cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
INVENSI YANG DAPAT DIBERI PATEN DAN INVENSI YANG TIDAK DAPAT DIBERI PATEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Stefan H. Pamolango; Merry Elisabeth Kalalo; Feiby S Mewengkang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bidang dalam Hak Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan teknologi adalah hak paten. Dalam hak paten selalu berkaitan dengan inventor dan invensi, di Indonesia invensi diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan invensi yang dapat diberi paten serta invensi yang tidak dapat diberi paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan menjadi hak para inventor. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Adapun hasil dari penelitian ini pengaturan invensi yang dapat diberi paten dan invensi yang tidak dapat diberi paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Invensi yang dapat diberi paten, merupakan Invensi yang dianggap dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan, merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas dan Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan menjadi hak para inventor Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, mengatur mengenai jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama dan menjadikan hak para inventor. Pihak yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan dan jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan bisa membawa kasus hukum ini ke ranah pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum bagi pihak yang sedang mencari keadilan. Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Invensi, Inventor, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Penerapan Praktik Inkonstitusional Bersyarat Di Mahkamah Konstitusi Efer Musa Tamungku; Donald A. Rumokoy; Toar Neman Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan praktik inkonstitusional bersyarat di Mahkamah Konstitusi serta implikasi hukumnya. Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada Tahun 2003 di Republik Indonesia seringkali Mahkamah Konstitusi menujukan progresnya melalui pembaharuan hukum yang diciptakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pegadilan norma “¢ourt of law” juga sebagai penjaga konstitusi sejati “the true guardian of constitution. Salah satu bentuk hasil dari tabrakan terhadap hukum positif yakni dengan dikeluarkannya jenis amar putusan konstitusional bersyarat “conditionally constitutional” dan inkonstitusional bersyarat “conditionally unconstitutional” yang sebelumnya berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, hanya diatur tiga jenis amar putusan yakni putusan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima. Salah satu amar putusan inkonstitusional bersyarat yang menimbulkan perdebatan dikalangan para sarjana hukum maupun masyarakat luas pada saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yang harus diperbaiki oleh pembentuk undang-undang selama dua tahun, apabila tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut maka undang-undang a qou harus dinyatakan inkonstitusional secara parmanen dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara normatif undang-undang a qou cacat formil dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, seharusnya apabila suatu norma yang dinyatakan cacat prosedural harus dimaknai cacat keseluruhan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, namun Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kemanfaatan hukum, yakni undang-undang a qou menyederhanakan beberapa undang-undang melalui metode omnibus law dan beberapa muatan materiil yang dianggap penting sehingga apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan inkostitusional berdasarkan hukum positif maka akan terjadi suatu kegaduhan besar di Republik Indonesia. Kata kunci: Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Putusan Inkonstitusional Bersyarat.
EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA Bio J. Sigar; Merry Elisabeth Kalalo; Anastasia E. Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami hambatan-hambatan dalam eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata dan untuk mengetahui dan memahami eksekusi putusan arbitrase dalam perkara perdata. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hambatan-hambatan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah hambatan teknis atau faktor non yuridis, hambatan yuridis, faktor perlawanan fisik dan faktor intervensi penguasa. Hambatan teknis atau non yuridis seperti biaya eksekusi yang sangat mahal melebihi ketentuan yang berlaku. Hambatan eksekusi yang bersifat yuridis adalah adanya permintaan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa, padahal telah melalui upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Faktor perlawanan fisik yang dilakukan oleh termohon dan keluarganya, kerabat, orang-orang bayaran menghadang petugas pengadilan menjalankan eksekusi. Faktor intervensi penguasa dapat berasal dari pejabat eksekutif maupun pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung terutama jika termohon eksekusi mempunyai kedudukan ekonomi dan politis kuat sengaja mendekati pejabat pengadilan untuk meminta penundaan eksekusi. 2.Eksekusi atau pelaksanaan putusan arbitrase dalam perkara perdata harus terlebih dahulu didaftarkan kepada Ketua Panitera Pengadilan Negeri setempat dengan menyerahkan lembar asli atau salinan putusan arbitrase oleh arbiter atau biasanya setelah 30 hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Eksekusi terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan dengan menyita barang milik termohon eksekusi yang lazim disebut sebagai sita eksekusi (executorial beslag). Kata Kunci : Eksekusi Putusan Arbitrase
TINJAUAN HUKUM MENGENAI WEWENANG DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Yusuf Wangka Ihe
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan wewenang dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan wewenang dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Wewenang Badan Permusyawaratan Desa sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sama atau sejajar dengan Kepala Desa selaku pemerintah desa. Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. Kepala Desa dan BPD tidak berada dalam kedudukan yang hirakhis, dan tidak dapat saling menjatuhkan tetapi keduanya mempunyai hubungan yang bersifat sinergitas dan saling memerlukan dalam beberapa aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. 2. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam bidang aspirasi masyarakat meliputi cara Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Cara yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung aspirasi masyarakat adalah dengan cara membuka saran baik itu untuk pemerintah desa maupun untuk Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri, serta masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan cara tertulis ataupun secara lisan pada saat ada pertemuan Badan Permusyawaratan Desa. Kata Kunci : wewenang dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa
PERTANGGUNG-JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PUNGUTAN LIAR DI SEKTOR PELAYANAN PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Odelia Tairas
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pungutan liar merupakan Tindakan pidana yang sering terjadi di kalangan masyarakat terutama di sektor pelayanan publik.Pelaku pungutan liar dari kalangan pegawai negeri dan pejabat negara dengan meminta minta kepada masyarakat di luar ketentuan biaya yang sudah ada. Tindak korupsi terjadi karena praktek kekuaasan yang monopolistik dengan peluang untuk melakukan Tindakan diskresi yang cukup besar, tetapi tidak ada pengawasan yang meamadai melalui kinerja sistem akuntabilititas. Wajar apabila di Indonesia korupsi merajalelah terlebih dalam pelayanan sektor public yang hampir semuanya menggunakan pendekatan monopoli. Pungli sebenarnya sudah menjadi sebuah gejala sosial yang keberadaanya telah ada sejak Indonesia masih dalam masa penjajahan dan bahkan jauh sebelum itu, bisa dikatakan kalau pungutan liar sudah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat terutama dalam sebuah sistem pelayanan publik. Oknum tersangka dalam tindakan pungutan liar adalah pegawai negeri atau pejabat negara dengan modus operandi yang dilakukan membuat masyarakat dipaksa membayar sejumlah uang untuk menjadi pelicin segala bentuk proses dan mengakibatkan kinerja birokrasi menjadi buruk. Dalam hal ini Pelaku Pungutan liar akan di hukum menurut Undang-Undang No Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Pungutan liar, Sektor Pelayanan Publik, Undang- Undang No 20 Tahun 2001
TINJAUAN YURIDIS PENARIKAN MOBIL DI JALAN RAYA DALAM MASA PANDEMI COVID 19 MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 18/PUU-17/2019 Fristofando Wullur
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar hukum mengenai Penarikan Mobil di Jalan Raya menurut peraturan Undang-Undang dan untuk memahami Perlindungan terhadap nasabah finance di Masa Pandemi Covid 19 menurut Putusan mahkamah Konstitusi 18/PUU-17/2019. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-17/2019 (Putusan MK) penarikan mobil harus berdasarkan Putusan pengadilan dan kerelaan dari konsumen sehingga tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). “Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa di jalan. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah Finance ialah terhadap nasabah yang terkena dampak pandemi covid-19 berhak mengajukan restrukturisasi kontrak pembiayaan yang sedang menjadi kewajibannya. Dan nasabah wajib memiliki itikad baik sesuai dengan perjanjian yang telah di tandatangani sesuai kontrak oleh kedua belah pihak kreditur dan debitur. dampak pandemi Covid juga dialami lembaga leasing dan finance sehingga setiap kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah perlu di perhatikan juga dampak buat dunia usaha lembaga keuangan leasing dan finance, agar tidak mengakibatkan kegagalan perusahaan pembiayaan dalam membayar atau memenuhi kewajibannya kepada kreditur serta perusahaan pembiayaan yang akan memiliki dampak luas bagi stabilitas perekonomian nasional Kata Kunci : penarikan mobil di jalan raya
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN NIAGA MDN) Wulan N.M.Wulur; Firdja Baftim; Renny Nansy S. Koloay
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemegang merek merupakan hal yang penting dalam menjaga keberlanjutan dan nilai merek di Indonesia. Merek terdaftar merupakan aset berharga bagi pemiliknya, dan penting untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang memadai guna mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan merek. Badan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran, pengawasan, dan penegakan hukum terkait merek di Indonesia. HKI memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang merek terdaftar dengan cara memfasilitasi pendaftaran merek, menangani pengaduan pelanggaran merek, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran merek yang terbukt, dan memfasilitasi proses pendaftaran merek dan mengelola database merek terdaftar Kata kunci: merek terdaftar, perlindungan hukum, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Badan Hak Kekayaan Intelektual, pelanggaran merek, kesadaran hak kekayaan intelektual, penegakan hukum.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Brigita Novelia Panawar; Rodrigo Fernandes Elias; Josepus J Pinory
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Covid-19 merupakan penyakit yang menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) oleh pemerintah Indonesia yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 yang meluas hampir ke seluruh wilayah di Indonesia yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik kesehatan, ekonomi, maupun aspek hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam perspektif hukum pidana serta penarapna sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan aturan dalam Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum pidana, KUHP dijadikan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban secara pidana bagi mereka yang menghalangi proses penanggulangan pandemi Covid-19. Penerapan sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Daerah. Aturan-aturan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Kata Kunci : PPKM, Hukum Pidana, Sanksi
LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA BAGI MASYARAKAT SUKU BATAK KARO DAN SANKSI ADAT PERKAWINAN SEMARGA BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN Frans Sembiring
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan adat Batak Karo dan Undang-Undang Perkawinan mengenai larangan perkawinan semarga bagi masyarakat adat Batak Karo dan untuk mengetahui sanksi hukum adat batak Karo dan sanksi didalam Undang-Undang Perkawinan mengenai Perkawinan semarga bagi Masyarakat suku Batak Karo. Manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa di muka bumi dengan hidup berpasangan-pasangan yaitu laki-laki dan perempuan. Tetapi dalam memenuhi hasratnya manusia berbeda dari makhluk lainnya. Untuk menjaga kesempurnaan hidup manusia yang berpasangan-pasangan, Tuhan memberikan kehormatan dengan suatu ikatan yang disebut perkawinan. Hukum adat Batak Karo hubungan kekerabatannya adalah bersifat asymmetrisch connubium, melarang terjadinya perkawinan antara sepasang laki-laki dan perempuan yang semarga. Larangan Perkawinan semarga telah diturunkan dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, hukum adat selalu diikuti dan dipelihara oleh masyarakat Batak setempat. Semarga adalah sedarah atau satu keturunan dengan garis dari bapak. Secara keseluruhan larangan perkawinan semarga yaitu ketidakbolehan seorang laki-laki dan seorang perempuan kawin dengan yang semarga atau marganya sama dengan garis keturunan bapak. Larangan perkawinan semarga dalam artian masih sedarah dalam garis keturunan. Hal ini tertulis serta dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 8. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memiliki Sanksi Pidana melainkan hanya sanksi administratif terhadap pasangan yang melakukan pernikahan semarga berupa pembatalan pernikahan dan bagi petugas pecatatan yang melaksanakan perkawinan yang tidak sah tersebut melakukan pemalsuan dokumen maka petugas pencatatan tersebut dapat diberikan sanksi pidana. Kehidupan masyarakat adat Karo mulai luntur, karena telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan-peraturan adat Karo itu sendiri. Seperti Perkawinan semarga Batak Karo. Perkawinan ini dikatakan sebagai perkawinan semarga (sumbang). Kata kunci: Hukum Adat, Perkawinan, Suku Batak Karo.
TINJAUAN YURIDIS HAK-HAK NARAPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 Schwarz Rotinsulu; Nontje Rimbing; Rodrigo F. Elias
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hak hak narapidana menurut undang undang nomor 12 tahun 1995 dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pemenuhan hak hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bahwa pada hakikatnya hak hak narapidana yang sekarang disebut warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab dengan mendapatkan hak beribadah, pelayanan kesehatan, pendidikan serta pengajaran yang layak. Selain itu juga diberi hak remisi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. 2. Pelaksanaan fungsi pemidanaan masih mengalami kendala-kendala misalnya masih ditemukan tindakan tindakan yang diskriminasi antar penghuni lembaga, dalam hal pelayanan pendidikan yang layak, masih ditemukan kurangnya tenaga pendidikan sedangkan penghuni lapas jumlahnya sangat banyak bahkan over capacity. Dalam bidang pelayanan kesehatan juga masih kendala tenaga kesehatan berupa dokter dan perawat masih sedikit disamping itu alata alat kesehatan yang ada di lapas sudah ketinggalan zaman sehingga pelayanan kesehatan di lapas kurang memadai dan pada akhirnya penghuni lembaga yang sakit harus dirujuk ke Rumah Sakit dan biaya ditanggung secara pribadi. Kata Kunci : hak-hak narapidana

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue