cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DALAM KECELAKAAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Tindatu, Rinie Ardiati
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana akibat hukum bagi pengusaha yang tidak menjalankan Program perlindungan tenaga kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja apabila terjadi kecelakaan kerja adalah diberlakukan sama pada semua pekerja. Apabila keputusan perusahaan melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat dibenarkan oleh hukum maka pekerja harus mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Apabila hak tersebut tidak dapat diperoleh oleh pekerja maka pekerja dapat melakukan upaya penyelesaian hukum secara sukarela atau secara wajib yang didahului lapor ke pegawai perantara untuk mendapatkan anjuran Depnaker. 2. Pemutusan hubungan kerja memberikan pengaruh psikologis, ekonomis, bagi si pekerja beserta keluarganya dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka sesuai dengan alasan yang mendasari terjadinya PHK maka pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan masa kerja serta uang penggantian hak. Oleh sebab itu maka setiap pengusaha diwajibkan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam Program BPJS. Kata kunci: Perlindungan, tenaga kerja, kecelakaan kerja.
PROSES REHABILITASI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA Kawatak, Sonia
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Sistim Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan bagaimana Proses Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menerapkan sistim diferensiasi fungsional yaitu pembagian fungsi dan sistim peradilan pidana yang meliputi penyidik Polri dan PPNS, Penuntut Umum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), persidangan oleh hakim yang memutuskan perkara inilah sistim pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika menurut KUHAP.2. Pengaturan Penyidik menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah sebagai berikut: Penyidik dari Badan Narkotika Nasional yang diatur mulai Pasal 75 s/d Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diatur dalam Pasal 82 s/d Pasal 86. Penyidik Kepolisian RI diatur dalam Pasal 87 s/d 95 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kata kunci: Rehabilitasi, Narkotika
KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Makauli, Noula Hillary
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan penyidik Polri dalam tindak pidana pencucian uang dan bagaimana kendala-kendala dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan penyidikan terhadap TPPU tidak diatur secara khusus dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, namun mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 7 yang berwenang melakukan penyidikan TPPU adalah penyidik Polri. Penyidik Polri dapat melakukan penyidikan semua tindak pidana. Hal ini ditegaskan kembali dengan Pasal 1 angka 8,9, dan Pasal 14  ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan penyidikan pada penyidik tindak pidana asal. Jadi apabila penyidik tindak pidana asal menemukan indikasi TPPU, maka penyidik tindak pidana asal dapat menyampaikan kepada penyidik Polri untuk menindaklanjutinya. 2. Kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang masih terdapat kendala diantaranya terdapat kendala-kendala yaitu Tumpang Tindihnya Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang, Transaksi Keuangan Dilakukan Menggunakan Uang Tunai, Ketentuan Tentang Rahasia Bank, Kurangnya Pemahaman Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh  Masyarakat Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Kurangnya Sarana, Prasarana dan Anggaran Untuk Keperluan Penyidik Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan hal-hal lain yang menjadi kendala, khususnya untuk memperoleh alat bukti yang akan diajukan pada jaksa untuk selanjutnya diungkapkan di persidangan yaitu kompleksitas perkara sering memerlukan pengetahuan yang komprehensif, tindak pidana TPPU pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut, waktu terjadinya tindak pidana TPPU umumnya baru terungkap setelah tenggang waktu yang cukup lama, kemajuan dibidang teknologi informasi memungkinkan TPPU terjadi melampaui batas kedaulatan suatu Negara. Kata kunci: Kewenangan penyidik, pencucian uang
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH Dl BIDANG KREDIT PERBANKAN DITINJAU DARI TEORI HUKUM KODRAT MENURUT THOMAS AQUINAS Gerungan, Elia
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji hukum Indonesia dari aspek teori hukum kodrat dari Thomas Aquinas. Kajian membawa pada kesimpulan bahwa teori hukum kodrat dari Thomas Aqunias sangat cocok untuk dipakai dalam upaya menata kembali sistem hukum di Indonesia dewasa ini yang oleh banyak kalangan dinilai telah jauh menyimpang dart hakekat dari hukum itu sendiri. Kata kunci: hukum kodrat, Thomas Aquinas
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 Item, Merisa Beatriex Uthami
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing dan bagaimana Aspek Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Permasalahan ketenagkerjaan di Indonesia terkait mengenai hubungan kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian kerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahan melakukan efisiensi biaya produksi (Cost of production). 2. Pengaturan tentang Outsourcing tidak dapat ditemukan secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya disebutkan “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Ketentuan tersebut kemudian dijadikan dasar hukum diberlakukannya outsourcing di Indonesia. Kata kunci: Perlindungan hukum, tenaga kerja, outsourcing
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI MELALUI E-COMMERCE Riung, Chrisai Marselino
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terhadap kerugian konsumen dalam transaksi melalui e-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Secara umum, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen baik dalam pengaturan pasal maupun penjelasannya sudah cukup maju. Hal mana terlihat dari cakupan materinya yang lebih luas dan lebih memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen. Salah satunya yaitu dengan mengatur tentang pembalikan beban pembuktian dalam membuktikan unsur kesalahan yang harus dibuktikan oleh pelaku usaha (Produsen), bukan oleh konsumen. Baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah secara tegas mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk/barang cacat yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, sehingga pelaku usaha wajib menaatinya. 2. Perlindungan konsumen yang diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam transaksi e-commerce masih sangat lemah. Hal ini disebabkan masih adanya kendala yang harus ditemui dalam penegakan aturan tersebut. Tetapi walaupun demikian, melalui metode analogi maupun interpretasi serta pendekatan hukum atau penemuan hukum (rechtsvinding), diharapkan kendala-kendala yang ada masih mungkin untuk dapat diminimalisir dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang berlaku. Kata Kunci : Pelaku Usaha, Konsumen, E-Commerce
PERJANJIAN PEMANFAATAN KEPEMILIKAN BERSAMA DI KAWASAN STRATA TITLE Rondonuwu, Merry L.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pengaturan subjek dan objek hukum dalam konsep kepemilikan strata title menurut  Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di Indonesia dan bagaimana Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia memberi ruang bagi perjanjian dan perlindungan bagi pemilik/penghuni dalam kaitannya dengan pemanfaatan ruang komunal di kawasan Strata Title.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Subjek Hukum dalam strata title menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun adalah pelaku pembangunan rumah susun (pengelola/developer berbentuk badan hukum), pemilik/penghuni, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS berbentuk badan hukum). Objek Hukum dalam strata title menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tantang Rumah Susun adalah; bangunan rumah susun, satuan unit rumah susun (strata title), tanah bersama, bagian bersama (area komunal), benda bersama. 2. Perjanjian pemanfaatan area komunal wajib dibuat sebagai solusi menghindari konflik antara pihak pengembang/pengelola dengan pihak PPPSRS mewakili penghuni/pemilik strata title. Dalam perjanjian pemanfaatan area komunal yang dimaksud perlu diatur diantaranya : Batasan tentang bagian-bagian dalam area komunal, hak dan kewajiban pengembang/pengelola dengan PPPSRS di area komunal, mengatur hubungan dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan area komunal, dan sanksi bagi para pihak yang melanggar hak dan kewajiban di area komunal. Kata kunci: Perjanjian, kepemilikan bersama, strata title
TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS PT DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP DIREKSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Kilis, Claudia Brigita
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Dewan Komisaris PT dalam melaksanakan pengawasan terhadap Direksi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007  dan bagaimana kedudukan Organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat dsimpulkan: 1. Tanggung jawab Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan terhadap tindakan Direksi yaitu bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan secara umum terhadap pekerjaan Direksi dan kegiatan perseroan pada umumnya, memberhentikan anggota Direksi dari jabatannya untuk sementara waktu apabila Direksi dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kesalahan hukum dalam mengurus perseroan, menyetujui tindakan tertentu dari Direksi, memeriksa perusahaan (termasuk pembukuan) dalam rangka pengawasan, memberi nasihat kepada Direksi (dan Rapat Umum Pemegang Saham), baik jika diminta atau tidak, melaksanakan tugas-tugas tertentu dari Direksi jika ditunjuk khusus untuk itu, menjalankan tugas kepengurusan tertentu untuk sementara waktu jika Direksi berhalangan apabila disebutkan dalam anggaran dasar. Adapun tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Dewan Komisaris terdapat dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2. Kedudukan Dewan Komisaris dalam suatu perseroan terbatas cukup strategis dan tidak kalah pentingnya dengan kedudukan Direksi. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Jadi kedudukan Dewan Komisaris dalam suatu PT tidak lagi semata-mata sebagai pelengkap. Pada awalnya lembaga komisaris diciptakan untuk mewakili kepentingan pemegang saham dalam kegiatan sehari-hari. Tetapi dewasa ini telah terjadi pergeseran konsep yakni tidak lagi mewakili kepentingan pemegang saham, akan tetapi kedudukan Dewan Komisaris telah mandiri dan merupakan organ yang diakui dalam suatu badan usaha. Dengan demikian tidaklah berlebihan, jika dikemukakan kedudukan organ Dewan Komisaris tidak kalah penting dengan organ lainnya seperti Direksi. Kata kunci: Dewan Komisaris, Pengawasan, Direksi
PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Manangin, Jaya C.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsep pengangkatan anak ditinjau dari perspektif hukum Islam dan bagaimana upaya perlindungan anak di Indonesia dikaitkan dengan praktek pengangkatan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam adalah pengangkatan anak yang bersumber pada Al-Qur’an dan sunnah serta hasil ijtihad yang berlaku di Indonesia yang diformulasikan dalam berbagai produk pemikiran hukum Islam, baik dalam bentuk fikih, fatwa, putusan pengadilan, maupun peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya Kompilasi Hukum Islam (KHI).Berdasarkan konsep Islam, pengangkatan seorang anak tidak boleh memutus nasab antara si anak dengan orang tuakandungnya. Hal ini kelak berkaitan dengan sistem waris danperkawinan. Dalam perkawinan misalnya, yang menjadi prioritaswali nasab bagi anak perempuan adalah ayah kandungnya sendiri.Sedangkan dalam waris, anak angkat tidak termasuk ahli waris. 2. Perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak masih belum berjalan secara efektif karena masih banyaknya bentuk-bentuk kejahatan terhadap hak asasi anak, termasuk dalam hal praktek pengangkatan anak yang kadang-kadang tidak mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan akibat yang dapat membuat anak angkat tidak hidup sebagaimana mestinya. Kata kunci: Pengangkatan anak, Hukum Islam
TANGGUNGJAWAB PIHAK FRANCHISE TERHADAP KONSUMEN Poluan, Fangky Christian
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanggungjawab Franchise terhadap konsumen adalah semuah tema Hukum dagang yang sedang marak dibicarakan akhir-akhir ini. Dalam konteks hukum di Indonesia, franchise sebagai salah satu pelaku usaha memiliki tanggungjawabnya terhadap semua hasil produksi dan semua kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tanggungjawab franchise dalam konteks hukum Indonesia, dilakukan dalam dua tataran yang berbeda, yakni: tanggungjawab internal perusahaan dan tanggungjawab eksternal pemasaran produk. Tanggungjawab internal perusahaan berhubungan dengan Perencanaan mutu strategis, Analisa SWOT, Produksi barang dan/atau jasa, Biaya produksi, dan Pengawasan. Sedangkan tanggungjawab eksternal pemasaran produk berhubungan dengan kemasan produk di pasaran, promosi dalam bentuk periklanan dan pengawasan daluwarsa produk. Franchise sebagai salah satu pelaku bisnis juga memiliki tanggungjawab dalam melindungi konsumen. Bentuk tanggungjawabnya antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR, dalam KUH Perdata, dalam hukum publik, dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kata Kunci : Franchise, Konsumen

Page 14 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue