cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TANGGUNG JAWAB PRODUSEN TERHADAP PENERAPAN JAMINAN PRODUK HALAL BERDASARKAN UU NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL Pakaja, Sherina Sandita
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah substansi hukum Jaminan Produk Halal dan bagaimanakah tanggung jawab produsen terhadap Kehalalan Produk. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jaminan Produk Halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 merupakan bagian dari instrumen hukum perlindungan konsumen yang bersifat khusus, oleh karena ditujukan untuk melindungi konsumen Muslim. 2. Tanggung jawab produsen atau pelaku usaha terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen (pelaku usaha) karena melanggar ketentuan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagai hukum dalam arti sempit yang terbatas pada undang-undang saja.Kata kunci: Tanggung jawab, produsen, jaminan produk halal.
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN TRANSAKSI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) Kalangi, Alice
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya pene;litian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan E-Commerce dalam hukum di Indonesia dan bagaimana kekuatan mengikat dalam perjanjian transaksi di internet (E-Commerce). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan E-commerce dalam hukum di Indonesia terletak pada bidang hukum perdata sebagai substansi hukum perjanjian. Oleh karena ini asas – asas yang digunakan dalam e-commerce sama dengan asas-asas perjanjian yang terdapat dalam KUHPerdata, yaitu : a) Asas Kepastian Hukum; b) Asas Manfaat; c) Asas Kehati-hatian; d) Asas Itikad Baik;   e) Asas Kebebasan Memilih Teknologi atau Netral Teknologi; f) Asas Kebebasan Berkontrak (Contractvrijheid); g) Asas Konsensualisme (Persesuaian Kehendak); h) Asas Kepercayaan (Vertrouwensbeginsel); i) Asas Kekuatan Mengikat (Pucta Sunt Servanda). 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa : “Transaksi Elektronik yang dituangkan kedalam Kontrak Elektronik Mengikat Para pihak”. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian yang terjadi di e-commerce mempunyai kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak. Lebih lagi, perjanjian e-commerce apabila telah memenuhi syarat-syarat yang tertulis dalam pasal 1320 KUHPerdata, memiliki kekuatan yang mengikat. Kata kunci: Kedudukan dan kekuatan mengikat, perjanjian transaksi, internet
KEDUDUKAN SAKSI AHLI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT PASAL 184 KUHAP Nadeak, Leonardo Hasiholan
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah pemeriksaan ahli di dalam suatu persidangan perkara pidana sudah sejalan dengan upaya mencari kebenaran materiil dan bagaimana kedudukan saksi ahli dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 184 KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakim seringkali tidak bisa menentukan kapan seorang ahli diizinkan bersaksi di persidangan atau kapan seorang ahli tidak boleh memberikan kesaksiannya di hadapan persidangan. Salah satu penyebab munculnya permasalahan tersebut karena Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur keterangan ahli sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 186. Dengan tidak adanya norma hukum yang jelas dan tegas untuk dapat dijadikan pegangan bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim dalam menetapkan seseorang sebagai ahli atau bukan ahli, dalam banyak kasus hakim dengan pertimbangan subjektifnya seringkali membiarkan ahli masuk ke dalam persidangan perkara pidana. 2. Kedudukan saksi ahli dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan bilamana di berikan dalam sidang pengadilan mempunyai kekuataan  pembuktian bebas. Oleh karena itu, alat bukti kesaksian ahli tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan juga tidak menentukan atau mengikat nilai kekuatan pembuktian saksi ahli bergantung pada penilaian hakim.Kata kunci: Kedudukan saksi ahli, pembuktian tindak pidana pembunuhan
PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Reggy, Wuisan
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana alat bukti perkara tindak pidana hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana pemeriksaan tindak pidana hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemeriksaan alat bukti perkara tindak pidana hak cipta di tingkat penyidikan, dilakukan terkait dengan tahapan peradilan pidana pada tingkat penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Pemeriksaan alat bukti dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memerlukan kecermatan dan ketelitian penyidik dalam melakukan pemeriksaan alat bukti. 2.  Pemeriksaan perkara tindak pidana hak cipta akan dilakukan apabila ada pihak yang mengadukan peristiwa pidana yang terjadi dan untuk tingkat penyidikan dilakukan pemeriksaan bukti-bukti melalui rangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangka tindak pidana hak cipta.Kata kunci: Pemeriksaan, Tindak Pidana, Hak Cipta
TINDAKAN HUKUM BAGI OKNUM TNI YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP MASYARAKAT SIPIL MENURUT HUKUM PIDANA MILITER Maramis, Frely David
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menjaga keutuhan negara Indonesia dan bagaimana tindakan hukum bagi oknum TNI yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil menurut Hukum Pidana Militer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Merupakan tugas dan kewajiban TNI dalam melakukan pengamanan diwilayah yurisdiksi  NKRI,  Sesuai dengan yang diatur dalam pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945  TNI terbagi atas tiga Angkatan yaitu, TNI Angkatan darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angktan Laut, yang mempunyai tugas masing-masing di setiap sektor untuk mempertahankan wilayah dari ancaman dari luar maupun dalam negeri, seperti yang telah diamanatkan dalam konstitusi, yang kemudian tugas pokok TNI diatur lebih lanjut dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Indoneisa, yang dalam pasal 7 ayat 1. 2. Berdasarkan  pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ke-2  menyatakan bahwa: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. artinya setiap berbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana. Kemudian lebih di pertegas lagi dalam pasal 100 undang-undang nomor 31 Tahun 1997  tentang Peradilan Militer, bahwa setiap perbutan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan sehingga oknum tersebut dapat dikenakan hukuman, sehingga anggapan orang tentang TNI adalah kebal hukum adalah salah, karena menurut Undang-undang dasar semua orang sama dihadapan Hukum. Kata kunci: Oknum TNI, Kekerasan, masyarakat sipil
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA TERHADAP KERUGIAN PENUMPANG DAN BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Guera, Suripatty U. L.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan angkutan udara terhadap kerugian penumpang dan barang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bagaimana perlindungan konsumen terhadap penumpang angkutan udara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menerapkan konsep tanggung jawab praduga bersalah (presumption of liability) seperti halnya yang berlaku pada Konvensi Warsawa 1929 dan konsep tanggung jawab atas dasar kesalahan (based on fault liability), khususnya mengenai bagasi kabin ( cabin baggage). Hal ini terbukti dari ketentuan Pasal 141 ayat 1 dan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung jawab Pengangkut Angkutan Udara. 2. Perlindungan terhadap konsumen didasarkan pada adanya sejumlah hak (hukum) konsumen yang perlu dilindungi dari tindakan-tindakan yang mungkin merugikan yang dilakukan pihak lain. Hak-hak ini merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar dan universal sehingga perlu mendapat jaminan dari negara atas pemenuhannya. Ada lima asas menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu: Asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, asas kepastian hukum.Kata kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan Udara, Kerugian, Penumpang dan Barang
AKIBAT HUKUM INVESTOR BARU SEBAGAI PEMEGANG SAHAM BANK (STUDI KASUS PT. BANK SULUT) Arbie, Fauzy Indra Rizky
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di lingkungan bisnis, terjadinya jual beli saham adalah suatu hal yang lumrah. Mengingat entitas bisnis perbankan di Indonesia banyak didirikan dalam bentuk hukum Perseroan Terbatas, sejumlah lembaga perbankan juga menggunakan mekanisme jual beli saham bank yang secara umum dibedakan atas transaksi saham-saham bank melalui pasar modal dan yang tidak melalui pasar modal. Jika menggunakan cara penjualan saham-saham pada umumnya dan saham-saham perusahaan perbankan melalui pasar modal, tentunya menggunakan ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sementara kalau transaksi jual belinya dilakukan di luar pasar modal, akan menggunakan ketentuan hukum Penanaman Modal sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, mengemukakan, pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pemakaian bentuk perbankan di Indonesia serta bagaimana akibat hukum masuknya investor baru pada PT. Bank Sulut. Pertama, terdapat beberapa bentuk badan hukum (bentuk hukum) bank di Indonesia yang diatur dalam Hukum Perbankan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 ditentukan bentuk hukum bank umum meliputi salah satu dari Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Daerah, Koperasi, dan Perseroan Terbatas, berbeda dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang hanya menentukan satu bentuk hukum Bank Umum Syariah yakni Perseroan Terbatas. Kedua, Kegiatan investasi adalah bagian dari Hukum Investasi yang di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang no. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akibat hukum masuknya investor baru pada dasarnya menunjukkan perbaikan dan pertumbuhan usaha, yang tentunya harus dibarengi dengan perubahan Anggaran Dasar, misalnya memasukkan nama pemegang saham baru  ke dalam Daftar Perseroan. Perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas terkait dengan masuknya investor baru, ditentukan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 bahwa perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri, meliputi status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk badan hukum Perseroan Terbatas menjadi pilihan utama lembaga perbankan, mengingat luwes dan mudahnya operasionalisasi kegiatan dan pendanaannya dibandingkan bentuk-bentuk usaha lainnya. Masuknya investor baru pada bank, khususnya di PT. Bank Sulut, tidak menyebabkan perubahan besar terhadap status kepemilikannya, oleh karena pemilik saham mayoritas tetaplah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo. Akibat hukumnya ialah dibutuhkan perubahan anggaran dasar serta peningkatan kinerjanya
KAJIAN HUKUM TERHADAP BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH Pantas, Regina Pricylia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah dan apa yang menjadi hambatan dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. BPN adalah lembaga negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menata sistem penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria dalam hal ini menerbitkan sertifikat hak atas tanah. Selanjutnya dijelaskan dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah sampai pada penerbitan tersebut dimuka maka dapatlah dipahami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UUPA, bahwa kebijakan hukum pertanahan yang ditujukan kepada pemerintah agar melaksanakan pendafataran tanah diseluruh wilayah Indonesia yaitu bertujuan untuk menjamin kepastian hukum Recht Kadaster, untuk menuju ke arah pemberian kepastian hak atas tanah. “Recht Kadaster” artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum, dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status hukum dari tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang empunya dan beban-beban apa yang melekat diatas tanah tersebut. 2. Dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah terdapat hambatan yaitu pada pelaksanaannya yang terkesan sangat rumit, terbelit-belit dan mempersulit yang mudah, tidak humanis, biaya tinggi, dan menimbulkan ketidakpuasaan. Persoalan ini yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya prinsip-prinsip dasar BPN, hal ini bisa dikatakan merupakan kegagalan yang muncul akibat dari terjebaknya organisasi pemerintah (BPN) untuk tidak melakukan fungsi-fungsi yang semestinya dilaksanakan (diemban).Kata kunci: badan pertanahan nasional; sertifikat;
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PEMBELIAN MELALUI INTERNET Tulus, Cleave Revijan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penanggulangan tindak pidana penipuan dalam pembelian melalui internet dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dalam tindak pidana penipuan melalui pembelian melalui internet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan : 1. Penanggulangan tindak pidana penipuan dalam pembelian melalui internet. Kebijakan penal adalah penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana. Kebijakan tersebut dioperasionalisasikan dengan cara menerapkan hukum pidana, yaitu hukum pidana materil, hukum formil, dan hukum panitensier dalam masyarakat. Operasionalisasi kebijakan penal meliputi kriminalisasi, deskriminasi, penalisasi, dan depenalisasi. 2. Penyelesaian sengketa dalam tindak pidana penipuan dalam pembelian melalui internet. Transaksi belanja melalui internet seperti layaknya suatu transaksi konvensional dimana menimbulkan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Di dalam pemenuhan hak dan kewajiban ini tidak selamanya mulus. Sehingga dimungkinkan terjadinya sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Jika pelaku usaha dan konsumen sama-sama berada di wilayah negara Republik Indonesia maka penyelesaian sengketa dapat di lakukan menurut cara penyelesaian sengketa yang ada di Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata kunci: Tindak pidana penipuan, internet.
PRAPERADILAN DALAM PRAKTEK PRADILAN PIDANA (STUDI TENTANG PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 02/PID.PRA/2016/PN.THN) Janis, Aldi Bush
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana anak pelaku perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan bagaimana mengadili anak pelaku tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kategori usia anak yang dapat dijatuhi pidana adalah di atas 12 tahun, anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, sedangkan pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat, anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. 2. Mengenai mengadili anak yang berhadapan dengan hukum, sejak tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan diatur di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada intinya sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, sistem peradilan pidana anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dan persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.Kata kunci: Praperadilan, Pidana

Page 20 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue