cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 68/PUU-XII/2014 ATAS PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 Maryam Laomo; Ronny A. Maramis; Grace Yurico Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana Regulasi dan Penegakan Hukum dalam menyikapi Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji Praktek Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014 terhadap Perkawinan Beda Agama. Tidak sedikit pasangan berbeda Agama melakukan berbagai cara untuk mendapatkan suatu keabsahan dalam Perkawinan. Berbagai tindakan untuk melangsungkan perkawinan beda agama adalah dengan cara : meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan melangsungkan perkawinan di luar negeri. Dalam hal ini karena Negara tidak memberikan Legalitas terkait tertib administrasi untuk dicatatkan dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, dalam praktek pelaksanaannya beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia seperti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan penetapan kepada pasangan berbeda agama untuk dapat dicatatkan dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mahkamah Agung berpendirian bahwa dalam hal terjadinya perkawinan beda agama, Peraturan Perkawinan Campuran Stb.1989 Nomor 158 masih tetap berlaku. Sebelum berlakunya undang-undang Perkawinan, perkawinan beda agama termasuk dalam jenis perkawinan campuran. Perkawinan campuran diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijk stbl. 1898 Nomor 158 (selanjutnya disebut GHR). Dalam Pasal 1 (GHR) Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR): “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia ada di bawah hukum yang berlainan. Termasuk di sini, perkawinan berbeda agama, berbeda kewarganegaraan, dan berbeda golongan penduduk (mengingat adanya penggolongan penduduk pada masa Hindia Belanda).” Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Pencatatan Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014
PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA Karunia Mirakel Orlando Mamuaja
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan mengetahui pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP dan untuk mengkaji dan mengetahui peranan Visum et Repertum (VER) dalam pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bahwa pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah agar hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa telah terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. 2. Bahwa peranan visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana adalah sebagai alat bukti yang sah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 187 huruf c; juga sebagai bukti penahanan tersangka dan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Kata Kunci : visum et repertum, pembuktian tindak pidana
PENERAPAN KEBIJAKAN HAK AKSESIBILITAS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA Maria Christina Karen Paruntu; Friend Henry Anis; Elko Lucky Mamesah
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyandang hak disabilitas dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah mengenai aksesibilitas sesuai dengan penerapan instrumen hukum mengenai perlindungan penyandang disabilitas. 2. Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam pemenuhan dan melindungi hak penyandang disabilitas adalah mengenai aksesibilitas, memberikan bantuan, memedulikan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, wajib menyediakan pelayanan publik yang setara. Kata Kunci : hak aksesibilitas, penyandang disabilitas
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK AUTIS AKIBAT KEKERASAN, DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Erika Ribka Tesalonika Wangkar
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk penerapan hukum terhadap anak penderita autis dan untuk mengetahui pertanggungjawaban negara terhadap tindak kekerasan pada anak autis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif–empiris yang bersifat kualitatif. Kesimpulan yang didapat: 1. Penerapan hukum yang dijalankan negara adalah pemenuhan terhadap hak-hak anak penyandang autis yang bersifat umum dan juga khusus. Hak-hak yang bersifat umum adalah hak-hak yang juga dimiliki oleh anak-anak yang tidak mengalami disabilitas atau pun autisme, seperti hak dirawat oleh orang tua atau keluarga pengganti, hak memperoleh akses pendidikan, kesehatan, dan bebas dari diskriminasi. Hak-hak yang bersifat khusus adalah pemberian perlakukan yang khusus yaitu sesuai dengan kebutuhan mereka sebagai anak penyandang disabilitas. 2. Pertanggungjawaban negara dalam menanggapi pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas, termasuk juga anak autis adalah pemberian sanksi yang tegas, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi perbuatan yang memenuhi unsur pidana seperti halnya kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Kata Kunci : perlindungan hukum bagi anak autis
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENCIPTA MUSIK INDEPENDENT DI ERA DIGITAL 4.0 DI INDONESIA Ganesha Hizkia Ticonuwu
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk bentuk perlindungan hukum nasional terhadap music independen di era digital 4.0 di Indonesia, apakah sudah cukup efektif dalam upaya untuk memajukan industri kreatif nasional dan untuk mengetahui lingkup Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, apakah memiliki efek jerat yang cukup untuk melindungi karya musisi local berbasis independen di era digital. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pada hakikatnya perlindungan hukum terhadap suatu karya ciptaan sudah mendapatkan perlindungan terhadap karya ciptaanya secara otomatis. Namun dalam hal lain seperti ide atau gagasan tidak mendapatkan perlindungan hak cipta karena karya cipta harus menunjukkan keaslian sebagai bentuk karya cipta nyata dan lahir berdasarkan kempuan sehingga ciptaan dapat didengar, dibaca,atau dilihat. Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu terkait musik independen yang dikomersilkan dapat ditempuh dengan dua cara yaitu tindakan preventif (mencegah) dan tidakan represif (menekan). 2. Aggregator Musik adalah fasilitator bagi musisi untuk menjual musik mereka secara online dengan cakupan yang luas, bahkan hingga ke tingkat internasional. Aggregator Musik akan fokus pada urusan distribusi karya dan terhubung dengan berbagai toko musik online di seluruh dunia. Namun, distribusi di sini tidak hanya soal bagaimana menjual lagu lewat toko musik digital saja, tetapi bagaimana mengemas artis dan karyanya secara utuh. Aggregator Musik juga akan terhubung dengan berbagai media sosial, website artis, hingga aplikasi smartphone. Kata Kunci : pencipta musik independent, aggregator musik
KEDUDUKAN WHATSAPP MESSENGER SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA Tommy Agustinus Ajadan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan Whatsapp Messenger sebagai alat bukti menurut KUHAP dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana dan untuk mengetahui ancaman hukuman pidananya dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kedudukan whatsapp dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana adalah merupakan alat bukti elektronik dengan mengacu pada UU ITE pasal 5 ayat 1 yang pada intinya sebagai bukti petunjuk yang diperluas sebagai bukti surat sebagai mana isi pasal 184 KUHAP. Dimana data elektronik ini harus dijelaskan oleh ahli digital forensic agar menjadi bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 5 ayat (2) UU ITE beserta Penjelasannya. Ahli yang menjelaskan alat bukti digital (digital evidence) tersebut, harus membuat laporan terhadap analisis yang dilakukannya. Laporan inilah yang dilampirkan menjadi bukti surat dalam berkas penyidikan untuk dipergunakan pada tahap selanjutnya sampai pada pemeriksaan di pengadilan. 2. Ancaman hukuman bagi para terdakwa pembunuhan berencana yang menggunakan bukti elektronik untuk memperlancar niat dan rencana pembunuhan tersebut diterapkan hukuman yang paling berat yakni hukuman mati bagi otak atau pelaku yang merencanakannya kemudian orang terdakwa lain yang ia pengaruhi sebagai terdakwa yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut dengan menerapkan hukuman 20 tahun penjara. Dan paling ringan 8 tahun penjara sesuai perannya masing-masing. Kata Kunci : whatsapp messenger sebagai alat bukti
ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN KASUS KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL COVID-19 MENTERI SOSIAL JULIARI BATUBARA (Studi Kasus Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PNJKT.PST) Fransisco Geraldy Sulu; Rodrigo F. Elias; Fony Tawas
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui factor yang dapat menyebabkan atau faktor yang mempengaruhi Menteri Sosial untuk melaksanakan aksinya dalam tindak pidana kasus korupsi dana bansos covid-19 dan untuk mengetahui dasar pertinbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman untuk Juliari Batubara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial covid-19. Apakah hukuman yang diterima Juliari Batubara setimpal dengan apa yang telah diperbuat dalam menggelapkan dana bantuan social covid-19 untuk rakyat dengan ekonomi kebawah. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Ada beberapa faktor yang memperngaruhi pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di era pandemi covid-19, diantaranya ada faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan faktor organisasi. 2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada dua aspek dasar yang penting yaitu dasar yuridis dan dasar non yuridis. Dalam kasus korupsi bantuan sosial ini dasar yuridis yaitu Juliari Batubara selaku pelaku korupsi dana bantuan sosial di era pandemic covid-19 dinyatakan secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf b j.o Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP j.o Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kata Kunci : korupsi dana bantuan sosial covid-19
AKIBAT HUKUM DALAM PENGINGKARAN TERHADAP JANJI AKAN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN Mohammad Aditya Mokodompit
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengingkaran janji untuk melangsungkan perkawinan ini sudah marak dan sering kali terjadi di kalangan masyarakat khususnya kepada sepasang kekasih yang akan melangsungkan perkawinan, masalah ini terjadi karena adanya janji dari sang lelaki untuk menikahi perempuan namun hanya sebatas janji dan membatalkan perkawinan yang sudah di sepakati sebelumnya atau dalam bahasa sehari-hari adalah (ghosting), tentunya hal ini tidak menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua orang yang sedang berpacaran sampai dimana salah satu pihak merasa dirugikan, janji yang dibuat secara lisan antara seorang laki-laki kepada perempuan sebenarnya sangat berpotensi merugikan pihak perempuan namun masih kurang dipahami oleh kaum perempuan. Seorang lelaki yang mengucapkan janji tanpa tertulis ini memiliki kemungkinan untuk tidak memenuhi janji tersebut dan sebagai wanita tidak memiliki bukti mengenai hal tersebut, maka dari itu tujuan dari penelitian ini untuk memberi pemahaman pengkategorian apakah hal ini termasuk dalam wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan bagaimana cara penggugatan atas pengingkaran janji akan melangsungkan perkawinan, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif Kata kunci : Pengingkaran Terhadap Janji Akan Melangsungkan Perkawinan
PERSOALAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PIHAK KETIGA Rivo Noviandi Chrismania Lolong
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana dengan hak mendahului dan hak-hak lainnya atas objek jaminan fidusia terhadap pihak ketiga dan untuk mengkaji bagaimana eksekusi jaminan fidusia menurut UU No. 42 Tahun 1999. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa droit de preference adalah hak mendahului yang dimiliki oleh kreditur atas benda-benda tertentu yang dijaminkan pada kreditur tersebut. Atas hasil penjualan benda-benda tersebut, kreditur berhak mendapatkan pelunasan utang debitur terlebih dahulu. Sedangkan hak privilege bukan hak untuk mendapatkan pelunasan utang terlebih dahulu atas penjualan barang-barang tertentu yang dijaminkan pada pemegang hak privilege. Akan tetapi pemegang hak privilege berhak untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan benda debitur (apapun itu). 2. Dalam praktiknya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Namun masih menjadi catatan penting bahwa masalah pokok cara debt collector dalam mengeksekusi barang jaminan fidusia dengan cara kekerasan, intimidasi bahkan dengan cara merampas barang jaminan fidusia dijalan, masih menjadi bagian momok tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dalam praktik eksekusi jaminan fidusia. Kata Kunci : jaminan fidusia, debt collector
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP PRIA DITINJAU DARI PASAL 289 KUHP Julio Andreas Tombokan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum tentang perbuatan cabul dan pertanggungjawaban pidana perbuatan cabul terhadap pria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil analisis bahwa pelecehan seksual di Indonesia dengan korban pria sangat jarang dilaporkan, banyak alasan yang melatar belakangi hal tersebut salah satunya yaitu stereotip dominasi laki-laki yang terjadi selama ini membuat masyarakat umumnya berpendapat bahwa laki-laki tidak mungkin mendapatkan serangan pelecehan seksual. Perbuatan pelecehan seksual terhadap pria bentuk pertanggung jawabannya bisa dilihat di pasal 289 KUHP dan juga di dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Kata Kunci: pelecehan, cabul, pria

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue