cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU HONORER SETELAH PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 Naftali Yesaya Gabriel Sumant; Donna Okthalia Setiabudhi; Marthin L. Lambonan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk dapat mendeskripsikan dan menganalisis mengenai kedudukan maupun perlindungan hukum terhadap Guru Honorer setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan untuk dapat mengidentifikasi permasalahan yang akan timbul setelah penghapusan Tenaga Honorer serta penanggulangannya. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam kedudukannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Guru Honorer tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Guru Honorer masih diperbolehkan bertugas dengan masa tugas paling lama 5 tahun (masa transisi), yang kemudian oleh UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diperpanjang hingga bulan Desember 2024. Guru Honorer juga memiliki hak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila memenuhi persyaratan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 2. Dalam perlindunganya, Guru Honorer yang mana diketahui tidak berstatus pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK selama masih bertugas dalam instansi pemerintahan diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kata Kunci : perlindungan hukum, guru honorer
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN YANG DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (Uitvoerbaar Bij Voorraad) DI PENGADILAN NEGERI MANADO Zefanya Tindas Mandagi Wuisan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat dalam pelaksanaan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan untuk mengetahui tentang eksekusi pada putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta tidak diterima oleh pihak yang kalah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Persyaratan dalam putusan serta merta memberi wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk menentukan dalam putusan akhir (sebagaimana yang tertuang dalam HIR ataupun RBg.) dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung yang sesuai putusan akhir tersebut dapat dilaksanakan lebih dahulu (serta merta) walaupun ada verzet atau banding. Persyaratan melalui Putusan Nomor 04/Pdt.G/2023/PN.Mdo tentang dikabulkannya putusan serta merta tersebut yakni pelaksaan eksekusi terlebih dahulu terhadap objek sengketa walaupun ada upaya hukum, memerintahkan atau menghukum tergugat untuk mengosongkan objek sengketa apabila tergugat tidak secara sekurela meninggalkan objek sengketa tanah tersebut. Timbulnya kepastian hukum terhadap hak kepemilikan dan penguasaan atas tanah objek sengketa dan terciptanya keadilan bagi Penggugat. Bahwa hal ini sesuai dengan tujuan adanya hukum yakni hukum harus dapat menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. 2. Eksekusi pada putusan serta merta apabila tidak diterima oleh pihak yang kalah maka, melalui pemohon eksekusi apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan akan dilakukan dengan upaya paksa oleh kekuatan hukum. Upaya paksa itu dilakukan berdasarkan surat penetapan pemulihan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Uitvoerbaar Bij Voorraad, Pengadilan Negeri Manado
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA WISATA DI TAMAN LAUT NASIONAL BUNAKEN DI SULAWESI UTARA Dinda Ayu Fatikasari Sutimin
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui peningkatan penerimaan Negara (devisa). Pengembangan kawasan pariwisata tidak terlepas dari ketersediaan sarana dan prasarana di dalam obyek wisata. Hal ini akan memberikan pengaruh terhadap kawasan wisata karena ketersediaan sarana dan prasarana diperlukan untuk menunjang kepuasan wisatawan. Sarana dan prasarana pada kawasan wisata harus memenuhi standar operasional yang berlaku, karena hal ini berdampak langsung kepada keselamatan dan keamanan pengunjung. Apabila sarana dan prasarana tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pelakasanaannya dan dapat merugikan pengunjung obyek wisata baik secara fisik maupun materil. Perlindungan hukum terhadap wisatawan sangat penting, mengingat kegiatan pariwisata berisiko terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian dan mutu lingkungan, atau ketertiban dan ketentraman masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan penelitian ini mengkaji pertama Bagaimana hubungan hukum pengguna jasa wisata dengan pelaku usaha open trip Taman Laut Bunaken? Kedua Bagaimana perlindungan hukum terhadap wisatawan saat berada di Taman Laut Bunaken Sulawesi Utara ?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum pelaku usaha terhadap pengguna jasanya dengan wisatawan dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap wisatawan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitia yuridis empiris. Objek Penelitian di di Taman Laut Bunaken Sulawesi Utara. Kata Kunci : Pariwisata,Perlindungan, Hukum,Bunaken
PENERAPAN ASAS ERGA OMNES DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Tiara Rahmayanti Usman
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan asas erga omnes dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan akibat dari pemberlakuan asas erga omnes dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Asas erga omnes dalam putusan Mahkamah Konstitusi tercermin dari sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, berlaku bagi siapa saja sebagaimana dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Faktanya penerapan asas erga omnes sulit diterapkan dengan sebaik-baiknya, hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi hanya menekankan pada self respect dan kesadaran hukum, sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi memerlukan peran lembaga negara lain dalam menindaklanjuti putusannya dan membutuhkan peran masyarakat dalam menaati putusannya. 2. Akibat pemberlakuan asas erg omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terletak pada sifat final putusan yang mengikat tidak bagi pihak yang berperkara saja namun, untuk semua pihak baik itu masyarakat, pemerintah maupun penyelenggara negara tanpa terkecuali. Artinya suatu putusan Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan kepatuhan universal yang wajib dihormati dan ditaati putusannya agar dapat memperkuat konstitusi yang merupakan kesepakatan dan janji bersama sebagai negara hukum yang berdasarkan konstitusi (Undang- Undang Dasar 1945). Kata Kunci: erga omnes, putusan Mahkamah Konstitusi
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Melisa Ensiana Wongso
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum bagi pejabat pembuat akta tanah apabila melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya dan untuk mengetahui mekanisme pembatalan akta tanah yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Terdapat 3 cara untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah, di antaranya pada Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Selain karena alasan administratif, sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan apabila dalam hal ada pihak lain yang dapat membuktikan suatu bidang tanah yang diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya. Tentunya dengan didukung oleh putusan pengadilan yang telah inkracht. 2. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menimbulkan suatu konsekuensi hukum terhadap akta yang dibuat dihadapannya yaitu dapat hilangnya keautentikan dari akta-akta tersebut dan akta-akta tersebut dengan demikian dapat dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum atau dibatalkan oleh Pengadilan yang menjadikan akta-akta tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat guna sebagai jaminan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Kata Kunci : pembatalan akta jual beli tanah
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBERIAN GELAR AKADEMIK TANPA HAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PID.SUS/2022/PN MGN) Christin Eka Putri Tahulending
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmenganalisis ketentuan atau aturan-aturanmengenai pemberian gelar akademik dan untukmenganalisis dasar dari pertimbangan hakimdalam memberikan putusan lepas terhadap pelakutindak pidana pemberian gelar akademik tanpahak. Dengan menggunakan metode penelitianyuridis, disimpulkan: 1. Ketentuan mengenaipemberian gelar akademik diantaranya adalahUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi yang mengatur mengenaipersyaratan umum, kurikulum, prosespembelajaran, evaluasi, serta pemberian gelarakademik di perguruan tinggi, Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah,Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar,dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negaralain. 2. Dasar pertimbangan Majelis Hakimmenilai bahwa Terdakwa telah terbuktimemberikan gelar akademik dengan tanpa hak,namun tanpa hak tersebut melanggar ketentuanketentuan yang ada dalam peraturan-peraturanmenteri yang bersifat administrasi, sehinggaMajelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwabukan merupakan perbuatan pidana, namunperbuatan administrasi, jadi haruslah diselesaikandengan tata cara hukum administrasi negara.Maka dalam amar putusannya terdakwadinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.Kata Kunci : tindak pidana pemberian gelarakademik tanpa hak
PEMBENTUKAN HUKUMPROGRESIF OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI SUNDARI RIZKA ADITYA
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuibagaimana Pembentuk Hukum Progresif OlehMahkamah Konstitusi. (MK) dalam pengujuan UUyang ada serta beberapa putusan yang mengaturdan juga skripsi ini memperlihatkan betapapentngnya dalam mengetahui Pembentuk HukumProgresif Oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Dengan menggunakan metode penelitian normatif,dapat ditarik kesimpulan yaitu:1. Dalam melakukan pengujian konstitusionalitassuatu undang-undang, Mahkamah Konstitusi (MK)tidak hanya berpikir dengan pertimbangan sempit,yaitu hanya memeriksa apakah undang-undangtersebut bertentangan atau tidak dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.Mahkamah Konstitusi harus memiliki kemampuanuntuk melihat dan menjangkau dengan perspektifyang lebih luas. Tulisan ini memahami ini sebagaisuatu bentuk legislatif positif, yang berarti MKtidak hanya memeriksa apakah undangundangtersebut sesuai dengan konstitusi, tetapi jugamempertimbangkan implikasi dan dampaknyaterhadap masyarakat dan negara secarakeseluruhan. Dengan demikian, MahkamahKonstitusi dapat memberikan interpretasi yanglebih luas dan lebih bervisi dalam pengujiankonstitusionalitas, sehingga dapat mempengaruhikebijakan dan keputusan yang diambil olehpemerintah dan DPR.2. Hukum progresif oleh Mahkamah Konstitusi(MK) dalam pembentukan hukum telah menjadisubjek perhatian yang signifikan dalam upayamemajukan sistem hukum Indonesia. Hukumprogresif, yang juga dikenal sebagai "hukum prokeadilan," berfokus pada perlindungan hak-haksetiap manusia, tanpa membedakan status atauasal-usul. Dalam konteks ini, MK telah berperansebagai pengawal konstitusi yang menjaminperlindungan hak asasi manusia, termasuk hakanak, melalui penafsiran dan penerapan hukumyang progresif. dalam beberapa tahun terakhir, MKtelah menghadapi tantangan dalam penerapan Hukum progresif, terutama dalam kasus-kasusyang terkait dengan status anak di luar nikah danimplementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan. Putusan MK: PutusanNomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hak danKedudukan Anak Luar Perkawinan.5Sebelumnya, Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1Tahun 1974 menyatakan bahwa anak yanglahir di luar perkawinan hanya memilikihubungan perdata dengan ibunya dan keluargaibunya, tanpa tanggung jawab dari ayahbiologisnya. Putusan MK menyatakan bahwaPasal tersebut bertentangan dengan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesiatahun 1945 karena menghilangkan hubunganperdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikansebagai ayah biologis berdasarkan ilmupengetahuan dan teknologi. MK memutuskanbahwa anak yang lahir di luar perkawinanmempunyai hubungan perdata dengan ibunya,keluarga ibunya, dan laki-laki yang dapatdibuktikan sebagai ayah biologis, termasukhubungan perdata dengan keluarga ayahnya.Putusan ini bertujuan untuk memberikanperlindungan hukum yang lebih adil dan setarabagi anak yang lahir di luar perkawinan.Kata Kunci : PEMBENTUKAN HUKUM PROGRESIFOLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
KEWENANGAN POLISI KEHUTANAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN Febri Grifin Rakian; Herlyanty Y. A. Bawole; Victor Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk kejahatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan dan untuk mengetahui ketentuan hukum kewenangan polisi kehutanan terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kejahatan kehutanan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dibidang kehutanan, dapat terjadi dalam bentuk merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta menimbulkan kerusakan hutan, membakar hutan, menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara illegal (Illegal Loging), melakukan penambangan dan eksplorasi serta eksploitasi bahan tambang tanpa ijin, memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan, membawa alat-alat berat tanpa ijin. Sehubungan 2. Berkaitan dengan kewenangan Polisi Kehutanan dalam menanggulangi pelaku tindak pidana perusakan hutan, berdasarkan ketentuan yang berlaku Polisi Kehutanan dapat bertindak sebagai penyidik. Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindung Hutan, dijelaskan bahwa Polisi Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi dengan aparat penyidik Polri berdasarkan hukum pidana formil. Kata Kunci : polisi kehutanan, tindak pidana kehutanan
KETENTUAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN IKAN DAN TUMBUHAN Muhammad Arfandy Idris
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan yang dilakukan sesuai dengan wewenang penyidik dalam menyelenggarakan fungsi karantina, hewan, ikan dan tumbuhan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan. Ikan dan Tumbuhan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, dismpulkan: 1. Penyidikan yang dilakukan sesuai dengan wewenang penyidik dalam menyelenggarakan fungsi karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, bagi pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 2. Pemberlakuan ketentuan pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan, diantaranya memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk lkan, tumbuhan, atau produk tumbuhan, dan memasukkan media pembawa tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian dan mentransitkan media pembawa yang tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kata kunci: Ketentuan Pidana, Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan
PERAN DAN KEDUDUKAN ABHUAKHO (PESURUH) DALAM TATANAN MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU SENTANI DI KABUPATEN JAYAPURA Luz Maria Beatrix Puraro
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perandan kedudukan Abhuakho (pesuruh) dalamtatanan Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani dikabupaten Jayapura dan untuk mengetahuiTatanan Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani dikabupaten Jayapura. Dengan menggunakanmetode penelitian normatif, dapat ditarikkesimpulan yaitu : 1. Peran dan kedudukanAbhuakho (Pesuruh) dalam hukum sebagaifungsionaris adat untuk melayani hak dankewajiban masyarakat hukum adat suku Sentani.Dapat dijumpai melalui beberapa momentumseperti kedukaan, perkawinan, dan upacara adatlainnya serta sebagai pembawa pesan. 2. Tatananmasyarakat hukum adat suku Sentani memilikistruktur pemerintahan yang di dalamnya terdapatfungsioanaris adat yang memiliki tugas dantanggung jawabnya masing-masing dalam sebuahkampung. Fungsionaris adat tersebut terdiri dariOndofolo sebagai kepala adat, Abhuaffa sebagaipenasihat adat, Khoselo sebagai kepalaklan/marga, Akhona sebagai kepala subklan/marga, dan Abhuakho sebagai pesuruh adatuntuk melayani dalam sebuah klan/marga. Selainstruktur pemerintahan adat, tatanan hukum adatsuku Sentani mengatur mengenai balai adat,dewan adat, dan juga sanksi adat.Kata Kunci : abhuakho (pesuruh), hukum adatsuku sentani

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue