cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 9 TAHUN 2016 Stevano Eklesiano Aluy; Herlyanty Y. A. Bawole; Susan Lawotjo
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui danmembahas bagaimana bentuk pengelolaan airlimbah domestik berdasarkan peraturan daerahkota Manado dan untuk mengetahui danmembahas bagaimana pertanggungjawabanhukum semua pihak terkait dalam persoalan airlimbah domestik berdasarkan Peraturan DaerahKota Manado Nomor 9 Tahun 2016 tentangPengelolaan Air Limbah Domestik. Denganmenggunakan metode penelitian normatif, dapatditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk pengelolaanair limbah domestik berdasarkan peraturan daerahkota Manado menggunakan Sistem PengelolaanAir Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL.Peraturan dan ketentuan dalam SistemPengelolaan Air Limbah (SPAL) mempunyaimekanisme yang diatur dengan sangat rinci dandetail sesuai dengan Peraturan Daerah KotaManado. Namun belum ada Sistem PengelolaanAir Limbah Domestik di Kota Manado yangsesuai dengan peraturan dan ketentuan. 2. Dalampengelolaan air limbah domestik seperti yangdiatur dalam Peraturan Daerah Kota Manado,pihak terkait dengan masalah air limbah domestikmempunyai wewenang, tugas dan tanggung jawabmasing-masing. Namun dalampertanggungjawabannya terhadap tugasnya, parapihak terkait masih belum maksimal dalammenjalankan pengelolaan air limbah domestiksesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerahini.Kata Kunci : pengelolaan air limbah domestik,kota manado
KEDUDUKAN AHLI WARIS PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT SUKU ADAT BATAK Devita Tri Stevany
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pembagian warisan menurut adat batak dan untuk mengetahui dan memahami kedudukan seorang ahli waris perempuan dalam pembagian warisan menurut hukum adat batak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pewarisan adat Batak masih sangat dipengaruhi oleh hukum adat dengan melihat sistem kekerabatan patrilineal yang dianut. Sistem patrineal dijelaskan sebagai sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang laki-laki dan pengaruh pihak laki-laki dalam hukum waris sangat menojol. Pembagian warisan yang dilakukan orang tua, memberikan perbandingan warisan antara perempuan dan laki-laki. Garis besarnya ialah yang akan mendapatkan warisan adalah anak laki-laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orangtua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. 2. Kedudukan perempuan dalam adat Batak secara tradisional cenderung lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Namun, dengan dikeluarkannya Yurisprudensi MA No 03/Yur/Pdt/2018 menimbulkan terjadinya perubahan dan pergeseran nilai-nilai sehingga menyebabkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan. Lambat laun sistem pewarisan patriarki mulai terkikis, dan tidak sedikit juga yang sudah meninggalkan kebiasaan pewarisan ini. Kata Kunci : ahli waris perempuan, suku adat batak
TILANG ELEKTRONIK (E-TLE) TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS Muhammad Yusril Halid
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang E-Tilang menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan untuk memahami Penegakkan hukum E-Tilang pelanggar lalu lintas di jalan raya Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan PP No 80 tahun 2012 tentang Kendaraan Tata Bermotor Penindakan Cara Pemeriksaan di Jalan dan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. E Tilang didasarkan pada UU LLAJ dan PP 80/2012, yang mengatur tentang penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan menggunakan peralatan elektronik. Pasal 272 UU LLAJ menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Pemberian tilang dan mekanisme sidang serta pembayaran tilang serupa dengan tilang biasa. 2. Adanya pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh petugas kepolisian melalui upaya edukatif serta yuridis, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 bahwa penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan bertugas untuk melakukan penindakan ketika pelanggaran terhadap lalu lintas dan angkutan jalan terjadi. Kata Kunci : tilang elektronik, ETLE
MATERI MUATAN DALAM PERATURAN UMUM DESA NOMOR 01 TAHUN 2016 DI DESA TUMALUNTUNG SATU KECAMATAN TARERAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN Triskavia Gladis Sumendap
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan peraturan umum Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan dan untuk mengetahui materi muatan dalam peraturan umum Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang merupakan jenis peraturan perundangundangan, dimana keberadaannya diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Peraturan desa berfungsi untuk mencapai tiga tujuan, yaitu Pertama, melindungi adat istiadat lokal yang sudah ada sejak lama. Kedua, kewenangan yang diberikan kepada Desa melalui Peraturan Perundang-undangan, seperti hak asal usul, kewenangan kabupaten kota untuk mengaturnya, dan tugas pembantuan. Ketiga, Perdes berfungsi sebagai sarana untuk menetapkan standar bagi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. 2. Sebagaimana yang diketahui bahwa dalam pembuatan produk hukum desa salah satunya di Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Dimana desa tersebut membuat Peraturan Desa Tentang Peraturan Umum Desa Nomor 01 Tahun 2016. Karena Peraturan Umum desa tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat, tetapi dalam pengaturannya peraturan umum desa tersebut belum mengarah pada peraturan desa secara mendalam atau dapat dikatakan (masih bersifat umum). Kata Kunci : peraturan umum desa nomor 01 tahun 2016 desa tumaluntung satu
KAJIAN TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK BERDASARKAN PASAL 14 UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 Nadya Vanesa Rompah
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Era digital (masa ketika informasi mudah dan cepat diperoleh, serta disebarluaskan menggunakan teknologi digital) telah membawa perubahan di seluruh berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Saat ini sudah banyak kejahatan diwarnai dengan kemajuan teknologi, dimana kejahatan tidak hanya terbatas pada ruang lingkup yang sifatnya konvensional (bagian dari kebiasaan, dan suatu hal lampau), namun terus bergerak ke arah lebih modern dengan memanfaatkan teknologi, seperti internet, dan media sosial. Salah satu akibat negatif yang sangat mengkhawatirkan, serta merupakan suatu urgensi harus ditindak lanjuti, yaitu pelecehan seksual melalui teknologi informasi dan komunikasi (cyber harassment). Pelecehan seksual itu sendiri bisa diartikan sebagai seluruh jenis bentuk perilaku berkonotasi, ataupun mengarah kepada hal-hal seksual dilakukan secara sepihak, serta tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga mengakibatkan respon negatif, seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri seseorang korban pelecehan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum, serta kepustakaan lainnya dalam menjawab permasalahan hukum yang akan diteliti. Penelitian hukum normatif menempatkan sistem norma sebagai objek kajiannya. Hasil dari penelitiian ini menunjukan (1) Kajian terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara jelas diuraikan pada Ayat (1) dengan unsur-unsur pidana utamanya, yaitu melakukan perekaman dan/atau mengambil tangkapan layar, mentransmisikan, serta melakukan penguntitan tanpa persetujuan orang yang menjadi objek, dimana tujuannya untuk pemenuhan keinginan seksual (bermuatan seksual). Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik akan diberikan jaminan hak-hak penanganan, perlindungan, dan pemulihan. (2) Sanksi pidana terhadap tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik adalah berupa pidana penjara dan denda. Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampuan, pengumuman identitas pelaku, dan/atau perampasan keuntungan, maupun harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan ini berlaku terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara empat tahun, atau lebih. Penjatuhan pidana tambahan tidak berlaku bagi pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup. Kata Kunci : Kemajuan Teknologi, Kekerasa Seksual, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.
Penggunaan Kekerasan Dengan Tenaga Bersama Berupa Pelemparan Batu Sebagai Tindak Pidana Yang Meresahkan Masyarakat Menurut Pasal 170 Ayat (1) KUHP (Putusan MA Nomor 677 K/Pid/2020) Erwin Jeremy Rantung
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penggunaan kekerasan dengan tenaga bersama menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam putusan MA Nomor 677 K/Pid/2020, 21 Juli 2020. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 170 ayat (1) KUHP yaitu tindak pidana dengan unsur-unsur: Barang siapa; Dengan terang-terangan/di muka umum/secara terbuka; dan dengan tenaga bersama/secara bersama-sama; Menggunakan/melakukan kekerasan; Terhadap orang/manusia atau barang, yang mana sebagai suatu kejahatan terhadap ketertiban umum, maka harus dibuktikan perbuatan telah mengganggu ketenteraman umum/ketenangan umum, sekalipun tidak benar-benar telah mengakibatkan kerugian bagi orang dan barang. 2. Penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 677 K/Pid/2020, 21 Juli 2020, yaitu: 1) kesalahan menerapkan hukum pembuktian merupakan dasar untuk mengajukan permohonan kasasi; dan 2) alat bukti petujuk merupakan alat bukti penting dalam penerapan hukum acara pidana berkenaan dengann kasus Pasal 170 KUHP. Sedangkan dari aspek hukum material, Mahkamah Agung menekankan bahwa hal yang memberatkan dalam tindak pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu “perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat”. Kata kunci: Penggunaan Kekerasan, Tenaga Bersama, PelemparanBatu, Tindak Pidana, Meresahkan Masyarakat
TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA MENURUT PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Frisnia Sengkey
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan psikis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan bagaimana pengenaan sanksi tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan psikis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yaitu sebagai tindak pidana dengan unsur-unsur: 1) Setiap orang; 2) Yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b; di mana pengertian kekerasan psikis dalam Pasal 45 ayat (1) menurut pemahaman dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1406 K/Pid.Sus/2011, tanggal 15 November 2011, adalah sebagai kumulasi (penggabungan) dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan saksi korban merasa selalu ketakutan dan trauma dan tertekan batinnya, seperti: 1) sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan cara menendang, menampar dan mendorong saksi korban menimbulkan pengaruh psikis terhadap diri saksi korban; 2) sering mencaci dan merendahkan diri saksi korban; dan 3) sering menyiramkan minuman keras maupun air kopi atau melempari saksi korban dengan sisa makanan. 2. Pengenaan sanksi tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang merupakan penggunaan kekerasan psikis cenderung relatif ringan karena ancaman pidananya yang berupa pidana penjara maksimum 3 tahun atau denda maksimum 9 juta rupiah, jauh lebih rendah dari pada ancaman pidana untuk kekerasan fisik (Pasal 44 ayat (1): pidana penjara maksimum 5 tahun atau pidana denda maksimum 15 juta rupiah) dan kekerasan seksual (Pasal 46: pidana penjara maksimum 12 tahun atau pidana denda maksimum 36 juta rupiah). Kata kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Psikis, Dalam Lingkup Rumah Tangga.
PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA Fransisco Luis Fernando Lopez
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana psikotropika, sehingga diperlukan penyidikan dan bagaimana penyidikan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana psikotropika diperlukan penyidikan, sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang mengatur mengenai ketentuan pidana psikotropika golongan I. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 2. Penyidikan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, mengatur tentang penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan selain yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209). Kata kunci: Penyidikan, Pelaku, Tindak Pidana, Psikotropika.
KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA Kresna Satrya
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam mekanisme pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden dan makna sifat putusan mengikat Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pemberhentian Presiden. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara umum, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat DPR atas pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden. Mahkamah Konstitusi selaku the guardian of constitution dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai bentuk checks and balances. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden putusannya tidak final dan mengikat bagi semua pihak (erga omnes) tetapi hanya bersifat final dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan sehingga dapat memungkinkan diabaikan oleh MPR sebagai pemutus terakhir. Kata Kunci : putusan mahkamah konstitusi, pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
KAJIAN HUKUM PEMERIKSAAN ALAT BUKTI DENGAN MENGGUNAKAN METHODE SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI PENGADILAN NEGERI MANADO Josua Rombot
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya penggunaan methode scientific crime investigation dalam proses penyelesaian tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Landasan hukum penggunaan methode scientific crime investigation (SCI) dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 2. Penerapan Methode Scientific Crime Investigation dalam proses penyelesaian tindak pidana pembunuhan sebagai contoh Kasus Nomor 386/Pid.Sus/2023/ PN Mnd, yang diputus pada pada 27 Maret 2024 dengan terdakwa Roger Gat Kaeng Kirangen Alias Roger. Dalam kasus tersebut menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI), alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa untuk memperoleh keyakinan dalam menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun kepada terdakwa. Kata Kunci : Alat Bukti, Methode Scientific Crime Investigation, Tindak Pidana Pembunuhan.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue