cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEJABAT NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SAAT WABAH PANDEMI COVID 19 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Martvin Kandou
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan gambaran secara pasti bagaimana pengaturan hukum beserta penjatuhan sanksi pidana bagi pejabat negara yang melakukan praktik korupsi di saat keadaan tertentu pandemi covid 19 dan untuk mendapatkan gambaran secara pasti tentang perspektif Hak Asasi Manusia terhadap pelaku tindak pidana korupsi disaat keadaan tertentu, yaitu saat bencana nasional. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hukuman yang paling berat dan yang seharusnya dikenakan pada pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat wabah pandemi covid 19 adalah hukuman mati. Sanksi pidana mati kasus korupsi diatur pada pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi: “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) Dilakukan pada keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah ketika peristiwa alam nasional, kasus pidana yang diulang-ulang, dan ketika suatu negara berada dalam keadaan darurat keuangan dan uang dan waktu di mana negara berada dalam bahaya sesuai dengan pengaturan yang sah. 2. Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi negara hukum adalah adanya perlindungan HAM, termasuk pula hak untuk hidup. Meskipun hak hidup telah dijamin oleh konstitusi, namun konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan HAM, dengan demikian, penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM, khususnya hak hidup dapat ditegakkan. Kata Kunci : sanksi pidana, pejabat negara, keadaan tertentu
TINJAUAN HUKUM LEMBAGA PENJAMIN KREDIT UMKM Kezia Winda Maliangkay
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum penjaminan kredit UMKM oleh lembaga penjamin kredit dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan dan untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum penjaminan kredit UMKM oleh lembaga penjamin kredit yang di atur di dalam kegiatan penjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Program Penjaminan Kredit UMKM sesungguhnya sudah mendapatkan pengaturan dalam beberapa peraturan hukum, baik dalam UU Perbankan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maupun dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Setelah UU Nomor 1 Tahun 2016 berlaku, maka pemerintah mengeluarkan regulasi tambahan berkenaan dengan penjaminan kredit diantaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan yang kemudian diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah. 2. Penjaminan kredit lebih menitikberatkan pada pengambilalihan kewajiban debitur (sebagai pihak terjamin) dalam hal yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada pihak penjaminan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Peran sebagai penjamin kredit dilakukan dengan membayar dengan sejumlah kewajiban terjamin atau debitur kepada penerima jaminan atau kreditur. Kata Kunci : lembaga penjamin kredit, UMKM
PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PENGUSAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Elisabeth A. E. Pinontoan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum penjaminan kredit UMKM oleh lembaga penjamin kredit dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan dan untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum penjaminan kredit UMKM oleh lembaga penjamin kredit yang di atur di dalam kegiatan penjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Program Penjaminan Kredit UMKM sesungguhnya sudah mendapatkan pengaturan dalam beberapa peraturan hukum, baik dalam UU Perbankan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maupun dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Setelah UU Nomor 1 Tahun 2016 berlaku, maka pemerintah mengeluarkan regulasi tambahan berkenaan dengan penjaminan kredit diantaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan yang kemudian diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah. 2. Penjaminan kredit lebih menitikberatkan pada pengambilalihan kewajiban debitur (sebagai pihak terjamin) dalam hal yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada pihak penjaminan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Peran sebagai penjamin kredit dilakukan dengan membayar dengan sejumlah kewajiban terjamin atau debitur kepada penerima jaminan atau kreditur. Kata Kunci : lembaga penjamin kredit, UMKM
SANKSI PIDANA AKIBAT MELANGGAR LARANGAN DALAM MEMBERIKAN HADIAH MELALUI CARA UNDIAN UNTUK PERDAGANGAN BARANG Linda Mangey
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk pelanggaran atas larangan dalam memberikan hadiah melalui acara undian untuk perdagangan barang dan untuk mengetahui pemberlakuan sanksi pidana akibat melanggar larangan dalam memberikan hadiah melalui cara undian untuk perdagangan barang. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk pelanggaran atas larangan dalam memberikan hadiah melalui cara undian untuk perdagangan harang, seperti tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan dan mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa serta memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat melanggar larangan dalam memberikan hadiah melalui cara undian untuk perdagangan barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 63 menyatakan terhadap sanksi pidana yang telah dikenakan dapat juga dijatuhkan hukuman tambahan, berupa: perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha. Kata Kunci : memberikan hadiah melalui acara undian
TINJAUAN YURIDIS BERDIRINYA SUATU NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Berliani Rombot; Emma Senewe
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana syarat berdirinya suatu negara menurut hukum internasional dan bagaimana pemenuhan unsur-unsur terbentuknya suatu negara, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Menurut pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 unsur suatu negara adalah : Penduduk yang tetap, Wilayah yang pasti, Pemerintahan yang berdaulat, Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. 2. Penduduk yang tetap tidak hanya memberikan identitas dan stabilitas sosial, tetapi juga berperan dalam pertumbuhan ekonomi, keamanan, pertahanan, partisipasi politik, dan pembangunan negara secara keseluruhan. Wilayah suatu negara yang ditetapkan dan diakui memberikan negara kedaulatan dan wewenang untuk mengatur urusan internalnya serta menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di dalam wilayah yang jelas dan terorganisir. Pemerintahan yang berdaulat adalah aspek penting dalam pembentukan negara. Pemerintahan yang berdaulat memberikan negara kekuasaan otonom untuk mengatur urusan dalam wilayahnya, menjaga hukum dan ketertiban, mengatur kebijakan ekonomi, menjalin hubungan internasional, serta melindungi dan mewakili kepentingan nasional. Pentingnya kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain menunjukkan bahwa hubungan internasional merupakan aspek penting dalam membentuk negara yang terlibat dalam komunitas global. Melalui hubungan ini, negara dapat mempromosikan kepentingan nasional mereka, mencapai perdamaian dan keamanan, serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci : Tinjauan,Yuridis,Berdirinya Negara, Hukum Internasional
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS DI PULAU SANGIHE BERDAMPAK PADA LINGKUNGAN YANG PERIZINANNYA DI BATALKAN Chandrika N. W. Kalase
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemberian izin pengelolaan sumber daya alam pertambangan oleh pemerintah di pertambangan emas kepulauan Sangihe dan proses pencabutan atau pembatalan pembatalan izin kegiatan pertambangan emas di kepulauan Sangihe oleh pemerintah, Pengaturan dalam Undang - Undang 1945 bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan tindakan hukum publik dalam tindakan pemerintahan dilakukan oleh tingkatan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Dalam hal ini pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat pusat dan pada tingkatan penyelenggaraan pemerintahan, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut pula dilaksanakan di daerah oleh pemerintahan daerah. Penekanan adanya hubungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat dilihat dalam rumusan Pasal 18 ayat (5) Undang - Undang 1945 yakni, “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Rumusan ini tentunya mengisyaratkan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang merupakan urusan Pemerintah Pusat.2 Terkait dengan itu penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 juga merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan pemenuhan kepentingan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), TMS adalah gabungan dari perusahaan Kanada, Sangihe Gold Corporation yang merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 70%, dan tiga perusahaan Indonesia.TMS yang memegang kontrak karya 1 Artikel Skripsi. 2 Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM 19071101006. (KK) generasi VI sejak 17 Maret 1997 lalu telah mengantongi persetujuan kelayakan lingkungan dari Provinsi Sulawesi Utara pada 25 September 2020 dan izin operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) awal tahun ini. Pengertian izin di dalam kamus istilah hukum izin dijelaskan sebagai suatu perkenaan/izin dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki. Beberapa ahli, “Tempat pembuangan limbah berpotensi bocor dan mencemari lingkungan karena dibangun di atas tanah rawan gempa dan erupsi gunung api,” Ketiga, aktivitas pertambangan akan merusak kawasan hutan lindung Gunung Sahendaruman yang menjadi habitat satwa endemik Pulau Sangihe dan juga sumber mata air bagi masyarakat. Bagaimana hasilnya dan mengapa tertutup?” kini masyarakat lingkar tambang telah menyatukan suara untuk tidak menjual lahannya dan menolak kehadiran TMS. Kampung Bowone, 90% lebih sudah menandatangani pernyataan penolakan Kami mendorong Bapak Presiden untuk mencabut izin lingkungan dari provinsi dan IUP yang diterbitkan Kementerian ESDM. Kehadiran tambang mas akan menggerus lebih dari separuh Pulau sangihe sebagai wilayah operasinya. Kata kunci: Pertambangan Emas, Pulau, Lingkungan, Perizinan.
TANGGUNG JAWAB NEGARA SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENJAGA PERDAMAIAN DUNIA Andre Jordi Pakekong
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tanggung jawab negara sebagai subjek hukum internasional dalam menjamin terciptanya perdamaian dunia dan untuk mengetahui sanksi terhadap negara yang mengabaikan tanggung jawab pemeliharaan dunia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat adalah : 1. Negara dalam tanggung jawab menjaga serta memelihara perdamaian dunia membutuhkan negara lain dalam upayanya. Sama seperti manusia, negara dalam menjaga tanggung jawabnya itu harus bisa menjalin hubungan internasional baik itu bilateral maupun multilateral. Seperti yang dituliskan di atas ada beberapa hal yang bisa dilakukan negara dalam upayanya menjaga dan memelihara perdamaian dunia seperti, menjalin kerja sama yang baik dengan negara lain, tunduk pada Perjanjian-perjajian internasional yang telah disepakati bersama serta menghindari konflik bersenjata antar negara. Sebagai salah satu dari subjek hukum internasional, negara harus memperjuangkan serta menjamin terciptanya perdamaian tersebut. Tujuannya agar tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman dan damai serta jauh dari konflik internasional. 2. Negara dalam tindakannya baik itu urusan nasional maupun dalam urusan internasional harus tunduk pada hukum yang berlaku. Suatu negara bisa dikenakan sanksi atas tindakannya yang menurut pandangan internasional dapat memberikan dampak buruk bagi negara lain dalam urusan internasional. Ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan bagi suatu negara seperti, sanksi ekonomi, sanksi diplomatik, sampai sanksi militer. Tentu saja merupakan hal yang buruk serta kerugian bagi suatu negara dalam tanggungjawabnya sebagai subjek hukum internasional untuk menjaga dan memelihara perdamaian dunia. Kata kunci : tanggung jawab pemeliharaan dunia
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM RUMAH SAKIT MENURUT DOKTRIN NON DELABLE DUTY Muhammad Iksan Sanusi Djaman
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji peraturan tentang Rumah Sakit di Indonesia dan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum rumah sakit menurut doktrin non delable duty. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Menurut doktrin non delable duty rumah sakit harus bertanggung jawab atas hal-hal yang ada dalam rumah sakit sebab dianggap merupakan tugas rumah sakit untuk menjaga dan memberikan kelengkapan atau memberikan fasilitas yang baik sebab rumah sakit merupakan pusat penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan yang maksimal kepada pasien. Rumah sakit bukan hanya bertanggungjawab atas kelalaian baik yang dilakukan oleh staf medis maupun tenaga medis yang bekerja sebagai staf rumah sakit. Rumah sakit harus menjamin bahwa sarana prasarana yang ada berfungsi dengan baik dan kontinyu. 2. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan harus melaksanakan tugasnya dengan mengutamakan kepentingan pasiennya. Dalam rangkaian pelayanan kesehatan maka Rumah Sakit di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta kewajibannya berpedomankan kepada UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga berhubungan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Kata Kunci : pertanggungjawaban hukum rumah sakit, non delable duty
Peran Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Masalah Hukum Yang Menimpa Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Melisa Marty Ompi
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lapangan kerja yang sangat minim di dalam negeri menyebabkan besarya angka pengangguran di Indonesia. Jumlah pencari kerja yang tidak seimbang dengan lapangan kerja yang tersedia menyebabkan pemerintah Indonesia melakukan kebijakan berupa pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Dan dari kebijakan yang di ambil tersebut terdapat dampak positif dan negative. Dampak positif dari pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah dapat mengurangi masalah pengangguran yang ada dan juga dapat menghasilkan pendapatan devisa bagi Negara, sedangkan dampak negatifnya adalah sering terjadi permasalahan yang di alami oleh tenaga kerja Indonesia saat sedang bekerja di luar negeri seperti contohnya: penempatan tenaga kerja Indonesia yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, pembeyaran gaji yang tidak sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak kerja, pelecehan seksual, perdagangan orang dan masih banyak permasalahan-permasalahan lainnya yang sering terjadi pada tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri. Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sudah mengatur ketentuan-ketentuan apa saja dalam melindungi tenaga kerja Indonesia. Kata kunci : Tenaga Kerja Indonesia, Perlindunga Hukum.
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS APLIKASI PINJAMAN ONLINE DALAM MELINDUNGI DEBITUR YANG CIDERA JANJI AKIBAT FORCE MAJEURE Cornelya Ellsa Papona; Mercy M. M. Setlight; Victor Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran daripada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas aplikasi pinjaman online dan perlindungan hukum apa yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada debitur yang cidera janji akibat force majeure. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, dan kesimpulan yang di dapat: 1. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan aplikasi pinjaman online meliputi pendaftaran, dan lisensi Perusahaan penyelenggara fintech, verifikasi berkas, penilaian kesesuaian, dan pengawasan operasional Perusahaan; 2. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi debitur pinjaman online yang cidera janji akibat force majeure yaitu menciptakan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan bagi debitur-debitur yang melakukan kegiatan jasa keuangan di lingkup layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online, Cidera Janji (Wanprestasi), Force Majeure

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue