cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEABSAHAN DIGITAL SIGNATURE DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK Indri Aulia Mangkai
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menjelaskan mengenai pengaturan dan keabsahan digital signature dalam transaksi perdagangan elektronik dan untuk melakukan analisis terhadap penggunaan digital signature sebagai alat bukti dalam persidangan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tanda tangan digital berbeda dengan tanda tangan elektronik, meskipun begitu tanda tangan digital merupakan salah satu bagian dari tanda tangan elektronik. Pengaturan mengenai tanda tangan digital diatur dalam UU ITE dan PP PSTE. Meskipun begitu, tanda tangan digital baru dapat berlaku dan menjadi sah dimata hukum apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan serta tervertifikasi dan terdaftarkan. Apabila tidak, maka tanda tangan digital tersebut tidaklah sah dan tidak berkekuatan hukum. 2. Tanda tangan digital yang merupakan salah satu bagian dari tanda tangan elektronik merupakan suatu alat bukti yang memiliki kekuatan hukum serta dapat diajukan ke Pengadilan sebagai alat bukti sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 UU ITE. Selain itu, pengakuan-pengakuan atau tidak adanya penyangkalan dari para pihak mengenai tanda tangan digital menjadikan salah satu alasan lain bahwa alat bukti berupa tanda tangan digital yang diajukan tersebut memiliki kekuatan hukum serta sah di hadapan hukum. Seorang ahli dapat diajukan sebagai alat bukti tambahan untuk mendukung dan memverifikasi keabsahan dari tanda tangan digital yang akan digunakan dalam persidangan. Kata Kunci : digital signature, transaksi perdagangan elektronik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESEJAHTERAAN PETANI KELAPA DI SULAWESI UTARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI 1 Andika Fernando Suratinoyo
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk dan memahami perlindungan hukum terhadap kesejahteraan petani kelapa di Sulawesi Utara ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani serta untuk mengetahui, dan memahami strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sebagai tindak lanjut pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap kesejahteraan petani kelapa di Sulawesi Utara ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 meliputi perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan, pendanaan, pengawasan, juga peran serta masyarakat. Semuanya ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan pada kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani. 2. Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sebagai tindak lanjut pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013, yaitu melaksanakan beberapa program sebagai strategi peningkatan produksi pertanian, termasuk kelapa. Program dititikberatkan pada sektor agro kompleks sesuai rencana strategis daerah, melalui program revitalisasi pertanian atau perkebunan. Kata Kunci : petani kelapa, Sulawesi Utara
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENGHADAPI TINDAK KEJAHATAN SIBER MELALUI TRANSAKSI BANK DIGITAL Stoicov Rumondor
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam menghadapi tindak kejahatan siber melalui transaksi bank digital serta untuk mengetahui, dan memahami sanksi hukum bagi pelaku pencurian data pribadi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam menghadapi tindak kejahatan siber melalui transaksi bank digital dapat dikatakan cukup terlambat dibandingkan dengan berbagai negara lain. Meskipun demikian, upaya Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi wajib diapresiasi karena hadirnya undang-undang tersebut, maka terdapat upaya untuk menegakkan, sekaligus merumuskan berbagai kebijakan hukum yang orientasinya adalah untuk melindungi data pribadi masyarakat. 2. Sanksi hukum bagi pelaku pencurian data pribadi, yaitu berupa ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau pidana denda maksimal lima miliar rupiah. Pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh, maupun hasil dari tindak pidana, juga pembayaran ganti kerugian. Kata Kunci : data pribadi, tindak kejahatan siber
Pemberlakuan Ketentuan Pidana Bagi Pihak Yang Secara Melawan Hukum Melakukan Tindakan Menghambat Kemerdekaan Pers Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Agustreen Wewengkang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, makadisimpulkan sebagai berikut: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana kemerdekaan pers, yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 2. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, diantaranya: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Pihak Yang Secara Melawan Hukum, Melakukan Tindakan Menghambat, Kemerdekaan Pers
KAJIAN HUKUM KELALAIAN PEMBERIAN UPAH KERJA OLEH PENGUSAHA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN Injilia Fikraristi Worang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk-Bentuk Penerapan Pengupahan Menurut Pasal 55 (Ayat 1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan untuk mengetahui kelalaian yang terjadi yang bertentangan dengan Pasal 55 (Ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan: 1. Bentuk-bentuk pengupahan berdasarkan Pasal 55 (Ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor. 36 tahun 2021 adalah, sistem upah satuan waktu yakni sistem upah yang didasarkan atas waktu pekerja dalam melakukan pekerjaan biasanya pembayaran di hitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Sistem upah borongan yaitu upah keseluruhan dari awal pekerjaan sampai selesai sehingga kemungkinan besar tidak ada tambahan upah di luar dari yang telah di sepakati contohnya pekerja proyek, dan sistem upah hasil yaitu pembayaran atas upah sesuai dengan jumlah produksi atau hasil yang dicapai oleh setiap karyawan contohnya penulis yang di bayar berdasarkan jumlah artikel yang di produksi. 2. Kelalaian dapat memiliki dampak yang merugikan, baik bagi pihak yang terlibat langsung maupun untuk masyarakat atau lingkungan sekitarnya. Ini bisa termasuk sanksi hukum, denda, atau kerugian reputasi yang signifikan. Kata Kunci : kelalaian pemberian upah kerja
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DOXING PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE LEGAL Frilly Maria Ngantung
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban doxing perusahaan pinjaman online legal dan untuk mengetahui bagaimana sanksi yang dikenakan pada perusahaan pinjaman online legal yang menjadi pelaku doxing. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Korban doxing perusahaan pinjaman online legal dapat diberikan perlindungan hukum dari LPSK berupa perlindungan fisik dan psikis. Perlindungan fisik dapat diberikan dengan cara memberikan Safe House atau Rumah Aman sedangkan perlindungan psikis dapat dinyatakan dengan cara memberikan korban bantuan konseling psikologis. Korban juga berhak mendapatkan pemberian restitusi dan kompensasi sesuai yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 2. Sanksi yang dapat diberikan pada perusahaan pinjaman online legal yang melalukan doxing dapat dilihat pada beberapa regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah, yang dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/ 2022, perusahaan pinjaman online yang menyebarkan/menggunakan data pribadi nasabah tanpa persetujuan nasabahnya dikenai sanksi administrastif berupa a). peringatan tertulis, b). denda, c). pembatasan kegiatan usaha dan d). pencabutan izin, sesuai yang tertulis pada Pasal 49 ayat (1). Kedua, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sanksi berupa pemberian hukuman pidana penjara dan denda seperti yang tertulis pada Pasal 45 ayat (1) dan (4), kemudian sanksi pidana penjara dan denda sesuai Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3). Ketiga, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, sanksi berupa pemberian hukuman pidana penjara dan denda seperti yang tertulis pada Pasal 67 ayat (1), (2) dan (3). Kata Kunci : korban doxing, doxing, pinjaman online legal
ANALISIS YURIDIS BANTUAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DILUAR NEGERI Nada Sania Liwutang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui aturan Hukum pemberian bantuan Hukum bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana diluar negeri dan untuk mengetahui implementasi bantuan pemberian bantuan Hukum bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan Warga Negara Indonesia/PMI oleh Perwakilan Negara Indonesia di luar negeri tidak terlepas dari tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Paragraf Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” 2. Tanggung jawab Negara timbul akibat adanya kelalaian yang dapat dipertautkan disuatu Negara atau pelanggaran terhadap kewajiban internasional, baik kewajiban itu lahir dari perjanjian maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Akibat pelanggaran itu timbul tanggung jawab Negara terhadap orang yang melakukan tindakan tertentu. Untuk mengatur obyek khususnya orang dalam yurisdiksi Negara yakni untuk menentukan orang atau pribadi hukum berada di bawah kekuasaan hukum nasionalnya, dapat berdasarkan kewarganegraan. Suatu Negara dapat mengklaim yurisdiksinya berdasarkan asas personalitas, dalam prakteknya terbagi menjadi 2 prinsip yaitu Prinsip nasionalitas aktif dan Prinsip nasionalitas pasif. Terkait keterlibatan warga Negara melakukan tindak pidana, Negara juga wajib melindungi mereka dimanapun mereka berada dan dalam bentuk apapun. Kata Kunci : bantuan hukum, WNI, diluar negeri
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH MASYARAKAT YANG TINGGAL DI KAWASAN KONSERVASI INDONESIA Christian Afandy Loway
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Bagaimana Perlindungan Hukum atas Tanah di Kawasan Konservasi dan untuk mengetahui dan memahami Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Status Tanah Hak Milik Atas Kawasan Konservasi Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan: 1. Perlindungan atas tanah di kawasan konservasi di Indonesia sangat penting dan diatur secara ketat oleh undang-undang. Hal ini mencakup pembatasan penggunan tanah untuk aktivitas tertentu seperti eksploitasi sumber daya alam dan pembangunan infrasturuktur yang dapat merusak lingukan.Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keanekaragaman hayati, melindungi, serta mempertahankan fungsi ekologi kawasan tersebut. 2. Di Indonesia, status tanah hak milik kawasan konservasi seperti taman nasional atau kawasan hutan dilindungi diatur ketat oleh undang-undang.konsekuensi hukumnya meliputi pembatasan penggunaan tanah, larangan kegiatan eksloitasi sumber daya alam, serta perlindungan terhadap flora dan fauna. Pelanggaran dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang signifikan serta pemerintah menerapkan kontrol ketat untuk memastikan konservasi lingkungan dan keanekaragaman hayati tetap terjaga. Kata Kunci : tanah masyarakat, kawasan konservasi indonesia
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN MELALUI MEDIA SOSIAL Monica Grace Makakombo
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian dibawah tangan yang berlaku di media sosial dan untuk mengetahui pelaksanaan kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan pada media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum perjanjian di bawah tangan yaitu : a. Semua tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani dianggap sebagai akta bawah tangan, dan jika pihak-pihak tersebut menghendaki tulisan-tulisan di bawah tangan itu untuk dilegalisasi kepada notaris atau pejabat yang berwenang, b. tulisan-tulisan akta di bawah tangan harus diakui oleh para pihak yang terkait didalamnya, c. cara untuk pembuktian akta di bawah tangan harus diperiksa di persidangan, d. harus ditulis sendiri dan jelas maksud yang diperjanjikan, e. bukti surat akta di bawah tangan masing-masing pihak harus memilikinya, f. kekuatan pembuktian akta di bawah tangan terdapat pada akta aslinya, sedangkan salinan-salinannya dapat dipercaya apabila dibuat atas perintah hakim dan dihadiri oleh kedua pihak yang bersangkutan. 2. Kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan pada media sosial hanya terbatas pada kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuktian materil. Kekuatan pembuktian formil yaitu Orang yang bertanda tangan dianggap benar menerangkan hal yang tercantum dalam akta dan tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain sedangkan kekuatan pembuktian materil yaitu Isi keterangan yang tercantum harus dianggap benar dan memiliki daya mengikat kepada ahli waris dan orang yang mendapat hak dari padanya. Kata Kunci : perjanjian di bawah tangan, media sosial
KAJIAN HUKUM LEMBAGA PRA PERADILAN DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) Fabian Christian Loa
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan dasar yang mengatur adanya lembaga praperadilan, dan untuk mengetahui praperadilan dalam pelaksanaa penegakan hukum dan hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Praperadilan merupakan bagian dari penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, konsistensi terhadap penerapan aturan yang menyangkut praperadilan harus dilaksanakan secara konsekuen demi menjamin keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masyarakat. 2. Indonesia memberi perlindungan hak asasi manusia melalui konstitusinya. Praperadilan tidak lain bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi kepada setiap tersangka agar tidak diperlakukan secara sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan, penyidikan dan memberi rehabilitasi jika tidak terbukti melakukan tindak pidana. Kata Kunci : lembaga pra peradilan, HAM

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue