cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DI TENGAH MODERNISASI DI TINJAU DARI PASAL 18B AYAT (2) UNDANG UNDANG DASAR 1945 Veren Sempo
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak Masyarakat Adat Di Indonesia Dalam Menjalankan Haknya Di Tinjau Pasal 18b Ayat (2) UUD 1945 dan untuk memahami Hak Masyarakat Hukum Adat Di Tengah Modernisasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak masyarakat adat di Indonesia, Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan perlindungan atas aset dan hak-hak yang terkait dengan hak kepemilikan masyarakat hukum adat. Ini mencerminkan pengakuan atas keberadaan, hak, dan kepentingan masyarakat adat dalam hukum dan sistem pemerintahan negara Indonesia. Pasal ini menegaskan pengakuan hak kepemilikan masyarakat adat atas aset dan hak-hak yang terkait. Ini mencakup hak atas tanah, hutan, sumber daya alam, dan warisan budaya lainnya yang diwariskan oleh nenek moyang mereka. perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat adat untuk menjaga aset dan hak-hak mereka. Ini berarti bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat adat dari klaim atau tindakan yang dapat mengganggu hak kepemilikan dan keberlanjutan kehidupan mereka. 2. Melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di tengah modernisasi memerlukan keseimbangan antara pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan pelestarian budaya dan lingkungan. Ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan masyarakat hukum adat sendiri untuk mencapai tujuan yang seimbang dan adil. Perlindungan hukum yang kuat diperlukan untuk melindungi masyarakat hukum adat dari eksploitasi dan diskriminasi. Hal ini termasuk keadilan dalam sistem hukum, akses yang sama terhadap pengadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mendasar. Kata Kunci : hak masyarakat hukum adat
PENGATURAN KONSULTASI PUBLIK DALAM UPAYA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Henry Edward Moniaga
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mencari tahu pengaturan dari Konsultasi Publik dalam upaya pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan Mengetahui serta memahami prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan penggunaan metode Penelitian Yuridis Normatif dan dengan Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang sifatnya deskriptif serta penggunaan bentuk penelitian Diagnostik guna mendapatkan sebab-sebab terjadinya suatu permasalahan hukum, yang kemudian ditarik kesimpulan: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengadaan tanah secara rinci, termasuk Konsultasi Publik, untuk memastikan transparansi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak asasi manusia. Peraturan ini diharapkan membuat proses pengadaan tanah lebih efisien dan demokratis. Meskipun dianggap baik, peraturan ini memiliki beberapa masalah: pelaksanaan Konsultasi Publik Ulang terlalu lama, tidak diatur berapa kali Konsultasi Publik Ulang dapat dilakukan, Gubernur menjadi penentu utama diterima atau ditolaknya keberatan, serta tidak ada solusi bagi instansi yang memerlukan tanah jika keberatan diterima sehingga pembangunan harus dihentikan atau dipindahkan; dan 2. Konsultasi Publik dalam pengadaan tanah adalah mekanisme baru yang melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi dan mencegah konflik. Meskipun penting untuk melindungi hak masyarakat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, efektivitas Konsultasi Publik masih rendah. Konflik agraria terus meningkat, menunjukkan banyak masyarakat belum memahami esensi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kata Kunci : Konsultasi Publik, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum.
PEMIDANAAN PERBUATAN MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG ( Anastasya Injilia Rampen
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif dan ancaman pidana perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; dan untuk mengetahui penerapan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 7163 K/Pid.Sus/2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan normatif dan ancaman pidana perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu: 1) perbuatan dari orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, 2) yang dengan sengaja, 3) melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk, 4) Anak, 5) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sedangkan ancaman pidana merupakan ketentuan khusus, yaitu: 1) ada kata “dan” antara ancaman pidana penjara dan pidana denda, sehingga hakim harus menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif; dan 2) ada minimum khusus untuk ancaman pidana penjara. 2. Penerapan pemidanaan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 7163 K/Pid.Sus/2022 menunjukkan bahwa baik Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana maupun Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, dalam putusannya, menerapkan pidana yang berat untuk tindak pidana ini. Kata Kunci : membujuk anak melakukan persetubuhan
KETERBUKAAN INFORMASI BAGI KONSUMEN PENYANDANG DISABILITAS DALAM ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM Franklin Junior Mangare
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan keterbukaan informasi bagi konsumen penyandang disabilitas dalam aspek perlindungan hukum dan Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap konsumen penyandang disabilitas dalam keterbukaan informasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak menyebutkan secara spesifik mengenai pengaturan hak akses informasi terhadap para penyandang disabilitas di Indonesia. Namun, secara umum, di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat bagian tersendiri yang mengatur dan membahas mengenai HAM bagi masyarakat di Indonesia. Pengakuan dan jaminan HAM tersebut diatur dalam BAB XA Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Pada dasarnya keterbukaan informasi telah diatur dalam undang- undang, dan negara menjamin hal itu. Perlindungan konsumen terhadap keterbukaan informasi ini juga meliputi penyandang disabilitas karena dalam CRPD menjelaskan bahwa kesetaraan atau tidak adanya pembedaan antara penyandang disabilitas dengan manusia biasnya. 2. Apabila dikaitkan dengan hak penyandang disabilitas pada Undang-Undang Penyandang Disabilitas, perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak atas aksesibilitas. Kemudian juga karena penyandang disabilitas merupakan penyandang hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka sudah seharusnya berdasarkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengatur bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terutama dalam transparansi penggunaan jasa di marketplace. Kata Kunci : keterbukaan informasi, konsumen penyandang disabilitas
KEDUDUKAN CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA TERHADAP AKTA TANAH Raihnaldi D.S. Latjandu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara merupakansebuah pengaturan dalam sistem pertanahan di Indonesiadi mana seorang Camat diberikan kewenangan untukmembuat akta-akta tanah tertentu. Kebijakan inibertujuan untuk mempermudah akses masyarakatterhadap layanan pembuatan akta tanah, terutama didaerah-daerah yang belum memiliki PPAT swasta yangcukup. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016:Peraturan ini memberikan pengaturan yang lebih jelasmengenai kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara,termasuk jenis akta yang dapat dibuat dan persyaratanyang harus dipenuhi. Camat sebagai Pejabat PembuatAkta Tanah (PPAT) Sementara memiliki kewenanganuntuk membuat akta-akta tertentu terkait tanah diwilayah kerjanya. Hal ini bertujuan untuk mempermudahakses masyarakat terhadap layanan pembuatan akta,terutama di daerah-daerah yang belum memiliki PPATswasta yang cukup. Kedudukan Camat sebagai PPATSementara memiliki implikasi yang signifikan terhadapkepastian hukum dalam transaksi tanah. Di satu sisi,kebijakan ini dapat memperkuat kepastian hukum karenamempermudah masyarakat dalam memperoleh buktikepemilikan atas tanah. Di sisi lain, potensi konflikkepentingan dan kualitas akta yang bervariasi dapatmenimbulkan ketidakpastian hukum. Kedudukan Camatsebagai PPAT Sementara merupakan kebijakan yangmemiliki potensi positif dalam mempermudah aksesmasyarakat terhadap layanan pembuatan akta tanah.Namun, kebijakan ini juga perlu diimbangi denganupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjaganetralitas dan objektivitas, serta meningkatkan kapasitasaparatur.Kata Kunci : Kedudukan Camat sebagai PPATSementara terhadap akta tanah
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJUDIAN PADA APLIKASI HIGGS DOMINO ISLAND DALAM JARINGAN INTERNET Muktar
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perjudian pada aplikasi online higgs domino island di masyarakat dan untuk mengetahui implikasi yang ditimbulkan terhadap pengguna dari perjudian higgs domino island. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, disimpulan : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Aturan Pelaksanaan Penertiban Perjudian menyatakan bahwa segala bentuk dan jenis perjudian, merupakan kegiatan yang dilarang. Sesuai ketentuan peraturan undangundang yang tertuang dalam KUHP Pasal 303 dan Pasal 303 bis yang mengatur ketentuan umum (lex generalis) mengenai tindak pidana perjudian secara online maupun Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur ketentuan khusus (lex specialis) mengenai tindak pidana perjudian perjudian secara online tentang perjudian. 2. Internet telah membawa dampak besar pada komunikasi informasi. Ketersedian teknologi memfasilitasi perjudian tidak lagi serahasia dulu. Implikasinya berakibat pada kejahatan seperti mencuri karna terlilit hutang, membunuh karna gaji dipakai istri bermain judi, bunuh diri akibat depresi kalah bermain judi, merampok untuk dijadikan modal bermain judi dan melakukan penipuan demi bermain judi online pada aplikasi higgs domino island. Kata Kunci : Perjudian, Aplikasi Higgs Domino Island, Internet.
PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN Aiko Syaloom Mokalu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pertanggung jawaban direksi terhadap tindak pidana perbankan dan untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum terhadap kejahatan tindak pidana perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan dalam Undang-Undang perbankan menegaskan perbedaan antara tindak pidana yang dilakukan oleh Bank sebagai badan hukum dan individu dalam kapasitasnya sebagai agen Bank. Selain itu, kita juga telah melihat bahwa hukum pidana memiliki peran penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan dalam penegakan hukum di Indonesia. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan. Jika terjadi kelalaian atau kesalahan Direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian maka setiap anggota Direksi bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 2. Dari perkembangan kebijakan hukum di bidang perbankan, terlihat adanya komitmen untuk memberikan pengamanan bagi usaha perbankan. Dapat dijumpai beberapa kasus kejahatan perbankan yang telah mendapat penyelesaian melalui lembaga peradilan, baik yang didasarkan atas undang-undang perbankan, maupun undang-undang lainnya, seperti KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : pertanggungjawaban direksi, tindak pidana perbankan
KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN PTUN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA Alfian Julio Nupu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan PTUN Dalam Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan untuk mengetahui implementasi Kewenangan serta batasan PTUN dalam praktek Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait dengan adanya, perluasan pemaknaan keputusan yang menjadi objek sengketa. Dengan adanya perluasan pemaknaan terhadap keputusan tata usaha negara berimplikasi terhadap perluasan kewenangan PTUN yang semula hanya berwenang menangani sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara tertentu (berupa penetapan tertulis yang bersifat konkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata), setelah keluarnya UU Nomor 30 Tahun 2014 PTUN mempunyai kewenangan menangani sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara yang lebih luas. 2. Konstruksi pengujian unsur penyalahgunaan wewenang terhadap Keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan oleh PTUN meliputi wewenang PTUN yang didasari atas UUAP dan PERMA No. 4 Tahun 2015. Substansi pengujian berkaitan dengan subjek permohonan yaitu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan objek permohonan yaitu Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan. Prosedur pengujian diberikan batasan yaitu setelah adanya hasil pengawasan APIP dan sebelum adanya proses pidana. Kata Kunci : kewenangan PTUN, sengketa penyalahgunaan wewenang
PENEGAKAN HUKUM RADIKALISME DAN TERORISME YANG MELIBATKAN OKNUM TENT ARA NASIONAL INDONESIA DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG NO 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER Pascallino Mantiri
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Penegakan Hukum Radikalisme Dan Terorisme Yang Di Lakukan Oleh TNI dan untuk memahami Penerapan Disiplin Militer Terhadap Anggota Tni Di Tinjau Dari Undang-Undang No 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum terhadap radikalisme di Indonesia adalah proses yang kompleks dan memerlukan pendekatan menyeluruh, termasuk pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Edukasi dan Pelatihan dengan Memasukkan pendidikan agama yang moderat dan toleran dalam program pelatihan TNI serta Mengundang ulama dan cendekiawan agama yang moderat untuk memberikan ceramah dan mengadakan diskusi tentang pentingnya toleransi dan pluralisme. 2. Anggota TNI terlibat dalam tindakan terorisme, maka di berlakukan undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana terorisme serta undang-undang yang mengatur hukum militer. Prosedur penegakan hukum melibatkan penyelidikan dan penyidikan oleh polisi militer, penangkapan dan penahanan, serta pengadilan militer untuk memutuskan hukuman. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan diberikan kepada prajurit TNI yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama atau menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan lagi dengan mengacu pada Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Hukum Disiplin Militer . Kata Kunci : oknum TNI, Radikalisme
ANALISIS YURIDIS TINDAKAN DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN DI MANADO Ray Marcel Gilbert Sompie
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan norma dalam Undang-undangNomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinanmeningkatkan batas usia minimal untukperkawinan pria menjadi 19 tahun, dengantujuan meningkatkan kualitas kehidupanperkawinan dan mengurangi risikoperceraian serta kematian ibu dan anak.Meskipun demikian, masih terjadi banyakperkawinan di bawah umur di Indonesia,terutama karena faktor ekonomi, sosial, danbudaya. Metode penelitian yang digunakanadalah penelitian yuridis normatif denganmengumpulkan dan menganalisis bahanhukum primer dan sekunder yang relevan.Hasil analisis menunjukkan bahwaperkawinan di bawah umur berpotensimelanggar hak asasi anak, termasuk hakuntuk melindungi dari eksploitasi, kekerasan,dan diskriminasi. Dari segi dampak,perkawinan di bawah umur dapatmenyebabkan masalah kesehatan fisik danmental bagi remaja, seperti risiko kekerasandalam rumah tangga (KDRT), komplikasikehamilan, dan peningkatan angka kematianibu dan anak. Pemerintah Indonesia telahmengambil berbagai upaya untuk mencegahperkawinan di bawah umur, termasuk denganmemperkuat regulasi dan meningkatkankesadaran masyarakat. Dalam penutup,skripsi ini menyimpulkan bahwa perlunyakesadaran masyarakat dan penegakan hukumyang kuat untuk mengatasi masalahperkawinan di bawah umur, denganmempertimbangkan perspektif kesehatan danhak-hak anak sebagai landasan utama Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur,Hukum Kesehatan, Hak Asasi Anak, UpayaPemerintah.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue