cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PEMENUHAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLRES TOMOHON Tasya Feren Mamesah; Rodrigo F. Elias; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan atas hak-hak tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi dan untuk mengetahui apakah penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam bentuk perlindungan hak-hak tersangka yang dijamin dalam undang-undang dipenuhi oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Setiap pihak wajib menghormati Hak Prioritas Penyelesaian Perkara, Hak Persiapan Pembelaan, Hak Memberi Keterangan Secara Bebas, Hak Mendapatkan Juru Bahasa, Hak Mendapatkan Bantuan Hukum, Hak Memilih Sendiri Penasehat Hukumnya, Hak Mendapatkan Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Hak Menghubungi Penasihat Hukum, Hak Kunjungan oleh Dokter Pribadi, Hak Diberitahukan, Menghubungi atau Menerima Kunjungan Keluarga dan Sanak Keluarganya, Hak Berkirim Surat Hak Menerima Kunjungan Rohaniwan, Hak diadili pada Sidang Terbuka untuk Umum, Hak Mengajukan Saksi a de charge dan Saksi Ahli, Hak Untuk Tidak Dibebani Kewajiban Pembuktian, Hak Pemberian Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. 2. Masih dijumpai adanya pelanggaran hak tersangka yang merendahkan harkat dan martabat tersangka. Pelanggaran hukum yang sering terjadi pada tingkat penyidikan berupa pemaksaan dari pihak penyidik supaya tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Kekerasan fisik memang sudah tidak lagi ditemui, namun masih ada bentak dan kata ancaman terhadap tersangka serta perlakuan terhadap tersangaka sebagai seorang yang telah bersalah. Kata Kunci : asas praduga tak bersalah, polres Tomohon
PENERAPAN PASAL 340 KUHP PADA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 13/Pid-Sus Anak/2023/PN Arm) Fegi Amelia Datulangi; Rodrigo F. Elias; Deizen D. Rompas
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tujuan pemidanaan anak dalam Sistem Peradilan anak di Indonesia dan untuk mengetahui apakah tujuan pemidaan anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 13/Pid.Sus-Anak/2023/PN Arm sesuai dengan tujuan pembentukan peradilan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ukuran Pemidanaan Berangkat dari tujuan pemidanaan dalam upaya memberikan perlindungan demi tercapainya kesejahteraan anak, maka kriteria/standar berat ringannya pemberian sanksi bukan hanya dilihat/ diukur secara kuantitatif, melainkan lebih didasarkan kepada pertimbangan kualitatif. Oleh karena itu, sesungguhnya pertimbangan berat ringannya sanksi, bukan hanya sebatas adanya pengurangan dari ancaman sanksi untuk orang dewasa, melainkan perlu dipertimbangkan juga bobot sanksi yang diancamkan. Sebagai ukuran, bahwa penjatuhan sanksi ditujukan untuk melindungi kepentingan anak, maka ancaman sanksi perampasan kemerdekaan sejauh mungkin dihindarkan. 2. Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 13/Pid.Sus- Anak/2023/PN Arm. Dalam putusan perkara ini setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan serta barang bukti dalam perkara ini yang sesuai satu dan lainnya. Setelah diperiksa hakim menilai bahwa unsur-unsur Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan menyakinkan bagi hakim bahwa terdakwa tersebut bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primer. Kata Kunci : Pasal 340 KUHP, Sistem Peradilan Pidana Anak
PERDAGANGAN ANAK SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 83 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Regina Emma Najoan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimana unsur-unsur Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana implementasi pemidanaan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan tindak pidana yang mengancamkan pidana terhadap setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. 2. Implementasi pemidanaan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus (lex specialis) terhadap KUHP yang merupakan peraturan umum (lex generalis), di mana dalam Pasal 83 tersebut hakim harus menjatuhkan secara bersama-sama (kumulatif) pidana penjara dan pidana denda, serta ada minimum khusus baik untuk pidana penjara maupun pidana denda. Kata kunci: Perdagangan Anak, Tindak Pidana, Perlindungan Anak.
MEMBAWA WARGA NEGARA INDONESIA KE LUAR NEGERI DENGAN MAKSUD EKSPLOITASI SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 Gloria Gabriela Robot
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumusan delik menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan bagaimana penerapan hukum menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Rumusan delik menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu sebagai salah satu tindak pidana perdagangan orang dengan unsur-unsur: Setiap orang; yang membawa; warga negara Indonesia; ke luar wilayah negara Republik Indonesia; dengan maksud; untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia; di mana pengertian eksploitasi memiliki cakupan yang luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 2. Penerapan hukum menurut Pasal 4 Undang[1]Undang Nomor 21 Tahun 2007 mencakup keseluruhan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), yang mencakup penyidik, penuntut umum, hakim, pemasyarakatan dan advokat, di mana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 memiliki sejumlah ketentuan khusus berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Kata Kunci : Membawa Warga Negara Indonesia, Luar Negeri, Eksploitasi, Tindak Pidana
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 Bonifasius Petrus Sando Mokorimban
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami fungsi, tugas, dan wewenang Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021dan untuk mengetahui dan memahami proses pemeriksaan perkara oleh Kejaksaan di sidang Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Fungsi, tugas, dan wewenang Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, yaitu melakukan penuntutan dengan cara melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal, dan menurut cara diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa, serta diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Berkaitan dengan Sistem Peradilan Peradilan Pidana dan fungsi, tugas, serta wewenang Kejaksaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2. Proses pemeriksaan perkara oleh Kejaksaan di sidang Pengadilan dapat dilihat pada tahapan-tahapan dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat, dimana Jaksa dalam hal ini sebagai Penuntut Umum melaksanakan beberapa hal terkait tugas juga wewenangnya. Kata Kunci : fungsi, tugas, dan wewenang kejaksaan
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS SKEMA PIRAMIDA DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI Muhammad Zakiansah Rahman
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan pada bisnis yang menerapkan skema piramida dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban pidana penipuan pada bisnis yang menerapkan skema piramida. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terdapat 2 faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan berbasis skema piramida, yaitu faktor internal dari diri pelaku seperti ketamakan terhadap keuntungan, dan pemanfaatan ketidaktahuan masyarakat, dan faktor eksternal yang timbul dari diri korban seperti mudah terpengaruh bujuk rayu, masih memiliki pola pikir praktis, dan kurang mendapatkan informasi, serta faktor lainnya karena tekanan ekonomi. 2. Adapun perlindungan hukum telah diberikan oleh beberapa pihak, yaitu : a. Pihak kepolisian dalam memberikan tindakan pencegahan berupa himbauan dan penanganan seperti pemberian perkembangan informasi seputar kasus yang korban alami; b. Pihak pemerintah dalam bentuk regulasi tentang bisnis MLM dengan system penjualan langsung melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 32/MDAG/PER/2008 tentang penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung , dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; c. Pihak APLI dalam bentuk kode etik yang diberikan kepada perusahaan MLM yang legal serta memberikan informasi seputar perusahaan MLM yang termasuk dalam anggota APLI; d. Pihak OJK dalam membentuk satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan illegal (Satgas Pasti) tindakan pencegahan dan penanganan terkait kegiatan usaha tanpa izin di bidang keuangan. Kata Kunci : tindak pidana penipuan, skema piramida
ANALISIS YURIDIS DERDEN VERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK Elkana Imanuel Givny Piri
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji peraturan yang mengatur tentang Derden Verztet terhadap putusan Verstek dan untuk mengetahui kedudukan Derden Verztet terhadap putusan Verstek. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hukum Acara Perdata sebagai sumber hukum formal dalam mengatur tentang perlawanan baik itu berbentuk verzet atas putusan verstek, dan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) sebagaimana terdapat dalam Rbg telah memberikan kepastian hukum dalam mengatur mekanisme pengajuan dan pemeriksaan perkawa perlawanan di pengadilan. Pengaturan mengenai pelaksanaan derden verzet terhadap putusan verstek, yang diatur di dalam Rbg memang sudah menjadi landasan pelaksaan hukum acara perdata dalam waktu yang cukup lama. 2. Keabsahan Perlawanan Pihak Ketiga dalam Perkara Nomor: 398/Pdt.Plw/2020/PN.MND sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (6) Rbg. Dengan terpenuhinya syarat formil maupun materil dalam Gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), maka tepat bila Pengadilan Negeri Manado untuk memeriksa dan menangani perkara Nomor: 398/Pdt.Plw/2020/PN.MND. Namun kedudukan dari derden verzet walaupun menang dalam upaya perlawana pada tingkat pertama, tidak menjamin bahwa pihak tersebut sudah memenangkan segala perkara atau sengketa yang terjadi, bisa saja pihak ketiga tidak memiliki kelengkapan bukti yang kuat, sehingga pihak lawan dapat mengajukan banding yang kemudian memenangkan perkara. Kata Kunci : derden verzet, verstek
PENERAPAN EKSONERASI DALAM SUATU PERJANJIAN KONTRAK PROYEK PEMBUATAN JALAN PEMERINTAH Solideo Willy Ticoh
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian menurut aturan hukum yang berlaku dan untuk memahami bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian kontrak proyek pembuatan jalan yang mencantumkan klausula eksonerasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pencantuman klausul eksonerasi dalam kontrak standar (perjanjian baku) dapat menimbulkan suatu kerugian kepada salah satu pihak sebab pembuatan isi kontrak dibuat secara sepihak dan membuat kedudukan para pihak tidak seimbang dan jauh lebih menguntungkan kepada pihak pembuat perjanjian, dalam hal ini adalah pemerintah atau kuasa pembuat jalan. Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian BOT untuk pengembangan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada tahun 2018. Dalam perjanjian ini, klausula eksonerasi berisi ketentuan yang membatasi tanggung jawab swasta atas kerusakan atau kegagalan proyek. Klausula tersebut berbunyi: “Jika terjadi kerusakan atau kegagalan proyek, swasta tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Swasta hanya bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kesalahan swasta sendiri”. Klausula ini dapat dianggap sebagai klausula eksonerasi karena membatasi tanggung jawab swasta dan memanfaatkan keadaan lemah konsumen. 2. Pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian dilarang penggunaannya oleh undang-undang, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum karena tidak mencakup syarat sahnya perjanjian dalam hal “kesepakatan”. Apabila pihak merasa dirugikan, maka bisa mengambil upaya hukum dengan mengajukan gugatan secara litigasi. Kata Kunci : eksonerasi, proyek pembuatan jalan pemerintah
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BENDUNGAN KUWIL KAWANGKOAN Barten Jonathan Lombogia
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadaan Tanah adalah sekumpulan norma atau kaidah-kaidah atau nilai-nilai, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tentang kegiatan penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanahnya dengan diberikan ganti rugi yang layak, yang telah diatur mekanismenya dalam peraturan perundangundangan. Namun pada kenyataan masih terjadi permasalahan dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan. Oleh karena itu perlu ditelusuri lebih dalam apakah proses pelaksanaannya telah sesuai dengan hukum positif dan bagaimana pihak pemerintah menghadapi masalah-masalah yang ditemui. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan serta menganalisis masalah apa yang dihadapi serta penyelesaiannya. Dengan Metode Normatif Yuridis dengan data empris, diperoleh Kesimpulan: 1. Pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 2. Penyelesaian masalah dilakukan dengan pendekatan persuasif, serta upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN Brilliant Adelmark Gunena
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk kedudukan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah dilangsungkannya perkawinan dan menganalisis bentuk perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kedudukan perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung adalah sah dan berlaku mengikat, baik kepada kedua belah pihak, maupun kepada pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, terhadap harta benda kekayaan perkawinan, maka masing-masing pihak suami isteri menjadi semakin kuat secara hukum, baik menyangkut pemisahan harta maupun hutang piutang yang ditimbulkan setelah perjanjian perkawinan. 2. Untuk menghindarkan terjadinya percampuran harta benda secara bulat dalam perkawinan maka undang-undang menyediakan sarananya, yaitu dengan membuat suatu perjanjian yang disebut perjanjian kawin seperti yang termaktub dalam pasal 139KUHPerdata. Momentum mulai berlakunya perjanjian perkawinan adalah terhitung mulaitanggal dilangsungkan perkawinan. Sejak saat itu perjanjian kawin itu mengikat para pihak dan pihak ketiga. Dalam perjanjian perkawinan para pihak bebas menentukan pemisahan seluruh atau sebagian dari hartanya masing-masing.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue