cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KERJASAMA INTERPOL DALAM PENANGANAN INTERNATIONAL CRIME MENURUT UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN NOMOR 2 TAHUN 2002 Sjamsudin, Jen Rivaldi
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kerjasama Interpol menurut Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 dan bagaimana pelaksanaan kerjasama Interpol menurut Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dsimpulkan: 1. Pengaturan kerjasama Interpol menurut Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 adalah bahwa hubungan dan kerjasama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerjasama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerjasama teknik dan pendidikan serta pelatihan. 2. Pelaksanaan kerjasama Interpol menurut Undang-Undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 Pasal 42 ayat (4) adalah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terkandung dalam 19 Pasal. Kata kunci: Kerjasama, Interpol, International crime
ANALISA YURIDIS FUNGSI SAHAM DALAM BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Bawembang, Patrick Stevan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perdata badan hukum perdata perseroan dan prosedur pendirian Perseroan Terbatas dan bagaimana fungsi saham dalam Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab perdata badan hukum Perseroan hanya sebatas apa yang diberikan atau dijabarkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas di luar itu adalah tanggung jawab direksi sebagai pemegang kuasa dari Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, sedangkan untuk persero hanya bertanggung jawab sebatas modal yang telah disetujui dalam pendirian Perseroan Terbatas. 2. Fungsi Saham merupakan bagian dari modal bersama dalam perseroan. Saham merupakan bukti hak milik dari pemodal. Modalnya sudah diinvestasikan di dalam perseroan. Bagian dari modal atau saham tersebut dapat diketahui siapa pemiliknya dan berapa jumlahnya, hal ini dicatat dalam daftar buku pemegang saham. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan, sebagai tanda bukti kepemilikan, maka nama pemegang saham dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham. Dengan terkumpulnya modal tersebut, maka perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perusahaan yang umumnya sudah dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan. Bila perusahaan untung, maka pemilik modal (pemegang saham) berhak menikmati keuntungan yang lebih dikenal dengan deviden. Besarnya deviden akan ditentukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).  Bila Badan usaha tersebut maju, sahamnya bisa dijual baik secara individual maupun melalui institusi pasar modal dalam hal ini bursa efek (go public).Kata kunci: Analisa Yuridis, Fungsi Saham, Badan Usaha Perseroan Terbatas.
HAK SUBTITUSI PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA Timbuleng, Juita J.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam hukum acara perdata sebagai hukum formil terdapat suatu asas bahwa tidak ada kewajiban para pihak yang bersengketa tersebut untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya. Memang pemberian kuasa merupakan perbuatan hukum yang paling banyak dijumpai dalam masyarakat, selain itu pemberian kuasa adalah perbuatan yang mendasar sekali dan penting dalam proses hubungan hukum maupun bukan hubungan hukum, dalam hal seseorang menghendaki dirinya diwakili oleh orang lain untuk menjadi kuasanya, untuk melaksanakan segala sesuatu yang merupakan kepentingan si pemberi kuasa, dalam segala hal, termasuk dalam hubungan-hubungan dengan pihak-pihak lain selain kuasanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, di mana di dalamnya penulis meneliti dan mengangkat permasalahan perjanjian kuasa dalam mewakili para justisiabelen di persidangan pengadilan negeri sebagai kaidah-kaidah positif karena sesuai dengan permasalahan mengenai hukum sebagai kaidah atau norma yang secara eksplisit dan positif telah terumus yang memberi kejelasan terhadap penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana bentuk-bentuk pemberian kuasa dan bagaimana tahapan perkembangan pemberian kuasa subtitusi/khusus dalam penyelesaian penanganan perkara di pengadilan. Pertama, KUH Perdata menyatakan bahwa bentuk-bentuk kuasa bisa diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan (Pasal 1793 ayat (1) KUH Perdata), dan sejumlah ketentuan undang-undang mewajibkan surat kuasa terikat pada bentuk tertentu, antara lain Pasal 1171 KUH Perdata yang menyatakan kuasa untuk memberikan hipotik harus dibuat dengan suatu akta otentik, Pasal 1683 KUH Perdata menyatakan si penerima hibah dapat memberi kuasa kepada seseorang lain dengan suatu akta otentik untuk menerima penghibahan-penghibahan. Sehingga pada dasarnya, memberikan kausa dapat dilakukan baik secara tertulis maupun secara lisan. Kedua, Kuasa Substitusi adalah penggantian penerima kuasa melalui pengalihan. Atau dengan kata lain bahwa Kuasa Substitusi adalah Kuasa yang dapat dikuasakan kembali kepada orang lain. Dalam tanggung jawab penerima kuasa substitusi ditegaskan dalam ketentuan yang ada dalam Pasal 1803 KUH Perdata menegaskan bahwa “Si Kuasa bertanggungjawab untuk orang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya”. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa surat kuasa dapat diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan. Pemberian kuasa yang melakukan lagi pengalihan hak dari penerima kuasa semula pada pihak ketiga yang dilakukan baik seluruhnya atau sebagian saja, maka pelaksanaanya pula harus tidak mengurangi apa yang dimasudkan untuk melaksanakan kepentingan dari pemberi kuasa utama, sehingga terlaksana maksud dan kepentingan dari yang emberi kuasa. Sehingga sepenuhnya tanggungjawab ada pada penerima kuasa yang melakukan subtitusi atau mewakilkan lagi kepada penerima hak subtitusi.
ANALISIS YURIDIS PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU OLEH PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Winda, Maudina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana analisa yuridis pencantuman klausal baku oleh pelaku usaha ditinjau dari Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan KUHAP dan bagaimana keberpihakan penegak hukum tentang tuntutan konsumen dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 yang selama ini menguntungkan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan dan keabsahan klausula baku yang diicantumkan oleh pihak pelaku usaha seperti Asuransi Jiwa Manulife di Bogor, Asuransi Allianz Life Indonesia, kasus perjanjian Fidusia.tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 2. Hal itu terbukti dengan masih dicantumkannya ketentuan sepihak dan ketundukan atas peraturan baru atau lanjutan yang sewaktu-waktu dapat terjadi ke depannya dan tentunya melunturkan  Klausula baku yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1 butir g. 2. Dikarenakan kedudukan para pihak yang tercantum pada klausula baku dinilai tidak seimbang atau tidak setara antara pihak kreditur ataupun nasabah.  Dalam hal ini pelaku usaha  dan pihak debitur dalam hal ini konsumen, maka di sinilah peran hukum dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum demi tegaknya keadilan. Maka diperlukan penegakan atas hak-hak konsumen sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen Pasal 4 yang mengatur tentang hak-hak konsumen seperti hak untuk didengar pendapat dan keluhannya 46 atas barang dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hal ini mutlak diperlukan demi perlindungan hukum bagi konsumen.Kata kunci: Analisis Yuridis, Pencantuman Klausula Baku, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen
PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA OLEH JAKSA BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA Tampoli, Daniel Ch. M.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan jaksa dalam proses penuntutan dan bagaimana wewenang jaksa  dalam  penghentian penuntutan  pada perkara pidana. Penelitian ini menngunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Wewenang Jaksa sebagai penuntut umum yaitu meneliti berkas perkara apakah berkas perkara tersangka dapat dilimpahkan sampai kepada pemeriksaan di sidang  pegadilan  ataukah  tidak, atas dasar alasan yang benar-benar penting  menurut  hukum, guna kepentingan pemeriksaan atas penuntutan. 2. Alasan penghetian penuntutan seperti yang disebutkan dalam  Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP,alasan penghetian penuntutan adalah: karena tidak cukup bukti,  peristiwa tersebut ternyata bukan  merupakan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum. Namun demikian alasan tersebut bisa digunakan untuk tidak jadi menuntut oleh penuntut umum seperti yang ditentukan dalam pasal 46 ayat (1) huruf b KUHAP. Berarti perkara tersebut belum sampai dilimpahkan ke pengadilan. Jadi apabila berkas perkara dipaksakan untuk dilimpahkan ke sidang pengadilan, sudah barang tentu hakim akan memutuskan perkara tersebut  yaitu dalam bentuk putusan bebas(Vrijpraak) atau putusan lepas dari segala Tuntutan Hukum(onslag van rechtvervolging). Jadi apabila perkara tersebut diteruskan dikemudian hari  dan ternyata terdapat bukti baru, bukti yang sangat beralasan untuk dapat diproses kembali dan dilimpahkan ke sidang pengadilan. Kata kunci: Penghentian penuntutan, Jaksa, Hukum Acara Pidana.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN TRANSAKSI PERDAGANGAN LINTAS BATAS PADA DAERAH PERBATASAN Mamiloto, Susanti
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan Negara dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan Negara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan Negara Kawasan perbatasan dihadapkan pada banyak kendala dalam upaya pengembangan dan penerapan aturan-aturan yang ada, padahal di sisi lainnya mengandung banyak potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui kegiatan perdagangan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduk. Bentuk perdagangan BTA memberikan pembatasan; dan dalam kasus tertentu, seperti kegiatan perdagangan Nunukan - Tawau; Sangihe - General Santos; Riau - Malaka; dan Kepulauan Riau - Johor Bahru; Perkembangan perdagangan tradisional (atau menurut Malaysia diistilahkan sebagai barter trade) telah berkembang cukup pesat, baik nilai perdagangannya maupun jenis barang yang diperdagangkan. 2.         Penegakan hukum terhadap pelanggaran transaksi perdagangan lintas batas pada daerah perbatasan negara diperlukan adanya pembatasan kawasan yang tegas, yaitu hanya mencakup kawasan perbatasan (dan pulau kecil terluar) yang sudah ditentukan masing-masing Negara dalam arti barang-barang yang diperdagangkan hanya dapat beredar dalam kawasan perbatasan/pulau terluar. Apabila barang-barang tersebut keluar dari kawasan tersebut sudah dianggap sebagai barang illegal, sehingga aparat pemerintah terkait dapat melakukan tindakan hukum. Kata kunci: Pelanggaran transaksi, perdagangan lintas batas, daerah perbatasan.
HAK DAN KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN DI MASYARAKAT MINAHASA Katidjan, Yulyanti
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keinginan untuk mempunyai anak adalah naluri manusiawi dan alamiah untuk meneruskan kehidupan di alam semesta ini. Perkawinan merupakan salah satu bentuk manifestasi dari hukum alam, atau hukum kodrat yang merupakan tuntutan naluri manusia sebagai bagian dari hak asasi yang hakiki untuk kelangsungan hidupnya dalam membentuk generasi selanjutnya. Kehadiran anak bisa menjadi perekat hubungan suami-istri, yang menghadirkan peran baru sebagai orang tua, sebagai penerus dan pewaris keluarga, serta tempat bersandar di hari tua.Akan tetapi, kenyataan terkadang jauh dari harapan, dimana sepasang suami istri tidak bisa memiliki anak sementara mereka sangat ingin adanya anak mewarnai kehidupan rumah tangga mereka. Maka upaya untuk mendapatkan anak meskipun bukan anak kandung mereka lakukan, mengangkat anak atau adopsi lantas menjadi pilihan.Yang menjadi permasalahannya, bagaimana proses pengangkatan anak yang berlaku di dalam masyarakat khususnya di Minahasa? Serta bagaimana hak dan kedudukan anak angkat atas harta warisan orang tua angkat terkait dengan hukum waris yang dipraktekkan oleh masyarakat Minahasa? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan menurut sifatnya adalah penelitian deskriptif, menurut tujuannya adalah penelitian penemuan fakta yang bertujuan mengetahui fakta bagaimana aplikasi dilapangan terhadap ketentuan hukum yang ada dan hidup dalam masyarakat. Dari hasil penelitian ini menggambarkan bahwa secara umum, dalam hal pengangkatan anak sistem hukum yang dipakai adalah mengacu pada sistem yang berlaku dalam Hukum Positif yang di atur oleh pemerintah, lewat Putusan Pengadilan, sehingga status anak yang di adopsi menjadi anak sah dari orang tua angkat. Sedangkan hak dan kedudukan Anak Adopsi merupakan Ahli Waris dari orang tuanya karena anak memiliki status dan kedudukan sama dengan anak kandung. Kata Kunci: Warisan  
PENILAIAN BANK TERHADAP NASABAH DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Wullur, Franky
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penilaian bank terhadap nasabah dalam pemberian kredit bank dan bagaimana aspek-aspek penilaian bank terhadap nasabah dalam pemberian kredit bank. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip penilaian bank terhadap nasabah dalam pemberian kredit bank  yaitu pertama prinsip 5C yang meliputi, character, capacity, capital, collateral, condition of economic, kemudian yang kedua prinsip 7P yang meliputi party, purpose, payment, profitability, protection, personality, prospect. Selanjutnya yang ketiga setelahnya melakukan penilaian juga dengan menggunakan 3R yaitu return, repayment, risk bearing ability. Dan yang keempat yanitu menggunakan prinisp-prinsip lain yang meliputi prinsip matching, prinsip kesamaan valuta, prinsip perbandingan antara pinjaman dan modal, serta prinsip perbandingan antara pinjaman dan aset. 2. Aspek-aspek penilaian bank terhadap nasabah dalam pemberian kredit bank yaitu aspek pemasaran, aspek produksi/teknis, aspek keuangan, aspek hukum, aspek manajemen, aspek sosial ekonomi, aspek analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).Kata kunci: Penilaian Bank, Nasabah, Pemberian Kredit Bank.
SANKSI TERHADAP PENGHINAAN LAMBANG NEGARA MENURUT UU NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN Hangkiho, Mohammad Fazrin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan terhadap Lambang Negara dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Sanksi terhadap Penghinaan Lambang Negara.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan Terhadap Lambang Negara sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 154a dan UU No 24 Tahun 2009, sudah cukup menunjukan kepedulian dari pemerintah untuk melindungi identitas bangsa. Namun masih terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki dalam UU No 24 Tahun 2009, karena ada pasal yang belum jelas mengatur tentang penggunaan lambang negara serta bertentangan dengan tujuan bahwa, Lambang negara merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa, yang mendasari terbentuknya Undang-undang ini. 2. Sanksi terhadap penghinaan terhadap Lambang Negara belum cukup maksimal, ini dikarenakan belum jelasnya kategori penghinaan terhadap lambang negara, yang diatur dalam KUHP Pasal 154a dan UU No 24 Tahun 2009, serta sanksi yang diberikan hanya sebatas pencegahan (membalas) tidak dalam arti mencegah agar kejahatan terhadap Lambang Negara tidak terjadi atau dilakukan. Kata kunci: Sanksi, penghinaan, lambang negara
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MENURUT UU NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Kalew. W, K. Angelina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa hak atas tanah menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan bagaimana kekuatan eksekutorial sertifikat Hak Tanggungan dalam proses penyelesaian sengketa hak atas tanah menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dengan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur lainnya. Penyelesaian sengketa hak atas tanah menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dilakukan berdasarkan prinsip bahwa antara debitur dan kreditur sebelumnya telah bersepakat dalam suatu Perjanjian Kredit (PK), dimana Jaminan Kredit telah disetujui debitur untuk dipasang Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dengan demikian tidak memerlukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri setempat (conservatoir beslag), tetapi dalam tahap penjualan tetap dilaksanakan melalui lelang dan dengan bantuan Kantor Lelang setempat (parate executie). 2. Kekuatan eksekutorial sertifikat Hak Tanggungan dalam proses penyelesaian sengketa hak atas tanah menurut UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, diawali dengan adanya klausul kuasa untuk menjual sendiri di dalam APHT, termasuk juga dalam Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan Kantor Pertanahan, sudah dicantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga Sertifikat Hak Tanggungan, memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti Grosse Acte Hypoothek sepanjang mengenai hak atas tanah. Dengan demikian apabila debitur cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Kata kunci: Proses penyelesaia, sengketa, hak atas tanah, hak tanggungan.

Page 18 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue