal, maka perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dan kehidupan manusia.  Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam setiap kehidupan. Perkawinan bukan hanya menyangkut urusan pribadi calon suami istri namun menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Di mana perkawinan akan mengikat antara pribadi pasangan suami istri sebagai satu kesatuan dalam rumah tangga dan secara umum perkawinan akan mengikat suami istri pada kehidupan masyarakat.  Tingginya tingkat pernikahan di bawah umur tidak terlepas dari faktor hukum, sosial dan budaya yang berkembang dalam masyarakat,  menyangkut norma agama, kebiasaan dan tradisi yang telah membudaya dalam masyarakat, pernikahan di bawah umur dijadikan sebagai jalan keluar dari belenggu keterpurukan ekonomi dan beban hidup, serta  kecenderungan berkembangnya pergaulan bebas remaja dan anak-anak.  Kasus pernikahan di bawah umur di Indonesia bukan peristiwa yang luar biasa, sehingga tidak aneh melihat laki-laki atau perempuan telah menikah walaupun belum cukup umur.  Bagaimanakah pernikahan di bawah umur menurut pandanganHukum Islam dan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974  serta Bagaimanakah dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur.  Agama Islam memberikan aturan-aturan sendiri mengenai perkawinan, yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur. Namun, kedewasaan secara psikologis dan biologis secara implicit dianjurkan dalam hukum Islam. Hukum Islam lebih menganjurkan dalam melaksanakan pernikahan, kedua calon mempelai itu harus akil baligh (dewasa dan berakal), sehat baik rohani maupun jasmani.  UU Perkawinan juga mengatur batas umur bagi calon-calon mempelai yang akan melaksanakan perkawinan. Penentuan batas umur untuk melangsungkan perkawinan sangatlah penting sekali. Karena suatu perkawinan di samping menghendaki kematangan biologis juga psikologis, agar tidak ada perkawinan antara calon suami-istri yang masih di bawah umur.  Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur, antara lain mengalami masalah yang terkait pendidikan seperti putus sekolah, sebagian besar menghadapi problem belum matang secara mental untuk siap menikah,secara medis menyebabkan persoalan kesehatan reproduksi bagi wanita yakni rentan mengalami atau terkena kanker rahim, menjadi rentan terhadap KDRT dan perceraian, ekonominya menjadi tidak stabil, dan masih rentan dalam ketidak pahaman akan hak dan kewajiban sebagai suami-istri. Kata Kunci : Perspektif, Hukum Islam
KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Studi di Desa Sailal dan Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara) Tetepa, Benasto
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam  Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Studi Di Desa Sailal Dan Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara ). Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan peneliti dengan cara turun langsung ke lokasi penelitian lalu mengambil dan mengumpulkan data.. Bahan hukum sekunder terbagi menjadi tiga, yaitu Peraturan perundang-undangan tentang desa, dokumen kantor sebagai bahan hukum primer dan literature-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepala desa buli dan desa sailal dalam melaksanakan kewenangan pemberdayaan masyarakat desa harus menganut prinsip tata pemerintahan desa, diantaranya akuntabel, transparan profesional, efektif dan efisien serta bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme. Pelaksanan kewenangan kepala desa dalam  melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa ( studi di desa sailal dan desa buli, kecamatan maba, kabupaten halmahera timur, provinsi maluku utara ) dilakukan dengan cara memberdayakan masyarakat dibidang ekonomi, pemberdayaan dibidang hukum, pemberdayaan dibidang kesehatan, pemberdayaan terhadapa kelembagaan organisasi desa, pemberdayaan terhadap apatur desa Kata Kunci : kewenangan, pemberdayaan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KARTU KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Sitorus, Raphael
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum nasabah kartu kredit jika kartu kredit itu dipakai oleh orang lain dan bagaimanakah penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara nasabah kartu kredit dengan pihak bank. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap nasabah penggunaan jasa kartu kredit jika dipakai orang lainseperti yang di jelaskan Berdasarkan Pasal 1 angka 7  Tentang Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (“PBI APMK) didalam ditegaskan bahwa pemegang kartu kredit adalah pengguna yang sah dari APMK. Pihak bank tidak menjamin bila kartu tersebut hilang ataupun dicuri. 2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat terjadi dalam 2 bentuk yaitu penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan. Dalam kedua bentuk penyelesaian sengketa tersebut membuat konsumen mendapatkan hak-haknya sebagai nasabah. Serta konsumen dapat mengetahui apa saja tugas dan wewenang dari badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). Kata kunci: Nasabah, Kartu Kredit
PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MELINDUNGI NASABAH BANK MENURUT UU NO. 7 TAHUN 2009 Merine Yudi, Monareh ReginA
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum dalam upaya melindungi simpanan nasabah bank di Indonesia dan bagaimana peranan Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya melindungi simpanan nasabah bank menurut UU No. 7 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aturan hukum dalam upaya melindungi simpanan nasabah bank di Indonesia, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,  Undang-undang UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan berbagai ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Hal ini membuktikan adanya upaya untuk melindungi hak-hak nasabah bank sebagai konsumen agar memiliki jaminan kepastian hukum yang mengikat, sehingga pihak pemilik, manajemen, maupun karyawan bank tidak mudah untuk melakukan berbagai perbuatan yang dapat merugikan pihak nasabah. 2. Peranan Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya melindungi simpanan nasabah bank menurut UU No. 7 Tahun 2009 adalah untuk melindungi simpanan nasabah bank.  Simpanan yang dijamin oleh LPS adalah simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank dengan tingkat bunga bagi bank umum maksimal 7%/pa untuk simpanan Rupiah dan 2.75%/pa untuk simpanan dalam valuta asing (US$). Sedangkan simpanan di BPR, maksimal suku bunga adalah 10.25%/pa. Syarat lain yang tidak kalah pentingnya adalah nasabah penyimpan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet pada bank tersebut Kata kunci: Lembaga penjamin simpanan, nasabah, bank.

Page 15 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue