cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM KONTRAK DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN DALAM KUH-PERDATA Putri, Fricilia Eka
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak terdapat pada Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata. Syarat pertama dari Pasal 1320 KUH-Perdata yakni “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya” berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata yang menyatakan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Hukum Kontrak berdasarkan KUH-Perdata terdapat prinsip-prinsip utama dari Hukum Kontrak, yakni: Kebebasan berkontrak, prinsip konsensual, prinsip obligatoir, dan prinsip pacta sunt servanda. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana kekuatan mengikat Hukum Kontrak menurut KUH-Perdata serta bagaimana akibat hukum tidak dipenuhinya persyaratan dalam Hukum Kontrak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan mengikat hukum kontrak menurut KUH-Perdata di mana Pasal 1320 mengatur keabsahan perjanjian; Sejumlah faktor penyebab tidak sahnya suatu perjanjian baik karena adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan; Kontrak tidak semata-mata tertera dalam bentuk tertulis melainkan harus pula diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak dengan menjunjung tinggi prinsip itikad baik (good faith). Selanjutnya akibat hukum tidak penuhinya persyaratan dalam hukum kontrak yakni persyaratan keabsahan suatu perjanjian atau kontrak harus mengacu kepada ketentuan seperti misalnya, yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUH-Perdata yang telah dikemukakan sebelumnya; Hukum Perjanjian menentukan arti pentingnya pemenuhan suatu prestasi dalam suatu hubungan hukum, oleh karena para pihak telah terikat dalam hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik; Tidak dipenuhinya prestasi, akan menimbulkan suatu wanprestasi yang membawa konsekuensi atau akibat hukum tertentu bahkan dapat digugat ke pengadilan untuk memenuhi tuntutan berupa pemberian ganti kerugian. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kekuatan mengikat hukum kontrak tergantung pada pemenuhan persyaratan sahnya suatu kontrak oleh para pihak dan pelaksanaannya. Tidak dipenuhinya persyaratan dalam kontrak menimbulkan akibat hukum tertentu seperti pembatalan kontrak oleh pengadilan yang berwenang. Syarat-syarat batalnya kontrak dapat terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat subjektif maupun syarat-syarat objektif.
PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN MODAL VENTURA BERDASARKAN PASAL 1338 AYAT 3 KUHPERDATA DAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2009 Tumalun, Hillary G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana  aspek hukum perjanjian secara umum dan bagaimana penerapan asas itikad baik dalam Perjanjian Modal Ventura berdasarkan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata dan   Peraturan Presiden  Nomor 9 Tahun 2009, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sebuah perjanjian dapat menimbulkan perikatan, yang dalam bentuknya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak lain yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. 2. Beberapa asas penting yang berlaku dalam hukum perjanjjian menurut KUHPerdata salah satunya adalag asas itikad baik. Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata adalah bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan mengandung makna bahwa pelaksanaan dari suatu perjanjian harus berjalan dengan mengedepankan norma-norma kepatutan dan keadilan. Perusahaan Modal Ventura (PMV) sesuai dengan Pasal 1 angka Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktek, ternyata banyak Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang melenceng dari tujuan utama sebagai perusahaan pembiayaan tapi sebagai perusahaan pemberi kredit dan pinjaman langsung layaknya bank sehingga menimbulkan sengketa, seperti yang terjadi di Palangkaraya Kalimantan Tengah antara Tri Akbar Samsi dengan PT SKV, oleh karenanya perlu diterapkan asas itikad baik, keseimbangan, keadilan dan kepatutan dalam setiap perjanjian pembiayaan modal ventura untuk menghindari perselisihan dalam perjanjian tersebut.Kata kunci: itikad baik; modal ventura;
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KEBAKARAN KEBUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 Silintegu, Fransiskus
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap kebakaran lahan perkebunan dan bagaimana penyelesaian sengketa kebakaran perkebunan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban hukum dalam bidang kebakaran kebun berdasarkan Undang-Undang Perkebunan sangat berkaitan erat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Secara spesifik ketentuan pidana mengenai pencemaran lingkungan hidup terdapat dalam bab XV mengenai ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam hal pertanggungjawaban pidana, tindak pidana pencemaran  lingkungan hidup, pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya orang perorangan, tetapi juga korporasi. 2. Penyelesaian sengketa perkebunan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara peradilan atau Litigasi dan dengan cara non Litigasi atau non Peradilan dengan cara Arbitrase dan Mediasi. Kata kunci: Pertanggungjawaban hukum, kebakaran kebun.
ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1961 Ruus, Pamela
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik Menurut Konvensi Wina 1961 dan bagaimana Ketentuan Tentang Sanksi Atas Pelanggaran Hak Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak istimewa (privilege) dan kekebalan diplomatik (immunity) adalah merupakan hal yang penting dalam rangka menjamin terlaksananya fungsi perwakilan diplomatik secara efisien sebagai wakil negara. Bentuk-bentuk kekebalan dan keistimewaan diplomatik sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Wina 1961, bahwa kekebalan yang dimiliki pejabat diplomatik adalah kekebalan terhadap yurisdiksi pidana maupun perdata. Bahwa walaupun pejabat diplomatik menikmati kekebalan, tetapi juga memiliki kewajiban menghargai perundang-undangan dan peraturan hukum negara penerima, demikian juga untuk tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri negara penerima. 2. Sanksi yang berlaku atas pelanggaran hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina Tahun 1961 adalah dalam bentuk penanggalan hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik sehingga dapat diadili di negara penerima, sedangkan tindakan yang lain adalah dinyatakan sebagai orang yang tidak disenangi (persona non grata), kemudian dilanjutkan dengan tindakan recall oleh pemerintah negara pengirim atau dideportasi oleh negara penerima. Dengan kata lain bahwa kekebalan dimaksud tidak berarti bahwa setiap diplomat berada diluar hukum negara penerima, karena dalam hal-hal tertentu kekebalan itupun dapat dicabut atau dilepaskan jika terbukti pejabat diplomatik melanggar hukum negara penerima.Kata kunci: Aspek Hukum, Penyalahgunaan, Hak Kekebalan Dan Keistimewaan Diplomatik.
JAMINAN KEBENDAAN PADA PT. PEGADAIAN TERHADAP BARANG YANG DIGADAIKAN Sawotong, Dilva Muzdaliva
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya gadai diberikan untuk menjamin suatu tagihan.Ketentuan dalam KUH Perdata Pasal 1150 menetapkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan barang-barang tersebut didahulukan dari kreditur lainnya.Barang yang dapat diserahkan dalam bentuk gadai adalah barang bergerak berwujud seperti mesin-mesin, inventaris kantor dan barang bergerak tidak berwujud yaitu hak tagih atau piutang. Hak gadaipun dapat mencakup piutang yang masih akan ada dengan ketentuan bahwa hubungan hukum yang menimbulkan piutang sudah ada pada waktu perjanjian pemberian gadai dibuat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan metode penelitian hukum normative dan hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana jaminan kebendaan pada PT. Pegadaian terhadap Hak Gadai serta bagaimana sifat objek dan subjek hukum hak gadai. Pertama, PT. Pegadaian adalah merupakan salah satu lembaga yang bergerak di bidang jaminan segala kebendaan (barang).Prosedur peminjaman gadai pada Pegadaian tidak serumit prosedur peminjaman melalui lembaga perbankan. Prosedur peminjaman gadai pada Pegadaian jauh lebih sederhana, mudah, cepat, dan tidak dikenakan biaya. Bagi Pegadaian yang dipentingkan, bahwa setiap peminjaman (uang) haruslah disertai dengan jaminan kebendaan bergerak milik debitur atau seseorang lain.Dalam praktik Pegadaian, pemberian pinjaman gadai dilakukan secara tertulis dalam bentuk akta di bawah tangan, yangdinamakan dengan Surat Bukti Kredit (SBK). Kedua, Sifat objek hukum hak gadai ini mengatur sifat dan ciri-ciri yang melekat pada gadai berupa barang-barang/kebendaan bergerak, kebendaan berwujud, tak berwujud, kebendaan milik seseorang, punya kedudukan yang diutamakan, kebendaan yang digadaikan harus berada dalam penguasaan kreditor pemegang hak gadai, gadai tidak dapat dibagi-bagi, ditegaskan bahwa semua kebendaan bergerak dapat menjadi objek hukum hak gadai. Kata Kunci : Jaminan, Hak Gadai
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Herman, Yosia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan yuridis yang mengatur tentang pemusnahan barang bukti narkotika di Indonesia dan bagaimana proses pemusnahan barang bukti narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Landasan yurisdis pemusnahan barang bukti narkotika diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman teknis penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman, Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata cara pengelolahan barang bukti narkotika di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Sehingga yang kita ketahui bersama bahwa antara setiap peraturan-peraturan memiliki keterkaitannya yang mengatur tentang pemusnahan barang bukti narkotika di Indonesia. 2. Kemudian dapat disimpulkan bahwa proses pemusnahan barang bukti dalam UU No. 35 Tahun 2009 adalah melalui 3 tahapan yaitu : penyitaan, penatausahaan barang bukti, pemusnahan barang bukti. Kata kunci: Pemusnahan, barang bukti, narkotika
PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BISNIS BANK UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Natingkaseh, Andry L.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian bisnis bank umum dan apa saja bentuk template atau standar perjanjian bisnis bank umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Prestasi dan Wanprestasi dalam perjanjian bisnis bank umum yakni: 1) mengenai prestasi yaitu Dalam bisnis penempatan dana, prestasi dituntut kepada pihak bank karena bisnis yang dijalankan bank ini adalah penyaluran dana prestasi yang dituntut dalam hal ini yakni bank menyediakan dana kredit kepada nasabah debitor, dan dalam penyediaan dana prestasi yang dituntut adalah kewajiban bank untuk menyediakan jasa sesuai yang ditawarkan dan disepakati dengan nasabah. Sedangkan 2) Wanprestasi yaitu wanprestasi bilamana bank tidak dapat membayar bunga sesuai tata cara dan tanggal yang telah disepakati serta tidak dapat mengembalikan kembali dana simpanan pada tanggal jatuh tempo; Bank tidak dapat menyediakan dana kepada nasabah debitor sesuai ketentuan perjanjian kredit; dan  Bank tidak dapat menyediakan jasa sesuai yang ditawarkan dan disepakati dengan nasabah jasa.  2. Template atau Standar Perjanjian Bisnis Bank yakni Fixed Template digunakan perjanjian produk bisnis ritel , Mandatory Template dimaksudkan untuk pengikatan agunan dalam proses kredit seperti pengikatan jaminan fidusia, Negotiable Template dimaksudkan untuk pihak bank memberi kesempatan kepada pihak nasabah untuk me-review dan memberikan catatan serta masukkan terhadap template yang sudah disiapkan oleh bank atau yang disiapkan pihak notaris yang ditunjuk bank., dan Free Template untuk mengakomodasi kegiatan bisnis bank yang perjanjian atau kesepakatannya dituangkan secara lisan melalui media Reuters Monitoring Dealing System (RDMS).Kata kunci: Prestasi, wanprestasi, perjanjian bisnis, Bank Umum.
ASPEK HUKUM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SERTA IMPLIKASINYA DALAM PRAKTIK PERBANKAN Ponto, Chintia M.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dasar hukum fidusia dan bagaimanakah aspek eksekusi jaminan fidusia  dan implikasinya dalam praktik perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat.. Yang semula dijadikan objek jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak namun dalam perkembangannya dapat juga berupa benda bergerak yang tak bertubuh maupun benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan. Dengan dikeluarkannya undang-undang tentang jaminan fidusia diharapkan dapat mengatasi kepastian penguasaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia terutama dengan adanya sistem pendaftaran atas objek jaminan fidusia. 2. Mengenai halnya eksekusi Jaminan Fidusia, UU Jaminan Fidusia memberikan kekuasaan kepada penerima Jaminan Fidusia untuk melaksanakan sendiri penjualan objek jaminan melalui pelelangan umum, serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Apabila terjadi perselisihan, dimana pihak pemilik agunan tidak bersedia menyerahkan objek Jaminan Fidusia untuk pelaksanaan eksekusi melalui lelang, maka satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Bank/kreditur penerima Jaminan Fidusia adalah dengan pelaksanaan titel eksekutorial dari sertifikat Jaminan Fidusia, yaitu dengan mengajukan permohonan fiat/persetujuan Pengadilan Negeri untuk dapat dilakukannya eksekusi atas barang jaminan tersebut. Seperti lazimnya, terdapat kesadaran bahwa tidak ada Undang-Undang yang sempurna, begitu juga dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, ternyata terdapat banyak masalah yang ditemui dalam pelaksanaannya. Kata kunci: Eksekusi jaminan, fidusia, perbankan.
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Totona, Riswan S.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan di bidang  perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional. 2. Pemberlakuan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau  pencabutan izin lingkungan.Kata kunci: Pengawasan, Sanksi Administratif,  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PAJAK PENGHASILAN PADA KEGIATAN YOUTUBER DAN SELEBGRAM DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Damopolii, Inca Nadya
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pemungutan pajak penghasilan kepada youtuber dan selebgram dengan tarif yang ditetapkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan bagaimana peran pemerintah dalam penerapan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Undang-Undang No.36 Tahun 2008 menyebutkan tentang objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sehingga penghasilan yang diperoleh selebgram dan youtuber harus dikenai pajak sesuai dengan kententuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang. 2. Pemerintah memiliki peran sebagai pengawas dalam perpajakan di Indonesia. Peran penting pemerintah dibutuhkan dalam mensosialisasikan setiap peraturan perundang-undangan yang ada, agar masyarakat mengetahui setiap peraturan yang berlaku. Masyarakat pun memerlukan kepastian hukum, untuk itu setiap hukum yang ada harus diperbarui seiring berjalannya waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Pemerintah berwewenang dalam penetapan kembali apabila adanya ketidaksesuaian dalam penerimaan pajak terhadap Wajib Pajak.Kata kunci: Pajak penghasilan, youtuber dan selebgram, media social

Page 19 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue